fbpx

Kompensasi Kelebihan PPN Bulan Lalu

Pajak Pertambahan Nilai [PPN] adalah pajak yang dihitung per masa. Jika satu masa pajak sama dengan satu bulan [ini yang paling banyak dipakai] maka perhitungan PPN dibuat setiap bulan. SPT Masa PPN akan dibuat setiap bulan oleh Wajib Pajak.

Tentu saja setiap masa, Wajib Pajak melaporkan pajak keluaran dan pajak masukan.

Pajak keluaran adalah jumlah PPN yang telah dipungut oleh Wajib Pajak. Sedangkan pajak masukan adalah jumlah PPN yang sudah dibayar pada saat beli barang.

Pajak masukan disebut juga kredit pajak. Selain faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN, maka kredit pajak juga termasuk SSP yang sudah disetor.

Baik faktur pajak masukan maupun SSP setiap bulan dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak keluaran.

Jika pajak keluaran lebih banyak daripada pajak masukan, maka kekurangannya akan dibayar oleh Wajib Pajak ke bank persepsi.

Tetapi jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasi ke masa pajak atau bulan berikutnya.

Biasanya, format SPT selalu ada bagian “kompensasi kelebihan PPN bulan lalu” dan “PPN Lebih Bayar yang diminta untuk : dikompensasikan ke bulan berikutnya”.

Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu adalah kredit pajak yang dibawa (carry-over) dari masa pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Masa Nopember kelebihan bayar sebesar Rp125juta.

Atas kelebihan bayar tersebut kemudian dikompensasi ke bulan berikutnya atau bulan Desember.

Maka di SPT Masa Desember akan ada kompensasi kelebihan PPN bulan lalu sebesar Rp.125 juta.

Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak boleh dikoreksi. Seandainya pemeriksa pajak berpendapat bahwa kompensasi PPN bulan lalu tersebut salah, maka yang dikoreksi bukan di SPT Masa Desember tapi di bulan dimana kesalahan tersebut terjadi.

Hal ini didasarkan pada SE-32/PJ.3/1988 atau seri PPN-124 bahwa :

Jika dalam penerapan S.K. Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 telah diterbitkan SKP untuk beberapa Masa Pajak dan diantara Masa Pajak tersebut dalam SKP terdapat kelebihan yang seharusnya tidak dikompensasikan maka atas kelebihan pajak tersebut tidak dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Tetapi kelebihan pajak yang terjadi dalam Masa Pajak terakhir dari Masa Pajak tersebut dalam SKP maka atas kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan tersebut dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Surat Dirjen Pajak No. S – 3317/PJ.54/1996 lebih mempertegas ketentuan tersebut.

Saya kutip poin penting yang terkaitan dengan larangan melakukan koreksi atas kompensasi SPT tersebut :

Mengingat untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juli 1995 telah diterbitkan SKPKB, sedangkan dalam kredit pajak yang diperhitungkan termasuk PPN yang berasal dari kompensasi Pajak Masukan Masa Desember 1994, maka sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 (Seri PPN-124), jumlah PPN (pada SPT Masa Januari 1995) yang berasal dari kompensasi PPN masa Pajak Desember 1994 tersebut dianggap telah benar. Oleh karena itu apabila menurut penelitian Saudara diantara PPN yang lebih dibayar pada asa Pajak Desember 1994, terdapat yang perlu dikoreksi, maka untuk Masa Pajak Desember 1994 tersebut Saudara dapat menerbitkan SKPKB/SKPKBT, bilamana menurut penelitian tersebut jumlah PPN yang lebih dibayar untuk Masa Pajak Desember 1994 lebih kecil dari jumlah PPN yang sudah dikompensasikan dalam Masa Pajak Januari 1995, dengan disertai denda Pasal 13 ayat (3) sebesar 100% dari PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan.

SE-32/PJ.3/1988 sampai dengan sekarang belum dicabut. Di tahun 2003, masih ada pertanyaan yang berkaitan perhitungan koreksi PPN yang mengacu ke SE-32/PJ.3/1988. Setidaknya menurut “catatan” MyTax Professional.

Beberapa hari yang lalu juga saya menerima tembusan surat dari Komwas Perpajakan yang berkaitan dengan kompensasi ini.

Komwas Perpajakan berpendapat bahwa kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak bisa dikoreksi.

Seandainya ada kesalahan kompensasi, maka koreksi bisa dilakukan dibulan sebelum kompensasi tersebut.

Saya berkesimpulan bahwa pemeriksa pajak hanya diperkenankan melakukan koreksi atas faktur pajak yang dikreditkan oleh Wajib Pajak.

Koreksi hanya dilakukan untuk faktur per faktur dengan alasan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Kompensasi yang ditulis oleh Wajib Pajak di SPT Masa PPN tidak boleh dikoreksi.

Sanksi Pasal 13 (3) UU KUP berupa kenaikan sebesar 100% dari kurang bayar berfungsi sebagai koreksi atas kredit pajak yang telanjur dikompensasikan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

197 thoughts on “Kompensasi Kelebihan PPN Bulan Lalu”

  1. pagii pakk
    saya mau bertanya mengenai kelebihan setor bayar, jadi terdapat selisih antara pembayaran pajak ppn yg seharusnya dengan pembayaran yg telah disetor di kantor pos.. hal ini tidak dikarenakan adanya salah perhitungan dari pajak ppn tetapi kesalahan jumlah yg saya lakukan secara manual, jadi yg saya tanyakan apakah kelebihan pembayaran itu bisa dikompensasikan? dan caranya bagaimana? terima kasih

  2. pagii pak..
    saya mau bertanya mengenai selisih pembayaran ppn yang disetor, jadi jumlah yg kami setor kelebihan 30rb tetapi tidak terjadi kesalahan dalam nilai fakturnya.,yang saya tanyakan apakah nilai tersebut bisa di kompensasi pada bulan berikutnya? dan bagaimana caranya?? terima kasih

  3. tidak ada perbedaan antara ada PK atau tidak ada PK pada masalah kompensasi PPN.

    kompensasi PPN adalah hak wajib pajak.
    piutang wajib pajak.
    piutang ini diperhitungkan dengan kewajiban di masa lainnya.

    jika kemudian dilakukan pemeriksaan dan kompensasi dikoreksi, tetap kena pasal tidak seharusnya dikompensasi

  4. Pak Raden Mohon pencerahannya

    bagaimana cara melaporkan faktur pajak transaksi 2011 yang dibayarkan di tahun 2015 ? apakah bisa dengan aplikasi e faktur ?

    terima kasih
    Newbie

  5. Selamat Pagi Pak…

    pak saya baru di dunia perpajakan .. saya ada kasus ni pak.. bagaimana cara melaporkan faktur pajak transaksi tahun 2011 yang dibayarkan pada tahun 2015 ? apa bisa dengan aplikasi e Faktur pak ?

    terima kasih sebelumnya

  6. Mohkn masukannya, desember 2014 saya lb kompensasi 500.000. Kemudian jan, feb, mar, april, mej, jun, jul, sept, okt, nov 2015. lb kompensasi 500.000 (bawaan dari des 2014). Des 2015 sy restitusi. Kemudian diperiksa oleh kpp. Saya lupa lapor spt masa agustus 2015. Apakah kompensasi sept 2015 nya tidak bermasalah? Berhubung masa agustus 2015 nya saya lupa lapor

  7. selamat malam pak raden,,
    pak saya mau tanya..kebetulan sya menggunakan aplikasi e -faktur , pada pembuatan SPT masa bulan november saya lupa memasukan 1 dokumen return dan saya sudah terlnjur posting dan membuat SPT masa dibulan tersebut,
    apa yang harus saya lakukan pak???

  8. Pak jika bayarnya jadi -400.00 gmna pdhl sy sudah bayar sehingga sudah spt ntpn , sy byr 1 jt. Ktika ada masukan sy belum ganti masa nya ke bulan desember. Gmna solusinya pak?

  9. Pak raden mau tanya
    kl saya ada salah bikin kode faktur pajak selama 3 bulan saya bikin kode 010.000.14 sedangkan orang pajaknya kasih nomor 010.001.14 itu bagaimana y pak…trima kasih

  10. Pak mau tanya kalau saya salah input kode nomor seri faktur pajak gimana y pak…misal nomor 010.001 dan saya input 010.000 dan itu sudah diperiksa customer mendapat surat dr kpp…apa tindakan saya mengenai masalah ini y pak….terima kasih

  11. selamat sore Pak Raden….,
    saya mau tanya…

    apa bisa lebih bayar dikompensasikan ke masa pajak sebelunya?
    dari contoh soal :

    1. spt pembetulan masa januari 2014 kurang bayar sebesar Rp.3.000.000,-
    2. SPT pembetulan masa Februari 2014 lebih bayar Rp 3.000.000,-

    soal yang ke 1 menjadi kurang bayar karena pajak masukan ada yang dibatalkan,

    soal yang ke 2 menjadi lebih bayar karena dari pajak masukan masa januari yang dibatalkan dan di ganti ke masa pajak februari.

    Tlong jawabannya ya.. pak,
    Terima kasih…

  12. maaf sebelumnya saya mau tanya cara perhitunganya
    jika pada bulan ini PK : 2.523.012, dan PM : 49.878.500
    dan kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya -274.861.193 maka berapa untuk perhitungan PM yang dapat di perhitungkan dan bagaimana perhitungan hasilnya lebih bayar atau kurang..terima kasih

  13. Saya buka faktur di bulan November 2015 sebesar PPN 450.000,- seharusnya faktur tersebut PPN 900.000,- dan saya baru menyadari kesalahan pada bulan Januari 2016. Bagaimana saya memperbaikinya ? tolong dijelaskan step by stepnya.

    Thank's

    Nofi

  14. pada intinya atas faktur tsb dibuat faktur pajak pengganti.
    kemudian, setelah terbit faktur pajak pengganti, dibuat SPT Pembetulan yang membetulkan kesalahan tsb.

    buat faktur pajak pengganti.
    silakan baca tata caranya:
    http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2010/04/penggantian-faktur-pajak.html

    atau langsung saja di yang resmi:
    http://www.pajak.go.id/content/faktur-pajak-berbentuk-elektronik-e-faktur

    atau yang ini:
    http://www.efakturpajak.com/2015/07/faktur-pajak-batal-dan-faktur-pajak.html

  15. PAK MAU TANYA APAKAH BOLEH LEBIH BAYAR PADA SPT PPN DN SELAMA 3 BULAN BERTURUT TURUT? SOALNYA SAYA DENGAR KATANYA KALAU 3 BULAN BERTURUT TURUT LEBIH BAYAR MAKA AKAN KEMUNGKINAN DIPERIKSA. MOHON JAWABANNYA.TKS

  16. boleh.
    tiap bulan sepanjang tahun lebih bayar pun boleh.
    lebih bayar atau tidak sesuai kenyataannya sebenarnya. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa restitusi tidak diniatkan jahat dengan mengambil uang negara.

    kalau memang hak wajib pajak, pasti dikasih ko

  17. Pak raden,

    saya mau tanya,pak. Saya punya PM 3 lembar beda masa (Masa Agust-Okt 2015).
    saya ingin mengkompensasikan semua di bulan maret 2016, apakah bisa di jadikan 1 utk kompensasi nya?
    (Jadi PM Masa Agust-Okt 2015, saya kompensasikan semua nya di masa maret 2016)?
    Tadi juga kebetulan saya sudah tanya k kring pajak nya, operator bilang bisa. pas saya coba nampak nya tidak bisa.
    Kalau misal nya bisa, boleh di kasi tau langkah2 nya pak?
    (Sekarang sudah menggunakan e-faktur)
    Mohon pencerahan nya.. Terima kasih

  18. Salam kenal pak Raden,

    saya mau tanya. saya punya PM 3 lembar tetapi semua beda masa dan beda tahun (Bln 8-10 thn 2015).
    Saya ingin melakukan pembetulan di bulan ini(Maret) dan mengkompensasikan di masa maret.
    pertanyaan nya bisa ga saya mengkompensasikan nya sekaligus di masa maret?
    tadi saya tanya ke kring pajak, operator nya bilang bisa, pas saya coba kykny ga bisa deh..
    saat ini sudah menggunakan E-faktur..
    Mohon pencerahan nya,pak., apabila bisa, apakah bisa dikasi tau langkah2 nya.

    terima kasih

  19. Salam kenal pak Raden,

    saya mau tanya. saya punya PM 3 lembar tetapi semua beda masa dan beda tahun (Bln 8-10 thn 2015).
    Saya ingin melakukan pembetulan di bulan ini(Maret) dan mengkompensasikan di masa maret.
    pertanyaan nya bisa ga saya mengkompensasikan nya sekaligus di masa maret?
    tadi saya tanya ke kring pajak, operator nya bilang bisa, pas saya coba kykny ga bisa deh..
    saat ini sudah menggunakan E-faktur..
    Mohon pencerahan nya,pak., apabila bisa, apakah bisa dikasi tau langkah2 nya.

    terima kasih

  20. bisa.
    masa Agustus – oktober bilang dikompensasi ke Maret.
    kemudian di masa maret akui kompensasi masa pajak sebelumnya sejumlah (kumulatif) masa Agustus, September dan Oktober.

    gitu saja

  21. Pak saya mau tanya, jika terdapat LB pada bulan Januari dan akan dikompensasikan pada bulan Feb , biasanya pada bulan Feb akan otomatis muncul LB tersebut, namun pada efaktur LB tsb tidak muncul. apakah LB tsb harus di input secara manual? jika iya dibagian mana yang harus saya isi?
    terimakasih pak

  22. Pak saya adalah PKP walaupun omset tdk sampe 4,8m, jika istri saya (tdk ber-npwp) berjualan dirumah dg membuka warung kecil2an (jual beras,telur, garam,gula,dkk) utk menunjang penghasilan saya,

    Apakah penghasilan lain2 saya ini juga terkena ppn 10% pak? karena setau saya beras,telur,garam trmasuk non bkp pak….Mohon petunjuknya pak

    terima kasih

  23. pak kalau pembayaran PPN DN seharusnya 800rb tapi karena ada kesalahan pengitungan menjadi 30jt ( Ada PPN yang tidak dipungut). Selain restitusi bagaimana untuk dapat menyelesaikannya ? pada efaktur bagaimana cara menginput SPT-nya ? sebab beda antara kurang bayarnya dengan SSPnya. mohon pencerahannya. Thank's

  24. Pak saya adalah PKP walaupun omset tdk sampe 4,8m, jika istri saya (tdk ber-npwp) berjualan dirumah dg membuka warung kecil2an (jual beras,telur, garam,gula,dkk) utk menunjang penghasilan saya,Apakah penghasilan lain2 saya ini juga terkena ppn 10% pak? karena setau saya beras,telur,garam trmasuk non bkp pak….Mohon petunjuknya pakterima kasih

  25. tp uang yang sudah terbayar bagaimana pak ? kan sudah masuk ke negara, apabisa saya untuk kurang bayar di bulan berikut berikutnya ?

  26. mohon pencerahanx pak, pak di bulan okt & nov 2015 saya ada lbih byr, & blm di kompensasikan di bulan brikutnya, apa lbih byar itu bisa d kompensasikan di bulan maret 2016??? atau harus mlakukan pmbetulan mulai bln okt…???
    mohon jawabannya, terima kasih

  27. mohon pencerahannya pak, pak di bulan okt & nov 2015 saya ada lebih bayar, & blm di kompensasikan, apakah lebih bayar okt & nov 2015 itu bisa di kompensasikan di bulan maret 2016??? atau harus melakukan pmbetulan mulai okt 2015,
    terima kasih

  28. saya itu PT apa pribadi ya?
    kalau pribadi sebagai PKP maka pribadi tsb mencakup keluarga. Jadi penghasilan suami dan istri digabung.

  29. Selamat pagi Pak Raden
    mohon pencerahaannya pak
    perusahaan baru saya ada LB pada masa mei sampai nov 2014, tetapi saya lupa mengkompensasikan di setiap masa nya, dan pada bulan des 2014 – feb 2016 ada KB dan sudah disetorkan, apa yang seharus nya dilakukan pak? apakah harus dilakukan pembetulan SPT kompensasi beruntun dari mei 2014 sampai februari 2016? Jadi di pembetulan masa Feb 2016 muncul LB sebesar LB dari mei-nov 2014 dan mulai dikompensasikan ke masa maret 2016. Dan otomatis harus melakukan pembetulan laporan keuangan 2014. Dan apakah ada kemungkinan kena periksa audit pajak pak?

  30. Selamat pagi Pak Raden
    mohon pencerahaannya pak
    perusahaan baru saya ada LB pada masa mei sampai nov 2014, tetapi saya lupa mengkompensasikan di setiap masa nya, dan pada bulan des 2014 – feb 2016 ada KB dan sudah disetorkan, apa yang seharus nya dilakukan pak? apakah harus dilakukan pembetulan SPT kompensasi beruntun dari mei 2014 sampai februari 2016? Jadi di pembetulan masa Feb 2016 muncul LB sebesar LB dari mei-nov 2014 dan mulai dikompensasikan ke masa maret 2016. Dan otomatis harus melakukan pembetulan laporan keuangan 2014. Dan apakah ada kemungkinan kena periksa audit pajak pak?

  31. Selamat pagi pak raden,
    Saya baru masuk di dunia perpajakan, mau tanya, sebetulnya normalnya pembayaran ppn itu kurang bayar, lebih bayar atau nihil ? Mohon penjelasannya
    Terima kasih

  32. Saya ingin bertanya mas, saya ingin melakukan pembetulan PPN Feb’15 karena ada invoice PM yg berubah dari Rp 70.207.256 menjadi Rp 62.846.538,
    PPN Februari Normal Rp 32.484.961 (lebih bayar) sudah di lapor ke negara dan PPN Februari Pembetulan I menjadi Rp 25.124.243 (lebih bayar),
    Pertanyaan saya kenapa ketika ingin print SSP nya kita harus bayar harus terlebih dahulu membayar Rp 7.338.901? Kenapa harus membayar Rp 7.338.901 padahal Pembetulan I nya Rp 25.124.243 (lebih bayar) ?
    Mohon koreksinya mas.

  33. Pagi pak Raden,,,saya mau tanya,,,misalkan kita melakukan lebih bayar PPn pada bulan januari,,,apakah bisa langsung kita kompensasikan ke bulan mei???
    terimakasih

Comments are closed.

%d