[1.] dibayarkan,
[2.] disediakan untuk dibayarkan, atau
[3.] telah jatuh tempo pembayarannya
mana yang lebih dulu terjadi.
Besarnya tarif PPh Pasal 23 ada dua yaitu : 15% dan 2%.
Jenis penghasilan yang menggunakan tarif 15 % dari jumlah bruto terdiri dari :
[1.] dividen
[2.] bunga
[3.] royalti
[4.] hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Sedangkan penghasilan [jenis jasa] yang menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :
[1.] Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
[2.] jasa teknik,
[3.] jasa manajemen,
[4.] jasa konsultan,
[5.] Jasa penilai (appraisal);
[6.] Jasa aktuaris;
[7.] Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan;
[8.] Jasa perancang (design);
[9.] Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
[10.] Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
[11.] Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
[12.] Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
[13.] Jasa penebangan hutan;
[14.] Jasa pengolahan limbah;
[15.] Jasa penyedia tenaga kerja outsourcing services;
[16.] Jasa perantara dan/atau keagenan;
[17.] Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
[18.] Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuai ayng dilakukan oleh KSEI;
[19.] Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
[20.] Jasa mixing film;
[21.] Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
[22.] Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
[23.] Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
[24.] Jasa maklon;
[25.] Jasa penyelidikan dan keamanan;
[26.] Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
[27.] Jasa pengepakan;
[28.] Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
[29.] Jasa pembasmian hama;
[30.] Jasa kebersihan atau cleaning service;
[31.] Jasa catering atau tata boga.
Lebih lengkap jenis-jenis jasa lain [didaftar diatas mulai no. 5] silakan periksa Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. Sedangkan jasa konstruksi tidak saya masukkan di daftar diatas karena atas penghasilan jasa konstruksi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final walaupun di Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh 1984 disebutkan. Kasusnya mungkin mirip dengan bunga deposito bank yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final walaupun di Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh 1984.
Terdapat istilah “sedikit” berbeda antara Pasal 23 UU PPh 1984 dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008. Pasal 23 UU PPh 1984 menyebut “dari jumlah bruto” sedangkan di Peraturan Menteri Keuangan menyebut “dari jumlah bruto tidak termasuk PPN”. Saya pikir kedua istilah tersebut bukan masalah dan merepresentasikan maksud yang sama. Rumus yang menjadi patokan saya adalah dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai {DPP PPN] harus sama dengan dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan [DPP PPh]. Atau kalau dibalik ya sama saja:
“DPP PPh = DPP PPN”
Tarif 15% dan 2% akan menjadi 30 dan 4% [dinaikkan 100% dari tarif asal] jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP! Hal ini berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh 1984.
Pengecualian pemotongan PPh Pasal 23 jika :
[a.] penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank [lembaga keuangan];
[b.] sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi [berfungsi lembaga keuangan];
[c.] dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f [karena bukan objek PPh] dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) [karena sudah final];
[d.] bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I [karena bukan objek PPh];
[e.] sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
[f.] penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan [berfungsi lembaga keuangan].
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Pak, yang 4 item sama yang 31 item kok sama yah tarif nya 15 persen? yang tarif 2 persennya yang mana jadinya? ada salah ketik kayaknya he..he..
Bukankah deviden itu skrg 10% final, kok ada yg 15%???jd bingung mohon pencerahannya pak raden…
Salam kenal mas, ternyata senior saya. Senang membaca ulasan mas yg komprehensif. Klo boleh qta bertukar link. Thx
untuk pak Rusdi Yanis, blog pak Rusdi malah sudah dimasukkan dalam “Daftar Blog”.
terima kasih untuk htk atas koreksinya. benar salah ketik.
berkaitan dengan deviden untuk WPOP memang untuk WPOP tidak dipotong [dikecualikan] karena dikenakan tarif flat 10% Final, lihat pengecualian dibawahnya.
Salam kenal pak suparman.
Pak suparman boleh saya nanya : dengan keluarnya pp no 51 thn 2008 tentang PPh atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi terutama pasal 7 ayat 3: keuntungan atau kerugian usaha jasa konstruksi termasuk dalam perhitungan nilai konstruksi, lalu bagaimana dengan keuntungan dan kerugian yang bersal dari pos-pos yang lain seperti hutang dan pos lainnnya. begitu juga untuk pp no 71 thn 2008 bagaimana dengan penghasilan dan biaya diluar usaha pokoknya, tapi masih ada kaitannya karena perusahaan tersebut harus menyediakan jasa tersebut
Terima kasih atas pendapat pak suparman
Hormat saya
Dayat
Salam kenas Mas Raden Suparman, saya baru belajar tentang pajak. Terima kasih atas tulisan-tulisannya… Sukses slalu.
Salam,
Pak raden mau nanya dikit apa sih perbedaan mendasar dari PPH Ps 4 ayat 2 dengan PPh ps 23 ??? misalnya diatas jasa Konstruksi kan jelas di list PPh ps 23 dan Ps 4 ayat 2 dua2nya ada, walaupun sy dalam prakteknya sy selalu memasukkanya di PPh ps 4 ayat 2
salam….
dalam per 70 tahun 2007 jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikandi kenakan pph atas imbalan jasa saja,apakah dalam pp31 tahun 2009 atas penghasilan bruto, apakah yang dimaksud disini imbalan bruto jasanya saja. terima kasih
salam….
pak raden mau nanya….kalo utk komisi penjualan penerima nya perusahaan kena pph 23, tarifnya yg mana pak?
15 % atau 2 %??
thanks
siang pak raden,
kalau sewa gudang kena pph23 tarif yg mana ya?
thanks,
Salam sukses pak Raden,
Saya bingung mengenai transaksi colocation server pd persh kami pd suatu perusahaan, apakah itu tergolong sewa server ya?Kalo iya bagaimana pengenaannya?Dan berapa tarifnya?
Trimakasih pak,
@Ronny, PPh Pasal 4 (2) lebih khusus karena dia mengatur tarif untuk badan sedangkan PPh Pasal 23 mengatur tarif withholding taxes oleh orang lain. Tarif badannya sendiri menggunakan tarif umum.
@Jani, jika tidak dapat dipisahkan antara material dan jasa, maka penghasilan bruto termasuk material.
@Iwan, pakai yang 2% saja deh karena jenis jasa "komisi penjualan" tidak disebutkan di Pasal 23 UU PPh 1984. Menurut saya, komisi penjualan masuk ke jasa perantara atau keagenan.
@Anonymous, sewa gudang bukan PPh Pasal 23 tapi PPh Pasal 4 (2) dan final. Tarifnya 10%. Lihat postingan http://pajaktaxes.blogspot.com/2008/01/sewa-tanah.html
Mohon maaf, saya tidak paham apa dan bagaimana colocation server di perusahaan saudara.
Mau tanya pak, kalau jasa catering sekarang katanya PPh Ps.23 adalah 2%,saya bekerja di instansi pemerintah di salah satu departemen… kok masih menggunakan tarif 1,5% ya..? apa memang ada perlakuan khusus untuk pemakai jasa dari instansi ? atau instansi saya yang salah tidak mengupdate peraturan baru ?
Terima kasih
Syam Yusuf
Salam,
Pak, kalo dalam jual beli tanah ada biaya pengosongan pabrik, apakah bisa dikategorikan sebagai obyek pph pasal 23? Terimakasih
pak saya mau nanya jasa catering itu kena PPh 23 yang 2% atau 1,5%….trims
lah jasa katering sesuai daftar diatas tarifnya 2%
mohon penjelasan pak,
1. kalau usaha rumahan ibu rumah tangga yang melayani pesanan snack kotak juga termasuk usaha jasa boga/objek pajak PPh ps 23?
2. Kalau kita beli nasi bungkus di rumah makan untuk keperluan rapat juga dikenakan PPh ps 23?
3. Sebenarnya pengertian catering itu apa? apakah setiap usaha yg menggunakan cap stempel (walaupun usaha rumahan seperti no 1 di atas)termasuk jasa boga/catering?
Trimakasih sebelumnya pak
Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.
Keperluan tertentu adalah:
a. pesta, resepsi, atau perayaan;
b. perjamuan;
c. rapat atau pertemuan;
d. makan karyawan pada instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan;
e. makan untuk pelanggan perseorangan;
f. perlombaan atau pertandingan; atau
g. acara-acara lain yang sejenis.
Pasal 1 KMK No. 418/KMK.03/2003
apakah jasa katering dengan transaksi lebih dari 1 juta dikenai PPN ?
Pak Raden,
Kalau jasa penyimpanan arsip berdasarkan boks yang disimpan dikategorikan sewa bangunan/tanah atau bukan?
Thanks,
Zen
wow,, keren nich
also visit jasa security/jasa keamanan
kalo instansi saya sewa ruangan di hotel utk workshop,,apakah dikenakan pajak? apa aja pak…pph 23 aja atau ada ppn nya?
pak , maaf sy mau tanya kalau u penyewaan tower telekomunikasi kepada operator tarif PPh nya masuk pasal 23 or pasal 4 ayat 2
thanks
Pak, kalau jasa catering yang melayani permintaan untuk kedubes apakah tidak dikenakan pajak?
Kedubes itu bukan subjek pajak sehingga tidak mungkin diberikan kewajiban untuk memotong PPh. Tetapi bagi perusahaan catering yang konsumennya Kedubes tidak berarti atas penghasilan tsb bebas pajak. Tetap menjadi kewajiban perusahaan catering untuk menghitung PPh Badan / OP selama setahun, termasuk atas penghasilan yang berasal dari Kedubes. PPh terutang yang kurang bayar disetor langsung ke bank persepsi.
Apakah tower termasuk bangunan? Sewa tanah termasuk objek PPh final bagi penerima penghasilan. Begitu juga dengan penghasilan atas sewa bangunan. Keduanya, baik menyatu maupun terpisah dikenakan tarif 10% dari sewa, lihat PP 5 tahun 2002. Menurut saya, karena atas sewa tower telekomunikasi termasuk (tidak dapat dipisahkan) dari sewa tanah, maka sewa tower telekomunikasi merupakan objek PPh Pasal 4 (2) dengan tarif 10% dari harga sewa. Kecuali atas sewa tanah, dan tower-nya dipisah. Maksa atas tower-nya saja merupakan objek PPh Pasal 23 karena bukan bangunan. Sehingga atas sewa tower-nya saja bagi penerima penghasilan dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Pak saya mau tanya,berapa tarif pemotongan jasa operator atas utilitas (listrik,air)dimana yang dipotong adalah pihak pemilik gedung?
dan jika yang dipotong adalah lewat jasa pengelola brapa tarif yang berlaku
Mungkin maksudnya jasa pemeliharaan.
Tarif PPh Pasal 23-nya tetap 2%
Ini hanya cicilan PPh.
Pada akhir tahun tetap wajib menghitung ulang sesuai tarif Pasal 17 UU PPh.
Pak Raden, Saya mau nanya tentang tarif PPH Psl 23 tentang dividen yang ditanamkan kembali sebagai tambahan modal atau ditanamkan dalam laba ditahan??
Terimakasih
dividen adalah penghasilan yang diterima oleh pemegang saham.
jika keuntungan ditanam kembali dalam bentuk laba ditahan, maka belum ada transaksi dan belum jelas pengenaan perpajakannya.
tetapi jika keuntungan tersebut ditanam kembali dalam bentuk saham atas, maka itu termasuk dividen yang terutang PPh.
jika penerima dividen WPDN maka terutang PPh Pasal 23 dengan tarif 15% tetapi jika penerima dividen (atau penerima saham) WPLN maka terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 26%.
terima kasih
apakah paket meeting/fullboard dikenakan PPh 23?
saya mau nanya kalau untuk kegiatan paket meeting/fullboard
apakah dikenakan PPh 23
saya mau nanya kalau untuk kegiatan paket meeting/fullboard
apakah dikenakan PPh 23
tidak
fullboard tidak ada di PMK-244
tidak dikenakan
Pak Raden, bersama ini saya sedikit bingung, bagaimana penerapan Pemotongan PPh Pasal 23… masuk kriteria Jasa apa?
kronoligisnya kurang lebih seperti ini : PT. ABC Menjualan Pasir Besi Ekspor pada Pihak Buyer Luar Negeri hongkong…. tetapi LC Bank masuk ke rekening PT. XYZ. dimana PT. XYZ ini adalah rekanan,penyambung Buyer. dan apakah PT. ABC perlu pungut PPN… terima kasih
kalau bingung jenis penghasilan apa, jangan potong.
PPh Pasal 23 itu potivie list.
jika tidak ada jenis penghasilan seperti dalam list PMK maka bukan objek.
jasa fotokopi brarti kena pph ps.22 ya pak?
pak Raden, dengan terbitknya definisi baru terkait katering yang diatur di PMK 18/PMK.010/2015 apakah artinya pembelian nasi kotak, kue kotak menjadi obyek PPN dan dikenakan PPh 22 jika pembeliannya dikenakan oleh bendahara pemerintah?
Terima kasih. Devy-Malang
kalau pengguna fotokopi bendaharawan maka bendahara akan memungut PPh Pasal22
iya
Super Sekali Mas, senang bisa dapat ilmunya, semoga berkah yah pak….
alhamdulillah.
terima kasih pa
Salam mas
Kalo tour and travel sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan paket meeting fullboard (pl) di salah satu hotel yang sifatnya LS apakah masih harus tetep dikenakan pph 23 sama ppn 10% ?
Kalo dikenakan apa ngga kmahalan harga jual dari travel tsb.
Terima kasih
Salam mas
Kalo tour and travel menghandle kegiatan meeting fullboard di hotel yg sudah ada pajak daerahnya. Apakah travel tersebut msh harus kena pph sama PPn 10% ?
Kalo kena apa ga kmahalan harga jual dari travelnya ?
Terima kasih
masih.
kalau pajak memang tidak ngitung harga sih jadi pengusaha yang harus pinter-pinter ngitung keuntungan
Tapi apa masih harus kena ppn mas ?
Sementara di hotel harga sudah termasuk tax and service.
jasa perhotelan tidak termasuk objek PPN
PPN mengalah ke pajak hotel
pajak hotel milik pemda
bedakan jasa tour and travel dan jasa perhotelan