fbpx

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah jenis kredit pajak ke tiga. Masih banyak lagi jenis kredit pajak tetapi PPh Pasal 23 adalah yang paling banyak mengalami perubahan tarif dan jenis-jenis penghasilan.
Penyebabnya adalah kewenangan yang diberikan UU PPh 1984 kepada Direktur Jenderal Pajak di Pasal 23 ayat (2) UU PPh 1984, yaitu “Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak”

Jenis jasa lain, penghasilan itulah yang sering berubah-ubah, kadang ditambah, kadang dikurangi.

Bagi Wajib Pajak sendiri seharusnya tidak menjadi masalah apakah penghasilan yang dia terima dipotong PPh Pasal 23 atau tidak.

Hanya saja, kebanyakan Wajib Pajak tidak mengetahui jika PPh Pasal 23 yang dipotong oleh fihak lain itu dapat dikreditkan di SPT PPh Tahunan.

Jika kita tahu sedikit saja tentang tax planning maka pemotongan PPh Pasal 23 itu bisa menguntungkan.

Jenis penghasilan apa sajakah yang dipotong PPh Pasal 23?

Berikut adalah perincian jenis pajak dan tarif efektif PPh Pasal 23 :
[1]. Deviden, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[2]. Bunga, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[3]. Royalti, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[4]. Hadiah dan penghargaan, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor

[5]. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, jumlahnya melebihi Rp.240.000 per bulan, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan kotor [FINAL]

Berikut ini adalah kelompok penghasilan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007

[6]. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[7]. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[8]. Jasa teknik, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[9]. Jasa manajeman, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[10]. Jasa konsultansi, kecuali konsultansi konstruksi, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[11]. Jasa pengawasan konstruksi, tarifnya 4% dari penghasilan kotor

[12]. Jasa perencanaan konstruksi, tarifnya 4% dari penghasilan kotor

[13]. Jasa penilai, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[14]. Jasa aktuaris, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[15]. Jasa akuntansi, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[16]. Jasa perancang, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[17]. Jasa pengeboran (drilling) dibidang migas, kecuali dilakukan oleh BUT, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[18]. Jasa penunjang dibidang migas, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[19]. Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[20]. Jasa penjunjang dibidang penerbangan dan bandar udara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[21]. Jasa penebangan hutan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[22]. Jasa pengolahan limbah, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[23]. Jasa penyedia tenaga kerja, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[24]. Jasa perantara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[25]. Jasa perdagangan surat berharga, kecuali oleh bursa efek / KPEI / KSEI, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[26]. Jasa kustodian / penyimpanan / penitipan, kecuali oleh KSE, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[28]. Jasa pengisian suara, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[29]. Jasa mixing film, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[30]. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[31]. Jasa instalasi / pemasarang : peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, kecuali dilakukan oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[32]. Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan : peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi / kendaraan, bangunan, kecuali dilakukan oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 4,5% dari penghasilan kotor

[33]. Jasa pelaksana konstruksi, termasuk instalasi / pemasarang / perawatan / pemeliharaan / perbaikan : bangunan, peralatan, mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, oleh Wajib Pajak konstruksi bersertifikat, tarifnya 2% dari penghasilan kotor

[34]. Jasa maklon, tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[35]. Jasa penyelidikan dan keamanan, tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[36]. Jasa penyelenggara kegiatan (EO), tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[37]. Jasa pengepakan, tarifnya 3% dari penghasilan kotor

[38]. Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[39]. Jasa pembasmi hama, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[40]. Jasa kebersihan / cleaning servis, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

[41]. Jasa catering, tarifnya 1,5% dari penghasilan kotor

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

75 thoughts on “PPh Pasal 23”

  1. Selamat siang, mohon bantuannya…

    Saya bendaharawan pemerintah, kemarin mengadakan pelatihan di balai diklat milik pemerintah, kami menyewa ruangan unt pelatihan dan kamar unt menginap peserta pelatihan. Yang ingin ditanyakan, pajak apa yg hrs saya pungut?

    Kemudian pelatihan lainnya kami selenggarakan di sebuah cafe yg tdk memiliki npwp, hanya menyewa ruangan unt pelatihan, pajak apa yg hrs saya pungut & besarannya?

    Terima kasih

  2. Boleh bertanya pak

    Saya mendapatkan tagihan atas suatu kontrak pengerjaan atas penyelidikan tanah ( bukan pertambangan ) , jenis PPh apa yang kami potong sebgai pemberi kerja Pak?

    terima kasih

  3. saya tidak tahu persis apa yang dikerjakan wajib pajak, karena itu silakan mengacu ke daftar diatas

    jika tidak termasuk pengertian jasa yang disebutkan diatas maka bukan objek potput.
    artinya, tidak dipotong.

    tidak semua jenis jasa dipotong PPh

  4. Boleh saya bertanya pak
    apakah sewa atas AC di sebuah ruangan dlm bangunan yang disewa, termasuk PPh 23?? dan siapa yang memotong dan menyetor pajaknya, pihak penyewa atau pihak yang menyewa AC??

  5. dapatkah saya bertanya pak
    perusahaan A menyewa ruangan bangunan di perusahaan B ( 1 tahun) dalam kontrak kerja sama perusahaan A membayar sewa atas bagunan perusahaan B dan sewa atas AC di bangunan tersebut. sewa bangunan dan AC belum termasuk Pajak, dalam hal ini perusahaan A telah membayar PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan, yang mau saya tanyakan sewa atas AC, apakah perusahaan yang menyewa yg harus membayar sendiri ke bank persepsi dan melaporkan PPh 23nya atau perusahaan B sebagai penyewa?? krn dlm kasus ini perusahaan B meminta perusahaan A yang membayar..

  6. apakah sewa AC termasuk jasa sewa aktiva atau jasa pemeliharaan?
    pendapat saya termasuk jasa pemeliharaan karena pada dasarnya yang dibayar adalah listrik AC. mohon dikoreksi jika salah!

  7. Mohon bantuannya Pak,

    Kalau PPh ps. 23, menjadi kredit pajak pada akhir tahun, maka SPT PPH badan menjadi Lebih Bayar.

    Kalau PPh ps. 23, menjadi biaya pajak pada akhir tahun, apakah harus dilakukan koreksi fiskal ? Jika tidak dilakukan koreksi fiskal, maka SPT PPH badan menjadi Kurang Bayar. Jika dilakukan koreksi fiskal, maka SPT PPH badan menjadi Lebih Bayar.

    Jadi sebaiknya, apa yg saya lakukan, berhubung ini merupakan SPT tahun 2007 yg belum dilaporkan sampai sekarang.

    Mohon bantuannya pak. Trims.

  8. PPh pasal 23 tidak bisa jadi biaya.
    pilihannya ada dua:
    – diperhitungkan pada SPT Tahuna, atau
    – tidak diperhitungkan (risiko WP).

    walaupun PPh Pasal 23 tidak diperhitungkan tetapi atas penghasilannya tetap wajib dilaporkan.

  9. Dear Pak Raden,

    Apakah PPN dan PPH23 wajib dikenakan pada kegiatan (EO)
    apabila penyelenggara kegiatan tidak menginginkan PPN pada Total Production yang ditagihkan?
    mohon penjelassan nya terima kasih

    Ameera – Jakarta

  10. ass pak …tolong bantuannya pak..untuk sewa komputer dan printer dikenakan jenis PPh apa ? dan besaran tarif berapa persen untuk sewa tersebut..? thnks pak

  11. ass Pak Raden S. tolong bantuannya pak… jika melakukan sewa komputer dan printer apakah dikenakan PPh Pasal 23 .? dan jenis pajak apa yang dikenakan jika kita melakukan sewa untuk sewa komputer dan printer trsebut..thks…wasslm

  12. assalamualaikum,
    mohon sarannya, perusahaan kami menyewa tangki timbun kapasitas 7.500 kl dari perusahaan B, atas sewa tersebut KPP bersurat ke kami untuk pemotongan PPh 23, masalah timbul ketika kami menyewakan tangki tersebut ke perusahaan C, mereka bersikukuh untuk memotong 10 % ( final) mohon sarannya….terimakasih…

  13. Selamat siang Pak. izin pencerahan
    perusahaan saya bergerak dibidang jasa keamanan
    mau tanya pak apabila perusahaan saya menerima pendapatan dari perusahaan A jasa keamanan yang mana invoice di ajukan tanggal 5 dan merima pembayaran di tanggal 15 bagaimana pencatatan di jurnal sebelum diterima pendapatan tsb dan setelah menerima pendapatan dari Perusahaan A sedangkan pendapatan yang ditagihkan sebesar 100.000.000 ditambah PPN 10% dan ada pemotongan Pph 23 sebesar 2 % terima kash mohon pencerahannya

  14. Salam pak. Mohon bantuan, kantor kami akan mengikuti kegiatan pameran inacraf di jakarta, panitia menawarkan stand pameran dengan harga sebelum pajak. Pertanyaannya, bagaimana cara menghitung pengenaan pajak karena panitia mau menerima harga sewa diluar pajak. Lalu pengenaan pajak apa yg dipungut oleh bendahara kantor? Tarif Perhitungannya? Tnx pak.

  15. Salam pak. Mohon bantuan, kantor kami akan mengikuti kegiatan pameran inacraf di jakarta, panitia menawarkan stand pameran dengan harga sebelum pajak. Pertanyaannya, bagaimana cara menghitung pengenaan pajak karena panitia mau menerima harga sewa diluar pajak. Lalu pengenaan pajak apa yg dipungut oleh bendahara kantor? Tarif Perhitungannya? Tnx pak.

  16. bendahara wajib pungut PPh Pasal 23
    minta NPWP si panitia
    hitung pake gross-up
    pungut PPh-nya
    bayarkan sewanya ke panitia

  17. Siang Pak,

    Perusahaan kami menggunakan jasa perusahaan pembuat lagu untuk membuat jingle lagu. Untuk PPH 23 nya yang dilapor itu PPH 23 atas jasa apa ya Pak? Saya lihat dikategorinya tidak ada yang menjurus ke sana. Terima kasih

Comments are closed.

%d