fbpx

Laporan Tahunan DJP

DJP sejak 2007 sudah memposisikan diri sebagai institusi yang reformis. Banyak sektor yang sudah mengalami perubahan.
Pihak pegawai sendiri selalu melakukan cut off kapan “jahiliah” kapan modern. Tentu saja garis batas tersebut tidak serta merta membuat semuanya sempurna.

Butuh proses untuk menjadi institusi yang modern. Mungkin kasus Gayus bisa menjadi pemicu bagi internal DJP untuk selalu melakukan perubahan. Publik boleh saja memiliki persepsi berbeda.

Tetapi banyak pegawai DJP yang ingin membuktikan dengan prestasi. Tidak dengan debat kusir.

Salah satu bentuk perubahan adalah dipublikasikannya Laporan Tahunan DJP atau Annual Report. Saya sangat setuju jika DJP setiap tahun mempublikasi kinerja. Biarkan masyarakat Wajib Pajak mengenal DJP.

Biarkan masyarakat menilai, apa yang sudah dilakukan DJP? Mudah-mudahan masyarakat akan lebih proporsional menilai DJP!

Fungsi DJP sebenarnya administrator pajak. DJP merupakan lembaga administrasi perpajakan.

Ukuran keberhasilan DJP harusnya diukur dengan penerimaan pajak. Silakan menilai kinerja DJP berikut yang saya crop dari halaman 35 Laporan Tahunan DJP :

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: