fbpx

Kuasa Wajib Pajak

Kuasa Wajib Pajak memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan konsultan pajak.

Kuasa Wajib Pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebelumnya, kuasa wajib pajak hanya boleh dilakukan oleh konsultan pajak atau karyawan wajib pajak. Namun, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi nomor PUT-63/PUU-XV/2017, orang yang menjadi kuasa wajib pajak lebih meluas.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini kemudian diterapkan di Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang KUP setelah direvisi dengan Undang-Undang HPP. Bunyi Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang KUP sebagai berikut:

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua

Kuasa Menurut KUH Perdata

Peraturan yang pertama mengatur kuasa adalah Bugerlijk Wetboek (BW) dan diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. BW menjadi hukum positif di Indonesia untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum).

Dikutif dari hukumonline.com bahwa menurut Pasal 1792 KUH Perdata menyatakan, “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”

Berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata ini, jika Wajib Pajak memberikan kuasa kepada kuasa pajak, karena wajib pajak merasa tidak kompeten dalam perpajakan, maka kekuasaan melaksanakan sesuatu telah berpindah dari Wajib Pajak kepada kuasa pajak. Sepanjang pemberian kuasa tersebut belum dicabut, maka kekuasaan melaksanakan sesuatu tersebut masih melekat di penerima kuasa.

Lebih lanjut dalam Pasal 1793 KUH Perdata menjelaskan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.

Surat Kuasa memiliki sifat “mewakili dan melakukan suatu tindakan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa”

Menurut hukum96.com pemberian kuasa memiliki banyak jenis. Setidaknya ada tujuh jenis surat kuasa yaitu:

  1. Pemberian Kuasa Akta umum : pemberian Kuasa Akta umum adalah suatu pemberian kuasa yang dilakukan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan menggunakan akta notaris atau akta notariel. Yang berarti bahwa pemberian kuasa itu dilakukan di hadapan dan di muka Notaris. Oleh karena itu pemberian kuasa mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
  2. Surat di Bawah Tangan : Pemberian kuasa dengan surat di bawah tangan adalah suatu pemberian kuasa yang dilakukan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang berarti bahwa pemberian kuasa itu hanya dibuatkan oleh para pihak saja.
  3. Pemberian kuasa secara Lisan : pemberian kuasa secara lisan adalah suatu kuasa yang dilakukan secara lisan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
  4. Diam – Diam : Pemberian kuasa secara diam – diam merupakan suatu kuasa yang dilakukan secara diam – diam oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
  5. Cuma – Cuma : Pemberuan kuasa secara Cuma – Cuma adalah suatu pemberia kuasa yang dilakukan antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa, Yang berarti bahwa penerima kuasa tidak memungut biaya dari pemberi kuasa.
  6. Pemberian Kuasa Khusus : Kuasa khusus ini merupakan suatu pemberian kuasa yang dilakukan antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa, Yang berarti bahwa pemberian kuasa itu hanya mengenai kepentingan tertentu saja atau lebih dari pemberi kuasa.
  7. Pemberian Kuasa Umum : Kuasa Umum ini merupakan pemberian kuasa yang dilakukan antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa yang berarti bahwa isi atau subtansi kuasanya bersifat umum dan segala kepentingan diri pemberi kuasa.

Surat Kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang KUP termasuk jenis pemberian kuasa khusus. Sehingga nama surat kuasanya disebuat “Surat Kuasa Khusus Perpajakan”. Lebih spesifik lagi, dalam surat kuasa juga harus disebutkan kekhususan yang diberikan, seperti khusus untuk menghadapi pemeriksaan tahun pajak 20×1. Bisa juga surat kuasa khusus untuk melaporkan kewajiban SPT.

Berdasarkan Pasal 1791 KUH Perdata, dalam hal Wajib Pajak memberikan kuasa khusus untuk menghadapi pemeriksaan di kantor pajak, maka yang maju menghadapi pemeriksaan adalah penerima kuasa. Wajib Pajak karena sudah memberikan kuasa, maka dia tidak lagi memiliki “kekuasaan”.

Ketentuan Pasal 1800 KUHPerdata yang menyatakan bahwa penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya, berlaku juga bagi kuasa Wajib Pajak

Dikutif dari halaman 63 Putusan PUT-63/PUU-XV/2017

Pendapat IKHWPI tentang Kuasa WP

Beberapa hari yang lalu, beredar ringkasan eksekutif dari kegiatan kajian hukum mengenai kuasa wajib pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI). Berikut ini adalah salinan beberapa sub judul ringkasan eksekutif.

Kuasa Wajib Pajak (Kuasa WP)

Pada tahun 1983 sampai tahun 2000, UU KUP hanya mengatur tentang Kuasa WP tanpa lebih jauh memberikan delegasi wewenang membuat pengaturan mengenai persyaratan seseorang untuk dapat menjadi Kuasa WP kepada Peraturan Menteri Keuangan. Akibatnya, tidak terdapat Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pembatasan kesempatan / hak Wajib Pajak untuk dapat menunjuk seseorang yang dianggapnya “memahami masalah perpajakan” (kompeten) sebagai Kuasanya. Dan pembatasan kesempatan / hak seseorang yang “memahami masalah perpajakan” (kompeten) untuk dapat menerima penunjukkan Wajib Pajak sebagai Kuasa WP.

Mulai tahun 2000, melalu ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, diberlakukan ketentuan mengenai pemberian wewenang kepada Peraturan Menteri Keuangan untuk membuat peraturan mengenai persyaratan seseorang yang dapat menjadi Kuasa WP. Akibatnya, mulai tahun 2000 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pembatasan kesempatan / hak Wajib Pajak untuk dapat menunjuk seseorang yang dianggap “memahami masalah perpajakan” (kompeten) sebagai Kuasa, dan pembatasan kesempatan / hak seseorang yang “memahami masalah perpajakan” (kompeten) untu dapat menerima penunjukkan Wajib Pajak sebagai Kuasa WP.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut pada awalnya benar-benar memberikan keleluasaaan kesempatan kepada setiap orang yang “memahami masalah perpajakan” untuk dapat menjadi Kuasa. Namun, perlahan-lahan Peraturan Menteri Keuangan mulai membatasi kesempatan / hak seseorang yang “bukan konsultan pajak” menjadi kuasa WP, dan terakhir hanya seorang konsultan pajak sajalah yang boleh menjadi seorang Kuasa WP, sehingga akibatnya seseorang yang “bukan konsultan pajak” tidak lagi diberi kesempatan / hak untuk menjadi Kuasa WP.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi nomor PUT-63/PUU-XV/2017 (Put MK-63/2017), Majelas Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP (sekarang Pasal 44E ayat (2) huruf e UU HPP) dinyatakan konsitusinal hanya apabila mengatur tentang materi pengatur yang bersifat teknis-administratif, bukan menatur tentang materi yang bersifat substantif (membatasi hak dan kewajiban Warga Negara, termasuk membatasi hak Wajib Pajak menunjuk seseorang sebagai Kuasanya, dan membatasi hak seseorang untuk menerima penunjukkan dari Wajib Pajak sebagai Kuasa WP.

Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP) hendaknya mematuhi Amanah Put MK-63/2017 yaitu hanya memuat materi pengaturan yang bersifat teknis administrative, dan bukan membuat materi pengaturan yang bersifat substantif.

Cakupan Kuasa WP

Pasal 49 UU KUP mengatur bahwa ketentuan dalam UU KUP berlaku pula bagi “undang-undang perpajakan lainnya”. Kecuali apabila “undang-undang perpajakan lainnya” tersebut mengatur secara khusus mengenai hukum acara (tata cara) yang berbeda dengan ketentuan dalam UU KUP, maka ketentuan dalam “undang-undang perpajakan lainnya” tersebutlah yang berlaku (lex specialis derogate legi generalis).

Terkait dengan hal tersebut diatas, baik undang-undang mengenai Pengadilan Pajak, undang-undang mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak serta undang-undang mengenai Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara, mengatur bahwa Bea dan Cukai termasuk ke dalam definisi “perpajakan”, sehingga undang-undang mengenai Kepabeanan dan undang-undang mengenai Cukai termasuk pula ke dalam kelompok “undang-undang perpajakan lainnya”.

Kemudian, di dalam “undang-undang perpajakan lainnya”, termasuk undang-undang mengenai Kepabeanan dan undang-undang menenai Cukai tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang “Kuasa” sebagai mana halnya ketentuan mengenai “Kuasa Wajib Pajak” yang ada dalam UU KUP (terakhir diubah dengan UU HPP). Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa “undang-undang perpajakan lainnya” tersebut tidak mengatur lain tentang “Kuasa Wajib Pajak”, sehingga ketentuan mengenai “Kuasa Wajib Pajak” yang ada di dalam UU KUP berlaku pula bagi “undang-undang perpajakan lainnya”, termasuk bagi undang-undang mengenai Kepabeanan dan undang-undang mengenai Cukai.

Dengan demikian, dalam Menyusun peraturan mengenai “Kuasa Wajib Pajak” yang terdapat di dalam UU KUP pembuat Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang teknis administrative “Kuasa Wajib Pajak” hendaknya mempertimbangkan pula untuk memasukkan ketentuan yang mempertegas bahwa ketentuan mengenai “Kuasa Wajib Pajak” tersebut perlu pula bagi “undang-undang perpajakan lainnya”, termasuk bagi undang-undang mengenai Kepabeanan dan undang-undang mengenai Cukai.

Perbedaan antara Kuasa WP dan Konsultan Pajak

Perbedaan antara Kuasa WP dan Konsultan Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Cakupan hak dan kewajiban seorang Kuasa WP sangat luas, yaitu pelaksanaan seluruh hak dan pemenuhan seluruh kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang di dalamnya termasuk pula pemberian jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak.
  2. Cakupan hak dan kewajiban seorang konsultan pajak lebih sempit daripada cakupan hak dan kewajiban seorang Kuasa WP, karena hanya sebatas kepada pemberian jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak.

Dengan demikian, dalam membuat ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak oleh seorang Kuasa WP, pemberian hak untuk menjadi seorang Kuasa WP hendaknya tidak dibatasi hanya kepada seorang konsultan pajak.

Hal tersebut di atas sejalan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU KUP dan penjelasannya yang secara jelas dan tega mengatur bahwa orang yang dapat menjadi Kuasa WP adalah setiap orang yang “memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakna”, yang dibuktikan oleh antara lain jenjang Pendidikan tertentu, sertifikasi, dan atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

Contoh Surat Kuasa Wajib Pajak

Mencari Ahli Pajak Untuk Kuasa?

Dokumen Yang Harus Dipinjamkan Ke Pemeriksa Pajak

tax audit

Pada umumnya, pemeriksa berpikir bahwa Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Sehingga pada saat awal pemeriksaan, pemeriksa menyampaikan permintaan dokumen-dokumen yang harus dipinjamkan ke pemeriksa pajak. Dokumen mana saja yang harus dipinjamkan? Tentu saja dokumen yang sesuai dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.

Continue reading “Dokumen Yang Harus Dipinjamkan Ke Pemeriksa Pajak”