fbpx

Bukan Objek PPN: Jasa Kesenian dan Hiburan

Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2015, termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah hiburan yang meliputi:

  • tontonan film;
  • tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/ atau tontonan pagelaran busana;
  • tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya;
  • tontonan berupa pameran;
  • diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  • tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;
  • tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan
  • tontonan pertandingan olahraga.

Dalam hal tidak memenuhi kreteria diatas, maka jasa hiburan tersebut dikenai PPN.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: