fbpx

Contoh Impor oleh Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Minjak Boemi, Sdn. Bhd. merupakan perusahaan pengeboran minyak bumi yang terikat Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah Indonesia.
Untuk keperluan kegiatan pengeboran minyak di laut lepas utara pulau Jawa, pada tanggal 3 Desember 2013 Minjak Boemi, Sdn. Bhd. melakukan impor mesin pengeboran minyak dari Jerman dengan nilai sebesar US$20.000.000.
Bagaimana perlakuan PPh atas kegiatan impor yang dilakukan oleh Minjak Boemi, Sdn.Bhd. tersebut?
JAWAB:
Atas setiap kegiatan impor barang wajib dipungut PPh Pasal 22. Namun demikian dalam ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 impor diatur bahwa atas impor barang-barang tertentu dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Impor barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) merupakan salah satu impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
               
Dengan demikian atas impor mesin pengeboran minyak yang dilakukan oleh Minjak Boemi, Sdn.Bhd. dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d