Diperiksa Pajak? 5 Hal Mengejutkan dari Aturan Baru yang Wajib Anda Tahu

Pendahuluan

Menerima surat pemberitahuan pemeriksaan pajak sering kali memicu kecemasan. Bagi banyak Wajib Pajak, proses ini terasa rumit dan penuh ketidakpastian. Menyadari hal ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pemeriksaan, memberikan kepastian hukum, dan menyeimbangkan hak serta kewajiban antara pemeriksa dan Wajib Pajak.

Artikel ini akan merangkum lima poin paling penting dan mungkin mengejutkan dari aturan baru tersebut. Disajikan dalam format yang mudah dipahami, wawasan ini akan membantu setiap Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan, untuk lebih siap dan memahami aturan main yang berlaku.

————————————————————–

1. “Kenapa Saya Diperiksa?” Jawabannya Lebih Luas dari Dugaan Anda

Pernahkah Anda bertanya-tanya, “Mengapa saya yang diperiksa?” Banyak yang mengira pemeriksaan hanya terjadi jika ada indikasi kesalahan besar. Namun, kenyataannya jauh lebih kompleks. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Direktur Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan luas untuk memeriksa Wajib Pajak manapun untuk menguji kepatuhan atau untuk tujuan lain, tanpa memerlukan kriteria tertentu.

Secara umum, alasan pemeriksaan terbagi dalam dua kategori besar:

  • Pemeriksaan Rutin: Pemeriksaan ini terkait dengan pemenuhan hak atau kewajiban perpajakan Anda. Contohnya termasuk Wajib Pajak yang:
    • Mengajukan permohonan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak).
    • Menyampaikan SPT yang menyatakan Rugi.
    • Melakukan aksi korporasi seperti penggabungan, peleburan, likuidasi, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  • Pemeriksaan Khusus: Pemeriksaan ini tidak dipicu oleh pengajuan dari Wajib Pajak, melainkan didasarkan pada:
    • Data Konkret: Ini adalah data spesifik yang dimiliki DJP yang mengindikasikan pajak terutang tidak atau kurang dibayar. Contohnya adalah adanya bukti potong PPh atau faktur pajak yang sudah disetujui sistem DJP tetapi belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.
    • Analisis Risiko (Risk-Based Audit): DJP secara sistematis memilih Wajib Pajak untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko kepatuhan (compliance risk management). Wajib Pajak yang terpilih akan masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

Pada dasarnya, pemeriksaan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Jika Anda sudah patuh, berarti 99% sudah selesai.

————————————————————–

2. Proses Audit Semakin Terstruktur dan Digital

Lupakan bayangan proses pemeriksaan yang kaku dan kuno. PMK 15/2025 mendorong proses yang lebih modern, terstruktur, dan fleksibel, terutama dalam hal komunikasi dan pertemuan.

Berdasarkan Pasal 10 PMK 15/2025, pertemuan antara pemeriksa dan Wajib Pajak kini dapat dilakukan secara:

  • Luring (tatap muka langsung)
  • Daring (video conference)

Fleksibilitas ini memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak. Namun, yang terpenting adalah setiap pertemuan, baik luring maupun daring, wajib didokumentasikan dalam Berita Acara Hasil Pertemuan yang harus ditandatangani.

Lebih lanjut, Pasal 27 peraturan yang sama menegaskan pergeseran ke arah administrasi digital. Dokumen-dokumen terkait pemeriksaan kini dapat disampaikan secara elektronik, dan penandatanganan dokumen dapat dilakukan secara elektronik oleh Wajib Pajak maupun tim pemeriksa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 pada dasarnya menyiapkan prosedur pemeriksaan pajak dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan CORETAX.

Salindia PMK 15 Tahun 2025 Dari DJP

————————————————————–

3. Aturan Main Peminjaman Dokumen: Ada Batas Waktu yang Ketat

Salah satu kewajiban utama Wajib Pajak saat diperiksa adalah meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan. Aturan baru menegaskan bahwa kewajiban ini sangat terikat oleh waktu yang ketat, dan ketidakpatuhan memiliki konsekuensi yang sangat serius.

Berdasarkan Pasal 12 PMK 15/2025, prosesnya adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak memiliki waktu 1 (satu) bulan untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diminta, terhitung sejak surat permintaan disampaikan.
  • Jika dokumen belum lengkap, pemeriksa akan mengirimkan surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu.
  • Jika masih belum lengkap juga, surat peringatan kedua akan menyusul setelah 3 (tiga) minggu.

Apa yang terjadi jika setelah 1 bulan dokumen tetap tidak lengkap? Konsekuensinya sangat berdampak. Pemeriksa Pajak dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan. Artinya, penghitungan pajak tidak lagi didasarkan pada pembukuan Anda, melainkan pada data atau metode lain yang dimiliki DJP. Hasilnya hampir pasti akan jauh lebih besar dari yang seharusnya Anda bayar.

————————————————————–

4. Beda Pendapat Saat Pembahasan Akhir? Ada “Tim Quality Assurance”

Tahap Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (closing conference) adalah momen krusial di mana Wajib Pajak membahas temuan-temuan pemeriksa yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Namun, bagaimana jika terjadi perbedaan pendapat yang sulit dijembatani?

PMK 15/2025 pada Pasal 19 memperkenalkan sebuah mekanisme yang jarang diketahui publik: Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan. Tim ini berfungsi sebagai “wasit” internal DJP. Berikut cara kerjanya:

  • Tim QA adalah tim independen yang dapat dilibatkan jika terjadi perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan pemeriksa.
  • Perbedaan pendapat ini terbatas pada dasar hukum koreksi, bukan pada nilai temuan atau metode pengujian.
  • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk dibahas oleh Tim QA setelah risalah pembahasan akhir ditandatangani, tetapi sebelum Berita Acara Pembahasan Akhir dibuat.

Pembahasan Temuan Sementara

Prosedur pemeriksaan pajak yang baru di PMK 15/2025 adalah pembahasan temuan sementara. Tetapi dalam praktiknya, pembahasan temuan sementara sebenarnya dikenal sebagai pra-SPHP.

Bedanya, istilah pra-SPHP tidak diatur dalam ketentuan, dan format pemberitahuannya ke Wajib Pajak beda-beda. Selain itu, karena tidak diatur dalam ketentuan, pemeriksa bisa memberikan pra-SPHP, tetapi bisa juga tidak. Artinya langsung ke SPHP.

Merujuk Pasal 17 ayat (4) PMK 15/2025, dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, wajib pajak diberikan kesempatan untuk:

  1. memberikan/memperlihatkan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik;
  2. memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik yang dipinjam atau diminta berdasarkan surat permintaan yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh wajib pajak; dan
  3. menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dengan menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga oleh wajib pajak.

Adapun hasil pembahasan temuan sementara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa yang menghadiri pembahasan temuan sementara.

Beda Pembahasan Temuan Sementara versus SPHP

Pembahasan temuan sementara secara format mirip dengan SPHP. Temuan pemeriksa semua disampaikan dalam bentuk tabel dan dasar temuan.

Perbedaannya sebenarnya ke pembukuan dan dokumen yang disampaikan ke pemeriksa pajak.

Tahapan pembahasan temuan sementara, Wajib Pajak bebas memberikan dokumen yang diperlukan. Pembahasan di tahap ini juga lebih kepada pembuktian dan pengujian.

Sementara, di tahapan SPHP, lebih banyak sengketa dasar hukum. Tahapan SPHP, pembahasannya lebih banyak kepada penerapan ketentuan. Karena itu, dalam tahapan SPHP, ada prosedur pembahasan dengan tim Quality Assurance yang secara spesifik meminta pihak ke tiga untuk membahas sengketa aturan.

5. Penyegelan Bukan Mitos: Wewenang Serius Pemeriksa Pajak

Istilah “Penyegelan” mungkin terdengar dramatis, namun ini adalah wewenang nyata dan salah satu yang paling serius yang dimiliki pemeriksa pajak. PMK 15/2025 mengatur wewenang ini secara jelas.

Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat, ruangan, atau barang (bergerak maupun tidak bergerak) untuk mengamankan bukti agar tidak dihilangkan, diubah, atau dirusak. Tindakan ini tidak dilakukan tanpa alasan. Beberapa kondisi yang dapat memicu penyegelan antara lain:

  • Wajib Pajak menolak memberikan akses kepada pemeriksa untuk memasuki ruangan atau memeriksa barang.
  • Wajib Pajak menolak memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
  • Wajib Pajak atau wakilnya tidak berada di tempat saat pemeriksaan lapangan, sehingga diperlukan upaya pengamanan bukti.

Keseriusan tindakan ini ditegaskan dengan adanya ancaman pidana. Berdasarkan format Tanda Segel pada lampiran PMK 15/2025, terdapat peringatan bahwa barang siapa dengan sengaja merusak segel diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Meskipun jarang terjadi, wewenang ini menunjukkan betapa pentingnya sikap kooperatif dari Wajib Pajak selama proses pemeriksaan berlangsung.

PODCAST PEMERIKSAAN PAJAK DALAM 30 MENIT

Artikel Pemeriksaan di AgusPajak

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca