fbpx

Angka Pengenal Impor

Dari wahyuning : bagaimana penghitungan API pada PPh Pasal 22

Jawaban saya :

Angka Pengenal Importir disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/7/2007 bahwa impor hanya dapat dilakukan oleh oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, Kontraktor KKS atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki API, kecuali :
[a.] impor tidak dilakukan secara terus menerus dan yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau yang tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan; dan

[b.] barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan lainnya yang berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 bahwa tariff PPh Pasal 22 sebagai berikut:
[a.] yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;

[b.] yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;

[c.] yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor. Artinya, dasar pengenaan pajak PPh Pasal 22 adalah nilai impor yang dibayar tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika ada.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

7 thoughts on “Angka Pengenal Impor”

  1. Permisi, mohon infonya apa Angka Pengenal Importir (API) hanya diperuntukkan kpd perusahan saja?
    Apa perorangan yg mempunyai bisnis dibidang online shopping tdk bisa mempunyai API, Pak??
    Terima Kasih

  2. Permisi, mohon infonya apa Angka Pengenal Importir (API) hanya diperuntukkan kpd perusahan saja?
    Apa perorangan yg mempunyai bisnis dibidang online shopping tdk bisa mempunyai API, Pak??
    Terima Kasih

Comments are closed.

%d blogger menyukai ini: