Secara umum yayasan adalah lembaga amal yang tidak mencari keuntungan. Tapi pada praktiknya, ada juga yayasan yang mencari keuntungan. Atau pada kenyataannya memang yayasan tersebut untung.
Undang-Undang perpajakan tidak melihat bentuk formal badan hukum. Karena jika terkunci pada bentuk formal, maka orang akan bersembunyi dibalik bentuk formal tersebut untuk mencari keuntungan.
Badan hukum atau badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal baik yang melakukan usaha (profit oriented) maupun tidak melakukan usaha (non profit oriented).
Jadi badan dalam perpajakan itu bisa berbentuk apapaun. Contoh badan menurut perpajakan :
- Perseroan terbatas (PT) ;
- Perseroan komanditer (CV) ;
- Perseroan lainnya ;
- Badan usaha milik negara (BUMN) ;
- Badan usaha milik daerah (BUMD) ;
- Badan usaha milik desa (BUMDes) dengan nama dan bentuk apapun ;
- Firma (fa) ;
- Kongsi ;
- Koperasi ;
- Dana pensiun ;
- Persekutuan ;
- Perkumpulan ;
- Yayasan ;
- Organisasi kemasyarakatan (ormas);
- Organisasi sosial politik (orsospol) ;
- Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun ;
- Lembaga dan bentuk badan lainnya ;
- Kontrak investasi kolektif (KIK) ;
- Bentuk usaha tetap (BUT).
Perhimpunan, paguyuban, persatuan, ikatan, atau asosiasi juga wajib daftar NPWP.
Induk olah raga seperti PBSI atau klub olahraga seperti Persib saat ini sudah terdaftar dan punya NPWP.
Kenapa organisasi sosial wajib berNPWP?
Dalam sistem perpajakan ada yang disebut withholding taxes atau potput (pemotongan dan pemungutan). Organisasi non profit berkewajiban dalam withholding taxes.
Persib mendapatkan penghasilan sponsor. Mungkin penghasilan tersebut dibagi habis menjadi gaji para pemain dan pelatih. Nah, saat Persib memberikan honor atau gaji ke pemain dan pelatih, Persib wajib memotong PPh Pasal 21.
Organisasi lain seperti ikatan dokter Indonesia (IDI) mungkin menyelenggarakan kegiatan di tempat orang lain. Artinya IDI menyewa gedung atau sewa tempat, maka atas kegiatan ini IDI wajib potong PPh Pasal 23.
Itu contoh contoh transaksi yang dilakukan oleh organisasi non profit dan menimbulkan konsekuensi kewajiban perpajakan.
Jadi, kewajiban mendaftarkan NPWP bagi organisasi bukan berarti organisasi tersebut wajib bayar pajak. Orang lain yang bayar pajak dan dipungut atau dipotong oleh organisasi tersebut.
Kewajiban withholding taxes inilah salah satu alasan kenapa tax payer diterjemahkan menjadi wajib pajak. Tetapi istilah wajib pajak akan segera diganti menjadi pembayar pajak.
Pergantian istilah wajib pajak menjadi pembayar pajak masih menunggu persetujuan DPR RI. Istilah pembayar pajak sudah masuk ke RUU KUP.