Panduan Teknis dan Kebijakan Pemeriksaan Pajak Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 merupakan langkah maju yang fundamental dalam upaya reformasi administrasi pajak daerah di Indonesia. Dengan menetapkan pedoman yang terperinci, terukur, dan seragam, regulasi ini meletakkan fondasi hukum bagi terciptanya sistem pemeriksaan dan penagihan yang lebih transparan, akuntabel, dan memiliki kekuatan hukum yang solid.

Ringkasan kebijakan ini bertujuan untuk menganalisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025, yang menetapkan pedoman baru yang komprehensif untuk proses pemeriksaan dan penagihan pajak daerah di Indonesia.

Peraturan ini, yang berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, merupakan mandat pelaksanaan dari Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Secara signifikan, regulasi ini mencabut dan menggantikan PMK Nomor 207/PMK.07/2018, menandai sebuah evolusi penting dalam administrasi perpajakan daerah.

Signifikansi strategis dari PMK ini terletak pada upayanya untuk menciptakan standardisasi, profesionalisme, dan kepastian hukum dalam dua fungsi krusial pemungutan pajak: audit (pemeriksaan) dan penegakan hukum (penagihan).

Dengan menyediakan kerangka kerja yang seragam, peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan praktik di berbagai pemerintah daerah, memperkuat kapasitas fiskal daerah, sekaligus memberikan perlindungan hak yang lebih jelas bagi Wajib Pajak.

Untuk memahami sepenuhnya mekanisme yang diatur, penting bagi para pemangku kepentingan untuk terlebih dahulu menguasai terminologi kunci yang menjadi fondasi dari seluruh kerangka kerja peraturan ini.

Definisi Kunci dalam Kerangka Pemeriksaan dan Penagihan

Pemahaman yang akurat atas terminologi yang digunakan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2025 adalah esensial bagi para praktisi di bidang keuangan dan hukum.

Bagian ini menyaring dan mendefinisikan istilah-istilah paling fundamental yang menjadi dasar bagi seluruh prosedur pemeriksaan dan penagihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 peraturan tersebut.

IstilahDefinisi Sesuai PMK No. 7/2025
PemeriksaanSerangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan/atau untuk tujuan lain.
Pemeriksa PajakPejabat Pemeriksa dan/atau Petugas Pemeriksa di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan tugas untuk melakukan Pemeriksaan di bidang Pajak.
Pemeriksaan LapanganPemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa.
Pemeriksaan KantorPemeriksaan yang dilakukan di kantor instansi pelaksana pemungut Pajak dan retribusi daerah dan/atau kantor-kantor di lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)Surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok Pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP)Pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara PAHP yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok Pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administrasi.
Tim Penjaminan Mutu PemeriksaanTim yang dibentuk oleh Kepala Daerah dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa dan Wajib Pajak dalam PAHP guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.
PenagihanSerangkaian tindakan agar penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
Penanggung PajakOrang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak.
Jurusita PajakPelaksana tindakan Penagihan yang meliputi Penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
Surat PaksaSurat perintah membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
PenyitaanTindakan Jurusita untuk menguasai Barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
PencegahanLarangan yang bersifat sementara terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PenyanderaanPengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Dengan pemahaman atas definisi-definisi fundamental ini, kita dapat melanjutkan pembahasan yang lebih mendalam mengenai mekanisme pemeriksaan pajak daerah yang diatur dalam peraturan ini.

Pedoman Komprehensif Pemeriksaan Pajak Daerah

Bab II PMK No. 7/2025 secara sistematis mengatur seluruh siklus pemeriksaan pajak, mulai dari tujuan, kriteria, standar pelaksanaan, hingga mekanisme penyelesaiannya.

Regulasi ini secara cermat menyeimbangkan perluasan kewenangan fiskal—seperti akses terhadap data elektronik—dengan penguatan hak prosedural Wajib Pajak, terutama melalui institusionalisasi Tim Penjaminan Mutu sebagai forum sengketa pra-ketetapan.

Pedoman ini dirancang untuk menciptakan proses yang objektif, profesional, dan terstandarisasi.

Tujuan, Ruang Lingkup, dan Kriteria Pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 3, pemeriksaan pajak daerah memiliki dua tujuan utama: (a) menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak, dan (b) tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (Pasal 4) bersifat fleksibel, dapat mencakup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak untuk berbagai periode, baik tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat dipicu oleh tiga kriteria utama sebagaimana diatur dalam Pasal 5:

• Adanya permohonan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak.

• Terdapat keterangan lain berupa Data Konkret yang dimiliki Pemerintah Daerah yang mengindikasikan adanya pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

• Seleksi berdasarkan Analisis Risiko, yang mempertimbangkan berbagai faktor kepatuhan Wajib Pajak, seperti riwayat penyampaian SPTPD dan pelunasan utang pajak sebelumnya.

Standar, Hak, dan Kewajiban dalam Proses Pemeriksaan

PMK ini menetapkan standar pemeriksaan yang ketat (Pasal 7-11) yang bertumpu pada tiga pilar utama:

1. Standar Umum: Berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi personal Pemeriksa Pajak, termasuk persyaratan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.

2. Standar Pelaksanaan: Mengatur bagaimana pemeriksaan harus dijalankan, mencakup persiapan yang baik, penyusunan rencana pemeriksaan, pengujian berdasarkan bukti yang kompeten, dan dokumentasi dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).

3. Standar Pelaporan: Menetapkan bahwa hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun secara ringkas, jelas, dan memuat informasi esensial seperti identitas Wajib Pajak, materi yang diperiksa, uraian hasil, hingga simpulan dan usul pemeriksa.

Peraturan ini juga secara eksplisit menyeimbangkan kewenangan otoritas dengan hak Wajib Pajak.

Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa (Pasal 12-13)

• Kewajiban:

    ◦ Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (Lapangan) atau Surat Panggilan (Kantor).

    ◦ Memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

    ◦ Memberikan penjelasan mengenai alasan, tujuan, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak.

    ◦ Menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

    ◦ Memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).

    ◦ Mengembalikan dokumen yang dipinjam dan menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak.

• Kewenangan:

    ◦ Mengakses, menyalin, dan mengunduh Data Elektronik.

    ◦ Memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang diduga menyimpan dokumen relevan.

    ◦ Melakukan Penyegelan jika diperlukan untuk mengamankan bukti.

    ◦ Meminta keterangan lisan/tertulis dari Wajib Pajak maupun Pihak Ketiga.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (Pasal 14-15)

• Hak:

    ◦ Meminta Pemeriksa menunjukkan tanda pengenal dan SP2.

    ◦ Menerima penjelasan mengenai tujuan dan alasan pemeriksaan.

    ◦ Menerima SPHP dan menghadiri PAHP.

    ◦ Mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan jika terdapat sengketa dasar hukum koreksi.

• Kewajiban:

    ◦ Memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang relevan.

    ◦ Memberikan akses kepada Pemeriksa terhadap Data Elektronik.

    ◦ Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.

    ◦ Menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.

Alur Prosedural Pemeriksaan Kepatuhan

Proses pemeriksaan kepatuhan berjalan secara kronologis dan terstruktur, dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Mekanisme pemberitahuan kepada Wajib Pajak dibedakan berdasarkan jenis pemeriksaan (Pasal 22): Pemeriksaan Lapangan diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, sedangkan Pemeriksaan Kantor melalui Surat Panggilan.

Jangka waktu pemeriksaan diatur secara tegas dalam Pasal 16, yang terbagi menjadi:

• Jangka Waktu Pengujian: Paling lama 3 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan (untuk Pemeriksaan Lapangan) atau sejak Wajib Pajak memenuhi Surat Panggilan (untuk Pemeriksaan Kantor), hingga tanggal SPHP disampaikan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 1 bulan.

• Jangka Waktu PAHP dan Pelaporan: Paling lama 1 bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan hingga tanggal LHP.

Titik interaksi paling krusial adalah mekanisme Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), yang alurnya adalah sebagai berikut (Pasal 35-40):

1. Penyampaian SPHP: Pemeriksa menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak.

2. Tanggapan Wajib Pajak: Wajib Pajak memiliki waktu 5 hari kerja (dapat diperpanjang 3 hari kerja) untuk memberikan tanggapan tertulis, baik dalam bentuk persetujuan maupun surat sanggahan.

3. Pelaksanaan PAHP: Pemeriksa mengirimkan undangan untuk pelaksanaan PAHP.

4. Hasil PAHP: Hasil pembahasan dituangkan dalam risalah dan berita acara PAHP yang ditandatangani kedua belah pihak.

Sebagai sebuah mekanisme baru, Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan diperkenalkan sebagai jalur penyelesaian sengketa pra-ketetapan. Fungsinya adalah untuk membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara pemeriksa dan Wajib Pajak (Pasal 41 dan 43). Institusionalisasi tim ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi sengketa di tingkat keberatan dan banding dengan menyelesaikan konflik interpretasi hukum sejak dini.

Penyelesaian dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 52, pemeriksaan dapat diselesaikan melalui dua cara:

1. Membuat LHP: Ini adalah jalur standar, di mana LHP menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

2. Menghentikan Pemeriksaan dengan LHP Sumir: Dilakukan dalam kondisi khusus, seperti Wajib Pajak tidak ditemukan, atau hasil Pemeriksaan Ulang tidak menambah jumlah pajak terutang. Selain itu, LHP Sumir juga diterbitkan jika pemeriksaan ditangguhkan karena proses pidana dan telah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Wajib Pajak bersalah, atau jika penyidikan dihentikan karena daluwarsa (Pasal 53).

Peraturan ini juga mengatur kondisi spesifik lainnya, seperti pembatalan hasil pemeriksaan jika SPHP tidak disampaikan atau PAHP tidak dilaksanakan (Pasal 57), penangguhan pemeriksaan jika ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan (Pasal 59), dan pelaksanaan Pemeriksaan Ulang jika ditemukan data baru (Pasal 63).

Apabila hasil pemeriksaan menetapkan adanya kewajiban yang tidak dipenuhi, kegagalan Wajib Pajak untuk patuh akan secara otomatis memicu serangkaian tindakan penagihan eskalatif yang diatur secara rigid dalam Bab III.

Pedoman Eskalatif Penagihan Pajak Daerah

Bab III peraturan ini mengatur serangkaian tindakan penagihan yang terstruktur dan bersifat eskalatif, dirancang untuk memastikan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan.

Pedoman ini memberikan landasan hukum yang kokoh dan kewenangan yang luas bagi Jurusita Pajak, sekaligus mengidentifikasi secara rinci dan ekspansif pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas utang pajak suatu entitas.

Otoritas Penagihan dan Pihak yang Bertanggung Jawab (Penanggung Pajak)

Kewenangan penagihan berada di tangan Kepala Daerah, yang kemudian menunjuk seorang Pejabat. Pejabat inilah yang berwenang mengangkat Jurusita Pajak serta menerbitkan berbagai surat perintah penagihan, mulai dari Surat Teguran hingga Surat Perintah Penyanderaan (Pasal 89).

Salah satu aspek paling krusial dalam PMK ini adalah rincian mengenai siapa yang dianggap sebagai Penanggung Pajak untuk Wajib Pajak Badan (Pasal 95). Hal ini sangat penting bagi para profesional hukum dan keuangan karena memperluas lingkup pertanggungjawaban. Pihak yang bertanggung jawab meliputi:

Perseroan Terbatas (PT)

  • Direksi (Direktur Utama, Wakil, dan direktur bidang keuangan), dewan komisaris, dan orang yang nyata-nyata memiliki wewenang menentukan kebijakan bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng.
  • Pemegang saham (baik mayoritas, pengendali, maupun lainnya) bertanggung jawab secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham.

Koperasi, Yayasan, CV, Firma

  • Koperasi: Pengurus dan pengawas.
  • Yayasan: Ketua, sekretaris, bendahara, pembina, dan pengawas.
  • Persekutuan Komanditer (CV): Sekutu komplementer (aktif) bertanggung jawab secara renteng, sementara sekutu komanditer (pasif) bertanggung jawab secara proporsional.
  • Persekutuan Perdata dan Firma: Para sekutu.

Tahapan dan Alur Tindakan Penagihan

PMK ini menetapkan alur tindakan penagihan yang standar dan berjenjang untuk memberikan kepastian hukum (Pasal 99):

  1. Surat Teguran: Diterbitkan jika utang pajak belum lunas 5 hari kerja setelah jatuh tempo.
  2. Surat Paksa: Diterbitkan jika utang belum lunas 15 hari kerja setelah Surat Teguran disampaikan. Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  3. Penyitaan: Dapat dilakukan jika utang belum lunas dalam 2×24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan.
  4. Pengumuman Lelang: Dilakukan 10 hari kerja setelah tanggal penyitaan.
  5. Pelaksanaan Lelang: Dilaksanakan 10 hari kerja setelah pengumuman lelang.

Selain alur standar, terdapat mekanisme Penagihan Seketika dan Sekaligus (Pasal 101) yang memungkinkan Jurusita menagih seluruh utang pajak tanpa menunggu jatuh tempo.

Tindakan ini dapat dipicu oleh kondisi darurat, seperti Wajib Pajak akan meninggalkan Indonesia, adanya tanda-tanda pembubaran badan usaha, atau terjadi penyitaan oleh pihak ketiga.

Mekanisme Penyitaan, Pencegahan, dan Penyanderaan

Peraturan ini merinci tindakan penagihan yang lebih tegas untuk memaksa kepatuhan.

  • Penyitaan (Pasal 108-114): Jurusita berwenang menyita Objek Sita, baik barang bergerak (uang tunai, kendaraan, rekening bank) maupun tidak bergerak (tanah, bangunan). Prioritas diberikan pada barang bergerak, namun Jurusita dapat langsung menyita barang tidak bergerak dalam kondisi tertentu. Salah satu mekanisme penting adalah Pemblokiran rekening di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagai langkah awal penyitaan aset keuangan (Pasal 115-116), yang dapat dilanjutkan dengan pemindahbukuan dana untuk melunasi utang pajak (Pasal 134).
  • Pencegahan (Pasal 136): Ini adalah larangan bepergian ke luar negeri. Tindakan ini dapat diusulkan bagi Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang tersebut.
  • Penyanderaan (Pasal 137): Merupakan tindakan pengekangan kebebasan sementara dengan menempatkan Penanggung Pajak di lokasi tertentu. Syaratnya sama dengan pencegahan: utang pajak minimal Rp100.000.000 dan adanya keraguan atas itikad baik Penanggung Pajak.

Implikasi dan Poin Kunci bagi Profesional Keuangan dan Hukum

PMK No. 7/2025 membawa implikasi signifikan bagi para profesional yang mendampingi Wajib Pajak dalam urusan perpajakan daerah.

Pemahaman mendalam atas peraturan ini menjadi kunci untuk memberikan nasihat yang akurat dan melindungi kepentingan klien.

Berikut adalah poin-poin kunci yang paling relevan:

  • Hak Wajib Pajak yang Diperkuat: Adanya mekanisme formal untuk meminta pembahasan dengan Tim Penjaminan Mutu Pemeriksaan memberikan jalur eskalasi sengketa yang lebih dini (pra-LHP). Ini adalah kesempatan strategis bagi Wajib Pajak untuk memperdebatkan dasar hukum koreksi sebelum ketetapan pajak diterbitkan.
  • Kejelasan Alur Waktu: Peraturan ini menetapkan alur waktu yang pasti dan terukur untuk setiap tahapan, mulai dari jangka waktu pengujian hingga jeda waktu antar tindakan penagihan. Ini memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi Wajib Pajak dan penasihatnya untuk merencanakan strategi kepatuhan dan respons.
  • Perluasan Definisi Penanggung Pajak: Rincian Penanggung Pajak untuk badan usaha secara efektif memungkinkan otoritas untuk menembus selubung perusahaan (piercing the corporate veil) untuk tujuan penagihan pajak. Hal ini secara drastis meningkatkan risiko pertanggungjawaban pribadi bagi pengurus (direksi, komisaris), pemegang saham, hingga pembina yayasan.
  • Kewenangan Luas Pemeriksa dan Jurusita: Regulasi ini menggarisbawahi besarnya kewenangan yang dimiliki otoritas, termasuk hak mengakses data elektronik, melakukan penyegelan, memblokir rekening, mengusulkan pencegahan, hingga penyanderaan. Ini merupakan faktor risiko kritis yang menuntut Wajib Pajak untuk mengadopsi strategi kepatuhan dan dokumentasi yang proaktif.
  • Pentingnya Kepatuhan Prosedural: Keseluruhan peraturan ini menekankan pentingnya prosedur formal. Cara menanggapi SPHP, batas waktu penyampaian sanggahan, hingga prosedur pencabutan sita, semuanya diatur secara rinci. Kepatuhan terhadap setiap langkah prosedural menjadi krusial untuk melindungi hak dan memitigasi risiko bagi Wajib Pajak.

Dengarkan versi podcast

Dari Aplikasi Canggih Hingga Jurusita: 5 Hal yang Perlu Anda Tahu Tentang Pajak Jakarta

Bagi sebagian besar dari kita, membayar pajak adalah kewajiban tahunan yang terasa sederhana: terima tagihan, bayar, selesai.

Namun, pernahkah Anda berpikir tentang apa yang terjadi di balik layar, terutama di kota sebesar Jakarta?

Bagaimana pemerintah kota memastikan dana untuk pembangunan jalan, sekolah, dan layanan publik lainnya benar-benar terkumpul?

Skalanya tidak main-main. Untuk tahun 2025 saja, total proyeksi pendapatan daerah DKI Jakarta mencapai angka fantastis Rp 81,7 Triliun.

Mengumpulkan dana sebesar ini dari jutaan wajib pajak bukanlah tugas yang mudah.

Hal ini memerlukan sebuah sistem yang kompleks, dinamis, dan terkadang mengejutkan bagi orang awam.

Artikel ini akan mengungkap lima fakta menarik di balik layar tentang bagaimana Jakarta, sebagai pusat ekonomi negara, menjalankan mesin penagihan pajaknya.

Dari petugas khusus di lapangan hingga sanksi pamungkas bagi penunggak, inilah sisi lain dari dunia perpajakan ibu kota yang jarang diketahui.

Pajak Daerah adalah Tulang Punggung Utama Anggaran Jakarta

Keseriusan dalam penagihan pajak di Jakarta berakar pada satu fakta fundamental: anggaran kota sangat bergantung padanya.

Menurut struktur pendapatan daerah untuk tahun 2025, kontribusi terbesar datang dari “Pajak Daerah” yang diproyeksikan mencapai Rp 48 Triliun.

Angka ini setara dengan 59% dari total seluruh pendapatan kota.

Sebagai perbandingan, sumber terbesar kedua, “Pendapatan Transfer” dari pemerintah pusat, hanya menyumbang sekitar 32%.

Ketergantungan yang masif ini menjadi alasan utama mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan berbagai strategi canggih dan tegas untuk memastikan setiap rupiah pajak yang menjadi haknya dapat tertagih.

Ada “Jurusita Pajak”, Petugas Khusus di Garis Depan

Proses penagihan pajak bukanlah sekadar sistem otomatis tanpa wajah. Di lapangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan “Jurusita Pajak Daerah” (JSPD), para petugas yang menjadi ujung tombak penindakan.

Kewenangan mereka jauh melampaui tugas administratif, mencakup tindakan tegas seperti:

  • Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.
  • Memberitahukan dan menyampaikan Surat Paksa.
  • Melakukan Penyitaan atas barang-barang milik penanggung pajak.
  • Melaksanakan Penyanderaan (detensi) terhadap penunggak pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menegaskan status dan keseriusan peran mereka, para JSPD bahkan dilengkapi dengan seragam dinas khusus.

Kehadiran JSPD yang berwenang melakukan penyitaan hingga penyanderaan menjadi sangat efektif karena tidak digunakan secara acak. Tenaga mereka difokuskan pada target-target yang sudah dipetakan secara strategis.

Ada “Daftar Prioritas”, Dari Tunggakan Terbesar Hingga Public Figure

Dengan jutaan wajib pajak, otoritas pajak tidak mengejar semua tunggakan dengan cara yang sama.

Ada strategi prioritas yang jelas untuk efisiensi dan dampak maksimal.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memiliki daftar target prioritas penagihan yang sangat spesifik, di antaranya:

  • Piutang pajak daerah yang akan daluwarsa.
  • Piutang pajak daerah yang termasuk dalam 100 besar.
  • Piutang PBB-P2 hingga tiga tahun pajak terakhir.
  • Wajib pajak dengan tingkat likuiditas keuangan tinggi.
  • Wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar tetapi tidak kooperatif.
  • Wajib pajak yang memiliki beberapa objek pajak dan/atau jenis pajak (wajib pajak group).
  • Wajib pajak yang termasuk dalam kategori selebriti atau public figure.

Penargetan figur publik bukan sekadar untuk mengejar nilai tunggakan, melainkan sebuah strategi yang dalam keuangan publik dikenal sebagai sentinel surveillance.

Dengan menjadikan kasus individu terkenal sebagai contoh, otoritas pajak menciptakan efek jera yang kuat.

Liputan media yang luas mengirimkan sinyal kepada masyarakat umum bahwa tidak ada yang kebal hukum, sehingga mendorong kepatuhan sukarela secara massal dengan biaya yang relatif rendah.

Sinergi Lintas Instansi: Kejaksaan Turun Tangan Menagih Pajak

Ketika surat peringatan dan pendekatan administratif tidak lagi mempan, Bapenda tidak bekerja sendirian.

Salah satu jurus paling ampuh yang dimiliki adalah kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) DKI Jakarta.

Untuk kasus-kasus tunggakan yang membandel, Bapenda dapat meminta bantuan hukum dari kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.

Sinergi ini memberikan “gigi” hukum yang jauh lebih tajam pada proses penagihan.

Kehadiran pihak kejaksaan menambah bobot tekanan dan menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pengemplang pajak.

Skala operasi bersama ini pun tidak kecil; salah satu target penagihan bersama ini adalah piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang nilainya mencapai lebih dari Rp 16,7 Triliun.

Dari e-Penagihan Hingga “Cleansing Data” Properti Ganda

Upaya penagihan tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pembenahan administrasi dan pemanfaatan teknologi.

Di satu sisi, Jakarta terus mendorong digitalisasi melalui kebijakan seperti “e-penagihan” dan “Aplikasi Tax Clearance” untuk mempermudah proses administrasi dan pemantauan.

Di sisi lain, pekerjaan administratif yang teliti juga terus dilakukan. Salah satu contoh paling signifikan adalah program “Cleansing Data” untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini bertujuan membereskan data yang bermasalah, seperti satu properti yang terdaftar dengan beberapa nomor objek pajak (NOP) ganda atau properti yang statusnya sudah beralih menjadi fasilitas umum.

Hasilnya nyata: pada tahun 2023 saja, proses cleansing ini berhasil melakukan pembatalan 9.465 surat tagihan (SPPT) yang terkait dengan 5.861 objek pajak bermasalah, dengan total nilai piutang pokok mencapai Rp 56,37 Miliar.

Pajak Daerah

Pajak daerah dan retribusi daerah update undang-undang terbaru

Pajak daerah artinya pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi, pemeriksan kota, atau pemerintah kebupaten. Walaupun namanya pajak daerah, namun dalam pelaksanaannya, pajak daerah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan cq Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah.

Pajak dapat digolongkan berdasarkan kewenangan yang memungutnya, yaitu pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat seperti: Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak pusat telah mengalami reformasi undang-undang pada tahun 1985. Sedangkan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor baru “dikodifikasi” dari ordonansi menjadi pajak daerah pada tahun 1997.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Baru pada tahun 1997 Indonesia memiliki Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebelumnya, pajak daerah masih diatur berdasarkan ordonansi dan perundang-undangan tahun 1950-an.

Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 pertama kali menghimpun pajak-pajak daerah dalam satu undang-undang. Undang-Undang ini kemudian menghapus beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum pajak-pajak daerah. Undang-undang yang dihapus oleh Undang-Undang ini yaitu:

  1. Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934
  2. Ordonansi Pajak Potong 1936 
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio 
  4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
  6. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah
  7. Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah 
  8. Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing
  9. Undang-undang Nomor 27 Prp. Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah

Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 kemudian dicabut dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya pada tahun 2022, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 dicabut dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pajak Daerah Pemerintah Provinsi

Pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi yaitu:

a. PKB;
b. BBNKB;
C. PAB;
d. PBBKB;
e. PAP;
f. Pajak Rokok; dan
g. Opsen Pajak MBLB.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisq.n, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digu.nakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

PAB (Pajak Alat Berat) adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.

PAP (Pajak Air Permukaan) adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.

Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pajak Daerah Pemerintah Kota / Kabupaten

Sedangkan pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten yaitu:

  • PBB-P2;
  • BPHTB;
  • PBJT;
  • Pajak Reklame;
  • PAT;
  • Pajak MBLB;
  • Pajak Burung Walet;
  • Opsen PKB; dan
  • Opsen BBNKB.

PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.

PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.

PAT (Pajak Air Tanah) adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Self Assessment dan Official Assessment

Self assessment adalah sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menetapkan, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang. Insitusi pemungut pajak bertugas mengawasi pelaksanaan self assessement ini.

Official Assessment adalah sistem perpajakan yang menetapkan besarnya pajak yang terutang ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Tidak ada pajak terutang jika tidak ada penetapan dari institusi yang dimaksud. Wajib Pajak tinggal bayar saja.

Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 menganut dua sistem assessment diatas. Beberapa pajak daerah merupakan self assessment, dan lainnya official assessment. Pembagian self assessment dan official assessment diatur di Pasal 5.

Pajak daerah yang menggunakan self assessment yaitu:

  • PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor);
  • Pajak Rokok;
  • Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan);
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan);
  • PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu);
  • Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan);
  • Pajak Sarang Burung Walet.

Wajib Pajak wajib membuat Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, dan melaporkan ke Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggung-jawaban self assessment.

Pajak daerah yang menggunakan official assessment, yaitu:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor);
  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor);
  • PAB (Pajak Alat Berat);
  • PAP (Pajak Air Permukaan);
  • PBB-P2;
  • Pajak Reklame;
  • PAT (Pajak Air Tanah);
  • Opsen PKB;
  • Opsen BBNKB.

Pemerintah daerah akan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang untuk menagih pajak yang harus dibayar.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Objek PBBKB adalah penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor. Seperti kita ketahui, penyedia bahan bakar yang langsung ke konsumen biasa disebut SPBU. Sehingga yang wajib bayar dan lapor PBBKB adalah SPBU.

Menurut ketentuannya, penyedia BBKB adalah produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Dan tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Pajak Rokok

Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Yang dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Artinya, dipungut dan disetorkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai bersamaan dengan cukai rokok.

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

BPHTB

Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Lebih spesifik maksud hak di sini adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Seseorang yang memohon hak-hak diatas, wajib membayar lunas BPHTB sebagai persyaratan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional. BPHTB sendiri di bayar ke Pemda Kota atau Pemda Kabupaten.

Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak. Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

Nilai perolehan objek pajak ditetapkan sebagai berikut:

  1. harga transaksi untuk jual beli;
  2. nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
  3. harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.

Tetapi jika harga transaksi atau nilai pasar diatas ternyata masih dibawah NJOP (nilai jual objek pajak), maka dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP tahun perolehan hak.

Untuk menghitung BPHTB terutang, sebelum dikalikan dengan tarif yang berlaku, nilai perolehan diatas dikurangi dulu dengan NPOPTKP (nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak).

Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditentukan :

  • untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
  • dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sehingga rumus BPHTB terutang = (nilai perolehan – NPOPTKP) x 5%

BPHTB terutang ini wajib dilunasi sebelum:

  1. dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
  2. dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
  3. penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
  4. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
  5. diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
  6. diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
  7. penunjukan pemenang lelang untuk lelang.

Perolehan hak yang dikecualikan sebagai objek BPHTB yaitu:

  1. untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
  2. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  3. untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;
  4. untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  5. oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  6. oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
  7. oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
  8. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

PBJT merupakan gabungan beberapa pajak yang sebelumnya sudah ada. Pajak yang digabungkan yaitu pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:

  • Makanan dan/ atau Minuman;
  • Tenaga Listrik;
  • Jasa Perhotelan;
  • Jasa Parkir; dan
  • Jasa Kesenian dan Hiburan.

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:

  • konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan
  • konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen).

Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh restoran, dan jasa boga atau katering.

Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.

Penyedia jasa boga atau katering yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan:

  • proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
  • penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
  • penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Pengecualian objek PBJT atas penyerahan Makanan dan/atau Minuman:

  • dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda;
  • dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
  • dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
  • disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Konsumsi Tenaga Listrik yang menjadi objek PBJT adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. Tenaga Listrik yang dikecualikan dari objek PBJT yaitu:

  1. konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya;
  2. konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
  3. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
  4. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dai instansi teknis terkait; dan
  5. konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan Perda.

Jasa Perhotelan yang menjadi objek PBJT meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:

  1. hotel;
  2. hostel;
  3. vila;
  4. pondok wisata;
  5. motel;
  6. losmen;
  7. wisma pariwisata;
  8. pesanggrahan;
  9. rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage;
  10. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
  11. glamping.

Pengecualian objek PBJT atas jasa perhotelan:

  • Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  • jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
  • jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  • jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
  • jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Jasa Parkir yang menjadi objek PBJT meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Pengecualian objek PBJT atas jasa parkir:

  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
  • jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.

Jasa Kesenian dan Hiburan yang menjadi objek PBJT meliputi:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olah raga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pengecualian objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan :

  • promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
  • kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
  • bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.