fbpx

Saat Pembuatan Faktur Pajak Untuk Barang Dengan Karakteristik Tertentu

Menteri Keuangan menentukan saat pembuatan Faktur Pajak untuk barang kena pajak dengan karakteristik tertentu. Saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan secara khusus untuk kepastian hukum.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 238/PMK.03/2012 menyebutkan barang kena pajak dengan karakteristik tertentu adalah barang yang memiliki ciri:

  • Harga Jual dari Barang Kena Pajak tersebut mengalami fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar domestik maupun pasar internasional;
  • Kualitas atau kadar kandungan berharga di dalam Barang Kena Pajak tersebut dapat berubah dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam; dan/atau
  • Kuantitas baik berupa tonase, volume atau satuan lainnya dapat mengalami perubahan dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam.

Salah satu Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu adalah Barang Kena Pajak berupa konsentrat produk pertambangan yang mengandung kadar mineral dan bahan/produk kimia.

Daftar Isi Artikel

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Saat pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu ditetapkan dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final.

Dalam hal penerimaan pembayaran mendahului saat pendapatan dihitung, maka atas pembayaran tersebut wajib dibuat Faktur Pajak pada saat. Baik pembayaran sebagian seperti uang muka, termin, maupun pembayaran dimuka lainnya. Dasar pengenaan pajak (DPP) atas pembayaran ini sesuai dengan uang yang diterima.

Artinya, tetap berlaku mana yang lebih dulu apakah pembayaran maupun penyerahan atau dalam hal ini saat pendapatan dicatat dalam pembukuan.

Syarat Berlakunya Saat Pembuatan Faktur Pajak Untuk Barang Kena Pajak Dengan Karakteristik Tertentu

Ketentuan ini berlaku dalam hal perjanjian jual beli atas penyerahan BKP memuat ketentuan sebagai berikut:

  1. menyatakan bahwa hak atas Barang Kena Pajak berpindah ke pihak pembeli setelah dikirimkan dari tempat penjual; dan
  2. terdapat klausul tentang perubahan nilai tagihan akibat perubahan harga jual, perubahan kualitas dan/atau perubahan kuantitas Barang Kena Pajak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian faktur komersial (commercial invoice).

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: