Sejak modernisasi DJP, pemeriksa pajak seperti mati kutu saat menemukan pembukuan Wajib Pajak yang tidak lengkap. Baik karena tidak diberikan, atau memang Wajib Pajak tidak buat. Pemeriksa pajak dituntut melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan dokumen Wajib Pajak sementara dokumen tidak cukup untuk menghitung peredaran bruto.