Bahwa dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disingkat PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disingkat PPnBM) atas penyerahan hunian mewah di seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menegaskan peraturan mengenai hal tersebut. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran nomor SE-45/PJ/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah
Surat edaran ini menjadi acuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan pengenaan PPN dan PPnBM atas penyerahan hunian mewah yang dilaksanakan sejak 10 Juni 2009 yaitu mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah mengubah batasan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa hunian mewah.
Hunian mewah yang merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
- Rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih yang diserahkan sejak tanggal 10 Juni 2009.
- Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m 2 atau lebih, yang diserahkan sejak tanggal 10 Juni 2009.
- gambar rancang bangun (site plan);
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- kuitansi booking-fee;
- surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya);
- Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB);
- Akta Jual Beli;
- berita acara serah terima bangunan/rumah/apartemen (berita acara serah terima kunci);
- Sertifikat; dan/atau
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
- bukti-bukti pembayaran uang muka;
- surat pemesanan rumah/apartemen (atau dokumen sejenisnya);
- Perjanjian Perikatan Jual Beli; dan/atau
- Akta Jual Beli
- saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas hunian mewah tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan; atau
- saat pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa hunian mewah.
Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan pada saat ditandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat yang berwenang.
Jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang tertuang dalam Akta Pengalihan Hak adalah jumlah bruto nilai pengalihan yang sebenarnya sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal diketahui berdasarkan data atau kejadian sebenarnya, jumlah bruto nilai pengalihan menurut akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan lebih rendah dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya, maka besarnya Pajak Penghasilan dihitung dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya.
Pak, saya mau tanya bisa?
Ada peraturan batasan Apartemen tidak kena PPN gak pak?
Kan kalau rumah kan ada batasan (Rumah sederhana,dll) tidak kena PPN, kalau untuk Apartemen ada gak ya pak…
tidak ada
Selamat sore Pak. Saya ingin bertanya. kapan efektif berlaku peraturan tentang PPnBM atas rumah >5M.
Apakah berlaku surut, siapa yang mengitung, memotong, memungut dan membayarkan apabila penjualan dilakukan bukan oleh developer. Siapa yang akan dibebankan penjual/pembeli.
Bagaimana cara perhitungan nya. Apakah bisa dikreditkan.
Atas informasinya Kami ucapkan terimakasih.
Salam
Selamat sore Pak. Saya ingin bertanya. kapan efektif berlaku peraturan tentang PPnBM atas rumah >5M.
Apakah berlaku surut, siapa yang mengitung, memotong, memungut dan membayarkan apabila penjualan dilakukan bukan oleh developer. Siapa yang akan dibebankan penjual/pembeli.
Bagaimana cara perhitungan nya. Apakah bisa dikreditkan.
Atas informasinya Kami ucapkan terimakasih.
Salam
bukan PPnBM tapi PPh Pasal 22
PER-19/PJ/2015
berlaku 30 Mei 2015
saya kutip saja:
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
b. kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
c. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
d. apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);
e. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc;
f. kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc
PPh Pasal 22 adalah kredit pajak bagi PPh badan atau PPh OP.
Dipungut oleh yang menerima uang, dan akan menjadi kredit pajak bagi pembeli.
tarifnya 5% dari harga jugal.
tarif ini diatur di Pasal 2 PMK-253/2008
Pak, kalau perusahaan beli gedung perkantoran apakah kena PPN BM ?
Pak, kalau perusahaan beli gedung perkantoran apakah kena PPN BM ?
iya.
gedung adalah barang kena pajak dan objek PPN.
PPN yang berasal dari pembelian kantor dapat dikreditkan atau direstitusi oleh Wajib Pajak