Komunitas UMKM

Botax Consulting Indonesia membuat komunitas UMKM. Komunitas ini diberi nama UMKM Naik Kelas. Isinya para pengusaha menengah ke bawah. Komunitas ini dibuat sebagai tempat belajar, bertanya, dan menyelesaikan masalah yang dihadapi Wajib Pajak.

Jika anda tertarik dengan UMKM Naik kelas, silakan daftar di:

https://institut-botax.com/umkm

Bergabung Sekarang! Program UMKM Naik Kelas

Dirancang khusus untuk membantu UMKM seperti Anda, yang kini harus berhadapan dengan tarif pajak normal.

Tak hanya membahas teori, Program ini hadir dengan langkah-langkah praktis yang bisa langsung diaplikasikan untuk mengoptimalkan bisnis Anda di tengah kenaikan pajak ini.

Pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sering menghadapi berbagai tantangan terkait pajak. Beberapa permasalahan utama yang dihadapi oleh pengusaha UMKM terkait pajak antara lain:

  1. Pemahaman Pajak yang Terbatas
    Banyak pengusaha UMKM yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kewajiban perpajakan. Mereka mungkin tidak memahami peraturan pajak yang berlaku, jenis pajak yang harus dibayar, dan bagaimana cara menghitung pajak yang benar. Hal ini sering menyebabkan ketidakpatuhan pajak yang tidak disengaja.
  2. Proses Administrasi Pajak yang Rumit
    Pengusaha UMKM sering merasa kesulitan dengan prosedur administrasi pajak yang rumit dan memakan waktu, seperti pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), penghitungan pajak yang tepat, dan pelaporan pajak secara tepat waktu.
  3. Tingkat Tarif Pajak yang Membebani
    Meskipun ada program pengurangan pajak untuk UMKM, tarif pajak yang masih dianggap tinggi atau tidak proporsional dengan keuntungan yang diperoleh sering kali menjadi beban. Beberapa pengusaha merasa tarif pajak ini mengurangi margin keuntungan mereka, terutama bagi UMKM yang berada di sektor usaha dengan margin tipis.
  4. Ketidakpastian dan Perubahan Peraturan Pajak
    Perubahan peraturan perpajakan yang sering terjadi dapat membingungkan pengusaha UMKM, yang mungkin kesulitan untuk mengikuti perubahan tersebut. Ketidakpastian dalam kebijakan perpajakan juga dapat menghambat perencanaan dan pengembangan usaha.
  5. Kurangnya Insentif atau Dukungan
    Meskipun beberapa insentif pajak tersedia bagi UMKM, tidak semua pengusaha UMKM mengetahui cara memanfaatkannya. Kurangnya dukungan atau sosialisasi tentang program insentif pajak juga menjadi kendala.
  6. Keterbatasan Teknologi dan Sumber Daya
    Beberapa pengusaha UMKM mungkin belum memiliki sistem keuangan atau perangkat lunak yang memadai untuk mengelola pajak mereka dengan efisien. Hal ini menyulitkan mereka dalam menghitung dan melaporkan pajak secara akurat dan tepat waktu.
  7. Ketidakpastian dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak
    Beberapa pengusaha UMKM mungkin khawatir tentang audit pajak yang tidak transparan atau penegakan hukum yang tidak adil. Ketidakpastian tentang pengawasan pajak dapat menimbulkan ketakutan akan sanksi atau denda yang mungkin diberikan tanpa pemahaman yang jelas.
  8. Kesulitan dalam Memisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis
    Pengusaha UMKM sering kali mencampuradukkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Hal ini bisa menyulitkan mereka dalam melaporkan penghasilan yang tepat dan mematuhi kewajiban pajak, karena mereka tidak dapat memisahkan secara jelas antara pendapatan pribadi dan usaha.
  9. Akses terhadap Pembukuan yang Tepat
    Tidak semua UMKM memiliki pembukuan yang rapi dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pembukuan yang kurang baik atau tidak lengkap bisa menyebabkan kesulitan dalam perhitungan pajak dan berpotensi memicu masalah hukum jika ada ketidakakuratan dalam laporan pajak.
  10. Beban Administrasi untuk Pajak yang Kecil
    Beberapa UMKM merasa bahwa beban administrasi pajak, meskipun jumlahnya kecil, tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka peroleh. Ini termasuk waktu yang dihabiskan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang dapat dianggap tidak proporsional dengan keuntungan mereka.

Pengusaha UMKM sering membutuhkan lebih banyak dukungan dalam hal edukasi pajak, kemudahan akses informasi, serta kebijakan perpajakan yang lebih sederhana dan terjangkau. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan fasilitas, insentif, dan layanan konsultasi untuk membantu mengatasi masalah-masalah tersebut.

Komunitas UMKM Naik Kelas bisa memberikan edukasi perpajakan kepada para pengusaha. Anda jangan ragu untuk bergabung.

Yuk!

Agus Pajak di Youtube

Belajar pajak sambil nonton video

Seiring dengan perkembangan teknologi informatika, teknologi kecerdasan buatan sudah banyak digunakan oleh para pembuat konten. Salah satu kecerdasan buatan di bidang video yaitu aplikasi Synthesia. Saya membuat video konten pajak di laman Synthesia. Sekarang, konten Agus Pajak hadir di Youtube dengan memanfaatkan teknologi Synthesia.

Insya Allah setiap hari ada video baru di channel Agus Pajak. Video sengaja dibuat berdurasi antara 5 sampai 10 menit. Bahkan banyak yang kurang dari 5 menit. Tujuannya agar penonton tidak bosan. Materi pajak itu sendiri sudah membosankan, ditambah dengan video Youtube yang panjang, lebih membosankan.

Seperti pepatah: sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit. Dengan mengikuti channel Agus Pajak, dan banyak menonton videonya, diharapkan anda akan jadi pakar perpajakan.

Saya berencana untuk menyampaikan materi Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Internasional. Saya berusaha “memeras” koleksi buku, modul, dan bahan diklat menjadi video yang mudah dimengerti penonton.

Playlist PPh

Pendahuluan UU PPh: Karakteristik PPh, dan Struktur Undang-Undang PPh

Pasal 1 PPh: Tiga Fondasi Pajak Penghasilan

Pasal 2: Subjek Pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 2A: Awal dan Akhir Kewajiban Subjek Pajak

Pasal 3: Bukan Subjek Pajak Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 4 Definisi Penghasilan

Pasal 4 Jenis Penghasilan Bunga dan Dividen

Pasal 4: Royalti dan Jasa Teknik, Apa Perbedaannya?

Pasal 4: Jasa Manajemen, Bagaimana Seharusnya?

Pasal 4: Tambahan Kekayaan Neto Yang Akan Dikenai Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (2) Jenis-Jenis Penghasilan Yang Dikenai PPh Final

Bukan Objek Pajak Berupa Sumbangan, Hibah, dan Warisan

Bukan Objek Pajak Berupa Perimaan Natura, Asuransi, Dividen dan Penghasilan Luar Negeri

Bukan Objek Pajak Berupa Penerimaan Dana Pensiun, Penghasilan Prive, dan Modal Ventura

Bukan Objek Berupa Beasiswa, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Sosial

Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap atau BUT

Perbedaan BUT UU PPh dan Permanent Establishment Tax Treaty

Penghasilan BUT Yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Biaya BUT Yang Tidak Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, Hanya Berlaku di BUT.

Penghitungan PPh BUT, dan Branch Profit Tax

Pasal 6: Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan

Biaya Fiskal, Prinsip Matching Costs Against Revenues

Biaya Fiskal: Sumbangan, Natura, dan Kenikmatan Yang Boleh Dibiayakan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Menurut Undang-Undang

Keluarga Sebagai Satu Entitas: Bagaimana Menghitung PPh OP?

Hak dan Kewajiban Suami Istri Di Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 9 UU PPh: Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Pasal 10 UU PPh: Harga Perolehan Harta dan Harga Jual Harta Menurut Pajak

Pasal 11 UU PPh: Cara Menghitung Penyusutan Menurut Pajak

Cara Menghitung Kompensasi Kerugian

Perlakukan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran Telepon Seluler dan Kendaraan Dinas Perusahaan

Pengeluaran Software Komputer dan Pembiayaannya Menurut Pajak Penghasilan

Biaya Bunga Menurut Pajak Penghasilan

Menurut Pajak, Bolehkah Pinjaman Tanpa Bunga?

Bagaimana membiayakan pembayaran PBB dan BPHTB?

Ketentuan Leasing Menurut Pajak Penghasilan, dilihat dari Lessee

Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN

Norma Khusus Pasal 15

Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang Produksi Mainan Anak-Anak

Pasal 15 Norma Khusus Usaha Pelayaran, dan Penerbangan Luar Negeri

Pasal 15 Norma Khusus Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Pasal 15 Norma Khusus Penerbangan Dalam Negeri

Pasal 15 Pajak Penghasilan atas Kantor Perusahaan Dagang Asing (KPDA)

Pajak Penghasilan atas Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer)

Norma Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran

Perbedaan dan persamaan Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pasal 4 ayat (2) Final

PPh final Penghasilan Sewa Tanah dan atau Bangunan

PPh Final Penjualan Tanah dan atau Bangunan

PPh final Jasa Konstruksi

PPh final Bunga Simpanan Koperasi

PPh Final Hadiah Undian

PPh Final Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

PPh final Diskonto Surat Perbendaharaan Negara

PPh Final Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

PPh Final atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Penjualan Saham pada Perusahaan Pasangan

PPh Final atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PPh Final atas Penjualan Aset Kripto

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Tarif Pajak Penghasilan

PPh Final Penghasilan Dividen Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pasal 18 Dasar Hukum DER, CFC, TP, dan APA

Pasal 18 Dasar Hukum SPC, Conduit Company, Hubungan Istimewa

Hybrid Mismatch Arrangements Menurut PP 55

Revaluasi Aset Perusahaan

Pemotongan Pajak Tahun Berjalan

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 Final

Pajak Penghasilan Pasal 22

Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Lanjutan Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri

Pasal 25 Cicilan Pajak Tahun Berjalan

Lanjutan PPh Pasal 25 Cicilan Pajak Tahun Berjalan

Objek dan Tarif PPh Pasal 26

Penghitungan Pajak Pada Akhir Tahun Sebelum Lapor SPT Tahunan

Insentif Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan

Super Tax Deduction, Insentif Pajak Penghasilan

Tax Holiday Industri Pionir, Diskon Pajak Penghasilan Badan Sampai 100%

Obral Insentif Pajak! Ini 8 Insentif Pajak Khusus IKN, mulai Tax Holiday sampai pengecualian

Ketentuan Imbalan Natura dan Imbalan Kenikmatan
Bagaimana Menghindari Pajak Ganda di Imbalan Kenikmatan?

Playlist KUP

Pajak Menurut Undang-Undang
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Undang-Undang Material dan Undang-Undang Formal
Kewajiban Pendaftaran NPWP Bagi Yang Memenuhi Persyaratan
Persyaratan Pemindahan Tempat Wajib Pajak
Fungsi NPWP
Permohonan NPWP NE
Penghapusan NPWP
Sertifikat Elektronik
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pencabutan Pengukuhan PKP
Jenis-Jenis SPT
Sudah Lapor SPT Tapi Dianggap Tidak Lapor
Pembetulan SPT
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisisan SPT
Cara Bayar Pajak
Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
Bayar Ketetapan Pajak dan Sanksi Pajak
Mengangsur atau Menunda Bayar Pajak
Beda Pembukuan dan Pencatatan
Pembukuan Bahasa Asing dan Uang Asing
Mengenal lebih basic SP2DK
Tujuan Pemeriksaan
Ruang Lingkup Pemeriksaan, Kriteria Pemeriksaan, dan Jenis Pemeriksaan
Standar Pemeriksaan
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Saat Diperiksa
Alasan Wajib Pajak Diperiksa
Mengapa Wajib Pajak Diperiksa Oleh kantor Pajak?
Hak Wajib Pajak Saat Diperiksa Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Diperiksa
Pertemuan Pertama Dengan Pemeriksa Pajak
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Peminjaman Dokumen, dan Pembukuan Wajib Pajak Pada Saat Pemeriksaan Pajak
Surat Peringatan Peminjaman Dokumen
Penyegelan Saat Pemeriksaan Pajak
Pengujian Pembukuan Wajib Pajak
Panggilan Wawancara Pemeriksaan Pajak
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Penolakan Pemeriksaan
Pemeriksaan Cabang
Pengalihan Pemeriksaan
Penagihan PPN Sebelum Wajib Pajak Dikukuhkan PKP
SPT Yang Pasti Diperiksa Kantor Pajak
Usulan Pemeriksaan Oleh AR
Hasil Pemeriksaan
Upaya Hukum Hasil Pemeriksaan
Siap Menghadapi dan Merespon SP2DK
Penagihan Pajak

Penanggung Pajak
Tahapan Penagihan
Penyitaan Harta Wajib Pajak Oleh Juru Sita
Barang Sitaan Yang Tidak Dapat Dilelang
Tujuan Pidana Pajak
Bukti Permulaan Bagian 1
Bukti Permulaan Bagian 2: Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Yang Dilakukan Buper
Perbedaan Buper dan Penyidikan
Ultimum Rebedium dan Primum Remedium
Kedudukan Undang-Undang Pajak Dalam Hukum Pidana
Kewenangan Penyidik Pajak Setelah UU HPP
Pasal-Pasal Pidana Pajak
Unsur-Unsur Tinda Pidana Perpajakan
Begini Alur Penyidikan Pajak
Pentingnya Keterangan Ahli Dalam Pidana Perpajakan
Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Perpajakan

Ruko dan Rukan termasuk objek PPh Pasal 22 atau tidak?

contoh iklan jual rumah seharga 100 milyar rupiah di Jakarta Selatan

Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015 mengatur kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, diantaranya “apartemen, kondominium, dan sejenisnya. Peraturan ini tidak merinci “dan sejenisnya” yang menjadi objek PPh Pasal 22.

Karena itu timbul pertanyaan, apakah rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), kondominium hotel (kondotel) termasuk “dan sejenisnya”?


Untuk menjawab pertanyaan ini saya baca latar belakang peraturan ini. Latar belakang yang saya maksud ada di bagian menimbang. Ini kutipannya:

pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak atas penghasilan yang digunakan untuk konsumsi barang yang tergolong sangat mewah

Dari bagian menimbang itu saya menemukan kata “konsumsi”. Istilah konsumsi saya baca di wiki:

Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung 

Dari pengertian diatas, saya memiliki dua kriteria:

  • memenuhi kebutuhan, dan
  • memenuhi kepuasan.

Kebutuhan untuk barang orang kaya tentu bukan kebutuhan pokok. Barang yang dimaksud tergolong sangat mewah. Jadi, menurut saya kebutuhan dalam hal ini adalah “tempat tinggal” dan kendaraan.

Untuk jenis “tempat tinggal” bisa kita baca yang tertulis di Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015, yaitu:

  • rumah
  • apartemen
  • kondominium

    Sedangkan jenis kendaraan bisa kita baca yang tertulis di Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015, yaitu:

    • pesawat terbang pribadi, 
    • helikopter pribadi,
    • kapal pesiar, 
    • yacht,
    • sedan, 
    • jeep, 
    • sport utility vehicle (suv), 
    • multi purpose vehicle (mpv), 
    • minibus,
    • kendaraan bermotor roda dua dan tiga

    Sedangkan kriteria kedua adalah kriteria kepuasan. Pemuasan pribadi pembeli supaya tempat tinggal dan kendaraan yang dimiliki “sekelas” dengan penghasilannya. Pamer!

    Maksudnya, bahwa tempat tinggal dan kendaraan mereka kelasnya sudah sangat mewah. Nah sangat mewah inilah yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015.

    KESIMPULAN
    Kembali ke pertanyaan, apakah rumah toko dan rumah kantor termasuk objek PPh Pasal 22 yang dimaksud Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015?

    Menurut saya bukan. Alasannya:
    • tujuan pembuatan rumah toko dan rumah kantor adalah untuk usaha sehingga tidak termasuk pengertian “rumah tinggal” walaupun bisa saja dia tinggal di ruko atau rukan.  
    Bagaimana jika rumah atau apartemen digunakan untuk usaha? Misalnya disewakan? Atau rumah yang dijadikan kantor? Atau rumah yang bagian depannya ada toko? Tetap menjadi objek karena pada dasarnya rumah dan apartemen dimaksud untuk tempat tinggal. Hanya saja penggunaannya yang “menyimpang”.


    DEFINISI:
    Ruko (singkatan dari rumah toko) adalah sebutan bagi bangunan-bangunan di Indonesia yang umumnya bertingkat antara dua hingga lima lantai, di mana lantai-lantai bawahnya digunakan sebagai tempat berusaha ataupun semacam kantor sementara lantai atas dimanfaatkan sebagai tempat tinggal.

    FUNGI:
    fungsi utama dari kantor dan rumah sangatlah bertolak belakang sehingga Anda harus mengatur dan mendesainnya sedemikian rupa sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu dan lainnya. 

    Rumah, ibaratnya istana. Kehangatan, keakraban, kepedulian, kebersamaan, dan kebutuhan untuk istirahat sangat dominan di rumah. Sedangkan kantor penuh dengan deadline, pusat dari segala produktivitas yang Anda miliki juga merupakan icon dari profesionalisme Anda sebagai pekerja.


    Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog





    Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 Tahun 2015

    Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 tahun 2015

    Menteri Keuangan semakin melebarkan sayap dalam rangka pemungutan PPh Pasal 22. Sayap yang dimaksud adalah menetapkan “badan-badan tertentu” yang memungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor atau melakukan transaksi atau kegiatan usaha.

    Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bahwa pemungut PPh Pasal 22 itu terdiri dari : bendahara, badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22, dan badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
    Golongan ketiga, Menteri Keuangan sudah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015.  Posting terkait peraturan ini dapat dilihat di postingan tanggal 26 Mei 2015.

     
    Perubahan golongan ketiga menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015. Kalau kita perhatikan, walaupun sama-sama terkait PPh Pasal 22 tetapi kode nomenklatur pembuat (pengusul) peraturan berbeda, yaitu 03 dari DJP sedangkan 010 dari BKF.
     
    Karena pemungut PPh Pasal 22 makin banyak, maka penggolongan saya kembalikan ke Pasal 22 ayat (1) huruf a dan b UU PPh, yaitu:
    • bendahara, 
    • badan-badan tertentu.
    Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015, bendahara wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, yaitu:
    1. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
    2. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
    3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
     
    Sedangkan badan-badan tertentu menurut penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bisa badan pemerintah atau swasta. Badan pemerintah yang ditugaskan untuk memungut adalah Direktoran Jenderal Bea dan Cukai atau impor dan ekspor barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Lampiran Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015. Jenis barangnya banyak banget. Bukang untuk dihapalkan.
     
    Kemudian badan-badan tertentu dari golongan BUMNBadan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian.
     
    Badan tertentu dari golongan BUMN yang saya maksud, menurut bahasa peraturannya:
    • Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
    • Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
    • badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,
     
    Golongan terakhir dari badan-badan tertentu adalah perusahaan swasta. Perusahaan swasta yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 dibagi dua:
    • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat penjualan,
    • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat pembelian.
    Perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:
    • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
    • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
    • Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
    • Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.
    Perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi memungut PPh Pasal 22 sebesar:
    • 0,25% dari penjualan semua jenis semen;
    • 0,1% dari penjualan kertas
    • 0,3% dari penjualan baja;
    • 0,45% dari penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih;
    • 0,3% penjualan semua jenis obat.
    Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45%  atas penjualan kendaraan bermotor.
    Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar:
    • 0,25% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakan umum Pertamina,
    • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina,
    • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada pihak selain diatas (bukan ke SPBU),
    • 0,3% dari penjualan bahan bakar gas dan pelumas.
    Badan usaha yang memproduksi emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.
    Sedangkan perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat pembelian yaitu:
    1. Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
    2. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
    Perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir.
    Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga beli dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
    Milik siapa PPh Pasal 22?
    PPh Pasal 22 pada dasarnya adalah cicilan PPh pada tahun berjalan. Artinya pada akhir tahun, cicilan ini akan diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh badan atau PPh orang pribadi.
    PPh Pasal 22 yang dikreditkan di SPT Tahunan ada dua bentuk:
    • Surat Setoran Pajak (SSP),
    • Bukti Pungut.
    PPh Pasal 22 yang berbentuk SSP artinya PPh Pasal 22 tersebut  dibayar langsung ke bank persepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi. Transaksi yang wajib dibayar langsung oleh yang bersangkutan (artinya di SSP ditulis NPWP yang dapat mengkreditkan) adalah transaksi yang terkait dengan impor dan bendahara.
    Sedangkan selain impor oleh DJBC dan pembelian oleh bendahara, maka BUMN dan badan-badan tertentu dari swasta sebagai pemungut PPh Pasal 22. Dia wajib memungut PPh Pasal 22 orang lain dan wajib membuat Bukti Pungut.
    Kewajiban membuat Bukti Pungut tertulis dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015.
    Pemungut PPh Pasal 22 selain wajib membuat Bukti Pungut juga wajib menyetor PPh yang dipungut dengan kode pajak 411122-900 ke bank persepsi, kemudian melaporkan ke KPP terdaftar dalam SPT Masa PPh Pasal 22.
    Sedangkan pihak yang terpungut mendapat Bukti Pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di SPT Tahunan.
    Dari transaksi diatas, ada pengenaan PPh yang bersifat final yaitu penjualan bahan bakan minyak dan bahan bakar gas ke agen atau penyalur. Artinya, jika wajib pajak “semata-mata” hanya usaha tersebut, maka kewajiban PPh-nya tinggal pelaporan SPT Tahunan yang dilampiri Bukti Potong.
    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    Pemungutan Pajak Penghasilan Penjualan Barang Sangat Mewah

    Pajak Penghasilan atas Penjualan Barang Sangat Mewah
    gambar diambil dari refinedguy.com

    Pemungutan Pajak Penghasilan diamanatkan oleh Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh. Ketentuan ini berbunyi, “Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.” Berdasarkan amanat ini kemudian menteri keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015. Berikut ini ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan atas penjualan barang sangat mewat oleh badan tertentu.


    Walaupun disebutkan Wajib Pajak badan tertentu, tetapi tidak pernah disebutkan secara khusus kriteria “tertentu”, kecuali penjual. Artinya bahwa Wajib Pajak badan tertentu adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

    Barang yang tergolong sangat mewah adalah :

    1. pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
    2. kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
    3. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
    4. apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);
    5. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/atau
    6. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.  


    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 menghilangkan batasan harga jual untuk penjualan pesawat terbang pribadi dan kapal pesiar. Artinya berapapun harga kapal pesiar maka penjual wajib memungut Pajak Penghasilan. 

    Besarnya Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

    Pajak Penghasilan ini merupakan cicilan pajak pada tahun berjalan. Pada akhir tahun, pembeli barang sangat mewah dapat mengkreditkan Pajak Penghasilan ini. Inilah kenapa disebut pemungutan Pajak Penghasilan.  

    Disebut pemungutan Pajak Penghasilan karena pembayar Pajak Penghasilan adalah pembeli, bukan penerima penghasilan. Berbeda dengan pemotongan Pajak Penghasilan. Disebut pemotongan Pajak Penghasilan karena pembayar Pajak Penghasilan adalah penerima penghasilan (penjual).

    Pemungut Pajak Penghasilan wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan. Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 memberikan pengecualian pemungutan Pajak Penghasila jika pembeli bukan subjek pajak. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dikecualikan sebagai subjek pajak adalah:

    1. kantor perwakilan negara asing;
    2. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
    3. organisasi-organisasi internasional dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
    4. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 



    Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Apartemen Sangat Mewah

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Apartemen Sangat Mewah
    SOAL: PT Ageng Padajaya adalah perusahaan pengembang properti. Pada tanggal 23 Mei 2013 PT Ageng Padajaya menjual satu unit apartemen senilai Rp10.500.000.000,00 (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah) kepada Tuan Nafis.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
                   
    JAWAB:
    Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah antara lain apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi), wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    PT Ageng Padajaya memungut PPh Pasal 22 atas penjualan apartemen tersebut sebesar:
    5% x Rp10.500.000.000,00 = Rp525.000.000,00.
    Kewajiban PT Ageng Padajaya dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
    1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp525.000.000,00 pada saat penjualan yaitu tanggal 23 Mei 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
    2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan apartemen sangat mewah selama bulan Mei 2013 paling lambat 10 Juni 2013;
    3. melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak  Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemungutan Atas Pembelian Barang oleh BUMN tertentu

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. melakukan pembelian perangkat komputer kepada PT Computa Technologies pada tanggal 13 November 2013 dengan nilai Rp660.000.000,00  termasuk PPN.
    Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi tersebut?
     
    JAWAB:
    BUMN yang bergerak dalam bidang-bidang tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan usahanya dengan tarif sebesar 1,5% dari pembelian tidak termasuk PPN.
    Pembelian yang dipungut PPh Pasal 22 adalah pembelian dengan nilai di atas Rp10.000.000,00.
    PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. merupakan salah satu BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan usahanya.
    Dengan demikian atas pembelian perangkat komputer dari PT Computa Technologies wajib dipungut PPh Pasal 22.
    Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. adalah:
    1,5% x (100/110 x Rp660.000.000,00) 
    = Rp9.000.000,00
    Kewajiban PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
    1. melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian perangkat komputer sebesar Rp9.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT Computa Technologies;
    2. melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2013;
    3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
    Catatan:
    Pada contoh diatas harga termsuk PPN. Untuk mencari dasar pengenaan pajak, harus dikeluarkan unsur PPN. Karena itu, dalam perhitungan dikalikan dengan 100/110.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Farmasi

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Obat Waras merupakan perusahaan farmasi yang mempunyai pangsa pasar terbesar di Indonesia. PT Obat Waras mempunyai beberapa distributor yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya adalah PT Dagang Ob-Hat Utama.
    Pada tanggal 5 September 2013 PT Obat Waras menjual obat hasil produksinya kepada PT Dagang Ob-Hat Utama dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000,00 tidak termasuk PPN.
    Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi penjualan obat tersebut?
                   
    JAWAB:
    Industri farmasi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan obat kepada distributor di dalam negeri dengan tarif sebesar 0,3% dari Dasar Pengenaan PPN.
    Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22, terhitung sejak tanggal 24 Februari 2013 penunjukan pemungut PPh Pasal 22 dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keputusan dari Kepala KPP tempat Wajib Pajak pemungut terdaftar.
    Dengan demikian atas penjualan obat dari PT Obat Waras kepada PT Dagang Ob-Hat Utama wajib dipungut PPh Pasal 22.
    Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh PT Obat Waras adalah:
    0,3% x Rp1.000.000.000,00 = Rp3.000.000,00
    Kewajiban PT Obat Waras sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
    1. melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan obat sebesar Rp3.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT Dagang Ob-Hat Utama;
    2. melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
    3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Semen

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Semen Lekat Kuat merupakan industri semen dengan merek dagang “Semen Kuat” yang mulai beroperasi melakukan penjualan sejak tanggal 16 Oktober 2013. PT Semen Edar Indonesia merupakan distributor penjualan semen produksi PT Semen Lekat Kuat untuk wilayah Kalimantan.
    Pada tanggal 21 Oktober 2013 PT Semen Lekat Kuat menjual semen kepada PT Semen Edar Indonesia sebesar Rp2.400.000.000,00 tidak termasuk PPN.
    Bagaimana perlakuan PPh atas penjualan semen oleh PT Semen Lekat Kuat tersebut?
    JAWAB:
    Industri semen ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semen kepada distributor di dalam negeri dengan tarif sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan PPN.
    Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22, terhitung sejak tanggal 24 Februari 2013 penunjukan pemungut PPh Pasal 22 dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keputusan dari Kepala KPP tempat Wajib Pajak pemungut terdaftar.
    Dengan demikian atas penjualan semen dari PT Semen Lekat Kuat kepada PT Semen Edar Indonesia wajib dipungut PPh Pasal 22.
    Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh PT Semen Lekat Kuat adalah:
    0,25% x Rp2.400.000.000,00 = Rp6.000.000,00
    Kewajiban PT Semen Lekat Kuat sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
    1. melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan semen sebesar Rp6.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT Semen Edar Indonesia;
    2. melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat tanggal 11 November 2013;
    3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Baja

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Metal Solid adalah perusahaan yang memproduksi baja baik dalam bentuk produk hulu maupun hilir. Pada tanggal 27 Juni 2013, PT Metal Solid menjual tiang baja kepada PT Karya Konstruktindo dalam rangka pembangunan jembatan antar pulau di Kepulauan Riau senilai Rp30.000.000.000,00.
     
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, dan industri farmasi, wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.
    Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali.
    PT Metal Solid memungut PPh Pasal 22 atas penjualan baja tersebut sebesar:
    0,3% x Rp30.000.000.000,00 = Rp90.000.000,00.
    Kewajiban Metal Solid dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
    1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp90.000.000,00 pada saat penjualan yaitu tanggal 27 Juni 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
    2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan baja selama bulan Juni 2013 paling lambat 10 Juli 2013;
    3. melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Juni 2013 paling lambat tanggal 22 Juli 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan BBM, BBG, dan Pelumas

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Petro Industri, bergerak dalam bidang perdagangan umum berupa penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas, sejak tahun 2009 resmi menjadi penyalur BBM non SPBU Pertamina. 
     
    Selama bulan Juli 2013 melakukan transaksi sebagai berikut: 
    • tanggal 4 Juli 2013 membeli BBM Pertamina senilai Rp300.000.000,00. (Surat Perintah Pengeluaran Barang atau delivery order tanggal 4 Juli 2013);
    • tanggal 5 Juli 2013 mengimpor BBM senilai Rp200.000.000,00;
    • tanggal 11 Juli 2013 menjual BBM yang dibeli dari Pertamina kepada PT Fosil Fuel senilai Rp60.000.000,00 (delivery order tanggal 12 Juli 2013);
    • tanggal 12 Juli 2013 menjual BBM yang berasal dari impor sendiri kepada PT Daya Motor, perusahaan otomotif, senilai Rp25.000.000,00 (delivery ordertanggal 12 Juli 2013).
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Produsen atau importir BBM, bahan bakar gas, dan pelumas sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, bahan bakar gas, dan pelumas.
    Apabila penjualan dilakukan kepada agen/penyalur maka pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat final sedangkan apabila penjualan dilakukan kepada selain agen/penyalur maka pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final.
    PT Petro Industri tidak memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Fosil Fuel karena dalam transaksi ini PT Petro Industri bukan bertindak sebagai produsen atau importir BBM yang dijual.
    Sebaliknya, PT Petro Industri pada saat membeli BBM dari Pertamina dipungut PPh Pasal 22 oleh Pertamina sebesar Rp900.000,00 (0,3% x Rp300.000.000,00). PPh Pasal 22 tersebut bersifat final karena PT Petro Industri adalah penyalur.
    PPh Pasal 22 dipungut oleh Pertamina menggunakan bukti pemungutan pada tanggal 4 Juli 2013 yaitu pada saat penerbitan delivery order (DO).
    PT Petro Industri sebagai importir BBM memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Daya Motor sebesar:
    0,3% x Rp25.000.000,00 = Rp75.000,00
    Kewajiban oleh PT Petro Industri dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM adalah:
    1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp75.000,00 pada saat penerbitan delivery order  yaitu tanggal 12 Juli 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
    2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan BBM selama bulan Juli 2013 paling lambat 12 Agustus 2013;
    3. melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Impor oleh Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Minjak Boemi, Sdn. Bhd. merupakan perusahaan pengeboran minyak bumi yang terikat Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah Indonesia.
    Untuk keperluan kegiatan pengeboran minyak di laut lepas utara pulau Jawa, pada tanggal 3 Desember 2013 Minjak Boemi, Sdn. Bhd. melakukan impor mesin pengeboran minyak dari Jerman dengan nilai sebesar US$20.000.000.
    Bagaimana perlakuan PPh atas kegiatan impor yang dilakukan oleh Minjak Boemi, Sdn.Bhd. tersebut?
    JAWAB:
    Atas setiap kegiatan impor barang wajib dipungut PPh Pasal 22. Namun demikian dalam ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 impor diatur bahwa atas impor barang-barang tertentu dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
    Impor barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) merupakan salah satu impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
                   
    Dengan demikian atas impor mesin pengeboran minyak yang dilakukan oleh Minjak Boemi, Sdn.Bhd. dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh PPh Pasal 22 Atas Barang Bawaan Penumpang

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Bulan Juli 2013, Tuan Bram Kembara kembali ke Indonesia setelah selama satu bulan berada di Korea dalam rangka tugas dari perusahaan.
    Saat pulang ke Indonesia, Tuan Bram membawa sebuah jam tangan senilai US$ 200 yang dibeli di Korea.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan, termasuk dalam kelompok barang yang atas impornya dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
    Ketentuan ini dikaitkan dengan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang tersebut. Ketentuan pengecualian ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    Berdasarkan ketentuan kepabeanan, sejak 1 Januari 2011 batas nilai barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan bea masuk adalah US $250. Karena barang bawaan Tuan Bram Kembara dari Korea masih berada di bawah batas nilai pembebasan bea masuk, maka atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.
     
     
    Catatan:
    Pemungutan PPh Pasal 22 mengikuti Bea Masuk. Dalam hal Bea Masuk tidak kenakan maka PPh Pasal 22 pun tidak dipungut.

    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pengecualian Pengenaan PPh Pasal 22 Impor

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Aviasi Tetuko merupakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. PT Aviasi Tetuko melakukan impor pesawat terbang terbaru yang akan digunakan sendiri untuk melayani pengangkutan penumpang rute domestik.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
     
    JAWAB:
    Pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.  Dengan demikian atas impor pesawat yang akan digunakan oleh PT Aviasi Tetuko tidak dipungut PPh Pasal 22.
    Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 tersebut tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dari Direktorat Jenderal Pajak, teknis pelaksanaan ketentuan pengecualian dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
     
     
    Catatan:
    Walaupun PT Aviasi Tetuko perusahaan angkutan udara niaga nasional dan “mengimpor” pesawat terbang tetapi jika pesawat terbang yang diimpor tersebut melalui mekanisme operating lease maka tetap wajib bayar PPh.
    Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.03/2013 menyebut bahwa pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Barang yang diimpor merupakan milik pengimpor. 
     
    Dalam hal impor dilakukan dengan operating lease maka yang diimpor adalah jasa. Inilah pembeda dengan capital lease. Dalam “perspektif” Pajak Pertambahan Nilai, Operating lease adalah pemanfaatan jasa luar negeri, bukan impor barang.


    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

     

     

    Contoh Pemungutan PPh Impor

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: PT Aviasi Tetuko merupakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional pada bulan Juni 2013 melakukan impor peralatan simulasi penerbangan pesawat terbarunya untuk keperluan para pilotnya.
    Nilai impor (termasuk Bea Masuk dan pungutan pabean lainnya) peralatan simulasi tersebut sebesar Rp1.200.000.000,00. PT Aviasi Tetuko telah memiliki Angka Pengenal Impor (API).
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Setiap impor dikenai pemungutan PPh Pasal 22, namun terdapat 19 kelompok barang yang atas impornya dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 karena dibebaskan atas pengenaan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai.
    Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk 19 kelompok barang tersebut tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak.
    Peralatan simulasi penerbangan yang diimpor oleh PT Aviasi Tetuko tidak termasuk dalam 19 kelompok barang yang atas impornya dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 impor sehingga PT Aviasi Tetuko dikenai pemungutan PPh Pasal 22 impor.
    PPh Pasal 22 impor disetor sendiri oleh PT Aviasi Tetuko sebesar 2,5% dari nilai impor yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah Bea Masuk dan pungutan pabean lainnya.
                   
    Dengan demikian, PPh Pasal 22 yang wajib disetor oleh PT Aviasi Tetuko adalah:
    2,5% x Rp1.200.000.000,00 = Rp30.000.000,00.
    Kewajiban PT Aviasi Tetuko:
    1. menyetor PPh Pasal 22 sebesar Rp30.000.000,00 bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk;
    2. SSP/SSPCP penyetoran PPh Pasal 22 impor tersebut berfungsi sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 impor bagi PT Aviasi Tetuko.
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    Contoh Pemotongan Pajak Penghasilan Oleh Pedagang Pengumpul

    Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
    SOAL: Pembelian dari Pedagang Pengumpul dan Bukan Pedagang Pengumpul PT Rubber Jaya yang bergerak dalam bidang ekportir karet, melakukan transaksi sebagai berikut:
    tanggal 8 Februari 2013 membeli bahan olah karet dari PT Perkebunan Nusantara yang menjual bahan olah karet hasil perkebunan sendiri senilai Rp600.000.000,00; dan
    tanggal 18 Februari 2013 membeli bahan olah karet dari Tuan Eko, seorang pedagang besar yang membeli hasil karet dari petani karet di sekitar daerahnya, senilai Rp100.000.000,00.
    Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan terkait transaksi tersebut?
    JAWAB:
    Badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
    Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan dan menjual hasil-hasil tersebut kepada badan usaha industri dan/atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
    PT Rubber Jaya melakukan pemungutan PPh Pasal 22 hanya atas transaksi dengan Tuan Eko karena PT Perkebunan Nusantara tidak termasuk dalam pengertian pedagang pengumpul.
    PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh PT Rubber Jaya adalah:
    0,25% x Rp100.000.000,00 = Rp250.000,00
    Kewajiban PT Rubber Jaya :
    1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp250.000,00 pada saat pembelian yaitu tanggal 18 Februari 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
    2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas pembelian dari pedagang pengumpul selama bulan Februari 2013 paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
    3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013. 
    Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

    PPN dan PPh Film Impor

    Menteri Keuangan telah mengubah Nilai Lain yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dari semula perkiraan hasil rata-rata per judul film menjadi Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saja.
    Semula Nilai Lain DPP PPN (semua) diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 yang mengatur bahwa Nilai Lain DPP PPN adalah :

    a.untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    b.untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
    d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
    f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
    g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
    h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
    i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
    j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
    k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

    Berbeda dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 yang mengatur “semua penyerahan film cerita” baik film impor maupun film lokal, Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.011/2011 hanya mengatur film impor saja.

    Baik Nilai Lain DPP PPN saat impor maupun penyerahan ke bioskop. Menurut saya, ada tiga aturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini :
    a. DPP PPN atas impor media Film Cerita Impor;
    b. DPP PPN atas penyerahan copy Film Cerita Impor kepada Pengusaha Bioskop;
    c. DPP PPh Pasal 22 atas impor media Film Cerita Impor.

    DPP PPN ditetapkan hanya Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saja.

    Baik atas impor media Film Cerita Impor maupun atas penyerahan copy Film Cerita Impor kepada Pengusaha Bioskop. Sedangkan DPP PPh Pasal 22 atas impor Film Cerita Impor sebesar Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.

    Saya menduga, DPP PPN atas Film Cerita Impor sekarang lebih murah daripada sebelumnya. Apakah akan lebih murah daripada film lokal?

    Bisa ya bisa tidak karena film lokal masih menggunakan DPP lama yaitu hasil rata-rata per judul. Jika “hasinya” lebih besar berarti bisa lebih mahal.

    Sedangkan jika hasilnya lebih kecil maka bisa lebih kecil. Sedangkan DPP PPN Fil Cerita Impor menjadi flat alias tetap baik film yang laku maupun tidak laku.

    Ada perbedaan kode nomenklatur antara Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.011/2011.

    Sebelumnya menggunakan kode 03 yang berarti konsep Peraturan Menteri Keuangan berasal dari DJP, sedangka yang terbaru menggunakan kode 011 yang berarti konsep Peraturan Menteri Keuangan berasal dari BKF.

    Konon kabarnya, nantinya aturan terkait tarif dan objek pajak akan dibuat oleh BKF. Sedangkan DJP hanya mengatur masalah prosedur saja karena DJP sebenarnya lembaga administrasi perpajakan.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Pengecualian PPh Pasal 22 Impor

    Berdasarkan kuasa Pasal 22 UU PPh 1984, Menteri Keuangan melalui 154/PMK.03/2010 telah menetapkan Pemungut PPh Pasal 22 yang terdiri dari :
    a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;

    b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

    c. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);

    d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

    e.Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

    f.Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;

    g.Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

    Tetapi kemudian, tidak semua impor barang dikenakan PPh Pasal 22. Ada beberapa impor yang dapat dibebaskan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).

    Untuk memperoleh SKB PPh Pasal 22 Impor ini, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan dulu ke KPP terdaftar.

    Tanpa SKB ini, pihak DJBC tetap akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas Impor.

    Tata cara untuk mendapatkan SKB PPh Pasal 22 Impor diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2011.

    Selain mengatur tata cara, PER-15/PJ/2011 juga menentukan impor apa saja yang dapat diberikan SKP PPh Pasal 22 Impor.

    Berikut ini daftar impor barang yang dapat dibebaskan dari PPh Pasal 22 Impor:

    1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di lndonesia berdasarkan asas timbal balik;

    2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di lndonesia dan tidak memegang paspor lndonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

    3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;

    4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

    5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

    6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

    7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

    8. barang pindahan;

    9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;

    10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

    11. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

    12. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

    13. vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan lmunisasi Nasional (PIN);

    14. buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

    15. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;

    16. pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

    17. kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;

    18. peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia; dan/atau

    19. barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

    Nomor 1 sampai dengan 19 diatas adalah impor yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    20. impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.

    21. impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.

    Untuk lebih jelasnya tentang tata cara mendapatkan SKP PPh Pasal 22, silakan PER-15/PJ/2011 [pada saat ditulis, saya justru tidak bisa buka dokumen dari pajak.go.id ini. Mudah-mudahan segera diperbaiki. Saya mendapatkan PER-15/PJ/2011 dari portal intranet]

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Legalisasi SKB Potput

    Menyambung posting tentang SKP Potput, ada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ/2011 [kayaknya diteken sehari sebelum pergantian dirjen] yang memudahkan Wajib Pajak.

    SKB Potput adalah surat keterangan dari KPP terdaftar bahwa Wajib Pajak tersebut dalam SKB tersebut tidak perlu dilakukan pemotongan oleh pemberi penghasilan.

    Artinya, SKB tersebut berfungsi supaya penghasilan kita tidak dipotong PPh.

    Tentu saja KPP tidak memberikan surat dalam jumlah banyak. SKB tersebut diberikan satu kali saja.

    Tetapi bisa jadi pelanggan kita banyak. Supaya masing-masing pelanggan tidak memotong PPh, maka masing-masing tentu perlu SKB tersebut.

    Idealnya, pemotong itu mendapatkan SKB asli. Tetapi ini akan merepotkan WP dan kantor pajak sendiri.

    Sehingga jalan keluarnya, atas SKB tersebut bisa difotokopi atau diperbanyak.

    SE-11/PJ/2011 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP penerbit.

    Tanpa legalisasi, tentu fotokopi SKB tidak boleh diterima. Artinya bisa jadi pemberi penghasilan tetap memotong PPh.

    Untuk mendapatkan legalisasi SKB tersebut, KPP wajib menyelesaikan dalam satu hari saja!!!

    Tidak terbayang, bagaimana jika yang mengajukan legalisasi ratusan Wajib Pajak dan masing-masing meminta legalisasi sebanyak 50 buah. Pegel dah!

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    SKB POTPUT

    Potput adalah pemotongan PPh oleh pihak lain. Potput merupakan cicilan pajak atas PPh terutang pada tahun berjalan. Bentuknya bisa berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.

    Bisa jadi perusahaan kita sebenarnya tidak dalam kondisi untung secara fiskal. Penyebabnya bisa karena memang ada kompensasi kerugian yang belum dimanfaatkan, cicilan PPh Pasal 25 terlalu besar padahal bisnis sedang turun sehingga prediksi laba usaha akan turun juga.

    Jika perusahaan seperti itu, kemudian terdapat potput oleh pihak lain tentunya pada akhir tahun kita akan kelebihan pembayaran PPh.

    Untuk mengurangi itu, wajib pajak dapat meminta SKB (surat keterangan bebas) potput oleh pihak lain.

    Peraturan Direktur Jenderal No. PER-1/PJ/2011 menentukan bahwa SKP Potput diberikan kepada :
    a. WP rugi fiskal baik karena WP baru dan masih tahap investasi, belum sampai pada tahup produksi, WP mengalami force majeur;

    b. Rugi fiskal karena kompensasi kerugian tahun sebelumnya;

    c. Cicilan yang sudah dibayar lebih besar daripada prediksi PPh terutang

    d. WP atas penghasilannya dikenakan PPh Final.

    Silakan mengajukan permohonan SKB ke KKP terdaftar.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Saat Terutang Potput

    Di penghujung tahun 2010 kemarin, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
    Salah satu pasalnya mengatur tentang saat terutang bagi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

    Saat terutang atau saat dipotong oleh pemotong sebenarnya sudah diatur di UU PPh.

    Mungkin peraturan pemerintah ini lebih mempertegas lagi. Secara lengkap saya salin Pasal 15 PP No. 94 Tahun 2010

    (1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
    a. terjadinya pembayaran; atau
    b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    (2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:
    a. pembayaran; atau
    b. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    (4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”

    a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

    Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

    b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

    Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23/26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak “menerima atau memperoleh” dividen tersebut diketahui meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

    Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

    Bagi yang belum paham pasal-pasal diatas, saya mengingatkan kembali :

    PPh Pasal 21 adalah cicilan pajak penghasila terutang yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi baik yang berstatus karyawan maupun bukan.

    Cicilan ini pada akhir tahun akan dikreditkan atau diperhitungkan kembali oleh penerima penghasilan di SPT Tahunan PPh OP.

    PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipotong oleh bendaharawan pemerintah dan Wajib Pajak usaha tertentu.

    Besaran tarif terbaru PPh Pasal 22 diatur di PMK-154/2010.

    PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas kegiatan jasa tertentu.

    Daftar jasa-jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang saya posting bulan Januari 2009 masih berlaku sampai sekarang.

    PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri.

    Baik PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 23 merupakan cicilan pajak penghasilan bagi penerima penghasilan.

    Sehingga, pada saat pemotongan, penerima penghasilan WAJIB meminta SSP atau Bukti Potong. Bukti Potong ini akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun di SPT Tahunan PPh Badan.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    PPh Pasal 22 Impor dan Badan tertentu

    Berikut ini adalah rangkuman dari Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Dibidang Lain.

    Pemungut PPh Pasal 22 adalah :
    [1]. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;

    [2]. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

    [3]. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);

    [4]. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

    [5]. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

    [6]. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;

    [7]. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

    TARIF PPh PASAL 22
    Tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang berkenaan dengan kegiatan impor ada tiga [sebelumnya cuma dua], yaitu :
    [1]. Tarif 2,5% dari nilai impor untuk impor yang dilakukan importer yang memiliki Angka Pengenal Impor (API),

    [2]. Tarif 0,5% dari nilai impor atas impor yang dilakukan importer API atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu;

    [3]. Tarif 7,5% dari nilai impor yang dilakukan importer Non-API. Selain itu,tariff 7,5% dari harga lelang juga dipungut PPh Pasal 22 untuk impor yang telantar atau tidak dikuasai.

    Tarif 1,5% dari harga beli atas pembelian barang yang dilakukan oleh :
    [1]. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

    [2]. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);

    [3]. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

    Atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut:
    1. Bahan Bakar Minyak sebesar:
    0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU Pertamina;

    0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina dan Non SPBU;

    2. Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

    3. Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

    Atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif:
    [1]. penjualan kertas di dalam negeri sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;

    [2]. penjualan semua jenis semen di dalam negeri sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai;

    [3]. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai ;

    [4]. penjualan baja di dalam negeri sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai.

    Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Pemungut Pajak

    Apakah setiap Wajib Pajak membayar pajak langsung disetor ke bank persepsi? Tidak! Administrasi perpajakan, khususnya pajak pusat seperti Pajak Penghasilan [PPh] dan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] “mendelegasikan kewenangan” kepada Wajib Pajak tertentu untuk mengambil pajak Wajib Pajak lain.
    Kata “mendelegasikan kewenangan” sengaja diberi tanda kutip untuk menekankan bahwa ada kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang perpajakan untuk memungut pajak.

    Sebenarnya ada dua istilah di PPh yaitu pemotong dan pemungut. Istilah pemotongan digunakan untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan pemungutan digunakan untuk PPh Pasal 22.
    Selain itu pemungutan juga digunakan oleh PPN.
    Apa sih perbedaan pemungutan dan pemotongan?
    Sebagian orang yang bilang bahwa pemotongan itu pajak yang diambil dari penghasilan neto. PPh Pasal 21 contohnya, tarif PPh yang digunakan dari penghasilan bersih.
    PPh Pasal 23 ada yang cocok dengan pengertian ini ada yang tidak. Begitu juga dengan PPh Pasal 26, taxbase-nya ada yang jumlah bruto tapi ada yang dari perkiraan penghasilan neto.
    Sedangkan pemungutan sebagian orang bilang bahwa pemungut mengambil pajak dari penghasilan bruto. Selain itu, pemungutan mengambil pajak dari pada saat pembelian.
    Pembelian tentu belum tentu menghasilkan penghasilan. Ada kalanya barang dagangan tidak laku dan jadi biaya. Pengertian ini tepat untuk PPh Pasal 22 dan PPN.
    Walaupun begitu, saya tidak pernah mempermasalahkan pemungutan atau pemotongan.
    Keduanya sama-sama mengambil pajak orang lain. Majikan mengambil pajak karyawan, klien mengambil pajak pemberi jasa, begitu juga penjual mengambil PPN pembeli.
    Bahkan dalam bahasa Inggris hanya dikenal satu istilah yaitu withholding tax.
    Bukti bahwa kita telah dipotong pajak adalah Bukti Potong untuk PPh. Bukti bahwa kita telah dipungut adalah SSP untuk PPh Pasal 22 dan faktur pajak untuk PPN.
    Baik bukti potong maupun faktur pajak merupakan bukti bahwa kita telah membayar pajak. Karena itu bukti potong dan faktur pajak bisa dikreditkan.
    Dikreditkan maksudnya memperhitungkan pajak yang telah dibayar.
    Contoh 1, pada akhir tahun perhitungan di SPT PPh OP kita menunjukkan bahwa PPh terutang kita Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
    Sebagai pengusaha jasa, setiap kali memperoleh penghasilan kita dipotong PPh Pasal 23 dan kita diberi Bukti Potong oleh klien.
    Pada akhir tahun Bukti Potong tersebut dikumpulkan dan dijumlahkan. Katakan pada akhir tahun terkumpul sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
    Maka kita pada akhir tahun hanya menyetor ke bank persepsi sebesar Rp.100.000,- sajah!
    Contoh 2, setiap kali kita beli barang dagangan, kita telah dipungut PPN. Bukti pungut PPN adalah faktur pajak lembar 1.
    Faktur Pajak dibuat oleh penjual. Karena itu, saat kita menjual barang, kita juga menerbitkan Faktur Pajak.
    Sebagai penjual, kita menyimpan Faktur Pajak lembar 2. Untuk memudahkan contoh, kumpulan Faktur Pajak lembar 2 [faktur pajak yang kita bikin] disebut Pajak Keluaran atau PK.
    Sedangkan kumpulan Faktur Pajak lembar 1 disebut Pajak Masukan atau PM.
    Setiap bulan atau masa pajak, pengusaha kemudian menghitung berapa PPN yang harus disetor ke bank persepsi.
    Caranya : PK dikurangi PM.
    [] Jika PK lebih besar maka kita bayar kelebihan PK ke bank persepsi;
    [] Jika PK = PM maka tidak ada yang harus dibayar ke bank persepsi;
    [] Jika PK lebih kecil dari PM maka kelebihan PM bisa kita kompensasi dan pada akhir tahun bisa dimintakan restitusi.
    Sekarang jelaskan pentingnya Bukti Potong dan Faktur Pajak?
    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul

    Direktur Jenderal Pajak telah mengubah tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh para eksportir dari para pedagang pengumpul dari yang semula 0,5% menjadi hanya 0,25%.
     
    Bagaimana sebenarnya PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang pengumpul itu?

     

    Kewenangan pertama berasal dari Pasal 22 ayat (1) UU PPh 1984 [amandemen 1994]

    Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

    Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang tersebut [baca : “badan-badan tertentu untuk memungut pajak”] kemudian di dibuatkan Keputusan Menteri Keuangan [KMK] No. 392/KMK.03/2001.

    Sebenarnya KMK ini merupakan perubahan KMK No. 254/KMK.03/2001 tetapi di KMK ini dan sebelumnya, eksportir belum ditetapkan sebagai pemungut.

    Praktis, eksportir tertentu sebagai pemungut dimulai sejak tahun Juli 2001 dengan ditetapkannya Pasal I angka 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 yang berbunyi :

    Menambah ketentuan baru dalam Pasal 1 yaitu butir 7 yang berbunyi sebagai berikut:
    “7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul”.

    Tetapi Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 ini tidak menyebutkan besaran tarif PPh Pasal 22.

    Kewenangan menentukan tarif kemudian didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak.

    Berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal I angka 3 Tetapi Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 kemudian Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 523/PJ./2001 dan menetapkan tarif PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang pengumpul sebesar 1,5%.

    Berikut bunyi Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 523/PJ./2001 :

    Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) dari harga pembelian.

    Besaran tarif ini kemudian dirubah lagi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP – 25/PJ/2003 menjadi 0,5% saja.

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak [Kepdirjen] ini khusus hanya mengubah tarif dan berlaku surut sejak 2 Januari 2003 [ditetapkan 31 Januari 2003].

    Sejak 12 Maret 2009, besaran tarif ini kemudian dirubah kembali menjadi 0,25% berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ./2009. Objek PPh Pasal 22 ini adalah penghasilan pedagang pengumpul.

    Sedangkan pemungut PPh Pasal 22 ini adalah industri dan ekportir di sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan.

    Prakteknya, Wajib Pajak industri atau eksporti di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan diwajibkan memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul.

    Tentu saja, industri atau eksportir tersebut tidak diwajibkan memungut PPh Pasal 22 tersebut jika dia membeli langsung dari petani.

    Industri dan eksportir tersebut kemudian wajib membuat Bukti Pungut atas pemungutan tersebut dan wajib diberikan Bukti Pungut tersebut kepada pedagang pengumpul. Sifat PPh Pasal 22 ini bersifat FINAL.

    Artinya, atas penghasilan ini kewajiban perpajakan pedagang pengumpul sudah selesai.

    Tetapi pedagang pengumpul tetap wajib membuat SPT Tahunan. Pada saat membuat SPT Tahunan tersebut, pedagang pengumpul hanya melaporkan rekapitulasi [penjumlahan] dari Bukti Potong dan PPh terutang tidak dihitung ulang.

    Bukti Potong tersebut wajib dilampirkan di SPT Tahunan dan berfungsi seperti SSP [surat setoran pajak].

    Saya pikir, tarif 0,25% adalah tarif pajak yang cukup ringan. Kita contohkan kedalam angka-angka.

    PT A sebagai eksporti ikan membeli ikan dari pedagang pengumpul sebesar Rp.100.000.000,00.

    Atas transaksi ini, si eksporti wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp. 250.000,00.

    Sehingga uang yang dibayarkan kepada pedagang pengumpul oleh eksportir menjadi Rp. 99.750.000,00.

    Seandainya pedagang pengumpul tersebut memiliki laba bersih 5% atau Rp.5.000.000,00 maka laba bersih setelah pajak menjadi Rp.4.750.000,00.

    Sejak Januari 2009, berlaku tarif tambahan bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.

    Dan di Pasal 22 diatur di Pasal 22 ayat (3) UU PPh 1984. Bunyi lengkap Pasal 22 ayat (3) UU PPh 1984 [amandemen 2008] sebagai berikut :

    Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak

    Artinya, tarif 0,25% ini menjadi 0,5% jika pedagang pengumpul tidak memiliki NPWP.

    Tentu saja, NPWP ini wajib dicantumkan di Bukti Pungut supaya jelas siapa yang dipungut.

    Dan pencantuman tersebut akan berkaitan dengan SPT Tahunan, yaitu NPWP di SPT Tahunan harus sama dengan NPWP di Bukti Pungut 🙂

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

     

     
    selective focus photography of assorted flowers
    Photo by Waldemar Brandt on Pexels.com

    Pedagang Pengumpul

    Berkaitan dengan ekstensifikasi yang dilakukan oleh kantor pajak, DJP telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 02/PJ.03/2009 yang pada intinya sebagai berikut :

    [a.] Secara aktif melakukan sosialisasi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan khususnya pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.

    [b.] Melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 22, khususnya pemungutan oleh badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul.

    [c.] Melakukan pendataan pedagang pengumpul yang berada di wilayah masing-masing untuk selanjutnya diberikan NPWP guna menghindari pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi 100%.

    Pengenaan tarif lebih tinggi 100% berdasarkan Pasal 22 ayat (3) UU PPh 1984 [amandemen 2008] yang berbunyi :

    Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak

    Sebelum amandemen 2008, tidak ada Pasal 22 ayat (3). Penambahan peraturan diatas dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak mendaftarkan dan memperoleh NPWP.

    Pedagang pengumpul yang menjadi target ekstensifikasi kali ini pasti beragam. Mulai dari omset jutaan per bulan sampai ratusan juta per bulan. Tapi saya pikir, standarnya harus PTKP.

    Artinya, pedagang pengumpul yang wajib memiliki NPWP adalah pedagang pengumpul yang memiliki penghasilan rata-rata diatas PTKP.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Barang Sangat Mewah

    Di Pasal Pasal 22 UU PPh 1984 amandemen 2008 terdapat ketentuan baru, yaitu Pasal 22 ayat (1) huruf c  UU PPh 1984, berkaitan dengan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah.
    Alasan penambahan ketentuan ini karena pembelian barang yang tergolong sangat mewah mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar yang pajaknya kemungkinan belum sepenuhnya dibayar. 
    PPh Pasal 22 ini merupakan cicilan PPh yang dibayar oleh pembeli saat membeli barang sangat mewah dan disetorkan ke kas negara oleh penjual.
    Apa saja barang sangat mewah tersebut ? Berikut ini adalah barang sangat mewat menurut SE-13/PJ/2009 :
    [a.] pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.00 (dua puluh milyar rupiah);
    [b.] kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
    [c.] rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepulu milyar  rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
    [d.] apartemen kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
    [e.] kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle  (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3 .000cc.
    Nah bagi para penjual barang sangat mewat tersebut diatas diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual.
    Kemudian PPh Pasal 22 tersebut wajib disetorkan ke kas Negara (Pos atau Bank) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dan dilaporkan di SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
    Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2009.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    Angka Pengenal Impor

    Dari wahyuning : bagaimana penghitungan API pada PPh Pasal 22

    Jawaban saya :

    Angka Pengenal Importir disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/7/2007 bahwa impor hanya dapat dilakukan oleh oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, Kontraktor KKS atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki API, kecuali :
    [a.] impor tidak dilakukan secara terus menerus dan yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau yang tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan; dan

    [b.] barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan lainnya yang berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 bahwa tariff PPh Pasal 22 sebagai berikut:
    [a.] yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;

    [b.] yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;

    [c.] yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.

    Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor. Artinya, dasar pengenaan pajak PPh Pasal 22 adalah nilai impor yang dibayar tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika ada.

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

    PPh Pasal 22

    Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain [ Pasal 22 ayat (1) UU PPh 1984 ]

    Berdasarkan ketentuan ini yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah bendaharawan pemerintah dan badan – badan tertentu :

    a. bendaharawan pemerintah, termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Tarif pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendaharawan pemerintah adalah 1,5% dari pembelian.

    b. badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor, atau kegiatan usaha di bidang lain.

    Tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang berkenaan dengan kegiatan impor ada dua, yaitu : 2,5% dari harga impor untuk impor yang dilakukan importer yang memiliki Angka Pengenal Impor (API). Dan, 7,5% dari harga impor untuk impor yang dilakukan importer yang tidak memiliki Angka Pengenal Impor (Non API).

    Selain itu,tariff 7,5% dari harga lelang juga dipungut PPh Pasal 22 untuk impor yang telantar atau tidak dikuasai.

    Sedangkan badan-badan yang memiliki kegiatan usaha tertentu yang diwajibkan memungut PPh Pasal 22 adalah:
    a. Industri Semen, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari penjualan
    b. Industri Rokok, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,15% dari harga banderol [FINAL]
    c. Industri Kertas, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,1% dari penjualan
    d. Industri Baja, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,3% dari penjualan
    e. Industri Otomotif, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari penjualan
    f. Industri Migas, terdiri dari [FINAL] :
    [1] BBM jenis Premium, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
    [2] BBM jenis Solar, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
    [3] BBM jenis Pertamax / Pertamax plus, untuk SPBU swasta tarifnya 0,3% dan untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,25%;
    [4] BBM jenis Minyak Tanah, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%;
    [5] BBM jenis gas / LPG, untuk SPBU Pertamina tarifnya 0,3%;
    [6] Pelumas Pertamina di SPBU Pertamina, tarifnya 0,3%

    Maksud pemungutan ini untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu.

    Tetapi harus diingat bahwa kesederhanaan pemungutan pajak selalu berlawanan dengan keadilan.

    Sebagai contoh pengenaan PPh Final untuk industri migas. Kenapa perusahaan migas hanya membayar 0,25% dari penjualan? Bandingkan dengan industri dagang lain!

    Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com