Panduan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 2026: Aturan PMK 105/2025

Pemerintah resmi merilis PMK Nomor 105 Tahun 2025 tentang insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan stimulus fiskal strategis yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor padat karya.

Bagi perusahaan (HR & Payroll) maupun karyawan, memahami mekanisme PPh Pasal 21 terbaru adalah kunci untuk memaksimalkan manfaat pajak tanpa risiko sanksi administratif.


Apa itu PPh Pasal 21 DTP 2026?

PPh Pasal 21 DTP adalah fasilitas di mana pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pajak yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan tetap diberikan kepada karyawan secara tunai bersamaan dengan pembayaran gaji.

Keuntungan Utama:

  1. Bagi Karyawan: Take home pay lebih besar karena tidak ada potongan pajak.
  2. Bagi Perusahaan: Meningkatkan kesejahteraan pegawai tanpa menambah beban biaya personel.

Kriteria Sektor Penerima Insentif PPh 21 DTP

Fasilitas ini diberikan kepada pemberi kerja yang memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU Utama) tertentu sesuai lampiran PMK 105/2025.

Sektor Industri UtamaContoh KLU Berhak
Tekstil & Pakaian Jadi13111 (Serat), 14111 (Konveksi)
Alas Kaki15201 (Harian), 15202 (Olahraga)
Pariwisata & Perhotelan55110 (Hotel Bintang), 56101 (Restoran)
Furnitur31001 (Kayu), 31002 (Rotan)
Kulit & Barang Kulit15112 (Penyamakan), 15121 (Barang Pribadi)

Syarat Karyawan Penerima PPh Pasal 21 DTP

Tidak semua karyawan bisa mendapatkan fasilitas ini. Berdasarkan Pasal 4 PMK 105/2025, syaratnya adalah:

  1. Ambang Batas Gaji: Penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10.000.000 per bulan (dilihat dari gaji bulan Januari 2026).
  2. Validasi NIK/NPWP: Karyawan wajib memiliki NIK yang sudah tervalidasi sebagai NPWP di sistem DJP.
  3. Status Pegawai: Berlaku untuk Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (upah harian rata-rata $\le$ Rp500.000).

Penting: Jika gaji tetap di bulan Januari memenuhi syarat, insentif tetap berlaku hingga Desember 2026 meskipun ada kenaikan gaji atau bonus di bulan-bulan berikutnya.


Mekanisme Operasional: Cara Menghitung PPh 21 DTP

Implementasi PPh 21 tahun 2026 wajib menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Langkah Teknis Payroll:

  1. Hitung Pajak Normal: Gunakan tarif TER (Kategori A, B, atau C) untuk mengetahui PPh 21 terutang.
  2. Bayar Tunai: Perusahaan dilarang memotong pajak tersebut. Nilai PPh 21 yang dihitung harus dibayarkan secara tunai kepada karyawan.
  3. Keterangan Slip Gaji: Wajib mencantumkan kode “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 105 Tahun 2025”.
  4. Bukan Objek Pajak: Tambahan uang tunai dari DTP ini tidak dikenai pajak lagi (Non-Taxable Income).

Risiko Fatal dan Batas Waktu Pelaporan

Administrasi adalah aspek paling krusial. Kelalaian dalam pelaporan dapat menyebabkan perusahaan wajib menyetorkan kembali pajak yang sudah dibayarkan ke karyawan.

  • Batas Waktu Laporan Realisasi: Paling lambat 31 Januari 2027.
  • Konsekuensi Keterlambatan: Hak insentif gugur secara retroaktif. Perusahaan wajib membayar seluruh PPh 21 setahun penuh dari kantong pribadi tanpa bisa memotong gaji karyawan lagi.

Strategi Mitigasi Risiko bagi HR & Tax Manager

Untuk menghindari kerugian finansial (Sunk Cost), perusahaan disarankan melakukan langkah berikut:

  • Audit KLU Utama: Pastikan KLU Utama di profil DJP Online sudah sesuai sebelum 1 Januari 2026.
  • Uji Sampling NIK: Validasi NIK seluruh karyawan melalui portal DJP untuk memastikan status “Valid”.
  • Snapshot Januari: Dokumentasikan struktur gaji bulan Januari 2026 sebagai bukti legal kelayakan insentif selama setahun.

Kesimpulan

Insentif PPh Pasal 21 DTP 2026 melalui PMK 105/2025 adalah angin segar bagi ekonomi nasional. Namun, presisi data dan ketepatan waktu pelaporan adalah syarat mutlak. Pastikan sistem payroll Anda sudah siap menghadapi transisi ini.

Sumber:

Komunitas UMKM

Botax Consulting Indonesia membuat komunitas UMKM. Komunitas ini diberi nama UMKM Naik Kelas. Isinya para pengusaha menengah ke bawah. Komunitas ini dibuat sebagai tempat belajar, bertanya, dan menyelesaikan masalah yang dihadapi Wajib Pajak.

Jika anda tertarik dengan UMKM Naik kelas, silakan daftar di:

https://institut-botax.com/umkm

Bergabung Sekarang! Program UMKM Naik Kelas

Dirancang khusus untuk membantu UMKM seperti Anda, yang kini harus berhadapan dengan tarif pajak normal.

Tak hanya membahas teori, Program ini hadir dengan langkah-langkah praktis yang bisa langsung diaplikasikan untuk mengoptimalkan bisnis Anda di tengah kenaikan pajak ini.

Pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sering menghadapi berbagai tantangan terkait pajak. Beberapa permasalahan utama yang dihadapi oleh pengusaha UMKM terkait pajak antara lain:

  1. Pemahaman Pajak yang Terbatas
    Banyak pengusaha UMKM yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kewajiban perpajakan. Mereka mungkin tidak memahami peraturan pajak yang berlaku, jenis pajak yang harus dibayar, dan bagaimana cara menghitung pajak yang benar. Hal ini sering menyebabkan ketidakpatuhan pajak yang tidak disengaja.
  2. Proses Administrasi Pajak yang Rumit
    Pengusaha UMKM sering merasa kesulitan dengan prosedur administrasi pajak yang rumit dan memakan waktu, seperti pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), penghitungan pajak yang tepat, dan pelaporan pajak secara tepat waktu.
  3. Tingkat Tarif Pajak yang Membebani
    Meskipun ada program pengurangan pajak untuk UMKM, tarif pajak yang masih dianggap tinggi atau tidak proporsional dengan keuntungan yang diperoleh sering kali menjadi beban. Beberapa pengusaha merasa tarif pajak ini mengurangi margin keuntungan mereka, terutama bagi UMKM yang berada di sektor usaha dengan margin tipis.
  4. Ketidakpastian dan Perubahan Peraturan Pajak
    Perubahan peraturan perpajakan yang sering terjadi dapat membingungkan pengusaha UMKM, yang mungkin kesulitan untuk mengikuti perubahan tersebut. Ketidakpastian dalam kebijakan perpajakan juga dapat menghambat perencanaan dan pengembangan usaha.
  5. Kurangnya Insentif atau Dukungan
    Meskipun beberapa insentif pajak tersedia bagi UMKM, tidak semua pengusaha UMKM mengetahui cara memanfaatkannya. Kurangnya dukungan atau sosialisasi tentang program insentif pajak juga menjadi kendala.
  6. Keterbatasan Teknologi dan Sumber Daya
    Beberapa pengusaha UMKM mungkin belum memiliki sistem keuangan atau perangkat lunak yang memadai untuk mengelola pajak mereka dengan efisien. Hal ini menyulitkan mereka dalam menghitung dan melaporkan pajak secara akurat dan tepat waktu.
  7. Ketidakpastian dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak
    Beberapa pengusaha UMKM mungkin khawatir tentang audit pajak yang tidak transparan atau penegakan hukum yang tidak adil. Ketidakpastian tentang pengawasan pajak dapat menimbulkan ketakutan akan sanksi atau denda yang mungkin diberikan tanpa pemahaman yang jelas.
  8. Kesulitan dalam Memisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis
    Pengusaha UMKM sering kali mencampuradukkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Hal ini bisa menyulitkan mereka dalam melaporkan penghasilan yang tepat dan mematuhi kewajiban pajak, karena mereka tidak dapat memisahkan secara jelas antara pendapatan pribadi dan usaha.
  9. Akses terhadap Pembukuan yang Tepat
    Tidak semua UMKM memiliki pembukuan yang rapi dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pembukuan yang kurang baik atau tidak lengkap bisa menyebabkan kesulitan dalam perhitungan pajak dan berpotensi memicu masalah hukum jika ada ketidakakuratan dalam laporan pajak.
  10. Beban Administrasi untuk Pajak yang Kecil
    Beberapa UMKM merasa bahwa beban administrasi pajak, meskipun jumlahnya kecil, tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka peroleh. Ini termasuk waktu yang dihabiskan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang dapat dianggap tidak proporsional dengan keuntungan mereka.

Pengusaha UMKM sering membutuhkan lebih banyak dukungan dalam hal edukasi pajak, kemudahan akses informasi, serta kebijakan perpajakan yang lebih sederhana dan terjangkau. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan fasilitas, insentif, dan layanan konsultasi untuk membantu mengatasi masalah-masalah tersebut.

Komunitas UMKM Naik Kelas bisa memberikan edukasi perpajakan kepada para pengusaha. Anda jangan ragu untuk bergabung.

Yuk!

Jangan Salah, Tidak Semua SPT Nihil Tidak Wajib Lapor!

Beberapa minggu ini media massa memberitakan kebijakan baru tentang SPT dengan judul SPT Nihil tidak wajib lapor. Sebenarnya tidak semua SPT Nihil tidak wajib lapor. Ada juga SPT Nihil tetap tetap wajib lapor. Nah, silakan cermati kewajiban yang mana yang “dihapus”!

Continue reading “Jangan Salah, Tidak Semua SPT Nihil Tidak Wajib Lapor!”