fbpx

Advance Pricing Agreement (APA)

Kesepakatan Harga Transfer (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak dan / atau otoritas pajak negera lain yang menyepakati kriteria-kiriteria dan / atau menyepakati harga wajar atau laba wajar dimuka para pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Diantara kriteria dalam APA adalah metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (criticals assumptions).

Tujuan APA adalah memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan masalah transfer pricing.

Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak.

Atau bisa juga perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak negera lain.

Konon kabarnyanya, APA ini jurus ampuh bagi wajib pajak dan otoritas pajak untuk menyelesaikan masalah transfer pricing.

Penyelesaian transfer pricing bisa dilakukan dimuka atau melalui post audit. Transfer pricing yang sudah disepakati melalui mekanisme APA akan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Pada saat post audit, tentu nantinya pemeriksa pajak tunduk dan mengikuti harga-harga yang sudah disepakati.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-69/PJ/2010 bahwa APA mengikat Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak.

Naskah APA sekurang-kurangnya memuat :
[1]. Nama, NPWP, dan alamat perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak terkait dengan APA;

[2]. ruang lingkup transaksi yang dicakup;

[3]. tahun pajak yang dicakup;

[4]. ketentuan umum yang digunakan dalam APA;

[5]. metode transfer pricing yang disepakati;

[6]. faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions)penerapan APA;

[7]. harga wajar atau laba wajar, rentang harga wajar atau rentang laba wajar untuk setiap jenis barang / jasa atau transaksi yang dicakup;

[8]. kewajiban dalam penerapan APA dan kewajiban pelaporan;

[9]. konsekuensi hukum;

[10]. kerahasiaan informasi;

[11]. peninjauan kembali dan pembatasan; dan

[12]. mekanisme penyelesaian masalah yang timbul dalam penerapan;

Untuk mendapatkan APA, Wajib Pajak harus melakukan tiga tahapan, yaitu :
[a]. pembicaraan awal;
[b]. penyampaian permohonan formal; dan
[c]. penandatanganan naskah APA;

Pembicaraan awal dimulai dengan mengajukan form APA-1 dan penyampaikan permohonan formal dimulai dengan mengajukan form APA-2. Berikut contoh format pengajuan APA :

untuk memperjelas, silakan di klik gambar APA-1 dan gambar APA-2.

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

One thought on “Advance Pricing Agreement (APA)”

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca