Semua form Surat Pemberitahun (SPT) terdapat pilihan “Normal” atau “Pembetulan”. Untuk SPT yang berbentuk kertas, letaknya ada di bagian pojok kanan atas. SPT yang dibuat secara efiling biasa diisi atau dipilih pada bagian depan sebelum mengisi. SPT Normal maksudnya adalah SPT yang pertama kali dilaporkan. Pertama untuk tahun pajak tersebut jika itu SPT Tahunan. Pertama kali untuk masa pajak tersebut jika itu SPT Masa. Contoh SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014, ada yang normal dan pembetulan. Atau SPT Masa PPN masa pajak Februari 2015 ada yang normal dan pembetulan. Normal hanya sekali. Sedangkan SPT pembetulan bisa berulang kali, tidak dibatasi.
Dasar hukum SPT Pembetulan adalah Pasal 8 ayat (1) UU KUP:
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Tidak ada batasan jumlah atau berapa kali SPT pembetulan boleh disampaikan. Artinya boleh berkali-kali sampai Wajib Pajak merasa benar. Sampai sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.
Baik SPT normal maupun SPT pembetulan dibatasi oleh Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Artinya, SPT masih dapat diterima oleh kantor pajak jika tidak melanggar Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Berikut bunyi ketentuan dimaksud:
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:
- Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
- Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
- Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Pasal 8 ayat (1) menyebut “belum dilakukan tindakan pemeriksaan”. Sedangkan Pasal 3 ayat (7) memiliki redaksi yang berbeda, yaitu “setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan”. Batasan pemeriksaan ini kemdian lebih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014, yaitu pada Pasal 19.
Menurut peraturan menteri keuangan, pemeriksaan termasuk pemeriksaan bukti permulaan. Dan mulainya pemeriksaan yang menyebabkan SPT tidak dapat diterima oleh kantor pajak yaitu sejak:
- tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk pemeriksaan lapangan;
- tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
- Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.
Sedangkan pengungkapan ketidakbenaran pada dasarnya SPT pembetulan yang dilakukan pada saat pemeriksaan. Artinya bisa saja dengan format SPT tetapi tidak dianggap SPT. Tetapi bisa menjadi dianggap SPT oleh pemeriksa jika perhitungan SPT pembetulan dan perhitungan menurut pemeriksa sama persis.
Dasar hukum pengungkapan ketidakbenaran ada dua, yaitu Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang KUP. Ayat (3) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan ayat (4) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.
Semua pengungkatan ketidakbenaran harus disertai pembayaran sanksi. Jika tidak ada pembayaran sanksi maka tidak dianggap sebagai pengungkapan ketidakbenaran. Keharusan pembayaran sanksi disebut di Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang KUP.
Jadi pada saat pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh Wajib Pajak, selain SPT pembetulan juga harus ada 2 SSP, yaitu:
- SSP atas pajak kurang bayar dengan kode jenis setoran 500. Contoh kode akun 411125 – 500 untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
- SSP atas sanksi pengungkapan ketidakbenaran dengan kode jenis setoran 510. Kode Akun Pajak 411125 – 510 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi kenaikan adalah 150% pemeriksaan bukti permulaan dan 50% untuk pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
- Wajib Pajak melakukan pembetulan supaya tidak diperiksa atau pajak terutang ditetapkan oleh kantor pajak. Wajib Pajak mengutamakan kepatuhan sukarela.
- Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran untuk menghindari sanksi yang lebih tinggi.


Selamat Siang Pak Raden, saya mau tanya. Apa yang harus dilakukan jika kelebihan membayar ppn karena human error? jadi membayar ppn untuk penjual X seharusnya 1.000.000 dan ternyata sudah dibayar. Kemudian di minggu berikutnya karena lupa maka ppn sejumlah 1.000.000 tersebut dibayar kembali. Sehingga menyebabkan kelebihan bayar sejumlah 1.000.000. Apa yang bisa dilakukan pak? Terima kasih sebelumnya.
ada dua cara:
pertama, dua-duanya dikreditkan dan kelebihan dikompensasi.
kedua, salah satu di-Pbk-kan ke jenis pajak lain atau masa pajak lainnya.
prosedur buat Pbk bagaimana pak? kasus nya hampir sama dengan diatas..
http://pajaktaxes.blogspot.com/p/pbk-dan-skb.html
Pak Raden, klo saya dapat Himbauan Pembetulan SPM PPN 2012 karena masalah endorsement yang tidak ada sedangkan pemeriksaan sdh selesai, apa yang harus dilakukan ?
Dan sanksi nya apa ? bagaimana kaitannya dengan PMK-91 ?
Terima kasih sebelumnya.
Kalau sudah diperiksa mestinya sudah selesai.
kantor pajak bisa melakukan pemeriksaan ulang dengan asumsi "data endersement" itu sebagai data baru.
Pak, ingin tanya… perusahaan saya sudah kena pemeriksaan untuk tahun pajak 2013. sekarang kami ingin melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2011 dan 2012. apakah masih bisa dilakukan pembetulan?
bisa.
silakan baca kembali Pasal 8 ayat (6) UU KUP
Pembetulan SPT diatur di Pasal 8 UU KUP
ayat (1) dan (2) pembetulan sebelum pemeriksaan.
ayat (3) pembetulan untuk menghindari penyidikan
ayat (4) dan (5) pembetulan saat pemeriksaan
ayat (6) setelah terbit ketetapan pajak
Saya diminta AR untuk tetap melakukan Pembetulan PPN dengan dikondisikan Pengungkapan Ketidak benaran yang otomatis bayar 150%, kalau tidak ada 2 pilihan :
1. Pemeriksaan Khusus
2. Pemeriksaan Bukti Permulaan
Semua terserah Kanwil yang memutuskannya.
Mohon Pencerahan…
ini pengguna faktur pajak fiktif ya?
memang ini kebijakan DJP ko.
jika "penerbit" sudah jelas dan mengakui maka atas semua faktur pajak yang diterbitkan harus dikoreksi oleh pengguna.
DJP menyebut "pengguna" untuk PKP yang mengkreditkan pajak masukan dari "penerbit"
Bukan fiktif pak…
Bapak bias lihat diatas ini masalah FP diterbitkan dengan kode 070 tetapi pembeli tidak tidak melakukan endorsement sehingga saya diminta melakukan Pembetulan PPN menjadi 010 artinya PPN 10% harus dibayar.
Kondisi saya : PPN & Badan sudah selesai diaudit sehingga mekanisme nya lewat itu tadi bayar 150% Pengungkapan Ketidakbenaran atau kalau nggak mau diinformasikan ke Kanwil dengan 2kemungkinan : Pemeriksaan Khusus atau Buper…
Demikian tolong dicerahkan…
jawabannya nunggu diperisa saja ya….
nanti terbit SKPKBT jika KPP masih ada "slot" pemeriksaan
Klo begitu Pem Khusus atau Buper ? karena case nya sederhana.
Bagaimana tawaran Pengungkapan Ketidakbenaran yang ditawarkan AR ? diabaikan ?
pemeriksaan ulang.
kalau mau mengambil pintu itu boleh juga.
itu pilihan.
jika inisiatif dari WP maka pakai pintu pengungkapan ketidakbenaran.
tetapi jika inisiatif dari DJP maka pintunya pemeriksaan ulang.
harusnya begitu 😀
cuma karena tidak mau repot, sering pihak KPP meminta WP yang "sadar sendiri"
Terima Kasih respon nya.
Klo seperti itu pemeriksaan ulang yang dilakukan focus ke issue nya apa klo case saya kan FP 070 menjadi 010 ataukah bias meluas ?
Apa beda sanksi pemeriksaan ulang dan pengungkapan ketidakbenaran ?
Mohon Pencerahan…
fokus kepada faktur pajak yang tidak memiliki endersement dari Seksi FTZ KPP Madya BATAM
Pak.. Terkait artikel diatas, saya ada pertanyaan. Apabila pada tahun 2012 sudah dilakukan pemeriksaan. Pada tahun ini ternyata baru diketahui terdapat kesalahan input npwp pada eSPT (Faktur kondisi sudah benar) kira2 solusinya seperti apa? Terimakasih.
Pak.. Terkait artikel diatas, saya ada pertanyaan. Apabila pada tahun 2012 sudah dilakukan pemeriksaan. Pada tahun ini ternyata baru diketahui terdapat kesalahan input npwp pada eSPT (Faktur kondisi sudah benar) kira2 solusinya seperti apa? Terimakasih.
dibetulkan
pembetulan bisa dilakukan berapa kali?,contoh pembetulan 1,pembetulan 2,pembetulan 3 ata bagaimana pak?,
Selamat siang Pak Raden,
Pak perusahaan saya mendapat surat dari pajak bahwa ada selisih omset dari bukti potong pihak ketiga dengan yang saya laporkan sebesar 1M, pembetulannya seperti apa pak? lalu dendanya berapa ? terimakasih
buat SPT pembetulan.
Laporkan sesuai keadaan sebenarnya.
Sesuai transaksi yang ada.
Pake angka dong biar jelas…
Jangan mikirin sanksi.
Sanksi itu terutang jika dibuatkan STP oleh kantor pajak.
tidak dibatasi.
boleh pembetulan 99x jika mau
silakan dibetulkan saja.
apa maksudnya ne bisa d bantu gk???
,Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain
bisa d bantu gk,ini tu apa maksudnya
Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain
kode pembetulan?
tidak ada kode SPT Pembetulan.
Kode SPT baik yang normal maupun pembetulan sama saja. Hanya ceklis saja yang menunjukkan itu pembetulan atau normal. SPT terakhir disampaikan itu dibaca SPT pembetulan oleh sistem
pak saya sudah buat pembetulan yg ke 5 tapi datanya kok gk bisa dikirim?
kirim lewat mana?
djponline atau langsung ke KPP?
kalau djponline, selama sudah ada bukti penerimaan elektronik (BPE) maka dianggap diterima oleh DJP
Pak saya mau tanya kalau pembetulan spt tahunan 2014 kalau blm da 2thn dari spt terakhir paw tetap kena sanksi?
Kalau pph lebih besar dari pembetulan terakhir
Pak saya mau tanya klo pembetulan spt tahunan 2014 di btulkan di tahun 2016 klo blm ada 2 thn paw tetap dikenakan sanksi untuk yg kurang bayar
Terimakasih
kalau pembetulan lebih besar dari pembetulan terakhir memang jadi KB. nanti ada STP. tunggu saja sampai si AR bikin STP
kenapa ketika saya klik normal sllu muncul tulisan demikian??? awalnya saya memang mengerjakan sampai terakhir, namun ketika akan klik setuju.. agar infomasi kalau saya salah mengerjakan.. akhirnya saya tutup dan saya mengerjakan lagi dari awal. namun ketika saya akan klik normal lagi muncul tulisan Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain
pak saya mengalami kendala..ketika saya mengerjakan SPT. awalnya saya salah memasukkan pertanyaan..Apakah penghasilan Anda kurang dr 60 jt? saya jawab tdk. saya kerjakan sampai terakhir, namun ketika akan mengirim kode verifikasi sllu muncul jwaban SPT anda tidak tepat mungkin trjadi kesalahan..akhirnya tidak jadi saya kerjakan,saya blm mendapatkan kode verivikasinya. saya tutup, namun ktika saya liat A2 nya, trnyata dibawah 60 jt.ketika sy akn buat SPT ulang saya klik normal gak mau, katanya Kode SPT sudah digunakan oleh SPT lain, sy brfikir pengisian pertama yg salah ttp dihitung masuk ke pusatnya,akhirnya saya klik pembetulan. ktika akhir saya mau klik DISINI untuk mendapatkan kode verifikasi muncul tulisan Kode SPT sebelumnya belum ada.. sy berulang-masih msh sperti itu..mohon bantuannya
pak saya mengalami kendala..ketika saya mengerjakan SPT. awalnya saya salah memasukkan pertanyaan..Apakah penghasilan Anda kurang dr 60 jt? saya jawab tdk. saya kerjakan sampai terakhir, namun ketika akan mengirim kode verifikasi sllu muncul jwaban SPT anda tidak tepat mungkin trjadi kesalahan..akhirnya tidak jadi saya kerjakan,saya blm mendapatkan kode verivikasinya. saya tutup, namun ktika saya liat A2 nya, trnyata dibawah 60 jt.ketika sy akn buat SPT ulang saya klik normal gak mau, katanya Kode SPT sudah digunakan oleh SPT lain, sy brfikir pengisian pertama yg salah ttp dihitung masuk ke pusatnya,akhirnya saya klik pembetulan. ktika akhir saya mau klik DISINI untuk mendapatkan kode verifikasi muncul tulisan Kode SPT sebelumnya belum ada.. sy berulang-masih msh sperti itu..mohon bantuannya
kasus kesalahan form memang rada rumit
baiknya ngisi di KPP saja 😀
harusnya, selama tanda terima elektronik belum ada di email, maka status SPT belum terkirim. Artinya masih konsep. Menunggu SPT dikirim.
Batasan 1770S dan 1770SS itu memang 60juta. Kalau kurang dari 60jt maka harus 1770SS. Tetapi kalau sudah telanjur masuk 1770S, tinggal diubah penghasilannya jadi 60jt lebih dikit.
Hal terpenting dalam efiling adalah pastikan sama antara bukti potong dengan efiling. Dan SPT harus NIHIL.
Jika "disesuaikan" maka hal terpenting kondisi SPT harus NIHIL
Untuk mengatasinya bisa memilih menu submit SPT yang berada di bagian atas. Semua SPT yang belum selesai dikerjakan akan tersimpan di menu tersebut. Kemudian delete saja pembetulan yang akan digunakan.
terima kasih mba Resti
mungkin komentar mba Resti diatas sesuai dengan kasus pa Nur
mohon bantuanya pak
saya baru melakukan pembetulan spt karena spt saya sebelum LB karna saya gamau ambil lebih nya makanya saya melakukan pembetulan .tadinya saya meminta untuk dilakukan pembetulan menjadi nihil tapi AR nya pusing untuk merubah mnjdi nihil akhirnya spt saya dirubah sama si AR ke Kurang Bayar.
apakah saya trmasuk melakukan laporan spt tidak benar karna saya mengubah statusnya karna kemauan saya?
apakah saya trkena sanksi bunga 2% karna saya melakukan nya lewat batas wktu 31 ?
apakah saya bisa melakukan pembetulan lagi?
mohon bantuannya pak
Yth. Bpk Raden
awalnya status saya LB karna saya tidak ingin mengambil lebih nya saya melakukan pembetulan, awalnya saya minta ke AR dijadikan nihil tapi siAR hanya bisa membuat ke kurang bayar akhirnya dijadikan kekurang bayar , dan saya melakukan pembetulan nya setelah lewat batas wktu laporan spt.
pertanyaan nya:
– apakah saya trmasuk melakukan tindakan memasukan laporan spt tidak benar karna saya merubah status nya dari LB ke KB karna sengaja?
– apakah saya terkena sanksi 2% bunga, bagaimna pembayaran nya? soalnya si AR tidak kasih tau wktu saya mlakukan pmbetulan.
mohon bantuan nya ya pak..
yang tahu benar tidaknya, wajib pajak sendiri.
