fbpx

Contoh-Contoh Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma

Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif dan pemberian cuma-cuma merupakan penyerahan yang terutang PPN. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak terutang PPN dan tidak perlu dibuatkan faktur pajak. Tetapi walaupun pemakaian sendiri untuk tujuan produktif, tetapi jika penyerahannya dibebaskan maka tetap terutang PPN dan wajib dibuatkan faktur pajak. Berikut contoh-contoh yang perlu dicermati.

Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Contoh Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya :

  • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.
  • Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak.
  • Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider intemet kepada konsumennya.

Contoh Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan :

  • Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.
  • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.
  • Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.

Contoh Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP bukan untuk tujuan produktif:

  • Pabrikan minimum ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.
  • Dalam rangka promosi produk sepatu yang baru, pabrikan sepatu membeli topi dalam jumlah yang besar. Sebagaian dari topi tersebut diberikan untuk konsumsi karyawannya.
  • Perusahaan telekomunikasi selurar memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.

Beberapa catatan tentang pemakaian sendiri menurut  SE-04/PJ.51/2002:

  1. Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
  3. Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN ini tetap dilakukan pemungutan PPN. PKP wajib membuat faktur pajak

Contoh pabrikan ban menggunakan produksi ban sendiri untuk kendaraan angkutan umumnya:

  • atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif  ini tetap dipungut PPN, karena digunakan untuk penyerahan jasa angkutan umum yang merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN.

Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP merupakan penyerahan BKP dan/ atau JKP yang terutang PPN atau PPnBM

Contoh Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan konsumtif :

  • Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.
  • Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.
  • Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.
  • pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari main dealer kepada dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya yang diberikan dalam bentuk BKP, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM serta harus diterbitkan Faktur Pajak

 

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: