fbpx

Omnibus Law Klaster Pajak

DPR mensahkan RUU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja awalnya lebih terkenal dengan nama Omnibus Law. Salah satu bagian dari Omnibus Law adalah klaster pajak. Lebih lengkapnya, klaster kemudahan berusaha, bagian pajak.

Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani RUU Cipta Kerja pada tanggal 2 Nopember 2020. Dan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sejak 2 Nopember 2020, Undang-Undang Cipta Kerja langsung berlaku. Termasuk 3 pasal yang mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Undang-Undang KUP.

Struktur Undang-Undang Cipta Kerja

Walaupun jumlah halaman lebih dari 1000 halaman, Undang-Undang Cipta Kerja dibagi ke dalam 15 Bab. Berikut rinciannya:

Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Asas, Tujuan, Ruang Lingkup
Bab III : Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bab IV : Ketenagakerjaan
Bab V : Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Bab VI : Kemudahan Berusaha
Bab VII : Dukungan Riset dan Inovasi
Bab VIII : Pengadaan Tanah
Bab IX : Kawasan Ekonomi
Bab X : Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Bab XI : Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja
Bab XII : Pengawasan dan Pembinaan
Bab XIII : Ketentuan Lain-lain
Bab XIV : Ketentuan Peralihan
Bab XV : Ketentuan Penutup

Kemudian, bab-bab diatas dibagi lagi menjadi bagian-bagian. Perpajakan masuk ke Bab VI Kemudahan Berusaha. Bab VI Kemudahan Berusaha ini kemudian dibagi menjadi 11 bagian, yaitu:

Bagian 1 : Umum
Bagian 2 : Keimigrasian
Bagian 3 : Paten
Bagian 4 : Merek
Bagian 5 : Perseroan Terbatas
Bagian 6 : Undang-Undang Gangguan
Bagian 7 : Perpajakan
Bagian 8 : Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman
Bagian 9 : Wajib Daftar Perusahaan
Bagian 10 : Badan Usaha Milik Desa
Bagian 11 : Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Bagian 7 Perpajakan kemudian kita zoom lagi. Ada 4 pasal Undang-Undang Cipta Kerja di bagian perpajakaan, yaitu:

Pasal 111 : Pajak Penghasilan
Pasal 112 : Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 113 : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pasal 114 : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 112 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dan Pasal 114 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Khusus di tulisan ini, saya tidak membahas Pasal 114 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tetapi hanya membahas Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja.

Tujuan Omnibus Law Pajak

Pajak di Omnibus Law sebenarnya bagian dari klaster kemudahan berusaha. Mungkin lengkapnya disebut Undang-Undang Cipta Kerja klaster Kemudahan Berusaha bidang Perpajakan. Tetapi biar lebih ringkas, saya langsung menyebut klaster pajak.

Dengan mengetahui klasternya, kita bisa langsung memahami bahwa masuknya pajak ke Undang-Undang Cipta Kerja dalam rangka memudahkan usaha.

Garis besar tujuan omnibus law yaitu salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia, dan mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia, agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

Tujuan tersebut kemudian dirinci dengan cara:

  1. Penurunan tarif PPh Badan (sudah dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020).
  2. Penghapusan PPh atas Dividen dari dalam negeri.
  3. Penghasilan tertentu (termasuk Dividen) dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.
  4. SHU Koperasi dan dana haji yang dikelola BPKH dikecualikan sebagai objek PPh.
  5. Ruang untuk Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.
  6. Penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.
  7. Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak.
  8. Pengaturan Ulang Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga.
  9. Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi.
  10. Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
  11. Konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP
  12. Pengecualian objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial & Badan Keagamaan (sebagaimana Lembaga Pendidikan).
  13. Pidana Pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak.
  14. Penerbitan STP daluwarsa 5 tahun.
  15. STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
  16. Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.
  17. Pemajakan Transaksi Elektronik (dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020).

Perubahan UU Pajak Penghasilan

Pasal 111 Undang-Undang Cipta mengubah 3 pasal Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu Pasal 2 tentang Subjek Pajak, Pasal 4 tentang objek pajak, dan Pasal 26 tentang pemotongan pajak bagi subjek pajak luar negeri.

Ringkasa perubahannya begini:

  1. WNI maupun WNA tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
  2. WNI berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dengan syarat tertentu.
  3. Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia.
  4. Penghapusan dividen dari dalam negeri.
  5. Dividen dan penghasilan setelah pajak dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.
  6. Penghasilan dari Luar Negeri selain BUT sepanjang diinvestasikan di Indonesia
  7. Pengecualian objek PPh atas : bagian laba/SHU koperasi, dan dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)
  8. Ruang untuk Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.

Subjek Pajak

Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan kewarganegaraan dalam pasal subjek pajak. Sebelumnya, Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak memperdulikan warga negara. Tetapi fokus pada lamanya tinggal di Indonesia atau di luar negeri.

Perubahannya ada di Pasal 3 ayat ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sekarang menjadi berbunyi:

Dengan rician seperti diatas, kita memahami bahwa kunci penetapan Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri ada tiga, yaitu: tempat tinggal, keberadaan di Indonesia, dan niat tinggal di Indonesia. Sedangkan, aturan Wajib Pajak badan dalam negeri tidak berubah.

Perubahan selanjutnya di aturan subjek pajak luar di Pasal 2 ayat (4) huruf a, b, dan c Undang-Undang Pajak Penghasilan. Aturan subjek pajak badan dalam negeri tidak berubah. Tetapi ada perubahan di aturan subjek pajak badan luar negeri. Walaupun, menurut saya, perubahan hanya pada rincian. Tidak signifikan.

