Seingat saya, ini merupakan peraturan menteri keuangan yang pertama yang mengatur batasan jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Artinya dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.11/2014 maka ada jenis jasa pendidikan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Berikut ini adalah copypaste isi dari peraturan menteri keuangan yang dimaksud.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
- jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal, meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal, meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
- jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan diatas,
- jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang, atau
- jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

terimakasih sharingnya.. bermanfaat sekali
Izin share link download PMK-nya – – >
http://www.tarif.depkeu.go.id/Data/Regulation/PMK2230112014.pdf
Izin share link download peraturannya:
http://www.tarif.depkeu.go.id/Data/Regulation/PMK2230112014.pdf
Thanks bermanfaat sekali 😀