SPT itu benar sampai ada koreksi fiskal dengan pemeriksaan.
sanksi diterbitkan oleh AR ya.
kalau petugas AR tidak pernah bikin STP, lolos. tidak ada sanksi.
seperti pemotor yang menerobos lampu merah tapi tidak ditilang oleh polisi
yg dimksd dngan koreksi fiskal apa pak?
soalnya gini, pada awalnya status spt saya LB karna saya tidak ingin mengambil nominal LB trsbut akhirnya saya melakukan pembetulan. dipembetulan trsebut saya meminta ke AR untuk merubah spt dari LB ke NIHIL, akhirnya setelah si AR menghitung si AR hanya bisa merubah ke KB , jadilah pembetulan dari LB ke KB. tapi disaat pembetulan saya memasukan data pemotongan dan penghasilan sama dengan apa yg perusahaan kasih ke saya ,hanya saja pda saat pmbetulan AR menambahkan pnghasilan lain yg untuk bisa merubah status LB ke KB.
apakah saya harus melakukan pembetulan lgi dan merubah keseperti awal lagi spt saya menjadi LB? jika saya melakukan pmbetulan ke sprti awal spt saya yg LB, bagaimana uang yg stransfer swaktu dibuat KB?
disisi lain penghasilan bruto saya dibawah 60jt tapi pas saya mengisi laporan siAR menyuruh saya mengisi di form 1770s
tolog pak kasih pencerahan dan pendapat apa yg harus saya lakukan
yg dimksd dngan koreksi fiskal apa pak?
soalnya gini, pada awalnya status spt saya LB karna saya tidak ingin mengambil nominal LB trsbut akhirnya saya melakukan pembetulan. dipembetulan trsebut saya meminta ke AR untuk merubah spt dari LB ke NIHIL, akhirnya setelah si AR menghitung si AR hanya bisa merubah ke KB , jadilah pembetulan dari LB ke KB. tapi disaat pembetulan saya memasukan data pemotongan dan penghasilan sama dengan apa yg perusahaan kasih ke saya ,hanya saja pda saat pmbetulan AR menambahkan pnghasilan lain yg untuk bisa merubah status LB ke KB.
apakah saya harus melakukan pembetulan lgi dan merubah keseperti awal lagi spt saya menjadi LB? jika saya melakukan pmbetulan ke sprti awal spt saya yg LB, bagaimana uang yg stransfer swaktu dibuat KB?
disisi lain penghasilan bruto saya dibawah 60jt tapi pas saya mengisi laporan siAR menyuruh saya mengisi di form 1770s
tolog pak kasih pencerahan dan pendapat apa yg harus saya lakukan
Semua SPT yang diterima oleh DJP itu benar.
dianggap benar baik pengisiannya maupun pelaporannya.
jika memang tidak benar, maka kantor pajak akan mengirim surat untuk mengingatkan wajib pajak (SP2DK) supaya memperbaiki SPT. Dalam SP2DK sudah disampaikan data yang belum disampaikan di SPT.
Tidak semua SPT diperiksa. Tetapi untuk SPT yang diperiksa maka ada dua kondisi:
[1.] menurut pemeriksa, SPT yang disampaikan sudah benar sesuai keadaan sebenarnya.
[2.] menurut pemeriksa, SPT tidak benar sehingga harus dikoreksi. Inilah yang disebut koreksi fiskal.
info lebih lanjut tentang prosedur pemeriksaan sila baca disini:
http://pajaktaxes.blogspot.co.id/p/blog-page_5.html
nyimak pak, bagaimana kalau Bukti Penerimaan Elektronik sudah NIHIL pak, apakah masih bisa dibetulkan melalui djponline, saya sudah coba berkali-kali tapi tidak bisa… mohon pencerahan pak trima kasih
bisa.
pembetulan itu SPT Pembetulan.
setelah pilih tahun pajak, kita diminta pilih status SPT: normal atau pembetulan.
Nah pembetulan itu tidak dibatasi. Boleh lebih dari sekali atau bahkan 99x
kalau tidak bisa, pasti karena salah langkah 🙁
Kasus : Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain padahal belum pernah dibuat SPT , bagaimana itu pak ? Terimakasih pak
Kasus : Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain padahal sebelumnya belum dibuat SPT, itu gimana pak ?