Aturan baru mengatur bahwa termasuk subjek pajak luar negeri yaitu:

Pasal 2 ayat (4) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan biasa disebut tie breaker rules. Fungsi aturan ini untuk menyelesaikan dual resident.

Penyelesaian masalah dual resident dilakukan berdasarka a tie breaker rule yang terdiri dari beberapa kriteria pengujian dan dilakukan secara berurutan (sequency). Artinya apabila kriteria pertama tidak dapat memecahkan masalah dual resident maka digunakan kriteria kedua, dan seterusnya.

Persyaratan Subjek Pajak Orang Pribadi

Ada tiga syarat orang pribadi menjadi subjek pajak dalam negeri, yaitu:

  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
  • dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan:

  • orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  • WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
  • WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

Penghasilan Yang Dikecualikan

Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur penghasilan. Baik yang dikenai PPh umum, PPh final, maupun yang dikecualikan sebagai objek (bukan objek PPh).

Perubahan pertama di Pasal 4 adalah dengan memisahkan SHU (sisa hasil usaha) koperasi dari dividen. Sebelumnya SHU merupakan dividen. Sekarang, SHU bukan dividen. Dan SHU termasuk salah satu penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

Selanjutnya, Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja juga menyisipkan satu ayat di Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sekarang ada Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1d) Undang-Undang PPh.

Aturan baru ini memberikan fasilitas kepada Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia atau menjadi subjek pajak di Indonesia selama 4 tahun dengan syarat memiliki keahlian tertentu. Keahlian dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Fasilitas Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1d) berupa hanya dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Indonesia. Termasuk pembayaran di luar negeri karena pekerjaan di Indonesia.

Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengalami perubahan redaksi. Sebelumnya pengecualian berdasarkan jenis asuransi, yaitu asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.

Diubah menjadi, “pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa.” Penekanannya sekarang sebab. Semua klaim asuransi karena kecelakaan, sakit, meninggal, dan beasiswa. Saya kira ini penegasan saja.

Perubahan yang paling populer adalah perubahan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia, dalam hal diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan berasal dari:

  1. Perusahaan go public di Luar Negeri,
  2. Perusahaan privat di Luar Negeri dengan syarat.

Syarat pengecualian dividen dari perusahaan privat di luar negeri yaitu:

  1. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan.
  2. Bila yang diinvestasikan kurang dari 30% laba setelah pajak Badan Usaha Luar Negeri, selisih dari 30% dikurangi realisasi investasi di Indonesia (yang kurang dari 30%), dikenai Pajak Penghasilan.
  3. Sisa laba setelah pajak Badan Usaha Luar Negeri setelah dikurangi 1 & 2 diatas, tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Biar lebih mudah, kita langsung saja ke contoh kasus.

Contoh perhitungan pengenaan dividen Luar Negeri dalam bentuk tabel (contoh kasus sama dengan diatas):

Penghasilan dari luar negeri tidak melalui Bentuk Usaha Tetap tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia, dalam hal diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan:

  1. Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
  2. Bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.

Tidak melalui BUT maksudnya seperti pengenaan Pasal 26 di Indonesia. Hanya saja ini kebalikannya dari sisi penerima penghasilan. Penerima penghasilan adalah wajib pajak dalam negeri (WPDN). WPDN menerima penghasilan dari luar negeri dari usaha aktif (bukan passive income), dan bukan dari perusahaan di Luar Negeri (bukan dividen), kemudian penghasilan ini diinvestasikan di Indonesia.

Intinya, bahwa penghasilan dari Luar Negeri yang diinvestasikan di Indonesia tidak dikenai Pajak Penghasilan. Jika penghasilan tersebut berasal dari dividen yang berasal dari perusahaat privat dan laba bersih BUT di Luar Negeri (pusat di Indonesia) maka syarat tidak dikenai adalah 30% laba bersih harus diinvestasikan di Indonesia. Jika penghasilan dari Luar Negeri tetapi bukan dividen, dan bukan melalui BUT, maka syarat tidak dikenai jika diinvestasikan di Indonesia.

Kriteria bentuk investasi yang diperbolehkan sebagai syarat agar dikecualikan sebagai objek yaitu:

  1. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia
  2. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  3. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  4. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah
  5. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
  8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
  9. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
  10. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
  11. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  12. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk investasi yang ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan, yaitu:

  • efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
  • sukuk;
  • saham;
  • unit penyertaan reksa dana;
  • efek beragun aset;
  • unit penyertaan dana investasi real estat;
  • deposito;
  • tabungan;
  • giro;
  • kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau
  • instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Bentuk investasi yang ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan, yaitu:

  • investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  • investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  • investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;
  • investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% ;
  • kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  • penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  • bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan terakhir di Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Pasal 4 ayat (3) huruf i, huruf o, dan p. Perubahan ini adalah pengecualian penghasilan sebagai objek Pajak Penghasilan. Ketiga penghasilan yang dikecualikan sebagai objek tersebut yaitu:

  1. Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  2. Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  3. Atas sisa lebih yang diterima/ diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penurunan Tarif PPh Pasal 26

Tarif Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan sekarang dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah. Ini kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan ini disisipkan di ayat (1b). Secara lengkap aturannya berbunyi :

Tarif sebesar 2O% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 26 ayat (1b) Undang-Undang PPh

Walaupun di atas sudah ada ringkasan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan, di bawah ini saya ulangi lagi ringkasan. Ringkasan di atas berasal dari salindia. Sedangkan ringkasan di bawah ini berasal dari sumber lain:

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, definisi mengenai subjek pajak dalam negeri dipertegas dengan menambahkan status kewarganegaraan, baik WNI maupun WNA, dan pada subjek pajak luar negeri dipertegas dengan
memperjelas ketentuan status subjek pajak bagi WNI yang berada di luar
Indonesia lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Selain itu, bagi WNA yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri yang
memiliki keahlian tertentu dikenakan PPh hanya atas penghasilan yang
bersumber dari Indonesia

Dalam rangka meningkatkan pendanaan investasi, beberapa hal yang diubah antara lain:

  1. Penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri;
  2. Dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan (minimal 30%) atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia;
  3. Penghasilan dari luar negeri selain BUT tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia;
  4. Non-objek PPh atas: Bagian laba/SHU koperasi; dan Dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
  5. Ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga dengan Peraturan Pemerintah

Territorial VS Worldwide

Jika dilihat dari sisi pemajakan atas penghasilan, maka ada dua rezim pemajakan, yaitu territorial dan worldwide. Prof Gunadi dulu di kelas menyebut worldwide dengan full tax liability.

Dua sub judul di bawah ini banyak saya kutip dari buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan.

Sistem Pajak Territorial

Negara dengan sistem pajak full territorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber atau dianggap bersumber dari negara / yurisdiksinya. Sementara itu, penghasilan yang bersumber dari luar negeri (foreign income), tidak dikenakan pajak.

Ciri sistem territorial ada dua, yaitu:

  1. setiap penghasilan yang bersumber dari negara tersebut, akan dikenakan pajak tanpa memperhatikan apakah pihak yang menerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak luar negeri, dan
  2. semua penghasilan yang bersumber dari luar ngeri dikecualikan dari pengenaan pajak di negara tersebut.

Dalam penerapannya, terdapat tiga varian sistem territorial, yaitu:

  1. predominantly territorial tax system,
  2. territorial tax system for active income,
  3. territorial plus remittance based tax system.

Negara yang menganut predominantly territorial tax system hanya mengenaal pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri tanpa melihat status subjek pajak.

Negara yang menganut territorial tax system for active income mengenakan pajak atas penghasilan aktif dari dalam negeri untuk semua wajib pajak, dan mengenakan penghasilan pasif yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

Territorial plus remittance based tax system hampir sama dengan predominantly territorial tax system. Semua penghasilan luar negeri dikecualikan. Tetapi, pengecualikan ini tidak berlaku jika penghasilan diterima (remitted) di dalam negeri. Sehingga bisa jadi penghasilan luar negeri dikenai juga di dalam negeri.

Sistem Pajak Worldwide

Negara dengan sistem pajak worldwide income akan mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri tersebut, tanpa memperhatikan apakah penghasilan tersebut bersumber dari dalam negeri atau dari luar ngeri.

Ciri pengenaan sistem pajak worldwide income, yaitu:

  1. asas domisili yang memajaki penghasilan wajib pajak dalam negeri tanpa memperhatikan asal penghasilan (sumber penghasilan dari dalam dan luar negeri),
  2. asas sumber yang memajaki penghasilan wajib pajak luar negeri yang berasal dari dalam negeri.

Dalam penerapannya, model worldwide income ada tiga, yaitu:

  1. predominantly worldwide income tax system,
  2. worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens,
  3. worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens and foreign PE profit.

Model pertama, predominantly worldwide tax system, adalah model yang dipakai Indonesia sebelum ada omnibuslaw. Semua penghasilan, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dikenai pajak di negara domisili. Penghasilan dari luar negeri baik melalui BUT maupun dividen dari luar negeri dikenai di Indonesia. Karena itu, ada ketentuan CFC rules untuk mengenakan dividen yang bersumber dari luar negeri.

Negara yang menganut worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens mengenakan pajak atas semua penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, kecuali penghasilan berupa dividen yang bersumber dari luar negeri. Model ini disebut juga residance based territorial.

Model ketiga, worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens an foreign PE profits mengenakan pajak untuk seluruh jenis penghasilan, kecuali penghasilan berupa dividen luar negeri dan laba dari BUT yang berada di luar negeri.

Berdasarkan uraian diatas, menurut saya setelah omnibus law, Indonesia sekarang menganut worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens an foreign PE profits, dengan syarat tertentu. Ciri ini bisa dilihat di Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan setelah omnibus law.

dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik..

Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan setelah omnibus law.

Classical VS Integration

Perpajakan Indonesia menganut classical system. Sistem klasikal ini didasarkan pada asas pemisahan yang tegas antara badan di satu sisi dan pemiliknya di sisi lain. Dalam sistem ini pengenaan pajak atas badan dan pemiliknya yaitu orang pribadi dikenakan pajak sendiri-sendiri sehingga kalau pajak keduanya digabungkan akan menghasilkan tarif efektif yang lebih besar.

Sistem klasikal menyebabkan pengenaan pajak berganda. Sehingga untuk mengurangi pajak berganda ini sering digunakan integration system yang terdiri dari:

  1. full integration system
  2. dividend deduction system,
  3. split rate system,
  4. dividend exemption system, atau
  5. imputation system.

Pengenaan dividend exemption system dan imputation system dikenakan pada tingkat pemegang saham. Sedangkan dividend deduction system dan split rate system dilakukan pada tingkat perusahaan.

Dividend exemption system adalah penghasilan dividen yang diterima oleh pemegang saham dikecualikan dari objek pajak penghasilan, baik sebagian atau seluruhnya.

Classical system dan integration system sudah saya bahas di Pajak Internasiolan.

Berdasarkan uraian diatas, setelah omnibus law, Indonesia sudah meninggalkan classical system menjadi integration system dengan model dividend exemption system.

Istilah yang berbeda, model ini disebut juga one tier system. Sistem ini memajaki laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan. Berdasarkan sistem ini, penghasilan perseroan hanya dikenakan pajak satu kali di tingkat perseroan saja.

Karena itu Pak Darussalam mengucapkan Selamat Tinggal Pajak Berganda setelah berlakunya omnibus law.

Perubahan Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 112 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Perubahan meliputi:

  1. Konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP.
  2. Penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.
  3. Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
  4. Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  5. Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.
  6. Pengaturan Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.

Sedangkan Pasal yang diubah adalah Pasal 1A, Pasal 4A, Pasal 9, dan Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambanan Nilai.

Sekedar mengingatkan bahwa struktur Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

Pasal 1 Pengertian
Pasal 1A Pengertian Penyerahan dan Bukan Penyerahan
Pasal 2 Hubungan Istimewa
Pasal 3 Pengukuhan PKP (dihapus, dipindah ke UU KUP)
Pasal 3A Kewajiban Lapor SPT
Pasal 4 Objek PPN
Pasal 4A Bukan Objek PPN
Pasal 5 Objek PPn BM
Pasal 5A Retur
Pasal 6 Pembukuan (dihapus, dipindah ke UU KUP)
Pasal 7 Tarif PPN
Pasal 8 Tarif PPn BM
Pasal 8A Cara Menghitung PPN
Pasal 9 Pajak Masukan
Pasal 10 Cara Menghitung PPn BM
Pasal 11 Saat Terutang
Pasal 12 Tempat Terutang
Pasal 13 Faktur Pajak
Pasal 14 Larangan Non PKP Membuat Faktur Pajak
Pasal 15 dihapus
Pasal 15A Pembayaran PPN
Pasal 16 dihapus
Pasal 16A sampai dengan Pasal 16F Ketentuan Khusus
Pasal 17 Lain-Lain
Pasal 18 Peralihan
Pasal 19 Penutup

Bukan Penyerahan BKP

Sebelumnya, Pasal 1A ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa konsinyasi merupakan penyerahan BKP. Tetapi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 1A ayat (1) huruf g ini dihapus. Dengan demikian, penyerahan konsinyasi bukan penyerahan BKP.

Karena bukan penyerahan BKP, maka setelah Undang-Undang Cipta Kerja penyerahan konsinyasi tidak terutang PPN dan tidak wajib buka faktur pajak. PKP baru buka faktur pajak jika barang konsinyasi sudah terjual ke konsumen.

Perdasarkan aturan ini, barang konsinyasi dianggap penyerahan (penjualan) pada saat diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur panjualan oleh consignor.

Sebaliknya, BKP konsinyasi harus dibuatkan faktur pajak oleh pihak yang dititipi barang (consignee) pada saat:

  1. BKP Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
  2. BKP Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
  3. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
  4. harga atas penyerahan BKP Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignee, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Saat penyerahan BKP berwujud dalam rangka inbreng ditentukan:

  • disepakati atau ditetapkannya pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham yang tertuang dalam perjanjian pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal; atau
  • ditandatanganinya akta mengenai pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham oleh notaris.

Pasal 1A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bukan penyerahan. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Pasal 1A ayat (2) huruf d menjadi, “pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak;

Perubahan diatas dengan menambahkan pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagai bukan penyerahan. Dengan demikian, sejak 2 Nopember 2020 inbreng bukan penyerahan BKP.

Batubara jadi BKP

Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4A mengatur bukan objek Pajak Pertambahan Nilai.

barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;

Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Pengecualian sebagai bukan objek berarti dia objek. Dengan demikian, batu bara sejak 2 Nopember 2020 menjadi objek PPN.

Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan

Undang-Undang Cipta Kerja mengubah aturan Pajak Masukan yang boleh dikreditkan. Sebelumnya, Pajak Masukan yang tidak dilaporkan di SPT Masa PPN dan ditemukan saat pemeriksaan tidak boleh dikreditkan. Begitu juga Pajak Masukan yang dibayar sebelum dikukuhkan PKP. Diubah menjadi boleh dikreditkan.

Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar oleh pembeli. PPN ini dibayar ke penjual. Kemudian penjual melaporkan di SPT Masa PPN. Jika SPT Masa PPN dalam satu masa pajak ternyata kurang bayar, maka kekurangan tersebut dilunasi ke kas negara.

Aturan Pajak Masukan ada di Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Berikut perbandingannya:

Ringkasan perubahan aturan Pajak Masukan ada empat, yaitu

  1. Pajak Masukan sebelum ada penyerahan.
  2. Pajak Masukan sebelum dikukuhkan PKP.
  3. Pajak Masukan yang ditemukan saat pemeriksaan.
  4. Pajak Masukan yang ditagih dengan ketetapan pajak.

Undang-Undang Cipta Kerja mempertegas istilah belum produksi. Istilah ini praktiknya sering menimbulkan perbedaan pendapat antara hanya sebatas penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja kemudian ditegaskan bahwa belum penyerahan adalan untuk semua.

Pajak Masukan dapat dikreditkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan:

  1. Barang Kena Pajak, dan/atau
  2. Jasa Kena Pajak, dan /atau
  3. ekspor Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

Karena ada Pajak Masukan tetapi tidak ada Pajak Keluaran, maka SPT Masa PPN pasti akan menjadi lebih bayar. Kelebihan bayar ini dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Dan di akhir tahun buku (umumnya Desember), boleh direstitusi, boleh juga dikompensasi lagi.

Seperti di aturan sebelumnya, ada batas belum produksi. Di aturan sebelumnya disebut dalam 3 tahun gagal produksi. Di Undang-Undang Cipta Kerja, istilah yang digunakan lebih tegas, yaitu belum ada penyerahan. Karena istilah gagal produksi juga terkesan produksi BKP.

Apabila sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) Pengusaha Kena Pajak belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terkait dengan Pajak Masukan tersebut, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan

Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Ada akumulasi Pajak Masukan selama 3 tahun, ternyata setalah 3 x 12 bulan belum ada penyerahan, maka akumulasi Pajak Masukan ini tidak dapat dikreditkan.

Ada 2 cara “mengembalikan” akumulasi Pajak Masukan diatas, yaitu:

  1. Bayar ke Kas Negara; atau
  2. Dinihilkan di masa pajak berikutnya.

Akumulasi Pajak Masukan wajib dibayar ke Kas Negara jika dalam kurun waktu 3 tahun:

  1. pernah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud; dan/atau
  2. telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak.

Perubahan selanjutnya adalah Pajak Masukan sebelum dikukuhkan PKP. Sebelumnya diatur tidak boleh dikreditkan. Undang-Undang Cipta Kerja menghapus aturan ini. Pasal 9 ayat (8) huruf a dan d.

Kemudian ada aturan baru, yaitu Pasal 9 ayat (9a) bahwa Pajak Masukan yang boleh dikreditkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran. Artinya, bayar 2% saja dari total penjualan.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut

Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Bayar 2% dari total penjualan yang saya maksud berlaku untuk masa pajak sebelum dikukuhkan PKP. Misal Tuan Budi dikukuhkan bulan Desember 2020. Sejak bulan Desember 2020 dia menggunakan mekanisme PKPM seperti biasa.

Tetapi, omset Tuan Budi sebenarnya sudah diatas Rp4,8 miliar sejak Agustus 2020. Artinya, sejak September sudah wajib PKP. Nah, bulan September, Oktober, dan Nopember cukup bayar 2% saja.

Tambahan aturan sejak Undang-Undang Cipta Kerja adalah Pasal 9 ayat (9b) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Lengkapnya begini:

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 9 ayat (9b) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Aturan ini sebenarnya “koreksi” aturan sebelumnya. Sebelumnya, Pajak Masukan yang belum dilaporkan di SPT dan ditemukan saat pemeriksaan maka Pajak Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan. Sekarang, sejak 2 Nopember 2020, Pajak Masukan tersebut boleh dikreditkan.

Biasanya Wajib Pajak sengaja tidak melaporkan Pajak Masukan karena atas penjualannya juga tidak dilaporkan. Ketika diperiksa, penjualan yang tidak dilaporkan diketahui oleh pemeriksa. Ada koreksi Pajak Keluaran. Misal koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp100 juta maka itulah pokok pajak yang harus dibayar.

Sejak 2 Nopember 2020, Wajib Pajak dapat meminta untuk diperhitungkan Pajak Masukan. Misal Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Rp80 juta maka pokok pajak di ketetapan pajak yang harus dibayar hanya Rp20 juta.

Perubahan ketiga juga merupakan koreksi, yaitu Pajak Masukan yang ditagih dengan surat ketetapan pajak. Dulu tidak boleh dikreditkan, sekarang boleh.

Pasal 9 ayat (9c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Identitas Pembeli di Faktur Pajak

Direktur Jenderal Pajak tahun 2017 pernah mengeluarkan peraturan yang membolehkan identitas pembeli diganti dengan NIK, yaitut PER- 26/PJ/2017. Tetapi kemudian diprotes oleh pengusaha.

Sebelum berlaku, peraturan tersebut ternyata ditunda. Ditunda sampai berlaku Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi, sejak masa pajak Nopember 2020, PKP wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan identitas pembeli dengan NPWP atau NIK.

Perbandingan Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja

Dengan demikian, identitas pembeli di Faktur Pajak bisa menggunakan NPWP, NIK. Kedudukan NIK sama dengan NPWP.

Sejalan dengan pencantuman NIK di faktur pajak, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur pedagang eceran.

Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam halmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Faktur Pajak

Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2021 memberikan penegasan tentang identitas pembeli yang wajib dicantumkan di faktur pajak. Identitas pembeli yang harus ada yaitu:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
  • nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan

Pasal 19A ayat (3), pasal sisipan untuk Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2012

Online Shop

Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2021 menegaskan bahwa pengusaha yang menjual barang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ke konsumen akhir merupakan pedagang eceran. Kata kuncinya adalah barang diterima oleh end user. Atau pembelinya end user.

Sebelumnya, pedagang eceran diatur harus melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:

  • melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  • dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  • pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Ketentuan diatas terdapat di peraturan pemerintah. Kemudian, Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2021 menghapus ketentuan diatas. Selanjutnya, ketentuan tentang pedagang eceran akan diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Perubahan KUP

Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Terdapat tiga pokok perubahan terkait Undang-Undang KUP dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yakni :

  1. pengurangan sanksi bunga,
  2. pengurangan imbalan bunga, dan
  3. penghapusan beberapa ketentuan dalam UU KUP yang selama ini menimbulkan multitafsir.

Perubahan ketentuan mengenai pengurangan sanksi bunga yaitu pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang KUP. Formula penetapan besaran sanksi administrasi diubah sehingga menjadi sebesar pajak kurang bayar dikali tarif bunga per bulan dikali dengan jumlah bulan.

Tarif bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12 ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak.

Ada 4 uplift factor dengan rincian besaran uplift factor sebagai berikut:

  1. Pada pengenaan sanksi administratif atas bunga penagihan (Pasal 19 ayat (1)), angsuran/penundaan pembayaran pajak (Pasal 19 ayat (2)), dan kurang bayar penundaan penyampaian SPT Tahunan (Pasal 19 ayat (3)) uplift factor sebesar 0%.
  2. Pada pengenaan sanksi administratif atas kurang bayar Pembetulan SPT (Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a)), pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo (Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b), dan pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan (Pasal 14 ayat (3)) uplift factor sebesar 5%.
  3. Pada pengenaan sanksi administratif atas pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Pasal 8 ayat (5)) uplift factor sebesar 10%.
  4. Pada pengenaan sanksi administratif atas sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) (Pasal 13 ayat (2)) dan pengembalian Pajak Masukan (PM) dari PKP yang tidak berproduksi (Pasal 13 ayat (2a)) uplift factor sebesar 15%.

Bunga Penagihan Pajak + 0%

Setelah diperiksa pajak, Wajib Pajak akan menerima Surat Ketetapan Pajak. Jika ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak, maka dalam 30 hari kemudian harus dibayar lunas. Jika belum lunas, maka argo bunga penagihan berlaku.

Pengaturan bunga penagihan pajak diatur di Pasal 19 Undang-Undang KUP. Sebelumnya, bunga penagihan pajak dipatok 2% per bulan, dan maksimal 24 bulan. Besaran tarif bunga di Undang-Undang KUP sebelumnya berlaku umum, yaitu 2% per bulan.

Tetapi, sejak berlaku Undang-Undang Cipta Kerja tarif bunga 2% diganti dengan bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sehingga setiap bulan, Menteri Keuangan mengeluarkan tarif bunga.

Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP

Bunga Kurang Bayar SPT + 5%

SPT Pembetulan dapat menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan bayar. Bunga dihitung dari saat terutang sampai dengan dibayar lunas. Hal ini diatur di Pasal 8 Undang-Undang KUP.

Begitu juga SPT Tahunan (normal) dan SPT Masa (normal) yang dilaporkan tidak tetap waktu dapat menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga. Hal ini diatur di Pasal 9 Undang-Undang KUP.

Ada lagi sanksi bunga yang terkait dengan keterlambatan bayar. Tetapi bukan karena ada SPT, tetapi karena STP Pasal 14.

Besaran sanksi administrasi berupa bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12, ditambah uplift factor 5%.

Jadi, tambahan bunga 5% berlaku untuk:

  1. Bunga Pasal 8 Undang-Undang KUP,
  2. Bunga Pasal 9 Undang-Undang KUP, dan
  3. Bunga STP Pasal 14 Undang-Undang KUP.

Pengungkapan Ketidakbenaran + 10%

Sejak Wajib Pajak menerima SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan), maka Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT. Walaupun memaksa menyampaikan SPT, maka SPT tersebut dianggap bukan SPT. Statusnya seperti surat lainnya.

Tetapi, sebelum pemeriksa pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dapat “memberikan pengakuan” kepada pemeriksa pajak. Pengakuan tersebut disebut pengungkapan ketidakbenaran.

Pengungkapan ketidakbenaran diatur di Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP. Dan sanksi administrasinya diatur di Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja, besaran sanksi menjadi:

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Pasal 8 ayat (5a) Undang-Undang KUP

Bunga SKPKB + 15%

Jika Wajib Pajak diperiksa dan hasilnya kurang bayar, maka pemeriksa pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Atas kekurangan bayar ini ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga maksimal 24 bulan.

Besaran bunga sebelumnya 2% sebelum sehingga maksimal 48%. Tetapi sejak 2 November 2020, besaran bunga per bulan dihitung dari bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah 15% dibagi 12.

Ringkasan sanksi administrasi berupa bunga sebagai berikut:

Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Berdasarkan Undang-Undang KUP, semua Wajib Pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan, walaupun omsetnya masih kecil.

Pengecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan diberikan kepada:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
  • Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Wajib Pajak orang pribadi kriteria tertentu diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Keuangan nomor 18….

Pemeriksaan Yang Ditangguhkan

Jika pemeriksaan pajak dilanjutkan dengan pemeriksaan Bukti Permulaan, maka status pemeriksaan pajak ditangguhkan. Ditangguhkan artinya, timer jangka waktu pemeriksaan berhenti dan pemeriksaan pajak menunggu hasil pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pemeriksaan pajak yang ditanguhkan akan dihentikan apabila:

  • Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
  • Penyidikan dihentikan karena Pasal 44B Undang-Undang KUP;
  • Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
  • Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sanksi Pidana Setelah UU Cipta Kerja

Ada empat sanksi pidana yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, penurunan sanksi pengungkapan sendiri ketidakbenaran perbuatan sebagai mana diatur Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Kedua, penghapusan SKPKB Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP. Ketiga, penghapusan sanksi pidana karena kealpaan pertama kali sesuai Pasal 13A Undang-Undang KUP. Keempat, penurusan sanksi Pasal 44B Undang-Undang KUP dari 4 kali menjadi 3 kali.

Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur tentang pengungkapan sendiri ketidak benaran perbuatan. Wajib Pajak pajak yang sedang diperiksa Bukti Permulaan membayar pajak terutang yang masih belum dibayar. Selain bayar pokok pajak, juga ada sanksi administrasi.

Walaupun sanksi administrasi, tetapi pembayaran sanksi ini tujuannya agar Bukti Permulaan tidak diteruskan ke proses penyidikan pajak.

Sebelumnya, sanksi administrasi ini besarnya 150%. Misal, setelah diperiksa Bukti Permulaan, menurut penyidik PNS pajak masih kurang bayar Rp100 miliar, maka Wajib Pajak wajib bayar pokok pajak Rp100 miliar dengan KJS 500. Ditambah sanksi administrasi beruba denda sebesar 150% dengan KJS 510 sebesar Rp150 miliar. Sehingga Wajib Pajak total bayar Rp250 miliar.

Setelah berlaku Undang-Undang Cipta Kerja, sanksi administrasi diatas menjadi hanya 100%. Dengan kasus yang sama, Wajib Pajak bayar Rp200 miliar.

Pasal 8 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang KUP

Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP mengatur bahwa apabila Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kantor pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar putusan pengadilan ditambah sanksi bunga maksimal 48%.

Dulu dikatakan bahwa SKPKB Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP bermaksud mengambil hak pajak. Kerena putusan pengadilan negeri, walaupun diwajibkan bayar ratusan miliar rupiah tetapi pembayaran tersebut bukan penerimaan pajak. Jadi masalah pajaknya belum lunas.

Jadi, orang yang dihukum penjara karena perbuatan pidana pajak akan dihukum dua kali, yaitu bayar dan kurungan (ini vonis hakim pengadilan negeri), dan bayar SKPKB. Seringkali, terpidana tidak bayar karena vonis hakim bisa diganti dengan penjara kurungan.

Setelah Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, aturan Pasal 8 ayat (5) dihapus.

Satu lagi pasal yang dihapus terkait pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pasal 13A Undang-Undang KUP. Sebelumnya, pasal ini mengatur sanksi pidana yang diadministrasikan. Yaitu, perbuatan pidana pertama kali tidak perlu dipenjara. Tetapi cukup ditagih dengan SKPKB.

Hanya saja dalam penerapannya timbul kerancuan. Misalnya, apakah SKPKB Pasal 13A boleh diajukan proses keberatan, dan banding ke Pengadilan Pajak? Jika tidak boleh, apa dasar hukum pelarangan?

Dari sisi penyidik PNS pajak timbul ketidaksetujuan jika SKPKB tersebut diajukan ke proses keberatan. Sehingga dalam praktiknya, jarang sekali diterbitkan SKPKB Pasal 13A. Sejak 2 November 2020 malah Pasal 13A dihapus.

Jika dalam proses pemeriksaan Bukti Permulaan belum ada kesepakatan, atau lebih tepatnya Wajib Pajak belum bayar pokok pajak dan sanksi Pasal 8 ayat (3) diatas, maka pemeriksaan akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

Sanksi administrasi Pasal 8 ayat (3) sekarang sebesar 100%. Tetapi jika sudah masuk ke proses penyidikan maka sanksi administrasi naik menjadi 300%. Hal ini diatur di Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

Daluwarsa Penerbitan STP

Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang KUP hanya memiliki 2 daluwarsa, yaitu daluwarsa penetapan dan daluwarsa penagihan. Sekarang tambah lagi satu yaitu daluwar penerbitan STP. Semuanya 5 tahun.

Sebelumnya, karena tidak diatur di batang tubuh Undang-Undang KUP maka petugas berbeda pendapat tentang daluwarsa penerbitan STP. Sebagian besar mengatakan tidak ada daluwarsa penerbitan STP. Karena memang tidak ada aturannya.

Sebagian kecil bilang bahwa penerbitan STP mengikuti daluwarsa pokok yaitu ketetapan pajak. Pendapat ini sudah saya bahas di tulisan Adakah Daluwarsa Penerbitan STP?

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, sudah diatur dengan tegas bahwa penerbitan STP pun dibatasi 5 tahun.

Tanya Jawab

Bagaimana penulisan Undang-Undang KUP sekarang?

Penulisan Undang-Undang KUP menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jika ketetapan pajak diterbitkan setelah 2 November 2020, bunga yang dikenakan menggunakan Undang-Undang KUP lama atau baru?

Suku bunga acuan yang digunakan terhadap SKP dan STP yang diterbitkan setelah Undang-Undang Cipta Kerja yang pengenaan sanksi besaran tarif bunga per bulan menggunakan dasar bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi, bukan tahun terbitnya SKP, STP, atau SKPIB. Untuk imbalan bunga didasarkan atas ketetapan atau keputusan yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga.

Contoh 1 menghitung bunga SKPKB : Atas Tahun Pajak 2020 dilakukan pemeriksaan pada Tahun 2022. Dalam hal diketahui bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja, Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga dengan tarif bunga per bulan. Tarif bunga per bulan yang digunakan adalah tanggal awal penghitungan sanksi yaitu tgl 1 Januari 2021. Dengan demikian petugas pajak harus melihat KMK penetapan tarif bunga untuk tanggal 1 Januari 2021.

Contoh 2 menghitung bunga SKPKB untuk tahun pajak 2019 dan sebelumnya : Atas Tahun Pajak 2018 dilakukan pemeriksaan pada Tahun 2021. Dalam hal diketahui bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja, Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga dengan tarif bunga per bulan. Tarif bunga per bulan yang digunakan adalah tanggal awal penghitungan saksi yaitu tgl 1 Januari 2019. Namun dikarenakan KMK tarif bunga per bulan belum diterbitkan maka perhitungan sanksi menggunakan tarif bunga KMK yang pertama kali terbit sejak diundangankannya UU Cipta Kerja.

Apakah masa pajak yg terlambat dibayar sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan sampai dengan 2 Nopember 2020 belum diterbitkan STP, harus menggunakan tarif baru?

Terhadap SKP dan STP yang diterbitkan setelah Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan (2 November 2020) maka pengenaan sanksi menggunakan suku bunga acuan dalam KMK yang diterbitkan pertama kali.

Pasal 27B ayat (2) imbalan bunga diberikan atas dasar SPT LB? Dalam ayat (3) apakah imbalan bunga atas dasar SPT LB juga?

Imbalan bunga dalam Pasal 27B ayat (2) diberikan dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Imbalan bunga dalam Pasal 27B ayat (3) diberikan dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Pajak Masukan sebelum dikukuhkan PKP dapat dikreditkan, lalu bagaimana dengan Faktur Pajak 00.000.000.0-000.000?

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 2 November 2020, pengkreditan Pajak Masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak didasarkan pada dokumen Faktur Pajak yang mungkin telah diterima Pengusaha sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Pengkreditan Pajak Masukan untuk perolehan sebelum dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh PKP menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

Apakah Faktur Pajak dengan NIK bodong bisa dianggap FP cacat?

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).

Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012, diatur bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Dengan demikian, Faktur Pajak dengan NIK “bodong” sebagaimana dimaksud dalam pertannyaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap dan berlaku sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Desember 2020 dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2017. Tahun pajak 2017, Wajib Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi tahun 2020 sudah PKP. Apakah ketentuan deemed Pajak Masukan sebesar 80% dapat diterapkan?

Pengusaha yang sudah berstatus PKP sejak Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP termasuk untuk tahun pajak 2017 (sepanjang belum daluarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP) menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

Apakah Faktur Pajak yang dibuat oleh Wajib Pajak pada hari libur dapat diakui sebagai Pajak Masukan? Dan pengenaan sanksi apakah diperhitungkan jika dibuat dari hari libur?

Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang: Faktur Pajaknya memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9); dan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja.

Jadi, sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tetap dapat dikreditkan walaupun dibuat pada hari libur.

Perubahan pasal 14 ayat (1) huruf d.dan f Undang-Undang PPN, yaitu: (d) mengubah tidak tepat waktu menjadi terlambat membuat Faktur Pajak, dan (f) hapus. Apakah makna penting perubahan kedua point tersebut?

Terkait dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN:
Pengubahan frasa “tidak tepat waktu” menjadi “terlambat” dimaknai bahwa sanksi Pasal 14 ayat (4) jo Pasal 14 (1) huruf d Undang-Undang PPN pada dasarnya hanya dikenakan jika PKP terlambat membuat Faktur Pajak, yaitu membuat Faktur Pajak setelah saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Sanksi ini tidak dikenakan jika PKP membuat Faktur Pajak mendahului saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.

Terkait dengan Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN:
Ketentuan ini dihapus karena sejak diterapkannya aplikasi e-Faktur maka pada dasarnya ketika PKP akan melaporkan Faktur Pajak sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN, secara aplikasi sudah mengunci bahwa Faktur Pajak hanya dapat dilaporkan pada Masa Pajak dibuatnya Faktur Pajak tersebut. Dengan demikian, pengaturan mengenai sanksi akibat melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa pembuatan Faktur Pajak sudah tidak relevan lagi.

Apakah Undang-Undang Cipta Kerja ini berlaku mundur tahun pajak 2018 s.d. 2019 atau hanya sejak Masa November 2020? Khususnya Undang-Undang PPN.

Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang stdtd Undang-Undang Cipta Kerja pada dasarkan bersifat prospektif, artinya hal-hal yang baru diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja mulai berlaku sejak Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan, sehingga implementasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN bagi PKP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak melihat untuk masa pajak atau tahun pajak tertentu sepanjang dilaksanakan oleh PKP sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.

Apakah Pajak Masukan dari pembelian tanah kavling untuk pembangunan pabrik merupakan barang modal dan bisa direstitusi sebelum perusahaan berproduksi (belum ada Pajak Keluaran)?

Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP dapat dikreditkan, tidak terbatas hanya pada barang modal. Oleh karena itu, Pajak Masukan dari pembelian tanah kavling yang digunakan untuk pembangunan pabrik dapat dikreditkan, dikompensasikan dan dimintakan pengembalian pada akhir tahun buku.

WNI yang sudah tinggal di Luar Neger lebih dari 183 hari (sudah bertahun-tahun), bekerja dan bertempat tinggal di Luar Neger, apakah termasuk sebagai WPLN?

Sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaanya dapat diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri, WNI yang bekerja di Luar Negeri selama lebih dari 183 hari tidak serta merta dapat menjadi SPLN melainkan harus diuji terlebih dahulu secara berjenjang mengenai kriteria bertempat tinggal, pusat kegiatan utama, dan tempat menjalankan kebiasaan.

Salindia Undang-Undang Cipta Kerja

Salindia Juklat UU Cipta Kerja

PMK 18 Juklak UU Cipta Kerja

Naskah Akademik UU Cipta Kerja