fbpx

Bukan Objek PPN: Jasa Boga atau Katering

Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Kalau saya mengingatnya bahwa jasa katering adalah kembaran restoran. Restoran tidak dikenai PPN tetapi dikenai Pajak Restoran. Pajak Restoran diadministrasikan oleh Pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Persamaan dan perbedaan restoran dengan katering yaitu:

  • katering dimasak di dapur pengusaha mana saja dan hasil masak disediakan (dimakan) sesuai pesanan.
  • restoran dimasak di mana saja tetapi harus dimakan di tempat restoran. Jika dibawa ke luar maka disebut toko makanan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.010/2015, jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan ini dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Makanan dan/atau minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Pengusaha katering tidak memiliki tempat pajangan, seperti toko atau kios. Jika memiliki toko maka disebut toko makanan. Apalagi jika makanan tersebut sudah siap dimakan atau siap diambil.

Toko makanan merupakan objek PPN.

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d