fbpx

Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pihak Ketiga

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Wahyudi Nugroho merupakan pegawai tetap di PT Redjo Mulyo sejak tahun 1989. PT Redjo Mulyo pada tanggal 8 Juli 2013 mengalihkan uang pesangon yang menjadi hak Wahyudi Nugroho sebesar Rp 500.000.000,00 secara sekaligus kepada  Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo.
 
Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh PT Redjo Mulyo terkait dengan pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo?
 
JAWAB:
Apabila pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus tersebut, terutang PPh  Pasal 21 yang bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon adalah :
  0%  x Rp     50.000.000,00 =Rp                 0,00
  5%  x Rp     50.000.000,00 =Rp   2.500.000,00
15% x Rp  400.000.000,00   =Rp  60.000.000,00 (+)
                                               Rp  62.500.000,00
Kewajiban PT Redjo Mulyo atas pembayaran uang pesangon tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon tersebut sebesar Rp 62.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) kepada Wahyudi Nugroho pada saat pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;
  2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tesebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
 
 
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Tjahyo Sumargo telah bekerja sejak tahun 1981 sebagai pegawai tetap pada PT Pasifik Jaya. Pada bulan Januari 2013, Tjahyo Sumargo terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia berhak menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp600.000.000,00 yang dibayarkan secara bertahap oleh PT Pasifik Jaya dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
 
  •     Bulan Januari 2013           Rp 240.000.000,00
  •     Bulan Januari 2014           Rp 120.000.000,00
  •     Bulan Juli 2014                 Rp 120.000.000,00
  •     Bulan Januari 2015           Rp 120.000.000,00

Bagamana kewajiban pemotongan PPh atas uang pesangon yang diterima oleh Tjahyo Sumargo?
JAWAB:
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh  Pasal 21 yang bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang diterima Tjahyo Sumargo:
    Bulan Januari 2013 :
       0%   x Rp  50.000.000,00    =Rp                0,00
       5%   x Rp  50.000.000,00    =Rp  2.500.000,00
       15% x Rp 140.000.000,00  =Rp 21.000.000,00 (+)
                                                     Rp 23.500.000,00
 
    Bulan Januari 2014 :
       15% x Rp120.000.000,00 =Rp 18.000.000,00
 
    Bulan Juli 2014 :
       15% x Rp120.000.000,00 =Rp 18.000.000,00
 
    Bulan Januari 2015 :
Oleh karena pembayaran Uang Pesangon sudah melebihi 2 (dua) tahun kalender maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2015 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.  PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2015 :
5%   x Rp 50.000.000,00 =        Rp   2.500.000,00
15% x Rp 70.000.000,00 =        Rp 10.500.000,00 (+)
Jumlah                             =        Rp 13.000.000,00
Kewajiban PT Pasifik Jaya atas pembayaran uang pesangon tersebut:

melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon sebagai berikut:

  • Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;
  • Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;

memberikan Bukti Pemotongan atas uang pesangon kepada Tjahyo Sumargo setiap kali melakukan pembayaran uang pesangon, sebagai berikut:

  •  Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;
      menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebagai berikut :
  • Bulan Januari 2013, paling lambat tanggal 10 Februari 2013;
  • Bulan Januari 2014 paling lambat tanggal 11 Februari 2014;
  • Bulan Juli 2014 paling lambat tanggal 12 Agustus 2014;
  • Bulan Januari 2015 paling lambat tanggal 10 Februari 2015;
    melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tesebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21:
  • Masa Pajak Januari 2013  paling lambat tanggal 20 Februari 2013;
  • Masa Pajak Januari 2014 paling lambat tanggal 20 Februari 2014;
  • Masa Pajak Juli 2014 paling lambat tanggal 20 Agustus 2014;
  • Masa Pajak Januari 2015 paling lambat tanggal 20 Februari 2015.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemotongan Atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Sekaligus

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Rizaldi dan Sofyan Maliki merupakan pegawai PT Sabar Abadi. Pada akhir tahun 2012, perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan melakukan pengurangan pegawai. Pada 15 Januari 2013, Rizaldi dan Sofyan Maliki terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sabar Abadi. Kedua pegawai tersebut berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerja masing-masing.
Rizaldi memperoleh uang pesangon sebesar Rp40.000.000,00, sedangkan Sofyan Maliki menerima uang pesangon sebesar Rp300.000.000,00. Pesangon tersebut dibayarkan secara sekaligus kepada Rizaldi dan Sofyan Maliki pada 15 Januari 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pembayaran uang pesangon tersebut?
JAWAB:
Uang pesangon merupakan penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (antara lain cuti tahunan yang belum diambil).
Atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Rizaldi:
0%   x Rp 40.000.000,00      =  Rp 0,00
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Sofyan Maliki :
0%   x  Rp  50.000.000,00          =  Rp               0,00
5%   x  Rp  50.000.000,00         =  Rp  2.500.000,00
15% x   Rp 200.000.000,00       =  Rp 30.000.000,00 (+)
                                                      Rp 32.500.000,00
Kewajiban PT Sabar Abadi atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut sebesar Rp32.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) atas uang pesangon kepada Rizaldi meskipun dikenai tarif pemotongan 0% serta kepada Sofyan Maliki;
  2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com