Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.
Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua:
- SPT Tahunan
- SPT Masa
- SPT PPh
- SPT PPN
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
- SPT Tahunan PPh Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah peredaran usaha;
- jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
- jumlah Penghasilan Kena Pajak;
- jumlah pajak yang terutang;
- jumlah kredit pajak;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- jumlah harta dan kewajiban;
- tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
![]() |
ada kolom baru di SPT Tahunan PPh OP 2014 yaitu kode harta dan kode utang |
- FORMULIR 1771 untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang rupiah
- FORMULIR 1770$ untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang US Dolar.
- SPT Masa PPh
- SPT Masa PPN
- SPT Masa PPN Pemungut
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
- tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Isi SPT Masa PPN menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah penyerahan;
- jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
- jumlah Pajak Keluaran;
- jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- tanggal penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Isi SPT Masa PPN Pemungut menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 harus memuat data:
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
- jumlah pajak yang dipungut;
- jumlah pajak yang disetor;
- tanggal pemungutan;
- tanggal penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
yang dimaksud setara kas lainnya itu apa ya?
setara kas itu adalah harta likuid yang bisa dicairkan atau ditukar manjadi tunai dengan cepat.
Pak, apakah bapak ada file pdf form SPT Tahunan 1770S terbaru untuk tahun pajak 2014? kalau bisa boleh tolong diupload di web ini atau di dropbox? karena dari link bapak di atas tidak bisa dibuka filenya. Dari web pajak.go.id sendiri tidak bisa. Mohon bantuannya ya. Terima kasih banyak 🙂
semuanya bersumber dari pajak.go.id
beda hari pasti beda hasil
mungkin waktu itu server sedang sibung
bisa juga datang ke KPP
Wah Lengkap baget penjelasannya min..
Gak jadi nanya.. Thanks
Selamat malam Pak Raden, untuk pencairan Jaminan Hari Tua Jamsostek (BPJS) – dibawah rp 15 juta, apakah perlu dilaporkan ke SPT tahunan ? Di bagian mana sy masukkan ? Apakah dikenakan pph sehingga pajak sy jadi kurang bayar ?
Thanks, Ferry.
Pak, untuk bunga Deposito (kas setarakas) dan ORI. berarti dimasukkan ke Form 1770 S ll di A.1 dan A.2. Apakah ini perlu diperhitungan pph terutang dengan Form 1770 S ? Sy msh bingung dgn penghasilan bruto dan pph terutangnya, bukankah Deposito/Tabungan dan ORI sdh dikenakan pajak final ? Apakah pajak final itu sama dengan pph ? Bagaimana bila tidak ada bukti potongnya ? Terima kasih.
Novrialdi
harusnya dimasukkan
ini masuk dana pensiun yang bukan objek PPh.
dilaporkan dibagian buken objek bareng warisan, hibah, dll.
di 1770S lampiran I
mau tanya pak…kalau dalam cara penyampaiannya SPT masa itu sama dengan SPT tahunan kah? bisa dg cara lgsg, melalui pos, jasa kurir n e-filling?
penyampaian SPT Tahunan dan masa "sama".
sementara efiling belum bisa.
tetapi memang sudah dipersiapkan.
Saya punya kasus.
Di SPT Normal bulan Mei 2013 tidak ada pelaporan penyerahan Tidak Terutang PPN (disetor 21-6-2013 & dilaporkan 26-6-2013 yang berarti semua kewajiban tepat waktu).
Lalu di SPT Pembetulan 1 baru dimasukkan jumlah Penyerahan yang tidak terutang PPN, Ini dikarenakan petugas pajaknya lalai. (dilaporkan 16-9-2014)
Nah pertanyaannya:
1. apakah ada sanksi 2% penyetoran atas pembetulan tersebut?? (kalo menurut saya tidak ada karena itu tidak terutang ppn jadi tidak ada ppn yg dipungut sehingga tdk mempengaruhi perhitungan kurang/lebih bayar)
2. apakah ada sanksi Rp 500000 akibat dari pembetulan tersebut??
1. masalah sanksi tunggu STP saja karena tidak semua kesalahan diterbitkan STP.
2. tidak ada
jadi selama pembetulan itu tidak mempengaruhi kurang/lebih bayar dan penyetoran & pelporannya tepat waktu makka tidak ada sanksi kan??
benar begitu
Pak raden, sy mau nanya. Kl ada salah penyetoran pajak apa ada solusi dr kantor pajak?
Kasus 1 : pajak masa maret di ssp ditulis pajak februari utk ppn dan pph 22nya dehingga disetor utk masa februari sedangkan pph 23 nya ttp disetor utk masa maret.3 pajak ini adlh 1 faktur
Kasus 2 : pph 23 salah hitungan shg yg disetor lebih dr yg seharusnya.
mohon pencerahannya pak. Terima kasih.
ini yang dicari
lapor spt online secepatnya
terima kasih ya banyak artikelnya
Pak, kalau bungan penjualan obligasi dalam laporan pajak tahunan masuk dalam lampiran 1770 S-II bagian A nomor berapa ya? terimakasih
itu gan masuk ke bunga obligasi nomor 2
solusinya pemindah bukuan
silakan datang ke seksi waskon satu di KPP terdaftar.
kalau kelebihan setor, ga apa-apa dikompensasi ke masa pajak berikutnya
Mw tanya pak, utk penulisan tahun harta kas, tabungan dan nominalnya gimana yah pak utk tahun ke tahun ? Terima kasih
Mw tanya pak, klo utk isi harta di spt gimana ya pak mksudnya ? Misal dulu saya tulis kas, tabungan taon perolehan 2013 masing2 sebesar 10 juta, skrng mw lapor utk 2015. Kas, tabungan saya bertambah jadi 20 juta dan 25 juta. Taon perolehan ditulis 2013 ataw 2015 y pak ? Klo utk nominalnya ditulis yg mana y pak ? Terima kasih ats bntuannya….
sesuai keadan sebenarnya
pelaporan harta itu sebenarnya posisi atau keadaan per 31 Desember ….
jadi laporkan keadaan sebenarnya per 31 Desember ….
saldo kas dan tabungan per 31 Desember
Ijin bertanya.
Mohon penjelasannya terkait pelaporan kode utang. Contohnya, ketika kita pinjam dana di bank umum (BRI, BNI, dll), utang tersebut masuk kode 101 atau 109? Unsur yang membedakan antara kedua kode utang tersebut apa?
Terima kasih sebelumnya.
109 itu utang selain yang dimaksud di 101, 102, 103. Alias "keranjang sampah" untuk kode utang yang tidak spesifik.
http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/01/jenis-bentuk-dan-isi-spt.html
mau tanya kalo punya mobil ditahun 2015 masih kredit dan blm lunas , masukin dalam harta juga? utang juga ya? makasih
masukin mba……..