Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2015, termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah hiburan yang meliputi:
- tontonan film;
- tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/ atau tontonan pagelaran busana;
- tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya;
- tontonan berupa pameran;
- diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
- tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;
- tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan
- tontonan pertandingan olahraga.
Dalam hal tidak memenuhi kreteria diatas, maka jasa hiburan tersebut dikenai PPN.