fbpx

Ketika Surat Pemberitahuan Dan Surat Panggilan Dikirim Bersamaan

Sebelum adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017, Surat Perintah Pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa pajak langsung bersama Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Sekarang, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan akan dikirim bersamaan dengan Surat Panggilan. Ini bukan Surat Penggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Pemeriksaan Lapangan baru diperkenalkan pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017. Surat panggilan kepada Wajib Pajak memuat paling sedikit:

  • waktu,
  • tempat,
  • maksud dilaksanakannya pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak; dan
  • buku, catatan, dan dokumen yang harus dibawa oleh Wajib Pajak.

Pertemuan ini sangat penting bagi pemeriksaan. Sehingga wakil Wajib Pajak yang hadir harus yang benar-benar mewakili atau wajib pajak langsung. Biasanya harus direksi yang hadir atau pemilik perusahaan. Dalam hal wajib pajak orang pribadi sudah meninggal tetapi harta warisannya belum dibagikan, maka “kehadiran” wajib pajak dapat diwakili oleh salah satu ahli waris.

Selain harus dihadiri oleh direksi langsung, pertemuan ini juga harus direkam dengan alat perekam audio visual. Pertemuan dilakukan di di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual).

Apa yang dilakukan dalam pertemuan ini? Berikut yang harus didokumentasikan berdasarkan  PER-07/PJ/2017:

  1. memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada Wajib Pajak;
  2. memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  3. menandatangani dokumen pakta integritas yang ditandatangani bersama antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan dan diketahui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan;
  4. melakukan permintaan keterangan paling sedikit harus meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:
  • identitas Wajib Pajak yang dimintai keterangan;
  • proses bisnis Wajib Pajak;
  • pembukuan atau pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak termasuk dokumentasinya;
  • informasi mengenai pelanggan dan supplier utama Wajib Pajak;
    transaksi-transaksi yang bersifat khusus; atau
  • klarifikasi terhadap data yang ditemukan Pemeriksa Pajak dengan data pada SPT

Semua keterangan yang diberikan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan.

Bagaimana jika Wajib Pajak tidak hadir pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan dalam surat panggilan?

Pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Ketidakhadiran dan melanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dengan melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak. Termasuk dianggap tidak hadir jika Wajib Pajak hadir tetapi di waktu yang tidak sesuai dengan surat panggilan.

Berikut contoh film permintaan keterangan. Aktor dalam film ini adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Intelijen, Direktur Penegakkan Hukum, dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Silakan

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: