Bingung cara lapor SPT Tahunan PPh Badan di sistem baru? Simak panduan lengkap Coretax untuk tahun pajak 2025. Mulai dari impersonasi, tarif PPh terbaru, hingga cara bayar kurang bayar.
Sistem perpajakan Indonesia memasuki era baru dengan implementasi Coretax Administration System (CTAS). Bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan SPT Tahunan kini tidak lagi melalui DJP Online versi lama, melainkan bermigrasi sepenuhnya ke ekosistem Coretax.
Artikel ini adalah SOP (Prosedur Operasional Standar) teknis yang dirancang khusus untuk memandu Anda melaporkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025. Panduan ini mencakup persiapan dokumen, fitur impersonasi (yang sering membingungkan pengguna baru), hingga pengiriman SPT secara elektronik.
Tahapan Utama Pelaporan SPT di Coretax
Proses pelaporan di Coretax dibagi menjadi empat fase krusial:
Persiapan Dokumen: Pengumpulan data finansial.
Akses & Impersonasi: Login akun dan beralih peran ke Wajib Pajak Badan.
Pengisian Formulir: Input data dinamis dari Induk ke Lampiran.
Pembayaran & Submit: Penyelesaian kurang bayar dan tanda tangan digital.
1. Persiapan Dokumen Pendukung SPT Tahunan
Sebelum login ke Coretax, kelengkapan dokumen adalah kunci. Sistem Coretax sangat terintegrasi, sehingga kesalahan data di awal akan menyulitkan proses validasi.
Pastikan Anda memiliki dokumen berikut untuk pelaporan Tahun Pajak 2025:
Laporan Keuangan (Audited/Unaudited): Neraca dan Laba Rugi untuk dasar pengisian Lampiran 1 (Rekonsiliasi Fiskal).
Daftar Penyusutan & Amortisasi: Untuk input Lampiran 9.
Bukti Potong PPh (Kredit Pajak): Bukti pungut dari pihak ketiga untuk Lampiran 3.
Data Susunan Pengurus & Pemegang Saham: Update terbaru sesuai akta.
2. Cara Login dan Impersonasi di Coretax
Salah satu perubahan terbesar dalam Coretax adalah fitur Impersonasi. Anda tidak bisa langsung login menggunakan NPWP Badan.
Login PIC: Masukkan NIK/NPWP 16 digit milik Pengurus/Penanggung Jawab, kata sandi, dan kode keamanan.
Lakukan Impersonasi:
Klik menu profil/ikhtisar akun di pojok kanan atas.
Pilih NPWP Badan (Perusahaan) yang ingin Anda laporkan.
Pastikan muncul notifikasi: “You are currently impersonating [Nama PT Anda]”.
Membuat Konsep SPT Baru
Setelah berhasil impersonasi:
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > pilih submenu Surat Pemberitahuan.
Klik “Buat Konsep SPT”.
Isi parameter:
Jenis SPT: PPH Badan.
Periode: Tahunan.
Tahun Pajak: 2025 (atau tahun yang relevan).
Status: Normal.
Klik ikon pensil pada daftar “Konsep SPT” untuk mulai mengisi.
3. Pengisian Formulir Induk dan Lampiran Coretax
Berbeda dengan e-Form lama, Coretax menggunakan alur “Induk ke Lampiran”. Anda mengisi kuesioner di Induk, dan sistem secara dinamis membuka lampiran yang relevan saja.
A. Pengisian Formulir Induk (Penting)
Perhatikan bagian-bagian krusial ini:
Bagian B (Info Keuangan): Pilih metode pembukuan (Akrual/Kas) dan Sektor Usaha. Pilihan sektor (Manufaktur/Dagang/Jasa) akan menentukan jenis Lampiran 1 (L1B/L1C/L1D).
Bagian D (Tarif PPh Badan):Pilih tarif yang sesuai dengan omzet dan status perusahaan Anda untuk Tahun Pajak 2025:
Jenis Tarif
Kriteria Penggunaan
Tarif Efektif
Pasal 17 ayat 1 huruf B
Omzet bruto > Rp50 Miliar
22%
Fasilitas Pasal 31E
Omzet bruto s.d Rp50 Miliar
Diskon 50% (Proporsional)
Pasal 17 ayat 2B (Tbk)
Perseroan Terbuka (syarat tertentu)
19%
Bagian H (Transaksi Khusus):Jika Anda mencentang “Ya” pada Hubungan Istimewa, sistem mewajibkan pengisian Lampiran Transfer Pricing (10A, 10B, 10C).
B. Tips Pengisian Lampiran
Lampiran 1 (Rekonsiliasi Fiskal): Lakukan koreksi fiskal positif/negatif di sini. Pastikan angkanya sinkron dengan Laporan Keuangan PDF yang diunggah.
Lampiran 11B (Biaya Pinjaman): Coretax menghitung rasio DER dan EBITDA secara otomatis, namun Anda bisa menyesuaikan manual jika ada koreksi biaya bunga.
Lampiran 3 (Kredit Pajak): Cek fitur Pre-populated. Sebagian besar bukti potong biasanya sudah muncul otomatis.
4. Pembayaran Kurang Bayar & Submit SPT
Setelah semua formulir terisi dan valid, Anda masuk ke tahap akhir.
Jika Status SPT “Kurang Bayar”:
Cek angka pada Induk Bagian F (Angka 17C).
Klik “Bayar dan Lapor”.
Pilih metode:
Deposit Pajak: Jika Anda memiliki saldo deposit di Coretax.
Generate Kode Billing: Buat billing baru dan bayar via Bank/Pos Persepsi.
Status SPT akan menjadi “Menunggu Pembayaran” hingga Anda melunasi.
Finalisasi Pelaporan:
Siapkan Passphrase dan Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik.
Klik Submit/Lapor.
Jika sukses, status berubah menjadi “Dilaporkan” dan Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Butuh Bantuan Terkait Coretax?
Sistem Coretax untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 memang menghadirkan banyak fitur baru. Jika mengalami kendala teknis, hubungi saluran resmi DJP:
Kring Pajak: 1500200
Situs: pajak.go.id
Konsultan Pajak: botax.co.id
WhatsApps: 0821-1616-6338
Pastikan lapor tepat waktu sebelum batas akhir (30 April untuk Wajib Pajak Badan) agar terhindar dari sanksi administrasi.
Pengenalan Sistem Coretax
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan inti baru yang diluncurkan oleh DJP untuk memodernisasi dan mengintegrasikan layanan perpajakan. Sistem ini menjadi platform utama untuk pelaporan SPT Tahunan PPh.
Aksesibilitas: Coretax tersedia dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Wajib Pajak dapat mengakses sistem ini melalui laman cortexdjp.pajak.go.id atau kortteekdjp.go.id.
Sifat Informasi: Informasi dan alur yang disajikan dalam panduan dapat berubah seiring dengan pengembangan sistem dan pembaruan peraturan perpajakan.
Dukungan Pengguna: DJP menyediakan berbagai saluran bantuan bagi Wajib Pajak, termasuk situs web resmi www.pajak.go.id, layanan telepon Kring Pajak di 1500200, dan serangkaian video tutorial di kanal YouTube resmi @ditjenpajakRI.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax mengikuti alur yang terstruktur dan interaktif, dimulai dari formulir induk.
Alur Pelaporan Umum
Proses pelaporan SPT Badan di Coretax terdiri dari empat tahapan utama:
Persiapan Dokumen Pendukung: Wajib Pajak harus menyiapkan dokumen seperti laporan laba rugi, neraca, daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, serta bukti pemotongan/pemungutan PPh.
Login dan Akses Akun: Proses login dilakukan menggunakan akun penanggung jawab (PIC) orang pribadi (NIK atau NPWP 16 digit). Setelah berhasil login, PIC harus melakukan proses impersonate untuk beralih peran ke akun Wajib Pajak Badan.
Pembuatan dan Pengisian SPT: Alur pengisian dimulai dari Induk SPT. Wajib Pajak menjawab serangkaian pertanyaan “ya/tidak” yang berkaitan dengan kondisi usaha. Jawaban ini secara dinamis menentukan lampiran mana yang wajib diisi. Urutan pengisian lampiran mengikuti urutan yang ditampilkan oleh sistem pada halaman induk.
Pembayaran dan Pelaporan: Jika terdapat PPh kurang bayar, pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit pajak atau dengan membuat kode billing baru. Proses pelaporan diakhiri dengan penandatanganan SPT secara elektronik menggunakan passphrase.
Jenis-Jenis Tarif Pajak PPh Badan
Dalam pengisian Induk SPT bagian D angka 11, Wajib Pajak Badan memilih tarif PPh yang sesuai dengan kondisinya. Berikut adalah jenis-jenis tarif yang tersedia:
Jenis Tarif
Dasar Hukum
Persentase Tarif
Kondisi Wajib Pajak
Contoh Kasus dari Sumber
Tarif Umum
Pasal 17 ayat 1 huruf B UU PPh
22%
WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto > Rp 50 miliar, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
PT NYA (peredaran bruto Rp 60 M, PKP Rp 5 M) PPh terutang = 22% x Rp 5 M = Rp 1,1 Miliar.
Fasilitas Pengurangan Tarif
Pasal 17 ayat 2B UU PPh
19% (22% – 3%)
WP Badan Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) yang memenuhi syarat tertentu (saham diperdagangkan min. 40%, dimiliki min. 300 pihak, dll.).
PT NYA Tbk (memenuhi syarat, peredaran bruto Rp 500 M, PKP Rp 50 M) PPh terutang = 19% x Rp 50 M = Rp 9,5 Miliar.
Fasilitas Pengurangan Tarif
Pasal 31E ayat 1 UU PPh
Diskon 50% dari tarif umum (efektif 11%)
WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto s.d. Rp 50 miliar. Fasilitas dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d. Rp 4,8 miliar.
Dipilih oleh WP dengan peredaran bruto antara Rp 4,8 Miliar s.d. Rp 50 Miliar dalam contoh tutorial.
Tarif Pajak Lainnya
Sesuai Kontrak/Perjanjian
Sesuai Ketentuan
WP yang memiliki kontrak atau perjanjian khusus dengan pemerintah, seperti di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
WP mengisi sendiri persentase tarif PPh yang berlaku sesuai kontrak.
Proses Pengisian Lampiran SPT
Pemilihan sektor usaha pada Induk SPT (misalnya Jasa, Manufaktur, atau Perdagangan) akan menentukan jenis formulir rekonsiliasi laporan keuangan yang harus diisi:
Sektor Jasa: Menggunakan Lampiran L1D.
Sektor Manufaktur: Menggunakan Lampiran L1B.
Sektor Perdagangan: Menggunakan Lampiran L1C.
Lampiran-lampiran kunci yang umum diisi meliputi:
Lampiran 1 (L1B/L1C/L1D): Rekonsiliasi Fiskal, tempat dilakukannya penyesuaian (koreksi fiskal positif dan negatif) antara laporan keuangan komersial dan fiskal.
Lampiran 2 (L2): Daftar pemegang saham/pemilik modal serta susunan pengurus dan komisaris.
Lampiran 3 (L3): Rincian kredit pajak dalam negeri (misalnya PPh Pasal 22). Data ini dapat terisi otomatis (pre-populated) jika pihak pemungut telah menerbitkan bukti pungut.
Lampiran 4 (L4): Rincian penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan objek pajak.
Lampiran 6 (L6): Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berjalan.
Lampiran 9 (L9): Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal atas aset perusahaan.
Lampiran 11B (L11B): Perhitungan biaya pinjaman yang dapat dibebankan secara fiskal.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Proses pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi juga mengadopsi alur “Induk-first” dan memanfaatkan integrasi data untuk mempermudah pengisian.
Alur Pelaporan Umum
Persiapan Dokumen: Siapkan daftar peredaran usaha (untuk UMKM/Pekerja Bebas), bukti potong, daftar harta, daftar utang, dan daftar susunan anggota keluarga.
Login dan Buat Konsep SPT: Login ke Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Wajib Pajak harus membuat Kode Otorisasi DJP terlebih dahulu untuk dapat menandatangani SPT secara elektronik.
Mengisi dan Menyampaikan SPT: Pengisian dimulai dari halaman induk, dilanjutkan ke lampiran yang relevan, kemudian kembali ke induk untuk verifikasi akhir dan pengiriman SPT.
Panduan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
Karyawan (Satu Pemberi Kerja)
Sumber Penghasilan: Pilih “Pekerjaan”.
Proses Utama: Proses ini sangat dipermudah oleh fitur pre-populated data. Penghasilan neto dan PPh yang dipotong akan terisi otomatis pada Lampiran L1 bagian D dan E berdasarkan Bukti Potong A1/BPA1 yang diterbitkan oleh pemberi kerja.
Kewajiban WP: Wajib Pajak hanya perlu memverifikasi data yang sudah terisi, memperbarui Lampiran L1 bagian A (Harta), B (Utang), dan C (Tanggungan Keluarga), lalu mengirimkan SPT.
Pelaku Usaha (UMKM dengan PPh Final)
Kondisi: Penghasilan hanya dari kegiatan usaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun.
Proses Utama:
Pada Induk SPT, pilih bahwa WP memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final.
Isi Lampiran L3B bagian A, yaitu rekapitulasi peredaran bruto bulanan per tempat usaha.
Sistem akan otomatis menghitung PPh Final terutang, dengan memperhitungkan batas peredaran bruto tidak kena pajak hingga Rp 500 juta setahun.
WP harus memastikan semua PPh Final bulanan telah disetor. Jika ada kekurangan, harus dilunasi sebelum SPT dilaporkan.
Pekerja Bebas (Menggunakan NPPN)
Kondisi: WP yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas (misalnya konsultan, pengacara, agen asuransi) dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Proses Utama:
Pada Induk SPT, pilih sumber penghasilan “Pekerjaan Bebas” dan nyatakan penggunaan NPPN.
Isi Lampiran L3B bagian C dengan rekapitulasi peredaran bruto bulanan.
Isi Lampiran L3A4 untuk menghitung penghasilan neto dengan mengalikan peredaran bruto dengan persentase norma yang sesuai.
Sistem akan menghitung PPh terutang, memperhitungkan kredit pajak (misalnya PPh Pasal 21 yang dipotong pihak lain), dan menghasilkan nilai PPh kurang/lebih bayar.
WP juga akan menghitung angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya.
Fitur Utama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Login Fleksibel: Dapat menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
Prefilling Data: Data seperti bukti potong, daftar harta dan utang dari SPT tahun sebelumnya, serta daftar anggota keluarga (dari data profil) akan terisi otomatis, mengurangi input manual.
Penandatanganan Elektronik: Pengiriman SPT memerlukan tanda tangan elektronik yang diautentikasi dengan Kode Otorisasi DJP dan passphrase yang telah dibuat sebelumnya.
Poin-Poin Penting
Sistem Coretax menandai evolusi signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia dengan mengutamakan pengalaman pengguna yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
Pergeseran Paradigma: Alur pengisian “Induk-first” menjadi perubahan fundamental yang mengharuskan Wajib Pajak untuk memahami kondisi perpajakannya terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan di formulir induk secara akurat.
Otomatisasi dan Integrasi: Pemanfaatan data pre-populated secara ekstensif mengurangi beban input manual dan potensi kesalahan, namun menekankan pentingnya verifikasi data oleh Wajib Pajak.
Kesiapan Wajib Pajak: Keberhasilan pelaporan di Coretax sangat bergantung pada persiapan dokumen pendukung yang lengkap dan akurat sebelum memulai proses pengisian SPT.
Pentingnya Panduan: DJP secara aktif menyediakan sumber daya edukasi melalui video tutorial untuk memandu Wajib Pajak melalui transisi ke sistem baru ini.
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Akhir 2025
1.0 Pendahuluan: Transformasi Penghitungan PPh Pasal 21 di Indonesia
Sistem pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Indonesia telah memasuki era baru dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) dan peraturan pelaksananya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).
Regulasi ini memperkenalkan perubahan fundamental dalam mekanisme penghitungan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi, yang sebelumnya dikenal memiliki kompleksitas tinggi dan skema yang bervariasi.
Tujuan utama dari simplifikasi ini adalah memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak (WP) pemotong pajak (pemberi kerja), menekan kemungkinan kesalahan hitung, dan mendorong terciptanya kepatuhan sukarela.
Bagi penerima penghasilan (pegawai), skema baru ini menciptakan mekanisme check and balance yang lebih mudah untuk memvalidasi kebenaran pemotongan pajak atas penghasilan mereka.
Penting untuk digarisbawahi, penerapan kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi tanpa memberikan beban pajak baru, karena penghitungan PPh terutang setahun penuh tetap menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh yang berlaku sebelumnya.
Tulisan ini akan mengupas tuntas mekanisme baru tersebut, mulai dari konsep inti Tarif Efektif Rata-Rata (TER), perlakuan PPh atas natura dan kenikmatan berdasarkan PMK 66/2023, studi kasus penghitungan untuk berbagai jenis pegawai, hingga panduan administratif praktis menggunakan aplikasi Coretax.
Penguasaan atas materi ini menjadi krusial bagi setiap pemberi kerja untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang akurat dan efisien di masa mendatang.
2.0 Memahami Konsep Inti Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Tarif Efektif Rata-Rata (TER) adalah pilar utama dari simplifikasi penghitungan PPh Pasal 21.
Konsep ini dirancang untuk menggantikan skema penghitungan bulanan yang rumit, di mana pemberi kerja harus melakukan proses setahunkan penghasilan dan menguranginya dengan berbagai komponen setiap bulan.
Kini, proses pemotongan pajak menjadi lebih sederhana dan langsung.
Terdapat dua jenis tarif utama yang berlaku dalam sistem baru ini:
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang digunakan untuk penghitungan tahunan, dan Tarif Efektif (TER) yang digunakan untuk penghitungan bulanan.
2.1 Skema Dua Fase: Penghitungan Masa Pajak Januari-November dan Masa Pajak Terakhir
Untuk pegawai tetap, penghitungan PPh Pasal 21 kini dibagi menjadi dua fase yang berbeda:
Fase 1 (Masa Pajak Januari s.d. November): Pada periode ini, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara yang sangat sederhana. Pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif bulanan (TER Bulanan) yang sesuai. Tidak ada lagi kebutuhan untuk menghitung biaya jabatan, iuran pensiun, atau PTKP setiap bulannya. Skema ini sengaja dirancang sebagai sebuah estimasi untuk kemudahan administrasi.
Fase 2 (Masa Pajak Terakhir – Desember): Fase ini berfungsi sebagai mekanisme rekonsiliasi atau check and balance untuk satu tahun pajak penuh. PPh Pasal 21 dihitung ulang menggunakan metode tradisional yang lebih akurat, yaitu berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP)setahun yang dikalikan dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. PPh yang harus dipotong pada bulan Desember adalah selisih antara total PPh terutang setahun dengan akumulasi PPh yang telah dipotong dari Januari hingga November. Dengan demikian, kesederhanaan di awal tahun dikoreksi secara presisi di akhir tahun.
Poin Kunci Konsultan: Skema dua fase ini memindahkan kompleksitas penghitungan dari setiap bulan ke satu kali di akhir tahun.
Ini menuntut akurasi data kumulatif yang sempurna untuk penghitungan di Masa Pajak Terakhir.
2.2 Kategori dan Struktur Tarif Efektif (TER)
TER dirancang untuk mengakomodasi status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berbeda-beda bagi setiap pegawai.
Tarif ini terbagi menjadi TER Bulanan dan TER Harian.
TER Bulanan dikelompokkan ke dalam tiga kategori berdasarkan status PTKP pegawai pada awal tahun pajak:
TER A: Berlaku untuk Wajib Pajak dengan PTKP sebesar Rp 54.000.000 (status Tidak Kawin tanpa tanggungan/TK/0), Rp 58.500.000 (Tidak Kawin dengan 1 tanggungan/TK/1), dan Rp 58.500.000 (Kawin tanpa tanggungan/K/0).
TER B: Berlaku untuk Wajib Pajak dengan PTKP sebesar Rp 63.000.000 (Tidak Kawin dengan 2 tanggungan/TK/2 dan Kawin dengan 1 tanggungan/K/1) dan Rp 67.500.000 (Tidak Kawin dengan 3 tanggungan/TK/3 dan Kawin dengan 2 tanggungan/K/2).
TER C: Berlaku untuk Wajib Pajak dengan PTKP sebesar Rp 72.000.000 (Kawin dengan 3 tanggungan/K/3).
Sementara itu, TER Harian digunakan untuk pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, dengan struktur sebagai berikut:
0% untuk penghasilan bruto harian sampai dengan Rp450.000.
0,5% untuk penghasilan bruto harian di atas Rp450.000 hingga Rp2.500.000.
Bagian selanjutnya akan mendemonstrasikan bagaimana tarif-tarif ini diaplikasikan dalam berbagai skenario penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap.
3.0 Aplikasi PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap
Pegawai tetap merupakan subjek PPh Pasal 21 yang paling umum dan mengalami perubahan metode penghitungan paling signifikan.
Pemberi kerja harus memahami mekanisme penghitungan, baik untuk masa berjalan (Januari-November) maupun masa pajak terakhir (Desember), untuk memastikan pemotongan pajak yang akurat.
Berikut adalah beberapa studi kasus yang mengilustrasikan penerapan aturan baru ini.
3.1 Penghitungan Standar Pegawai Tetap (Masa Kerja Setahun Penuh)
Studi kasus Tuan A dari PMK 168/2023 memberikan ilustrasi yang jelas mengenai proses penghitungan PPh 21 dari awal hingga akhir tahun. Tuan A berstatus menikah tanpa tanggungan (K/0), sehingga menggunakan tarif efektif kategori A.
Menghitung PPh Pasal 21 yang Dipotong pada Desember:
Total PPh Terutang Setahun: Rp 64.715.000
PPh yang Telah Dipotong (Jan-Nov): (Rp 50.120.000)
PPh yang Harus Dipotong pada Desember: Rp 14.595.000
3.2 Skenario Khusus Pegawai Tetap
Pemberi kerja harus memahami perlakuan spesifik untuk kondisi-kondisi khusus, seperti pegawai yang baru mulai bekerja, berhenti bekerja, pindah cabang, atau merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
3.2.1 Pegawai Baru Mulai Bekerja di Pertengahan Tahun
Studi kasus Tuan B (TK/0) yang mulai bekerja pada 1 September 2024 mengilustrasikan skenario ini. Penghasilan bruto bulanannya adalah Rp15.500.000.
Bulan
Penghasilan Bruto (Rp)
Tarif Efektif Kategori A
PPh Pasal 21 Terpotong (Rp)
September
15.500.000
7%
1.085.000
Oktober
15.500.000
7%
1.085.000
November
15.500.000
7%
1.085.000
Total
3.255.000
Pada masa pajak terakhir (Desember), penghitungan PPh setahun Tuan B menunjukkan PPh terutang hanya Rp280.000. Karena total PPh yang telah dipotong hingga November (Rp3.255.000) lebih besar, terjadi status lebih dipotong sebesar (Rp2.975.000). Kelebihan potong ini harus dikembalikan oleh pemberi kerja kepada Tuan B.
3.2.2 Pegawai Berhenti Bekerja di Pertengahan Tahun
Studi kasus Tuan D (TK/0) yang berhenti bekerja pada 1 September 2024 menunjukkan perlakuan PPh untuk pegawai resign. Penghasilan bruto bulanannya adalah Rp17.500.000.
PPh Pasal 21 dipotong setiap bulan dari Januari hingga Juli menggunakan TER Bulanan Kategori A (8% x Rp17.500.000 = Rp1.400.000 per bulan), dengan total potongan sebesar Rp9.800.000.
Pada masa pajak terakhirnya, yaitu Agustus 2024, dilakukan penghitungan ulang PPh untuk periode Januari-Agustus. Hasilnya, PPh terutang untuk periode tersebut adalah Rp6.180.000.
Karena total yang telah dipotong (Rp9.800.000) lebih besar dari yang seharusnya terutang, terjadi lebih bayar sebesar (Rp3.620.000). Pemberi kerja (Cabang Lama) wajib mengembalikan kelebihan pemotongan ini kepada Tuan D.
3.2.3 Pegawai Pindah Cabang
Secara administratif, pegawai yang pindah cabang diperlakukan sama dengan pegawai yang berhenti bekerja di cabang lama dan mulai bekerja sebagai pegawai baru di cabang baru.
Mari kita lanjutkan kasus Tuan D. Prinsip dasarnya adalah memastikan total penghasilan tahunan pegawai dikenakan tarif progresif secara akurat satu kali dalam setahun, terlepas dari siapa pemberi kerjanya.
Di Cabang Lama: Penghitungan di Cabang Lama mengikuti skenario pada sub-bagian 3.2.2. Cabang Lama menghitung PPh hingga masa terakhir (Agustus), menemukan adanya lebih bayar sebesar (Rp3.620.000) yang harus dikembalikan, dan kemudian menerbitkan Bukti Potong A1 yang mencerminkan penghasilan neto (Rp135.200.000) dan PPh terpotong (Rp6.180.000) selama Tuan D bekerja di sana.
Di Cabang Baru: Tuan D mulai bekerja di Cabang Baru pada September dengan gaji Rp22.500.000 per bulan. Pemotongan PPh dari September hingga November dilakukan menggunakan TER Bulanan (Kategori A, 9% x Rp22.500.000 = Rp2.025.000 per bulan). Pada masa pajak Desember, penghitungan PPh setahun di Cabang Baru harus menggabungkan penghasilan dari Cabang Lama.
Penghasilan Neto Cabang Baru (Sep-Des): Rp 87.600.000
Penghasilan Neto Cabang Lama (Jan-Ags): Rp 135.200.000
Total Penghasilan Neto Setahun: Rp 222.800.000
PKP Setahun (setelah dikurangi PTKP TK/0): Rp 168.800.000
PPh Terutang Setahun: Rp 19.320.000
PPh Terpotong di Cabang Lama: (Rp 6.180.000)
PPh Terpotong di Cabang Baru (Sep-Nov): (Rp 6.075.000)
PPh yang Wajib Dipotong pada Desember: Rp 7.065.000
3.2.4 Pegawai Asing (Ekspatriat)
Studi kasus Tuan C (WNA Australia, TK/0) yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) mulai 1 September 2024 mengilustrasikan perlakuan untuk ekspatriat. Penghasilan bruto bulanannya Rp15.500.000.
Penghitungan bulanan (September-November) menggunakan TER Bulanan Kategori A. Pada masa pajak terakhir (Desember), penghitungan PPh setahun menggunakan metode penghasilan neto disetahunkan.
Penghasilan Neto (Sep-Des): Rp 56.900.000
Penghasilan Neto Disetahunkan (12/4 x Rp56.900.000): Rp 170.700.000
PKP Setahun (setelah dikurangi PTKP): Rp 116.700.000
PPh Terutang Setahun (disetahunkan): Rp 11.505.000
PPh Terutang Proporsional 2024 (4/12 x Rp11.505.000): Rp 3.835.000
PPh Telah Dipotong (Sep-Nov): (Rp 3.255.000)
PPh yang Harus Dipotong pada Desember: Rp 580.000
Setelah membahas berbagai skenario untuk pegawai tetap, selanjutnya kita akan beralih ke kategori penerima penghasilan lainnya.
PMK 168/2023 tidak hanya mengubah skema untuk pegawai tetap, tetapi juga menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 untuk berbagai kategori penerima penghasilan lain, seperti anggota dewan komisaris, pegawai tidak tetap, dan tenaga ahli (bukan pegawai).
4.1 Anggota Dewan Komisaris (Penghasilan Tidak Teratur)
Penghitungan PPh 21 untuk dewan komisaris atau pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap dan menerima penghasilan tidak teratur kini menggunakan TER Bulanan. Metode ini menggantikan skema kumulatif yang lebih rumit.
Sebagai ilustrasi, David (TK/0) adalah seorang komisaris yang menerima honorarium sebesar Rp80.000.000 pada bulan November 2024.
Keterangan
Penghitungan Sebelum PMK 168/2023
Penghitungan Setelah PMK 168/2023
Dasar Pengenaan
Penghasilan Bruto (dihitung kumulatif)
Penghasilan Bruto
Tarif
Tarif Pasal 17 (Progresif)
TER Bulanan Kategori A
PPh Terutang
5% x Rp60jt = Rp3.000.000 <br> 15% x Rp20jt = Rp3.000.000 <br> Total: Rp6.000.000
23% x Rp80.000.000 = Rp18.400.000
4.2 Pegawai Tidak Tetap (Harian dan Bulanan)
Perlakuan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap dibedakan berdasarkan skema pembayarannya.
Dibayar Harian (Tidak Bulanan):
Untuk Tuan L yang menerima upah harian sebesar Rp450.000, PPh terutang adalah Rp0 (0% x Rp450.000).
Untuk Tuan M yang menerima upah harian sebesar Rp3.000.000 (di atas Rp2.500.000), PPh terutang dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atas 50% dari penghasilan bruto: 5% x (50% x Rp3.000.000) = Rp75.000.
Dibayar Bulanan:
Untuk Tuan N, seorang pemetik teh (TK/0) yang upahnya dibayarkan bulanan namun jumlahnya fluktuatif, penghitungan PPh 21 setiap bulan menggunakan TER Bulanan Kategori A. Misalnya, pada bulan Februari dengan penghasilan Rp7.000.000, PPh terutangnya adalah 1,25% x Rp7.000.000 = Rp87.500.
4.3 Bukan Pegawai (Tenaga Ahli)
Skema penghitungan PPh 21 untuk Bukan Pegawai, seperti pengacara, dokter, atau konsultan, telah disederhanakan secara signifikan. Aturan baru tidak lagi membedakan antara imbalan yang bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Rumus yang digunakan adalah:
PPh 21 = Tarif Pasal 17 UU PPh x (50% x Penghasilan Bruto)
Studi Kasus Tuan U (Pengacara): Menerima imbalan jasa sebesar Rp400.000.000.
Dasar Pengenaan Pajak: 50% x Rp400.000.000 = Rp200.000.000
PPh Terutang: (5% x Rp60jt) + (15% x Rp140jt) = Rp24.000.000
Studi Kasus Tuan R (Dokter): Menerima jasa dokter dari rumah sakit setiap bulan. Dasar pengenaan pajaknya adalah 50% dari total jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien. Jika pada bulan Januari jasa dokter yang dibayar pasien adalah Rp45.000.000, maka:
Dasar Pengenaan Pajak: 50% x Rp45.000.000 = Rp22.500.000
PPh Terutang: 5% x Rp22.500.000 = Rp1.125.000
4.4 Penerima Penghasilan Lainnya
Berikut adalah ringkasan skema penghitungan untuk kategori penerima penghasilan lainnya:
Mantan Pegawai (bonus/tantiem): PPh terutang dihitung dengan rumus Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 UU PPh.
Peserta Kegiatan (hadiah/penghargaan): PPh terutang dihitung dengan rumus Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 UU PPh.
Peserta Program Pensiun (penarikan dana saat masih berstatus pegawai): PPh terutang dihitung dengan rumus Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 UU PPh.
Setelah memahami berbagai skema pemotongan PPh 21, topik krusial berikutnya adalah perlakuan pajak atas imbalan non-tunai atau natura.
5.0 Perlakuan PPh Pasal 21 atas Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023)
Pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya, PMK 66/2023, mengubah paradigma perlakuan pajak atas imbalan non-tunai (natura dan/atau kenikmatan).
Sebelumnya, natura/kenikmatan umumnya bukan objek pajak bagi penerima dan bukan biaya yang dapat dikurangkan (non-deductible) bagi pemberi kerja.
Kini, natura/kenikmatan menjadi objek PPh 21 bagi penerima dan menjadi biaya yang dapat dikurangkan (deductible) bagi pemberi kerja, selama biaya tersebut terkait dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan).
Namun, terdapat beberapa jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dengan batasan nilai tertentu.
Poin Kunci Konsultan: Perubahan PPh atas natura adalah pergeseran fundamental. Biaya yang sebelumnya non-deductible kini dapat dibiayakan, namun menuntut administrasi dan pelaporan yang cermat atas setiap fasilitas yang diberikan kepada pegawai.
5.1 Penentuan Nilai dan Objek PPh atas Natura/Kenikmatan
Berikut adalah beberapa contoh untuk mengilustrasikan cara penentuan nilai natura/kenikmatan yang menjadi objek PPh:
Diskon Khusus Pegawai: Kenikmatan timbul jika harga tebus yang dibayar pegawai lebih rendah dari harga pokok penjualan (HPP) pemberi kerja.
Kasus Tuan X: Membeli jas seharga Rp15.000.000, padahal HPP-nya adalah Rp18.000.000. Maka, Tuan X menerima kenikmatan yang menjadi objek PPh sebesar selisihnya, yaitu Rp3.000.000.
Kasus Nona Y: Membeli gaun seharga Rp25.000.000, di mana HPP-nya adalah Rp20.000.000. Karena harga tebus lebih tinggi dari HPP, tidak ada kenikmatan yang menjadi objek PPh bagi Nona Y.
Pinjaman Bunga Rendah: Kenikmatan dihitung dari selisih antara bunga yang dibayar pegawai dengan biaya bunga yang ditanggung pemberi kerja kepada pihak ketiga untuk menyediakan dana pinjaman tersebut.
Kasus Nona P: Membayar bunga pinjaman Rp10.000.000, sementara biaya bunga yang ditanggung pemberi kerja (bank) adalah Rp11.000.000. Maka, Nona P menerima kenikmatan sebesar selisihnya, yaitu Rp1.000.000.
Kasus Nyonya K: Membayar bunga Rp16.250.000, sementara biaya bunga pemberi kerja adalah Rp13.750.000. Karena bunga yang dibayar lebih tinggi dari biaya pemberi kerja, tidak ada kenikmatan yang menjadi objek PPh.
Opsi Saham (ESOP): Kenikmatan muncul pada saat opsi saham dieksekusi (exercise), bukan saat diberikan. Nilainya adalah selisih antara biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk menyediakan saham tersebut dengan harga yang dibayar oleh pegawai.
Kasus Tuan Alfa: Membayar Rp200.000.000 untuk menebus saham, sementara biaya perusahaan untuk membeli kembali saham tersebut dari pasar adalah Rp240.000.000. Maka, Tuan Alfa menerima kenikmatan sebesar Rp40.000.000.
Kasus Nyonya Charlie: Membayar Rp105.000.000, sementara biaya perusahaan untuk menerbitkan saham baru adalah Rp110.000.000 (nilai nominal + biaya penerbitan). Maka, Nyonya Charlie menerima kenikmatan sebesar Rp5.000.000.
5.2 Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh
PMK 66/2023 menetapkan beberapa jenis natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, dengan batasan tertentu:
Makanan/minuman yang disediakan bagi seluruh pegawai di tempat kerja.
Fasilitas olahraga (selain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif) dengan batasan nilai tidak lebih dari Rp1.500.000 per pegawai per tahun.
Fasilitas tempat tinggal komunal (yang dimanfaatkan bersama-sama) seperti mes, asrama, atau pondokan.
Fasilitas tempat tinggal individual (yang hak pemanfaatannya dipegang perseorangan) seperti apartemen atau rumah, dengan batasan nilai tidak lebih dari Rp2.000.000 per pegawai per bulan.
Bingkisan hari raya keagamaan (Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek) dengan batasan akumulasi nilai tidak lebih dari Rp3.000.000 per pegawai per tahun.
5.3 Administrasi: Pengisian Daftar Nominatif
Pemberi kerja wajib melaporkan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh Badan melalui lampiran daftar nominatif.
Berikut adalah format Daftar Nominatif tersebut:
Sebagai contoh, Tuan Z menerima fasilitas rumah dinas yang disewa perusahaan senilai Rp150.000.000 per bulan. Berdasarkan aturan, nilai fasilitas yang dikecualikan adalah Rp2.000.000 per bulan, sehingga yang menjadi objek PPh adalah Rp148.000.000 per bulan. Dalam daftar nominatif tahunan, PT ABC akan melaporkan fasilitas ini dalam dua baris terpisah:
No.
Nama
NPWP
Alamat
Tanggal
Bentuk dan Jenis Biaya
Jumlah (Rp)
Keterangan
Jumlah PPh (Rp)
Nomor Bukti Potong
1
Z
3309…
Boyolali
31/12/2024
natura dan/atau kenikmatan
1.776.000.000
Kenikmatan Fasilitas Rumah – Biaya Sewa โ Objek
657.000.000
123
2
Z
3309…
Boyolali
31/12/2024
natura dan/atau kenikmatan
24.000.000
Kenikmatan Fasilitas Rumah – Biaya Sewa โ Nonobjek
–
–
Setelah memahami perhitungan dan pelaporan natura, langkah selanjutnya adalah memastikan kepatuhan secara menyeluruh melalui teknik rekonsiliasi.
6.0 Teknik Kepatuhan Lanjutan dan Mitigasi Risiko
Kepatuhan PPh Pasal 21 tidak hanya berhenti pada penghitungan dan pelaporan bulanan. Pemberi kerja perlu menerapkan teknik rekonsiliasi dan manajemen risiko untuk memastikan akurasi data secara keseluruhan, selaras dengan pelaporan pajak lainnya, dan mengantisipasi potensi sanksi di kemudian hari.
6.1 Ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan Biaya pada PPh Badan
Ekualisasi Pajak adalah suatu proses untuk mengecek dan memastikan kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lain yang saling berhubungan.
Dalam konteks ini, ekualisasi dilakukan antara objek PPh Pasal 21 dengan biaya yang relevan dalam laporan laba/rugi yang menjadi dasar penghitungan PPh Badan.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa seluruh biaya gaji, upah, bonus, tunjangan, dan imbalan kerja lainnya yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan PPh Badan telah dilaporkan secara benar sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21.
Jika Laporan Laba/Rugi mencatat Biaya Gaji sebesar Rp 5 Miliar, namun total penghasilan bruto di SPT Masa PPh 21 hanya Rp 4,8 Miliar, selisih Rp 200 Juta ini akan menjadi pertanyaan utama bagi pemeriksa pajak. Ekualisasi bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan selisih tersebut sebelum pemeriksaan terjadi.
6.2 Mitigasi Risiko Lebih Bayar
Kondisi lebih bayar PPh 21 dapat terjadi, terutama pada kasus pegawai yang berhenti bekerja di pertengahan tahun (seperti kasus Tuan D) di mana pemotongan PPh bulanan dengan TER ternyata lebih besar dari PPh terutang yang sebenarnya untuk periode kerja tersebut.
PMK 168/2023 mempertegas mekanisme penanganan kondisi ini.
Apabila terjadi kelebihan bayar yang timbul akibat pembetulan SPT Masa PPh 21, kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Aturan baru ini memberikan fleksibilitas, di mana kompensasi tidak harus dilakukan ke masa pajak yang berurutan.
Opsi lain yang secara umum tersedia untuk restitusi adalah melalui pemindahbukuan (Pbk) atau pengajuan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
7.0 Panduan Praktis Pelaporan PPh Pasal 21/26 Menggunakan Coretax
Pemahaman konseptual mengenai aturan PPh 21 harus didukung oleh kemampuan teknis dalam melakukan administrasi perpajakan melalui sistem yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem coretax (CTAS) yang menjadi platform utama untuk pelaporan pajak, termasuk PPh Pasal 21/26.
7.1 Administrasi Pembuatan Bukti Potong (e-Bupot)
Langkah awal sebelum melaporkan SPT Masa PPh 21/26 adalah pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot).
Terdapat dua jenis bukti potong utama di Coretax:
Pertama:
BPA1 (Bukti Pemotongan Pegawai Tetap): Formulir ini dibuat pada Masa Pajak Desember atau pada saat pegawai tetap berhenti bekerja. Pengisian Formulir BPA1 di Coretax memerlukan detail yang komprehensif, mencakup:
Identitas Penerima: NIK/NPWP, nama, alamat.
Status PTKP: Status kawin dan jumlah tanggungan per awal tahun pajak.
Rincian Penghasilan: Gaji, tunjangan, THR, bonus, dan natura.
BP 21 (Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap): Bukti potong ini digunakan untuk seluruh penerima penghasilan selain pegawai tetap, seperti tenaga ahli, komisaris, atau peserta kegiatan. Pembuatannya dilakukan sesuai dengan instruksi dan menu yang tersedia di aplikasi Coretax.
7.2 Praktik Pengisian dan Pelaporan SPT Masa PPh 21/26
Setelah seluruh bukti potong dibuat dan diterbitkan, langkah selanjutnya adalah melaporkan SPT Masa PPh 21/26 melalui aplikasi Coretax.
Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya:
Login ke Aplikasi Coretax (CTAS): Masuk ke sistem menggunakan akun Person in Charge (PIC) yang terdaftar.
Navigasi ke Menu Surat Pemberitahuan (SPT): Pada dasbor utama, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
Buat Konsep SPT: Klik tombol “Buat Konsep SPT”, lalu pilih jenis SPT “PPh Pasal 21/26”.
Pilih Periode dan Tahun Pajak: Tentukan masa pajak (bulan) dan tahun pajak yang akan dilaporkan.
Tentukan Model SPT: Pilih model SPT yang akan dibuat, yaitu “Normal” untuk pelaporan pertama kali.
Lengkapi Data SPT: Formulir SPT akan muncul. Sistem akan menarik data dari e-Bupot yang telah dibuat. Pastikan seluruh data sudah terisi dengan akurat dan lengkap.
Bayar dan Lapor: Setelah semua data terverifikasi, klik tombol “Bayar dan Lapor”. Sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Lakukan pembayaran sesuai kode billing yang diberikan.
Konfirmasi Pelaporan: Setelah pembayaran berhasil, SPT PPh 21/26 akan otomatis terlapor di sistem DJP. Simpan bukti pembayaran dan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai arsip.
7.3 Teknik Pembetulan SPT Masa PPh 21/26
Jika ditemukan kesalahan dalam SPT yang telah dilaporkan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan. Prosesnya mirip dengan pelaporan SPT Normal.
Saat membuat konsep SPT baru di Coretax, pada langkah ke-5, pilih model SPT “Pembetulan” untuk memulai proses koreksi data.
8.0 Kesimpulan
Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) melalui PMK 168/2023 secara fundamental telah mengubah administrasi PPh Pasal 21, menjadikannya lebih sederhana dan efisien untuk masa berjalan (Januari-November).
Meskipun demikian, prinsip penghitungan PPh terutang setahun penuh tetap dipertahankan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, sehingga tidak ada beban pajak baru yang ditambahkan.
Di sisi lain, pemahaman atas perlakuan PPh untuk natura dan/atau kenikmatan sesuai PMK 66/2023 menjadi area kepatuhan baru yang krusial.
Perubahan ini menuntut pemberi kerja untuk lebih cermat dalam mengidentifikasi, menilai, dan melaporkan imbalan non-tunai yang diberikan kepada pegawai.
Pada akhirnya, penguasaan atas konsep-konsep baru ini, yang diimbangi dengan keterampilan teknis dalam menggunakan sistem pelaporan Coretax, merupakan kunci utama bagi setiap pemberi kerja di Indonesia untuk memastikan kepatuhan PPh Pasal 21 yang akurat, efisien, dan terhindar dari risiko sanksi di masa depan.
SPT Tahunan 2025, seluruhnya (100%) diisi di Coretax alias web based
Peluncuran sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan sebuah pergeseran paradigma dalam ekosistem perpajakan digital di Indonesia.
Alur kerja yang didesain ulang menuntut Wajib Pajak dan praktisi untuk memahami filosofi baru di baliknya.
Artikel ini akan menyoroti lima perubahan paling fundamental dan cerdas dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, memberikan gambaran strategis mengenai logika baru yang membentuk masa depan kepatuhan pajak.
Semua Dimulai dari Formulir Induk
Perubahan paling fundamental dalam Coretax adalah alur kerja yang bersifat “Induk-Sentris” (Induk-Centric).
Berbeda dengan metode lama di mana Wajib Pajak mengisi berbagai lampiran terlebih dahulu, alur kerja baru ini dimulai dari pengisian Formulir Induk SPT.
Pendekatan ini sangat signifikan, di mana hanya Lampiran L2 (Daftar Kepemilikan) dan L-11B (Perhitungan Biaya Pinjaman) yang muncul secara otomatis, sementara lampiran lainnya diaktifkan secara dinamis.
Formulir Induk SPT kini berfungsi seperti kuesioner cerdas. Sistem bertindak layaknya digital wizard yang akan membangun SPT Anda secara dinamis berdasarkan jawaban atas serangkaian pertanyaan kunci mengenai profil transaksi perusahaan.
Jawaban Anda mengaktifkan lampiran yang relevan. Jawaban “Ya” pada pertanyaan seperti “Apakah memperoleh penghasilan Final?” atau “Apakah membebankan biaya penyusutan?” akan secara otomatis memunculkan lampiran-lampiran spesifik yang harus diisi.
Proses menjadi lebih terarah dan relevan. Wajib Pajak hanya disajikan lampiran yang benar-benar dibutuhkan, menghilangkan kebingungan dan meminimalkan risiko kesalahan pengisian (errors of omission).
Dari perspektif DJP, pendekatan ini menstandardisasi proses penerimaan data, memastikan mereka menerima paket data yang lengkap dan konsisten secara logis untuk dianalisis secara otomatis.
Bagi Wajib Pajak, ini mengurangi beban kognitif karena sistem memandu setiap langkah, membuat proses pelaporan lebih efisien dan intuitif.
12 Jenis Lampiran Keuangan Sesuai Sektor Usaha
Sistem Coretax meninggalkan pendekatan “satu untuk semua” dalam pelaporan keuangan.
Kini, Lampiran 1 (Laporan Laba Rugi dan Neraca) hadir dalam 12 format berbeda yang dirancang khusus untuk setiap sektor usaha, memastikan akun yang disajikan lebih relevan dengan karakteristik masing-masing industri.
Beberapa contoh sektor usaha yang kini memiliki format lampiran keuangan khusus antara lain:
Umum (L1-A)
Pabrikan / Manufaktur (L1-B)
Perdagangan (L1-C)
Jasa (L1-D)
Bank Konvensional (L1-E)
Properti (L1-H)
Infrastruktur (L1-J)
Sekuritas (L1-K)
Langkah ini menandai pergeseran strategis DJP untuk menangkap data keuangan yang jauh lebih terstruktur dan relevan.
Ini memungkinkan DJP untuk melakukan pembandingan (benchmarking) dan analisis ekonomi berbasis industri dengan akurasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, mengubah data keuangan generik menjadi intelijen bisnis yang terstruktur.
Bagi Wajib Pajak, ini menyederhanakan pengisian karena akun yang tersedia sudah sesuai dengan kelaziman industrinya.
Koreksi Fiskal Langsung di Laporan Laba Rugi
Salah satu perubahan teknis paling berdampak adalah cara melakukan koreksi fiskal.
Di Coretax, Wajib Pajak kini mengisi nilai koreksi fiskal (baik positif maupun negatif) langsung pada setiap baris akun di dalam Laporan Laba Rugi (Lampiran 1).
Sistem juga memberikan fleksibilitas di mana Wajib Pajak dapat memasukkan lebih dari satu kode koreksi fiskal pada satu akun yang sama jika diperlukan.
Fitur ini secara efektif menjadikan kertas kerja rekonsiliasi fiskal berbasis spreadsheet yang rumit dan rentan kesalahan sebagai peninggalan masa lalu (a relic of the past).
Dengan mengintegrasikan proses akuntansi komersial dan pelaporan fiskal secara lebih erat, prosesnya menjadi jauh lebih transparan dan mengurangi potensi kesalahan karena rekonsiliasi terjadi langsung di dalam sistem
Setengah Jalan Dikerjakan Sistem Coretax
Untuk mempercepat pelaporan, Coretax secara otomatis mengisi beberapa data (prepopulated) yang diambil dari berbagai sumber di ekosistem DJP, seperti data bukti potong/pungut PPh (e-Bupot) dan data registrasi perusahaan.
Proses ini diinisiasi saat Wajib Pajak menekan tombol “Posting SPT” di awal pengisian, yang kemudian menarik data relevan ke dalam draf SPT.
Yang terpenting, kontrol penuh tetap berada di tangan Wajib Pajak.
Semua data yang terisi otomatis tetap dapat diubah atau diedit (editable).
Fitur ini adalah langkah krusial menuju pembentukan “Single Source of Truth” di dalam sistem DJP.
Dengan tidak hanya meringankan beban Wajib Pajak tetapi juga menegakkan konsistensi data, DJP secara signifikan mengurangi risiko kesalahan transkripsi di seluruh sistemnya.
Contoh nyata adalah data daftar pemegang saham di Lampiran 2 dan daftar bukti potong di Lampiran 3.
Tahapan Pembuatan SPT Tahunan Coretax
1. Siapkan dokumen utama
Siapkan laporan keuangan perusahaan (neraca dan laba-rugi tahunan) beserta bukti-bukti pemotongan/pungutan pajak tahun berjalan (misal bukti potong PPh 21/23 dari karyawan/penyedia jasa, serta bukti potong PPh 4(2) atas sewa).
Dokumen lain yang mungkin perlu dilampirkan adalah arsip SPT Masa (PPH Pasal 25/29/PPN) dan catatan pembukuan (termasuk persediaan).
Dokumen laporan keuangan (neraca dan laporan laba/rugi) dalam bentuk pdf, dan bukti potong/pungut dari transaksi pihak ketiga harus disiapkan sebelum mengisi SPT.
Sebaiknya hitung dulu secara manual di aplikasi MS Excel atau aplikasi perusahaan, berapa penghasilan neto, penghasilan kena pajak, dan PPh terutang.
2. Aktivasi akun dan login Coretax
Buka situsโฏcoretaxdjp.pajak.go.id, lalu login dengan akun penanggung jawab (NIK 16 digit) dan kata sandi.
Setelah masuk, lakukan impersonate ke NPWP Badan yang akan dilaporkan. Ingat, yang login harus menggunakan NIK yang merupakan PIC perusahaan.
Pastikan sudah memiliki Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi DJP sesuai ketentuan.
3. Buat konsep SPT dan isi formulir induk
Dari menu โSurat Pemberitahuan (SPT)โ pilih โBuat Konsep SPTโ.
Kemudian pilih jenis SPT Pajak Badan dan periode pajak yang benar.
Isi Bagian AโJ formulir induk SPT (identitas, status pembukuan, jenis usaha, dsb).
Di bagian identitas, cek data pre-fill; di bagian laporan keuangan, pilih โsektor usahaโ yang sesuai sehingga Coretax mengaktifkan lampiran keuangan sektor tersebut.
Contoh: pilih โPerdaganganโ untuk perusahaan dagang, โJasaโ untuk perusahaan jasa, โManufakturโ untuk pabrik/industri, โPerbankanโ untuk bank konvensional, atau โUMKMโ jika usaha kecil dengan PPh Final 0,5%.
Jika laporan diaudit oleh Akuntan Publik, cantumkan opini auditor dan data KAP. Dan siapkan laporan KAP untuk diunggah di induk bagian bawah.
4. Jawab pertanyaan dan isi lampiran SPT
Coretax akan menampilkan lampiran-lampiran yang diperlukan berdasarkan jawaban di induk:
Lampiran L2 (Daftar Kepemilikan) dan L-11B (Debt-to-Equity) muncul otomatis untuk semua WP Badan.
Lampiran L1 sektor: tergantung sektor usaha (misalnya L1-C untuk Perdagangan, L1-D untuk Jasa, L1-B Manufaktur, L1-E Bank konv., L1-Umum untuk UMKM). Isilah data keuangan sesuai format L1 yang aktif (misal, penjualan & biaya untuk dagang/manufaktur; aset & kewajiban untuk bank, dll).
Pendapatan Final/Non-Objek: Jawab pertanyaan apakah perusahaan menerima pendapatan PPh Final atau bukan objek (seperti penghasilan sewa/bunga final, dividen dikecualikan). Jika โYaโ, isi Lampiranโฏ4A (PPh Final) dan 4B (Non-objek) sesuai petunjuk.
Fasilitas pajak (Pasal 31E): Jika omzet tahunan โค Rp50 miliar (tahun buku smp Juli 2025 sesuai PP 7/2021), WP bisa memilih fasilitas penurunan tarif PPh Pasal 17 jo. 31E. Tandai pilihan โTarif Fasilitas 31E(1)โ bila memenuhi.
Lampiran lain: Isilah Lampiranโฏ3 untuk kredit pajak (jika ada PPh Pasal 23/26 terutang dan dibayar/dipotong pihak lain), Lampiranโฏ6 untuk angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar, Lampiranโฏ8 jika menggunakan fasilitas 31E, Lampiranโฏ9 untuk daftar penyusutan aset tetap, dll., sesuai kebutuhan masing-masing.
5. Unggah dokumen pendukung
Di akhir pengisian, unggah salinan laporan keuangan (file audit) dan dokumen pendukung lain yang diperlukan (maks. 15MB).
Centang pernyataan kebenaran data, simpan konsep SPT, lalu lanjutkan ke proses pembayaran.
6. Bayar dan lapor.
Jika terdapat PPh terutang (kurang bayar), buatlah Kode Billing dan setor pajak melalui bank atau saluran resmi.
Setelah pembayaran, sistem akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE).
Jika SPT lebih bayar, pilih cara pengembalian (restitusi).
Siapkan Neraca dan Laba rugi yang meliputi pendapatan utama jasa serta pendapatan usaha (contoh: sewa gedung kantor, dan gaji pegawai).
Pendapatan final seperti sewa/PPh 4(2) atau dividen harus dijawab di induk dan dibawa ke Lampiran, jika ada.
Jika laporan diaudit, isi opini auditor. Fasilitas 31E berlaku bila omzet sampai dengan 50โฏmiliar, atau kurang.
Sektor Perdagangan
Untuk perusahaan dagang, laporan laba-rugi berfokus pada penjualan barang dan Harga Pokok Penjualan. Siapkan data pembelian, dan persediaan awal/akhir.
Perusahaan dagang dengan omzet sampai dengan Rp50โฏmiliar dan diatas Rp4,8 miliar, bisa memakai tarif 31E.
Akhirnya SPT-nya tercatat Kurang Bayar.
Sektor Manufaktur
Pabrikan/industri melaporkan produksi dan penjualan barang jadi.
Lapor persediaan bahan baku, beban penyusutan mesin, dan biaya produksi lain di Laporan Laba Rugi.
Dokumen pendukung serupa (siapkan Neraca, Laporan Laba-Rugi, dan bukti potong).
Fasilitas 31E juga bisa didapat jika omzet sampai dengan Rp50โฏmiliar dan diatas Rp4,8 miliar.
Misalnya, perusahaan manufaktur kecil biasanya berstatus Kurang Bayar sama seperti sektor dagang karena ada pajak yang masih kurang bayar.
Sektor Bank Konvensional, Termasuk BPR
Bank wajib memasukkan laporan keuangan bank (neraca perbankan).
Pendapatan utamanya dari kegiatan perbankan (bunga, fee, jasa keuangan) dan penghasilan non-utama (misal sewa gedung).
Contoh simulasi DJP: sumber pendapatan โKegiatan Utama (Perbankan)โ plus sewa aset dan dividen, dengan bukti potong PPh 23 atas penyewaan deposit box.
Bank tidak menggunakan tarif 31E (karena skala besar), tetapi mungkin saja memiliki banyak kredit pajak (PPh 23/26) dari kegiatan jasa keuangan.
SPT bank biasa berstatus Lebih Bayar atau Kurang Bayar tergantung perhitungan akhir, namun langkah pelaporan Coretax-nya sama.
Sektor UMKM (PPh Final 0,5%)
Usaha kecil menengah dengan omzet di bawah Rp4,8โฏmiliar per tahun menggunakan PPh Final 0,5% (PP 23/2018 jo. PP 55/2022).
Meski Wajib Pajak badan, pelaporan SPT Badan tetap dilakukan (Coretax), tetapi lebih sederhana.
Lampiran L1 yang dipakai adalah โUmumโ.
WP UMKM hanya mengisi rekap omzet bruto di formulir induk (dan pendapatan final lainnya seperti sewa tanah jika ada).
Laporan keuangan tidak harus diaudit, bisa berupa neraca/laba-rugi sederhana.
Karena pajaknya bersifat final, SPT Tahunan UMKM biasanya berstatus Nihil (tidak kurang/bayar pajak tambahan) โ pajak telah dipungut tiap bulan melalui final 0,5%.
Kuasai Pajak dari Praktisi Terbaik, Bukan Sekadar Teori.
Program Brevet Pajak AB Suara Pajak disampaikan langsung oleh Pegawai Aktif Direktorat Jenderal Pajak, auditor BPK, dan Konsultan Pajak. Lulus siap jadi ahli pajak yang percaya diri dan terhubung. Suara Pajak menyediakan Simulasi Coretax sebagai aplikasi untuk pelatihan dan praktek agar lulusan siap kerja. Jadi, alumni Brevet Pajak Suara Pajak sudah terbiasa menggunakan Coretax untuk pelaporan pajak.
PrakTax adalah simulasi Coretax atau dummy Coretax yang secara aplikasi 99% dari Coretax untuk tempat Praktikum Siswa dan Mahasiswa.
Jika Anda Merasa Pajak Itu Rumit dan Berisiko, Anda Tidak Sendirian!
Banyak staf pajak di perusahaan dan pengusaha menghadapi tantangan yang sama:
โ Peraturan Terus Berubah: Bingung mengikuti undang-undang perpajakan dan aturan turunannya?
โ Takut Salah Hitung: Khawatir salah lapor atau kurang bayar yang berujung denda besar, atau bahkan penjara?
โ Karir Stagnan: Merasa keterampilan perpajakan Anda kurang dibanding rekan kerja lain? Masih bingung dengan Coretax?
โ Belajar Sendiri Melelahkan: Membaca peraturan pajak sendiri sering kali membosankan dan sulit dipahami konteksnya.
Banyak pengusaha menghindari pajak besar tetapi blunder, bukannya menghemat pajak justru sebaliknya menjadi bangkrut. Kejadian ini disebabkan ketidaktahuan aturan perpajakan dan tips-tips menghemat pajak.
Belajar Langsung dari Sumbernya. Inilah Pembeda Suara Pajak.
Kami percaya, cara terbaik memahami pajak adalah dengan belajar dari mereka yang berkecimpung di dalamnya setiap hari. Pengajar kami berasal dari para praktisi pajak. Baik yang masih aktif di otoritas pajak (DJP), maupun konsultan pajak.
Dapatkan perspektif orang dalam tentang bagaimana peraturan dibuat, diinterpretasikan, dan diawasi di lapangan. Ini adalah wawasan yang tidak akan Anda temukan di tempat lain.
Dapatkan strategi praktis, tips efisiensi, dan cara penyelesaian sengketa pajak yang efektif dan legal dari para praktisi berpengalaman.
Anda tidak hanya hafal pasal, tapi benar-benar paham cara kerja perpajakan di dunia nyata.
Pendidikan Selesai, Dukungan Tak Pernah Usai.
Memperkenalkan benefit eksklusif: Keanggotaan Seumur Hidup di Komunitas Alumni Suara Pajak!
โญ Konsultasi Pajak Lifetime: Punya kendala pajak di kantor setelah lulus? Bingung hadapi kasus? Tanyakan langsung di grup eksklusif. Dapatkan masukan dari ratusan alumni dan bahkan para pengajar.
โญ Update Peraturan Terkini: Jangan sampai ketinggalan informasi. Kami akan membagikan rangkuman peraturan pajak terbaru langsung di komunitas, lengkap dengan pembahasannya.
Apakah anda sedang mencari cara impor data ke Coretax? Jika sebelumnya biasa menggunakan CSV di DJP Online, maka di Coretax CSV tidak digunakan lagi. Tapi anda masih dapat impor data di Coretax melalui file XML.
File XML dapat dibuat menggunakan aplikasi MS Excel. Bagi staf keuangan, MS Excel merupakan aplikasi wajib yang digunakan sehari-hari. Artinya, anda tidak asing lagi menggunakan file MS Excel.
Silakan unduh file MS Excel yang dapat dijadikan file XML di sini:
Chapter 8: Conventer XML ke SPT Tahunan, yaitu untuk Biaya Promosi, Biaya Entertainment, Piutang Tak Tertagih, Penyusutan dan Amortisasi, Daftar Debitul NPL
Kenapa XML?
File XML (Extensible Markup Language) memiliki peran penting dalam dunia finance karena kemampuannya untuk menyimpan dan mentransfer data dengan cara yang terstruktur dan terstandarisasi. Berikut adalah beberapa kegunaan utama file XML dalam sektor keuangan:
1. Pertukaran Data Antar Sistem
Dalam dunia keuangan, berbagai sistem dan aplikasi sering kali perlu berkomunikasi untuk berbagi data, seperti data transaksi, laporan keuangan, atau data pajak. XML memungkinkan pertukaran data antar sistem yang menggunakan platform atau perangkat lunak yang berbeda, berkat sifatnya yang universal dan berbasis teks.
2. Pembuatan dan Pelaporan Dokumen Pajak
File XML sering digunakan untuk memenuhi persyaratan pelaporan pajak yang ditentukan oleh otoritas pajak. Di Indonesia, misalnya, aplikasi seperti DJP Online dan Coretax mengandalkan format XML untuk mengimpor data, seperti laporan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Penyimpanan Data yang Terstruktur
Dalam dunia finance, data seperti transaksi harian, detail pelanggan, atau laporan akuntansi perlu disimpan dalam format yang mudah dibaca dan diproses oleh sistem. XML menyediakan struktur hierarkis yang memungkinkan penyimpanan data dalam format yang jelas, terorganisir, dan dapat diakses oleh berbagai perangkat lunak.
4. Integrasi dengan Sistem ERP
Banyak perusahaan keuangan menggunakan sistem ERP (Enterprise Resource Planning) untuk mengelola operasi mereka. File XML digunakan untuk mengintegrasikan data dari sistem keuangan, seperti data penjualan, pembelian, atau anggaran, ke dalam modul ERP tanpa kehilangan informasi.
5. Otomasi dan Validasi Data
File XML mendukung otomatisasi proses dengan menyediakan format yang dapat dengan mudah divalidasi menggunakan skema seperti XML Schema (XSD). Hal ini memastikan bahwa data yang dikirim atau diterima memenuhi standar tertentu, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam proses keuangan.
6. Kemudahan Akses dan Analisis
Karena sifatnya yang berbasis teks, file XML mudah dibaca baik oleh manusia maupun mesin. Data yang disimpan dalam XML dapat dengan mudah diakses, diproses, dan dianalisis menggunakan perangkat lunak keuangan seperti Microsoft Excel atau alat analisis data lainnya.
7. Penggunaan dalam Pasar Keuangan Global
XML digunakan secara luas dalam standar internasional, seperti ISO 20022, yang merupakan standar untuk pertukaran data keuangan dalam pembayaran, sekuritas, kartu kredit, dan transaksi pasar global lainnya.
Dengan berbagai keunggulan ini, file XML menjadi alat penting dalam dunia keuangan untuk mendukung efisiensi, keandalan, dan interoperabilitas sistem yang semakin kompleks.
Siapa Saja Yang Mengharuskan XML?
Sebelum 2025, Direktorat Jenderal Pajak telah mewajibkan pembuatan CbCR dengan format XML. CbCR diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi. CbCR merupakan instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan mencegah praktik penghindaran pajak di era globalisasi ekonomi. Regulasi ini mencerminkan upaya bersama berbagai negara untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang adil dan efektif.
Selain Direktorat Jenderal Pajak, instansi yang mengharuskan penggunaan XML yaitu Otoritas Jasa Keuangan. OJK menggunakan XML untuk pelaporan data dari lembaga keuangan, seperti laporan bulanan bank atau laporan portofolio investasi. Perusahaan publik diwajibkan melaporkan laporan keuangan dalam format XBRL berbasis XML. Format XML berdasarkan standar ISO 20022 juga digunakan untuk laporan transaksi keuangan dalam sistem pembayaran internasional. Di beberapa negara, pelaporan transaksi derivatif sering diwajibkan dalam format XML.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengharuskan laporan manifest elektronik dan dokumen kepabeanan harus dalam format XML. Hal ini sesuai dengan standar yang ditetapkan World Customs Organization (WCO). Sistem pertukaran data bea cukai internasional menggunakan XML berdasarkan Kerangka Standar SAFE.
Otoritas analisis transaksi keuangan sudah menggunakan XML dalam setiap laporannya. Laporan aktivitas mencurigakan (Suspicious Activity Reports/SAR) ke otoritas keuangan di banyak negara sering menggunakan format XML.
Coretax atau Sistem Inti Administrasi Pajak yang disingkat SIAP akhirnya jadi. Kepastian jadinya dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomoro 81 Tahun 2024. Coretax ini merupakan langkah besar menuju sistem pajak modern di Indonesia.
Sebelum Coretax ditenderkan, Direktorat Jenderal Pajak pernah memiliki proyek untuk mengganti SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) yang diberi nama PINTAR, yaitu singkatan dari Project For Indonesia Tax Administration Reform.
PINTAR didanai oleh Bank Dunia dengan nilai pinjaman sebesar USD100 juta. Berikut dokumen dari Bank Dunia:
Perjalanan Coretax sebagai pengganti PINTAR sudah dimulai sejak 2019. Dan akan diluncurkan mulai 1 Januari 2025. Mundur setahun dari rencana semula yang direncanakan 1 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 memuat dari 484 pasal yang terdiri dari 11 Bab, yaitu:
Bab 1 Ketentuan Umum
Bab 2 Ruang Lingkup
Bab 3 Tata Cata Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Dan Penerbitan,Penandantangan, Serta Pengirimankeputusan, Dan Dokumen Elektronik
Bab 4 Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Dan Pendaftaran Objek Pajak Bumi Dan Bangunan, terbagi dalam 3 bagian yaitu: Tata Cara Pendaftaraan Wajib Pajak, Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Bab 5 Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, Imbalan Bunga, Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, yang terdiri dari 4 bagian yaitu: Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga, dan Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Bab 6 Tata Cara Penyampaian Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang terdiri dari 23 bagian, yaitu:
Surat Pemberitahuan
Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Partisipasi Interes
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Tata Cara Pengurang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/ Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk memungut, Menyetorkan, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk memungut, menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, penyetoran, dan Pelaporannya
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
Tata Cara Penunjukan Pihak Lain, Pemungtuan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain
Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan
Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak dan Tata cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
Bab 7 Tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan, yang terdiri dari 6 bagian, yaitu:
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu / atau di Daerah-daerah Tertentu
Pemberian Fasilitas Pengurang Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya
Pemberian Pengurang Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia
Kriteria Keahlian Tertentu serta Tata Cara Pengenaan pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing
Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan
Bab 8 Ketentuan Teknis Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Bab 9 Contoh Format Dokumen Dan Contoh Penghitungan, Pemungutan, Dan/Atau Pelaporan
Bab 10 Ketentuan Peralihan
Bab 11 Ketentuan Penutup
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Standar pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak dilakukan secara online. Secara umum, Pasal 3 PMK-81 mengatur:
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan ketentuan ini, bisa saja Wajib Pajak memberikan dokumen pembukuan dalam bentuk dokumen elektronik. Tidak lagi diminta secara fisik. Mungkin di Coretax akan disediakan media online untuk mengunggah dokumen yang diminta oleh petugas pajak. Karena itu, di Pasal 6 diatur bahwa Coretax menyediakan Akun Wajib Pajak.
Dokumen elektronik yang disampaikan Wajib Pajak ke Coretax harus ditandatangani secara elektronik. Karena itu, Wajib Pajak harus punya tanda tangan elektronik agar bisa melaksanakan hak dan kewajibannya.
Kewajiban Mendaftarkan Diri
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Wajib Pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi penghasilan tidak kena pajak.
Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/ atau ekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan kewajiban ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal tempat kedudukan Pengusaha Badan menggunakan Kantor Virtual, Kantor Virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sepanjang Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual memenuhi ketentuan:
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
Selain itu, Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual harus memiliki:
dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.
Ketentuan jasa Kantor Virtual berlaku juga untuk Pengusaha Badan yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan memilih untuk menggunakan tempat kegiatan usaha berupa Kantor Virtual di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai tempat pelaporan usaha.
Buku manual Modul Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak:
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo.
Pembayaran dan penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir meliputi:
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
Pajak Penghasilan Pasal 15;
Pajak Penghasilan Pasal 21;
Pajak Penghasilan Pasal 22;
Pajak Penghasilan Pasal 23;
Pajak Penghasilan Pasal 25;
Pajak Penghasilan Pasal 26;
Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak;
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai;
Pajak Penjualan; dan
Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.
Pembayaran produk hukum seperti STP dan Surat Ketetapan Pajak (skp) wajib dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, bagi Wajib Pajak Kecil dan Wajib Pajak di Daerah Tertentu, wajib melunasi STP dan skp paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan.
Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan, Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran clan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak.
Pengisian Deposit Pajak dilakukan dengan:
pembayaran melalui sistem penenmaan negara secara elektronik;
permohonan Pemindahbukuan; atau
permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak.
Tanggal pengisian Deposit Pajak diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan; dan sesuai tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas, permohonan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Wajib Pajak telah menyampaikan: Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir.
Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan: alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas, dan jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
surat permohonan dilampiri dokumen berupa: laporan keuangan interim atau laporan keuangan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan; atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/ atau Penghasilan Bruto untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Coretax membagi SPT menjadi tiga jenis, yaitu:
SPT Masa
SPT Tahunan
SPT Objek Pajak
Surat Pemberitahuan Masa, yang terdiri atas:
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukarela; dan
laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai; dan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon.
Surat Pemberitahuan Tahunan, yang terdiri atas:
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak;
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak; dan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karban;
Berikut manual pelaporan SPT Tahunan orang pribadi:
Berikut modul pelaporan SPT Tahunan badan:
Modul Coretax dari DJP
Modul layanan Wajib Pajak. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Layanan Wajib Pajak (Taxpayer Services)
Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
Modul Pendaftaran Wajib Pajak Badan. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Pendaftaran Wajib Pajak Badan.
Modul Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Modul Pendaftaran Wajib Pajak PMSE. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Pendaftaran Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Modul Penghapusan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Penghapusan NPWP
Modul Perubahan Status Wajib Pajak. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Perubahan Status Wajib Pajak
Modul Perubahan Data Wajib Pajak. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Perubahan Data Wajib Pajak
Modul Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Tata Cara Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Modul Permohonan Sertifikat Digital di Coretax. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Permohonan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Digital
Bahan Sosialisasi Coretax:
TaxPayer Account Management
Manajemen akun wajib pajak merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk tiap wajib pajak yang menampilkan profil serta hak dan kewajiban perpajakan yang komprehensif dan terkini.
Informasi terkini dan komprehensif tersebut dapat diakses oleh wajib pajak kapan saja dan dimana saja melalui portal wajib pajak.
Untuk menunjang tampilan informasi tersebut, proses bisnis TAM mengelola informasi yang berasal dari proses bisnis yang relevan seperti proses bisnis registrasi, SPT, pembayaran, layanan perpajakan dan proses bisnis relevan lainnya.
Definisi Perpajakan
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai.
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Pajak Penjualan (PPn) adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/ atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.
Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pajak Keluaran (PK) adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan/ atau ekspor jasa kena pajak.
Pajak Masukan (PM) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan/ atau perolehan jasa kena pajak dan/ atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/ atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan/ atau impor barang kena pajak.
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan danan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Waktu Indonesia Barat adalah waktu Indonesia barat sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden tentang pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 3 (tiga) wilayah waktu.
Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data, dan/ atau informasi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak, yang diidentifikasi menggunakan nomor pokok wajib pajak.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik ( electronic mail, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Surat Ketetapan Pajak (skp) adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran.
Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk badan layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKPPBB) adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi administratif, surat keputusan penghapusan sanksi administratif, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, surat keputusan pemberian imbalan bunga, surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, atau surat keputusan persetujuan bersama.
Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pemotongan pajak oleh pihak ketiga, atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
pengurangan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau
penolakan atas permohonan pengurangan sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
penghapusan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau
penolakan atas permohonan penghapusan sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau
penolakan atas permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
pengurangan atas materi penetapan yang tidak benar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Tagihan Pajak;
pengurangan atas jumlah pajak yang tidak benar dalam surat pemberitahuan pajak terutang;
pengurangan jumlah pokok pajak, jumlah selisih pokok pajak, dan/ atau denda administratif yang tidak benar dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau
penolakan atas permohonan pengurangan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau
penolakan atas permohonan pembatalan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak.
Segel Elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/ a tau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali untuk Pajak Penghasilan dapat menggunakan tahun buku dalam hal Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Warga Negara Indonesia memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri.
Penghapusan Nomor Pokok WajibPajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (coworking space), yang selanjutnya disebut Kantor Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).
Warga Negara Asing (WNA) adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian darijangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau badan pengelola migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga Online Single Submission (OSS) adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.
Nomor Objek Pajak (NOP) adalah nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/ atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampiri dengan lampiran surat pemberitahuan Objek Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan surat pemberitahuan Objek Pajak.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Pendataan adalah kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/ atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis Objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, objek Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Masa Pajak.
Jasa Kena Pajak (JKP) adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah tersebut.
Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administratif.
Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan pemnJauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dihasilkan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui Collecting Agent.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, Pajak Pertambahan Nilai Impor, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Impor.
Bukti Pemindahbukuan adalah bukti yang menunjukkan pemindahbukuan.
Pemindahbukuan (Pbk) adalah suatu memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan surat perintah membayar kelebihan pajak atau surat perintah membayar imbalan bunga.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah satuan kerja penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Badan Pengelola Migas Aceh adalah suatu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau Jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Bank Persepsi Valas adalah bank devisa yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/ atau luar negeri.
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/ atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
Penghasilan Bruto adalah semua penghasilan yang diterima dan/ atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean adalah surat ‘penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah formulir penagihan untuk menagih bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tern pat penimbunan berikat, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penagihan piutang bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Surat Penetapan Pabean adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur J enderal Bea dan Cukai a tau pejabat bea dan cukai.
Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pejabat berwenang dari pemerintah Indonesia dan pejabat berwenang dari pemerintah mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang telah dilaksanakan.
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan ( competent authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berisi status domisili (resident) subjek pajak luar negeri dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
Arsip Data Komputer adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan se bagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/ a tau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lifting adalah sejumlah minyak bumi dan/atau gas bumi yang tersedia untuk dijual atau dibagi di titik penyerahan ( custody transfer point).
Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak investasi kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar modal.
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UndangUndang Pajak Penghasilan.
Penelitian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Special Purpose Company (SPC) adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh dana investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan dana investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dana Investasi Real Estat (DIRE) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/ atau kas dan setara kas.
Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan badan pelaksana.
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain, yang ada dalam satu Kontrak Kerja Sama, dalam pembiayaan.
Partisipasi Interes (PI) adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bidang minyak dan gas bumi.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan, serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalamjumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan Badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/ a tau perubahan bentuk badan usaha.
Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negen maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ a tau kegiatan pada bidang tertentu.
Perseroan adalah perseroan terbatas dalam negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak luar negeri dan tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asurans1 umum dan perusahaan asuransi jiwa.
Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price) adalah harga minyak mentah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan suatu formula dalam rangka pelaksanaan Kontrak Kerja Sama minyak bumi dan/ atau gas bumi serta penjualan minyak mentah bagian pemerin tah yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama minyak bumi dan/ atau gas bumi.
Overlifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak dan/ atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
Underlifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan minyak dan/ atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
Nomor Transaksi Bank adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan bank persepsi atau Bank Persepsi Valas
Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang Partisipasi Interes, salah satu pemegang Partisipasi Interes yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang Partisipasi Interes lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
Partner adalah Kontraktor yang memiliki Partisipasi Interes dalam suatu Wilayah Kerja dan tidak bertindak sebagai Operator.
Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibeli oleh turis asing dari Pengusaha Kena Pajak toko retail dan dibawa keluar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara.
Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang selanjutnya disebut Turis Asing adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain.
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui toko retail.
Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing.
Konter Pemeriksaan Barang Bawaan yang selanjutnya disebut Konter Pemeriksaan adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan.
Formulir Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai adalah formulir yang digunakan oleh Turis Asing untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan.
Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu bendahara pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
Konter Pembayaran adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai yang bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Turis Asing.
Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Uang Persediaan untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan Uang Persediaan.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang diterbitkan untuk membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar dengan membebani daftar isian pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan Uang Persediaan yang telah dipakai.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang diterbitkan untuk menggantikan Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang telah digunakan.
Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor / satuan kerja kementerian negara/ lembaga pemerin tah nonkementerian.
Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu Uang Persediaan yang telah ditetapkan.
Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Tambahan Uang Persediaan untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan tambahan Uang Persediaan.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang diterbitkan untuk membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak.
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, Ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak luar negeri yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana diatur dalam UndangUndang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau Badan yang menerima a tau seharusnya menerima penyerahan J asa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli Barang Kena Pajak.
Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan Jasa Kena Pajak baik sebagian maupun seluruh hak atau fasilitas atau kemudahan oleh Penerima Jasa.
Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
Perusahaan Asuransi Syariah adalah Perusahaan Asuransi umum syariah dan Perusahaan Asuransi jiwa syariah.
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik luar negeri, dan/ atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri.
Pedagang Luar Negeri adalah orang pribadi atau Badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pemanfaat barang di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau Badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pemanfaat Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Pemanfaat Barang adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Pemanfaat Jasa adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean.
Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk Informasi Elektronik atau digital meliputi baik barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada peranti lunak, multimedia, dan/ atau data elektronik.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis peranti lunak.
Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Sarana Elektronik adalah sarana komunikasi melalui sistem elektronik yang digunakan dalam perdagangan Aset Kripto, diantaranya mencakup pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan perjanjian.
Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi a tau Badan yang melakukan penjualan dan/ atau pertukaran Aset Kripto.
Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa Aset Kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang Aset Kripto (mining pool).
Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/ a tau memfasilitasi transaksi Penjual Aset Kripto atau pembeli Aset Kripto.
Pembeli Aset Kripto adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset Kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Aset Kripto tersebut.
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen berupa formulir kertas atau Dokumen Elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong/ dipungut.
Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun dan/ atau dirakit lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Aktiva Tak Berwujud adalah aktiva tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan a tau dipindahtangankan.
Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, atau perizinan berusaha pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau fasilitas Pajak Penghasilan.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik ( Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem Online Single Submission adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga Online Single Submission untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau Jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/ a tau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/ atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau Badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia dan penjualan atas barang dan/atau jasa hasil Penelitian dan Pengembangan.
Pemberi Kerja adalah Badan hukum atau Badan-Badan lainnya yang mempekerjakan Warga Negara Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan.