fbpx

Jenis, Bentuk, dan Isi SPT

Isilah SPT Tahunan Anda dengan benar, lengkap, dan jelas!

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.

Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua:

  • SPT Tahunan
  • SPT Masa
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
 
Tapi jika dilihat dari jenis pajak, SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak itu ada dua (juga):
  • SPT PPh
  • SPT PPN
SPT Tahunan itu sudah pasti SPT Tahunan PPh. Hanya saja, SPT Tahunan dibagi lagi menjadi dua jenis subjek pajak, yaitu:
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
  • SPT Tahunan PPh Badan
 
Orang pribadi itu sudah jelas. Maka tidak perlu didefinisikan. Pokoknya orang yang lahir atau dilahirkan. Sedangkan badan adalah badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku. Tetapi secara definisi pajak:

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.  

 
menurut bentuknya, SPT terdiri dari SPT dalam bentuk formulir kertas dan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Nah dokumen elektonik ini biasa disebut e-SPT atau yang langsung diisi di web disebut efiling. Jika kita isi langsung di laman pajak maka kita tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Bisa diisi dimana saja, dan kapan saja.
Isi SPT Tahunan PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  • jumlah peredaran usaha;
  • jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
  • jumlah Penghasilan Kena Pajak;
  • jumlah pajak yang terutang;
  • jumlah kredit pajak;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • jumlah harta dan kewajiban;
  • tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
format SPT Tahunan PPh OP untuk yang bukan pengusaha atau tidak punya usaha ada dua:
sedangkan format SPT Tahunan PPh OP untuk yang memiliki usaha baik kecil maupun besar maka menggunakan FORMULIR 1770.
 
Pada format Tahunan PPh OP ada yang baru di bagian DAFTAR HARTA dan DAFTAR HUTANG yaitu di 1770-IV atau 1770S-II
hal yang baru di format SPT 2014 diantaranya adalah kode harta dan kode hutang
ada kolom baru di SPT Tahunan PPh OP 2014 yaitu kode harta dan kode utang
 
Daftar kode harta:
Kas dan Setara Kas: 
011: uang tunai
012: tabungan
013: giro
014: deposito
019: setara kas lainnya
Piutang: 
021: piutang
022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
029: piutang lainnya
Investasi:
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
032: saham
033: obligasi perusahaan
034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035: surat utang lainnya
036: reksadana
037: Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
039: Investasi lainnya
Alat Transportasi:
041: sepeda
042: sepeda motor
043: mobil
049: alat transportasi lainnya
Harta Bergerak Lainnya:
051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052: batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik, furnitur
059: harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak
061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
069: harta tidak gerak lainnya
Daftar Kode Utang:
101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
102 : Kartu Kredit
103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
109 : Utang Lainnya
SPT Tahunan PPh Badan ada dua jenis, yaitu:
  • FORMULIR 1771  untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang rupiah
  • FORMULIR 1770$ untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang US Dolar.
pembukuan dalam mata uang selain rupiah wajib hukumnya memiliki ijin dari DJP.
 
Sedangkan SPT Masa terdiri dari:
  • SPT Masa PPh
  • SPT Masa PPN
  • SPT Masa PPN Pemungut
 
Isi SPT Masa PPh menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  • jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
  • tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Isi SPT Masa PPN menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:

  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  • jumlah penyerahan;
  • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  • jumlah Pajak Keluaran;
  • jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • tanggal penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Isi SPT Masa PPN Pemungut menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:

  • jenis pajak;
  • nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
  • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  • jumlah pajak yang dipungut;
  • jumlah pajak yang disetor;
  • tanggal pemungutan;
  • tanggal penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

 

Tandan tangan SPT boleh menggunakan tanda tangan biasa atau yang sering disebut “tanda tangan basah”, boleh juga dengan stempel, dan tanda tangan elektronik. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1b) Undang-Undang KUP:

Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

 
 


Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 
 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

29 thoughts on “Jenis, Bentuk, dan Isi SPT”

  1. Pak, apakah bapak ada file pdf form SPT Tahunan 1770S terbaru untuk tahun pajak 2014? kalau bisa boleh tolong diupload di web ini atau di dropbox? karena dari link bapak di atas tidak bisa dibuka filenya. Dari web pajak.go.id sendiri tidak bisa. Mohon bantuannya ya. Terima kasih banyak 🙂

  2. Selamat malam Pak Raden, untuk pencairan Jaminan Hari Tua Jamsostek (BPJS) – dibawah rp 15 juta, apakah perlu dilaporkan ke SPT tahunan ? Di bagian mana sy masukkan ? Apakah dikenakan pph sehingga pajak sy jadi kurang bayar ?
    Thanks, Ferry.

  3. Pak, untuk bunga Deposito (kas setarakas) dan ORI. berarti dimasukkan ke Form 1770 S ll di A.1 dan A.2. Apakah ini perlu diperhitungan pph terutang dengan Form 1770 S ? Sy msh bingung dgn penghasilan bruto dan pph terutangnya, bukankah Deposito/Tabungan dan ORI sdh dikenakan pajak final ? Apakah pajak final itu sama dengan pph ? Bagaimana bila tidak ada bukti potongnya ? Terima kasih.
    Novrialdi

  4. mau tanya pak…kalau dalam cara penyampaiannya SPT masa itu sama dengan SPT tahunan kah? bisa dg cara lgsg, melalui pos, jasa kurir n e-filling?

  5. Saya punya kasus.
    Di SPT Normal bulan Mei 2013 tidak ada pelaporan penyerahan Tidak Terutang PPN (disetor 21-6-2013 & dilaporkan 26-6-2013 yang berarti semua kewajiban tepat waktu).
    Lalu di SPT Pembetulan 1 baru dimasukkan jumlah Penyerahan yang tidak terutang PPN, Ini dikarenakan petugas pajaknya lalai. (dilaporkan 16-9-2014)

    Nah pertanyaannya:
    1. apakah ada sanksi 2% penyetoran atas pembetulan tersebut?? (kalo menurut saya tidak ada karena itu tidak terutang ppn jadi tidak ada ppn yg dipungut sehingga tdk mempengaruhi perhitungan kurang/lebih bayar)
    2. apakah ada sanksi Rp 500000 akibat dari pembetulan tersebut??

  6. jadi selama pembetulan itu tidak mempengaruhi kurang/lebih bayar dan penyetoran & pelporannya tepat waktu makka tidak ada sanksi kan??

  7. Pak raden, sy mau nanya. Kl ada salah penyetoran pajak apa ada solusi dr kantor pajak?
    Kasus 1 : pajak masa maret di ssp ditulis pajak februari utk ppn dan pph 22nya dehingga disetor utk masa februari sedangkan pph 23 nya ttp disetor utk masa maret.3 pajak ini adlh 1 faktur
    Kasus 2 : pph 23 salah hitungan shg yg disetor lebih dr yg seharusnya.
    mohon pencerahannya pak. Terima kasih.

  8. Pak, kalau bungan penjualan obligasi dalam laporan pajak tahunan masuk dalam lampiran 1770 S-II bagian A nomor berapa ya? terimakasih

  9. solusinya pemindah bukuan
    silakan datang ke seksi waskon satu di KPP terdaftar.

    kalau kelebihan setor, ga apa-apa dikompensasi ke masa pajak berikutnya

  10. Mw tanya pak, utk penulisan tahun harta kas, tabungan dan nominalnya gimana yah pak utk tahun ke tahun ? Terima kasih

  11. Mw tanya pak, klo utk isi harta di spt gimana ya pak mksudnya ? Misal dulu saya tulis kas, tabungan taon perolehan 2013 masing2 sebesar 10 juta, skrng mw lapor utk 2015. Kas, tabungan saya bertambah jadi 20 juta dan 25 juta. Taon perolehan ditulis 2013 ataw 2015 y pak ? Klo utk nominalnya ditulis yg mana y pak ? Terima kasih ats bntuannya….

  12. sesuai keadan sebenarnya

    pelaporan harta itu sebenarnya posisi atau keadaan per 31 Desember ….
    jadi laporkan keadaan sebenarnya per 31 Desember ….

  13. Ijin bertanya.
    Mohon penjelasannya terkait pelaporan kode utang. Contohnya, ketika kita pinjam dana di bank umum (BRI, BNI, dll), utang tersebut masuk kode 101 atau 109? Unsur yang membedakan antara kedua kode utang tersebut apa?
    Terima kasih sebelumnya.

Comments are closed.

%d