fbpx

Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri

Atas Penghasilan Luar Negeri Wajib Dilaporkan. Dan Pajaknya Boleh Dikreditkan

Indonesia menerapkan pemajakan atas semua penghasilan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri (world wide income). Karena atas penghasilan luar neger wajib dilaporkan, maka atas pajak-pajak yang sudah dibayar di luar negeri dapat diperhitungkan. Inilah cara menghitung kredit pajak luar negeri.

Ketentuan kredit pajak luar negeri sebelumnya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 164/KMK.03/2002. Ketentuan lama mengatur kredit pajak luar negeri atas penghasilan:

  • untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
  • untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;
  • untuk penghasilan berupa deviden, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Untuk tata cara kredit pajak atas penghasilan berupa dividen sudah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017.

Nah, tahun 2018 Menteri Keuangan menerbitkan kembali ketentuan tata cara kredit pajak luar negeri atas penghasilan selain dividen (di KMK 2002 menggunakan istilah deviden).

Peraturan terbaru tentang kredit pajak luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018. Di sini disebutkan sumber penghasilan luar negeri yaitu:

  1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
  2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
  4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  5. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
  6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
  7. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
  8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

Jika di tahun 2002 hanya menyebut 2 jenis penghasilan, penghasilan dari usaha dan penghasilan lainnya, maka tahun 2018 menyebut 8 jenis penghasilan. Tetapi tidak terbatas pada 8 jenis penghasilan diatas.

Selain yang diatas, menurut peraturan menteri ini penentuan sumber penghasilan di luar negeri menggunakan prinsip penentuan sumber penghasilan di luar negeri yang 8 diatas. Ditambah dengan Trust.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dapat berasal dari Trust yang penentuan sumber penghasilannya adalah negara tempat Trust tersebut dibentuk atau didirikan yang penentuannya menggunakan prinsip yang sama dengan yang 8 diatas.

Penghasilan Luar Negeri Yang Digabungkan Dengan Penghasilan Dalam Negeri

Di ketentuan lama, tidak diatur apakah yang digabung penghasilan bruto atau penghasilan neto. Informasi yang saya dapatkan dari pegawai yang “tugasnya membuat peraturan” waktu itu bahwa penghasilan yang digabungkan adalah penghasilan bruto. Dan tidak boleh dikenai final.

Tetapi di peraturan baru diatur bahwa penghasilan luar ngeri yang digabungkan dengan penghasilan dalam negeri adalah penghasilan neto. Pasal 4 ayat (2) mengatur:

Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

  1. penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;
  2. penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan
  3. penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.

Lantas, apa yang dimaksud penghasilan neto? Undang-undang PPh secara umum mengenakan pajak penghasilan berdasarkan penghasilan neto. Dasar pengenaan pajak (DPP) -nya adalah penghasilan neto. Disebut juga penghasilan kena pajak.

Jadi, penghasilan neto secara umum adalah penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya.

Penghasilan usaha biasanya terdapat pembukuan. Ada laporan keuangan. Penghasilan neto tentunya semua penghasilan dikurang biaya-biaya yang secara fiskal boleh dibiayakan.

Bagaimana dengan penghasilan lainnya? Biasanya, penghasilan terkait penjualan harta dikenal istilah capital gain. Nah, ini juga penghasilan neto.

Terkait penghasilan passive income, secara umum yang saya pahami, penghasilan yang dikenakan adalah penghasilan bruto. Biasanya, passive income hampir tidak ada biaya terkait penghasilan tersebut. Contoh: dividen, royalti. Tapi kalau penghasilan sewa mungkin ada biaya berupa penyusutan.

Penghasilan berupa imbalan atas pekerjaan, tentu akan ada beberapa biaya untuk mendapatkan penghasilan tersebut. Jika pekerjaan jasa profesi, setidaknya biaya transpot dan akomodasi.

Satu lagi, bahwa tidak ada penghasilan dari luar negeri yang dikenai PPh final.

Pengaturan tentang penghasilan neto membuktikan bahwa semua penghasilan dari luar negeri harus dikenai PPh umum dan tarif Pasal 17.

Contoh, penjualan tanah dan bangunan. Jika tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Indonesia, maka dikenai PPh Final dengan tarif 2,5%. Tetapi jika lokasi tanah dan bangunan tersebut berada di luar negeri maka dikenai Pasal 17 dari capital gain.

Begitu juga dengan bunga tabungan atau deposito. Jika uang kita berada di bank yang berada di Indonesia, maka bank sudah memotong PPh final. Tetapi jika uang kita disimpan atau didepositokan di luar negeri, maka atas penghasilan bunga tersebut dikenai PPh umum dengan tarif Pasal 17.

Kerugian BUT Tidak Boleh Digabungkan Dengan Penghasilan di Dalam Negeri

BUT adalah kendaraan subjek pajak luar negeri. Tapi dalam kasus ini kita balik, bahwa kita sebagai subjek pajak luar negeri bagi usaha kita di luar negeri.

Contoh: kita punya usaha di Singapura. Unit usaha di Singapura ini merupakan cabang atau perwakilan dari subjek pajak dalam negeri di Indonesia. Subjek pajak dimaksud bisa orang pribadi atau badan.

Bedakan dengan anak usaha! Jika kita mendirikan badan hukum di Singapura dan badan hukum tersebut menjalankan usaha, maka penghasilannya dividen. Dan ini sudah diatur di Keuangan Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017

Sebagai unit usaha, BUT harus punya laporang keuangan mirip seperti entitas terpisah. Kenapa?

Atas penghasilan neto BUT di luar negeri, maka penghasilan neto tersebut wajib digabungkan dengan penghasilan neto dalam negeri.

Sebaliknya, jika BUT di luar negeri mengalami kerugian, maka kerugian tersebut berhenti di luar negeri. Tidak boleh dibawah atau digabungkan dengan penghasilan neto dalam negeri.

Hal ini diatur di Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 bahwa  Wajib Pajak Dalam Negeri tidak dapat memperhitungkan:

  • kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan
  • kerugian lain yang diderita di luar negeri.

Intinya, semua kerugian yang terjadi di luar negeri tidak boleh diakui sebagai kerugian di dalam negeri.

Dan tidak ada ketentuan tentang kompensasi kerugian. Artinya, harus dihitung tahun per tahun. Logikanya, jika ada kompensasi kerugian, maka kerugian tersebut akan “menggerogoti penghasilan luar negeri”.

Kapan Penggabungan dilakukan?

Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 mengatur bahwa penghasilan luar negeri harus “ditarik” ke dalam negeri pada tahun perolehan atau tahun diterimanya penghasilan neto.

Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri ditentukan sebagai berikut:

  • untuk penghasilan usaha merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
  • dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
  • dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust merupakan Tahun Pajak diperolehnya atau diterimanya penghasilan tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;
  • untuk penghasilan lainnya merupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan tersebut.

Contoh penghasilan yang digabungkan di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN menggabungkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia.

WPDN, PT Indologo Satu dalam Tahun Pajak 2018 menerima dan memperoleh penghasilan neto yang berasal dari luar Indonesia sebagai berikut:

  • penghasilan usaha dari cabang PT Indologo Satu di negara V dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp800.000.000,00;
  • menerima dividen dari XYZ Ltd. di negara W sebesar Rp200.000.000,00 atas penyertaan modal langsung sebesar 25% dari jumlah saham yang disetor. Saham XYZ Ltd. diperdagangkan di bursa efek di negara W. Dividen dari XYZ Ltd. tersebut berasal dari laba tahun 2016 yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tahun 2017 dan diterima pada bulan Februari 2018;
  • bunga semester kedua tahun 2017 sebesar Rp100.000.000,00 dari STU Sdn. Bhd. di negara Y yang diterima pada bulan Juli 2018;
  • keuntungan dari penjualan harta berupa saham XYZ Ltd. di negara W sebesar Rp50.000.000,00 yang diterima pada bulan Desember 2018; dan
  • menerima dividen dari PQR Corp. di negara X sebesar Rp75.000.000,00 atas penyertaan modal langsung sebesar 75% dari jumlah saham yang disetor. Saham PQR Corp. tidak diperdagangkan di bursa efek. Dividen dari PQR Corp. tersebut berasal dari laba tahun 2017 yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, ditetapkan diperoleh pada Tahun Pajak tahun 2018.

Penggabungan penghasilan yang bersumber dari luar negeri tersebut dengan penghasilan dalam negeri dilakukan sebagai berikut:

  1. penghasilan usaha dari cabang PT Indologo Satu di negara V digabungkan dengan penghasilan dalam negeri pada Tahun Pajak 2018 yang merupakan Tahun Pajak diperolehnya penghasilan usaha.
  2. dividen dari XYZ Ltd. digabungkan dengan penghasilan dalam negeri pada Tahun Pajak 2018 yang merupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan berupa dividen;
  3. bunga dari STU Sdn. Bhd. digabungkan dengan penghasilan dalam negeri pada Tahun Pajak 2018 yang merupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan berupa bunga;
  4. keuntungan dari penjualan harta berupa saham XYZ Ltd. di negara W digabungkan dengan penghasilan dalam negeri pada Tahun Pajak 2018 yang merupakan Tahun Pajak diterimanya penghasilan berupa keuntungan dari penjualan harta tersebut; dan
  5. penggabungan penghasilan dividen dari PQR Corp. dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

Ketentuan Limitasi Per Negara (per country limitation)

PPh Luar Negeri dapat dikreditkan pada Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan, baik saat diperoleh atau saat diterima sesuai jenis penghasilannya.

Penghitungan PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi.

Jadi Wajib Pajak harus memilah-milah penghasilan per negara. Pemilahan ini terkait dengan jumlah maksimal yang dapat dikreditkan. Ada limitasi per negara (per country limitation). Mungkin tidak 100% kredit pajak luar negeri dapat diperhitungkan.

Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi, penentuan negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri.

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  1. jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
  2. jumlah PPh Luar Negeri; dan
  3. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Ketentuan terbaru mengharuskan Wajib Pajak Dalam Negeri untuk membandingkan mana yang paling kecil. Karena angka per negara yang paling kecil yang diakui.

Seingat saya, di ketentuan lama, cara menghitung kredit pajak Pasal 24 adalah sesuai nomor 3, yaitu per country limitation dan dipilih mana yang paling kecil, apakah jumlah kredit luar negeri atau perhitungan sesuai Pasal 17. Dihitung secara proporsional.

Sekarang memasukkan PPh “yang seharusnya terutang” sesuai ketentuan P3B. Artinya jika kita bayar pajak di luar negeri tapi tidak memanfaatkan ketentuan P3B, maka pasti ada kredit pajak yang tidak dapat diakui. Tarif P3B (tax treaty) selalu lebih rendah.

Dalam hal Wajib Pajak Dalam Negeri menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari negara atau yurisdiksi mempunyai P3B dengan Indonesia yang telah berlaku efektif, jumlah maksimal pemajakan di negara sumber atas jenis-jenis penghasilan tertentu seperti dividen, bunga, royalti dan, dalam hal diatur secara khusus seperti imbalan sehubungan jasa teknik, juga menjadi penentu dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri.

Dalam hal berdasarkan ketentuan dalam P3B mengatur bahwa suatu jenis penghasilan hanya dapat dikenai pajak di Indonesia, PPh Luar Negeri atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.

Contoh Kredit Pajak Luar Negeri Yang Dapat Diperhitungkan di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018

Penghitungan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ini. Penghitungan PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan tersebut dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi.

WPDN, PT Indologo Tiga dalam Tahun Pajak 2018 menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:

  • di negara X, PT Indologo Tiga memperoleh penghasilan usaha sebesar Rp1.000.000.000;00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp300.000.000,00;
  • di negara Y, PT Indologo Tiga menerima penghasilan berupa bunga sebesar Rp3.000.000.000,00 dan dikenai PPh Luar Negeri sebesar Rp450.000.000,00, tidak terdapat pengurang penghasilan bruto atas penghasilan berupa bunga tersebut;
  • di negara Z, PT Indologo Tiga menderita kerugian dari penjualan harta sebesar Rp250.000.000,00; dan
  • penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp4.000.000.000,00

Tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara X, negara Y, dan negara Z. Besarnya Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan dihitung sebagai berikut:

pasal 24 per negara

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi dilakukan sebagai berikut:

pasal 24 negara x

Dikarenakan jumlah tertentu sebesar Rp250.000.000,00, lebih kecil dibandingkan dengan PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara X, maka jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara X yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri hanya sebesar jumlah tertentu, yaitu sebesar Rp250.000.000,00. Bukan Rp300.000.000,00 seperti yang sudah dibayar di Negara X.

pasal 24 negara y

Dikarenakan jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y sebesar Rp450.000.000,00 lebih kecil dibandingkan dengan jumlah tertentu, maka jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri hanya sebesar PPh Luar Negeri, yaitu sebesar Rp450.000.000,00.

Dengan demikian, jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh PT Indologo Tiga terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di dalam negeri adalah sebesar Rp700.000.000,00 (yaitu Rp250.000.000,00 ditambah Rp450.000.000,00).

Kerugian dari negara Z tidak dapat digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Ketentuan Penghasilan Luar Negeri Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam hal suami-istri sebagai WPDN menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan kehendak sendiri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh masing-masing suami atau istri ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  • jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
  • jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri; dan
  • jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri oleh masing-masing suami atau istri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang yang ditanggung masing-masing suami atau istri.

Ini merupakan ketentuan baru. Tetapi prinsipnya sama yaitu mana yang lebih kecil diantara 3 pilihan diatas.

Contoh Kredit Pajak Luar Negeri Suami Istri di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018

Sesuai dengan prinsip pemajakan Undang-Undang PPh yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, yang berarti bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai Pajak Penghasilan dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga.

Namun, dalam hal suami-istri sebagai WPDN menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan kehendak sendiri, maka penghitungan besarnya PPh Luar Negeri untuk masing-masing suami dan istri dilakukan sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri ini.

WPDN, Tn. Nandang pada Tahun Pajak 2018 memperoleh penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp2.000.000.000,00 dan penghasilan neto luar negeri dari negara X sebesar Rp200.000.000,00 (PPh Luar Negeri atas penghasilan ini sebesar Rp40.000.000,00).

Pada Tahun Pajak yang sama Ny. Nanda (istri Tn Nandang) memperoleh penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp 1.500.000.000,00 dan penghasilan neto luar negeri dari negara X sebesar Rp300.000.000,00 (PPh Luar Negeri atas penghasilan ini sebesar Rp60.000.000,00).

Tn. Nandang dan Ny. Nanda tidak memiliki tanggungan dan tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara X yang telah berlaku efektif.

Dalam hal, kewajiban perpajakan Tn. Nandang dan Ny. Nanda dilaksanakan oleh suami sebagai kepala keluarga (KK), PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri dilakukan sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri ini, yang dihitung sebagai berikut:

pasal 24 suami istri digabung

Besarnya PPh Luar Negeri dari negara X yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara :

  • PPh Luar Negeri dari negara X sebesar Rp100.000.000,00 (yaitu dari Nandang Rp40.000.000,00 dan istri Nandang Rp60.000.000,00);
  • Penghasilan Neto Luar Negeri dari negara X sebesar Rp500.000.000,00 (yaitu dari Nandang Rp200.000.000,00 dan istri Nandang Rp300.000.000,00)
pasal 24 perhitungan suami istri digabung

maka jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri sebesar PPh Luar Negeri dari negara X tersebut, yaitu sebesar Rp 100.000.000,00 karena ini yang lebih kecil.

Dalam hal, kewajiban perpajakan Tn. Nandang dan Ny. Nanda dilaksanakan secara sendiri-sendiri (pisah harta atau memilih terpisah), PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri dilakukan sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri ini, yang dihitung sebagai berikut:

pasal 24 perhitungan suami istri dipisah

Angka PPh terutang sebesar Rp.1.111.250.000 sama seperti perhitungan “dilaksanakan oleh suami” contoh diatas.

Besarnya PPh Luar Negeri dari negara X yang dapat dikreditkan oleh Tn. Nandang ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

pasal 24 perhitungan suami istri dipisah Nandang

maka jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri sebesar PPh Luar Negeri dari negara X bagi Tn. Nandang, yaitu sebesar Rp40.000.000,00 (lebih kecil daripada “jumlah tertentu”)

Selanjutnya, besarnya PPh Luar Negeri dari negara X yang dapat dikreditkan oleh Ny. Nanda ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

pasal 24 perhitungan suami istri dipisah Isteri

maka jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri sebesar PPh Luar Negeri dari negara X bagi Ny. Nanda, yaitu sebesar Rp60.000.000,00.  (lebih kecil daripada “jumlah tertentu”)

Perhitungan “Jumlah Tertentu”

Dalam perhitungan PPh terutang di dalam negeri, Wajib Pajak Dalam Negeri membandingkan mana yang lebih kecil antara kredit pajak luar negeri dengan perhitungan menurut tarif di Indonesia.

Perhitungan menurut tarif di Indoensia adalah penghasilan kena pajak dikalikan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh. Hasil perhitungan disebut “jumlah tertentu”.

Dalam rangka menghitung “jumlah tertentu”, tidak boleh dimasukkan:

  • Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh;
  • Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan norma penghitungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh; dan
  • Pajak Penghasilan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh.

Dalam hal jumlah PPh Luar Negeri melebihi besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan, “jumlah tertentu” lebih kecil, mana kelebihan PPh Luar Negeri:

  • tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
  • tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan
  • tidak dapat dimintakan restitusi.

Persyaratan Kredit Pajak Luar Negeri

Di ketentuan lama diatur persyaratan formal agar dapat kredit pajak luar negeri, yaitu:

  • Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
  • Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
  • Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Kententuan formal masih ada di kredit pajak luar negeri atas jenis penghasilan dividen. Namun di Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 sudah tidak ada lagi.

Tetapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 mengatur dokumen-dokumen yang “setara SSP”.

Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri bagi WPDN yang mengkreditkan PPh Luar Negeri dapat berupa:

  • salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh Luar Negeri; atau
  • salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri.

Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri ini sekurang-kurangnya memuat data atau informasi sebagai berikut:

  1. nama WPDN; dan
  2. jumlah PPh Luar Negeri.

Dalam hal WPDN memperoleh penghasilan usaha dan/atau penghasilan dari Trust di luar negeri yang dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust, bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri dapat digantikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri dan/atau surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau bukti pembayaran PPh Luar Negeri yang dilakukan oleh Trust.

Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik https://go.zahironline.com/auth/signup?partner=AGUSPAJAK

Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

7 thoughts on “Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri”

  1. Terima kasih penjelasannya pak Agus.
    Bagaimana perhitungan/bukti kredit pajak LN pada SPT Tahunan (Jan to Dec), apabila bukpot LN tsb beda period dengan Indonesia (misal April to March)?
    Terima kasih.

    1. Periode akuntansi di SPT Tahunan bisa dirubah. Silakan disesuaikan dengan periode akuntansi yang dipakai oleh perusahaan. Secara prinsip, menurut saya, periode akuntansi yang dipakai perusahaan harus sama dengan periode di SPT Tahunan.

      Jika tidak bisa disesuaikan, tentu harus ada cut off antara luar negeri dengan SPT Tahunan. Silakan berikan penjelasan di bagian lampiran atau ada penjelasan di laporan keuangan

  2. Terima kasih atas response pak Agus.
    Yg dimaksud adalah SPT Tahunan WPOP yg kerja diluar negeri pak.. Bukpotnya (form P60) baru akan diberikan pd karyawan bulan Mei 2019/untuk periode April18 to March19.
    Sedangkan laporan SPT Tahunan WPOP + lampiran bukpot/kredit pajak adalah 31 Mar 2019.
    Terima kasih.

    1. Ini Pasal 24 atau masalah SPT Tahunan OP?

      Kalau untuk SPT Tahunan OP, jika kita bekerja di luar negeri kan tidak wajib menyampaikan SPT.
      warga negara Indonesia yang menjadi pekerja di Luar Negeri dan tinggal di Luar Negeri lebih dari 183 hari, maka bukan subjek pajak dalam negeri tetapi berubah menjadi subjek pajak luar negeri. Penegasan tentang ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2009.

      Silakan cek
      https://aguspajak.com/2018/07/30/subjek-pajak-dalam-negeri-menurut-pph/

      atau:
      http://pajaktaxes.blogspot.com/2009/01/pekerja-indonesia-di-luar-negeri.html

        1. subjek pajak luar negeri tidak wajib SPT.
          Silakan pelajari subjek pajak di Pasal 26 UU PPh

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca