fbpx

SKB PPh Atas Waris

SKB PPh atas warisan

Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artiya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut.

Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, BPHTB, dan PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan.


Untuk membuktikan bahwa tidak ada PPh yang terutang, pihak Badan Pertanahan mensyaratkan adanya SKB (surat keterangan bebas) dari kantor pajak. Ketentuan terbaru tentang SKB PPh atas waris diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk Surat Edaran nomor SE-20/PJ/2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Karena Warisan.

Adapun isi dari surat edaran tersebut kurang lebih seperti dibawah ini:

Pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

  1. Pada prinsipnya PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan demikian dalam hal atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari pengenaan PPh, maka pengecualian tersebut diberikan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Pengecualian dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau terdaftar atau bertempat tinggal.3
  4. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris.
  5. Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.
  6. Persyaratan terkait pengajuan permohonan SKB atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan terkait Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).

  1. Pembagian hak bersama atas harta warisan berdasarkan APHB menjadi hak individu masing-masing ahli waris termasuk dalam pengertian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, sepanjang hak bersama tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris (pemegang hak bersama) sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia.
  2. Atas pembagian hak bersama merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dalam hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan pihak yang menerima tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan pihak yang memberi atau mengalihkan, pengalihan hak tersebut terutang PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan;
  4. Dalam hal pada saat pembagian hak bersama atas harta warisan pihak yang menerima merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, pengalihan hak tersebut dapat merupakan hibah yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.



Hal terpenting dari syarat pemberian SKB adalah pelaporan dalam SPT Tahunan. Bahwa harta yang diwariskan sudah dilaporkan di SPT Tahunan pewaris.

SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.



Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

70 thoughts on “SKB PPh Atas Waris”

  1. pak, saya mau bertanya. 2 bulan yang lalu Kakek saya meninggal di usia lebih dari 90 tahun dengan kondisi tidak ada NPWP semasa hidup nya. beliau memiliki simpanan emas yang dibagikan untuk anak anak dan cucu cucu nya. masalah nya adalah
    1. saya tidak diizinkan memasukan emas tersebut ke dalam SPT dikarenakan alm. kakek tidak memiliki npwp dan SPT. jika dalam kasus ini berarti saya ada emas/uang tp tidak bs di gunakan untuk belanja . bagaimana solusi nya ya pak?
    2. karena pengalaman dari kasus alm.Kakek saya, maka ortu saya sekarang ingin cepat cepat membuat surat hibah untuk harta nya dia kepada saya . ( harta ortu yang hendak di hibahkan ada terlapor dalam SPT ) bagaimana prosedur pembuatan surat hibah ya pak? apa perlu Surat Keterangan Bebas juga untuk harta yang sudah di laporkan di SPT ?

    terima kasih pak

  2. 1. solusinya bayar pajak saja (dianggap bukan warisan tapi penghasilan lain-lain lainnya)
    2. buat akta hibah di notaris.
    di laporan SPT ortu berkurang sejumlah hibang, kemudian di SPT anak anak penghasilan hibah dan harta hibah.

    tidak ada SKB hibah untuk contoh kasus diatas.

  3. Terima kasih Pak solusinya.
    Jika di warisan tersebut dianggap sebagai penghasilan lain lain nya yang bersifat Final, Berapa besar kah Pajak yang harus saya bayar pak ?

  4. Tanya dunk Pak, jika mengacu kepada Per-30/PJ/2009 Pasal 4 angka (1) dan (3) c, persyaratan untuk pengajuan SKB Waris selain Lampiran I juga lampiran IV, sedangkan persyaratan yang bapak muat sebelumnya adalah :

    bisa dilihat di PER-30/2009
    diantaranya:
    1. surat permohonan,
    2. surat kematian,
    3. akta notaris pembagian waris,
    4. surat pernyataan pembagian waris,
    5. copy KTP masing-masing ahli waris.

    Untuk Point 2-5 saya tidak menemukannya diaturan tersebut atau memang ada aturan lainnya yang mengatur persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pengajuan SKB tersebut

  5. tanya apa ya?
    lebih lengkapnya tanya ke AR waskon satu saja.
    kenapa?
    pengalaman saya, untuk keyakinan si petugas AR yang mengerjakan, seringkali dia meminta dokumen tertentu.

    tentu sesuai kasusnya
    kan kasus beda-beda walaupun sama-sama tentang waris

  6. Bapak yg terhormat. Sy sedang galau detik ini.
    Ada shm skrng sdh atas nama ahli waris.Yg awal ny dr almarhum ayah sy di rubah ke 8 ahli waris.
    Di dlm nya ada 8 orang termasuk ibu saya.
    Lalu dr 8 orang tsb, 2 meninggal.
    Skrng rmh tersebut sedang proses jual,
    Ketika saya nanti merubah ahli waris dr 8 ke 6, apakah sy terkena pajak waris? Krn sebelum nya sdh terkena pajak waris di saat dr almarhum ayah saya ke 8 orang ahli waris…
    Dan apakah sy perlu urus skb lg.

  7. harusnya bisa dapat SKB Waris dari KPP tempat lokasi pewaris. Silakan ajukan permintaan SKB ke KPP. Jangan menunggu, tapi aktif tanyakan progres ke petugas di waskon satu. Jelaskan permasalahannya. Bisa jadi ditolak karena ada miss-kominikasi.

    dengan penjelasalan langsung ahli waris, tentu lebih jelas bagi petugas. Jangan menyuruh orang lain. Kita butuh, kita yang berusaha. Gitu kan pa???

  8. Maap nanya pak,saya brsan ngrsin pecah waris, dr 1 stpkt an kakek mnjd 7 stpkt an ahli waris, dlm tiap stpkt tercantum cs 7 nama ahli waris,pngrsn kmrn udah byr BPHTB, nah skrg utk mrbh stpkt dr nama brsma 7 org ke masing2 ahli waris apa masih di bebankan pajak lagi, mohon bimbingan dn bantuannya, trm kasih

  9. saya mau tanya pak kalau luas tanah 3500m mau di bagi ke ahli waris 11 org .
    dengan njop 1,500,000 .
    pbb dri thn 2000-2016 sudah trhitung 28jt sudah trmasuk denda .
    yg buat saya pusing saat ini proses pemecahan sertifikat induk jadi 11 waris .
    biaya yg harus di bayarkan menurut saya yg buat pusing jungkir balik .
    begitu banyak pajak yg harus dibayar .
    sampe skarang blm ketemu solusiny .
    tolong pencerahan agar tak ada perang saudara di keluarga saya
    trimakasih

  10. saya mau tanya pak kalau luas tanah 3500m mau di bagi ke ahli waris 11 org .
    dengan njop 1,500,000 .
    pbb dri thn 2000-2016 sudah trhitung 28jt sudah trmasuk denda .
    yg buat saya pusing saat ini proses pemecahan sertifikat induk jadi 11 waris .
    biaya yg harus di bayarkan menurut saya yg buat pusing jungkir balik .
    begitu banyak pajak yg harus dibayar .
    sampe skarang blm ketemu solusiny .
    tolong pencerahan agar tak ada perang saudara di keluarga saya
    trimakasih

  11. Malam Pak, mohon pencerahannya..
    Saya mendapatkan warisan berupa uang sebesar 200jt, apa boleh dimasukkan ke SPT dan apakah kena pajak?
    Terimakasih

  12. Kami bersaudara ber 8 orang sebagai ahli waris mempunyai sebidang tanah. Tanah tersebut akan di hibahkan kesalah seorang saudara kami. Kewajiban apa saja yang harus dibayar oleh sipenerima untuk biaya balik nama sertifikat dari 8 orang ke salah seorang saudara kami

Comments are closed.

%d