Kedua, penerima zakat sudah ditentukan ada delapan golongan. Saya tidak melihat satu alasan jika uang zakat boleh dibayarkan untuk membayar pertahanan suatu negara atau membiayai penyelenggaraan negara.
Apalagi jika negara tersebut didirikan bukan untuk menegakkan Islam. Sebagai contoh NKRI tercinta ini, konstitusi kita tidak menyebut penegakkan syariah dan al-qura’an bukan sumber hukum.
Artinya, zakat tidak bisa menjadi andalan penerimaan APBN.
Walaupun begitu, saya sebenarnya tidak setuju dengan konstruksi UU PPh sekarang. Sudah dua kali amandemen UU PPh tetapi keduanya hanya menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto.
Seharusnya zakat ditempatkan sebagai kredit Pajak Penghasilan.
Prakteknya, banyak pengusaha pribumi yang awam perpajakan lebih memilih bayar zakat daripada bayar pajak.
Apalagi jika pengusaha tersebut tidak menyadari kontribusi negara seperti keamanan dan infrastruktur.
Selamat idul fitri. Mohon maaf lahir batin. Sebelum shalat id, pastikan zakat fitra sudah lunas 😀