Bagian penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP mengatakan:
Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang.
Sedangkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur bahwa dalam jangka waktu 5 tahun tahun tersebut bisa diterbitkan SKPKB sebelum punya NPWP/PKP atau sesudah dicabut NPWP/PKP. Berikut bunyi lengkapnya:
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
Apakah penerbitan NPWP/PKP tersebut dengan permohonan sendiri atau secara jabatan? Bisa kedua-keduanya karena tidak dibatasi atas permohonan sendiri atau secara jabatan. Setidaknya inilah “oleh-oleh” sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011. Memang masalah ini termasuk yang dipertanyakan oleh peserta. Tetapi narasumber sepakat bisa dua-duanya.
Slide-nya yang ditampilkan pada saat sosialisasi 🙂
SKPKB ada dikenakan bunga gak ?
Terima kasih.
tentu ada denda bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan
jadi penerbitan SKPKB sebelum 5 tahun bisa, apa demikian berlaku untuk SKPKB BPHTB ?
berarti SKPKB bisa diterbitkan sebelum 5 Tahun, berlaku untuk SKPKB BPHTB kah?
kedaluwarsa penagihan pajak daerah pun lima tahun.
bisa dilihat di pasal 166 UU Pajak daerah dan Retribusi daerah