Pajak Daerah, Pajak Restoran, Pajak Hotel, PBJT, dan Pajak Hiburan: Panduan Penting bagi Pengusaha

Pahami pajak daerah, pajak restoran, pajak hotel, PBJT, dan pajak hiburan agar bisnis terhindar dari kesalahan tarif, pemeriksaan, dan sengketa pajak.

Banyak pengusaha hotel, restoran, dan hiburan sangat teliti ketika membicarakan penjualan, tingkat keterisian kamar, biaya bahan baku, atau efektivitas promosi. Namun, ketika percakapan beralih kepada pajak daerah, perhatian sering kali langsung diserahkan kepada bagian administrasi.

Yang penting pajaknya sudah dipungut.

Kalimat itu terdengar aman. Sayangnya, dalam praktik, memungut pajak belum tentu berarti kewajiban telah dijalankan dengan benar.

Apakah tarif yang digunakan sesuai dengan peraturan daerah? Apakah seluruh transaksi yang seharusnya menjadi objek pajak telah dilaporkan? Apakah biaya layanan sudah diperlakukan dengan tepat? Bagaimana dengan penjualan melalui aplikasi, potongan harga, paket kamar, atau hiburan yang menjadi bagian dari fasilitas hotel?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini mengubah struktur berbagai pungutan yang selama ini dikenal sebagai pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan ke dalam kerangka Pajak Barang dan Jasa Tertentu, atau PBJT. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Bagi pelaku usaha, memahami perubahan tersebut bukan sekadar kepentingan administratif. Ini menyangkut harga jual, laba usaha, hubungan dengan pelanggan, kesiapan menghadapi pemeriksaan, dan keberlangsungan bisnis.

Apa Itu Pajak Daerah dan Mengapa Pengusaha Harus Memahaminya?

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada pemerintah daerah yang dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk membiayai kebutuhan daerah.

Berbeda dengan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak, pajak daerah dikelola pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan pembagian kewenangannya.

Untuk pengusaha hotel, restoran, dan hiburan, hubungan utama umumnya berada pada pemerintah kabupaten/kota melalui PBJT.

Namun, jangan keliru menganggap pajak daerah sekadar urusan pelanggan.

Secara ekonomi, konsumen memang dapat menanggung pajak melalui harga atau tagihan. Akan tetapi, dari sisi administrasi, pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan pembuktian transaksi.

Ketika terdapat selisih antara omzet yang sebenarnya dan omzet yang dilaporkan, pemerintah daerah tidak akan memanggil pelanggan satu per satu. Pengusaha tetap menjadi pihak yang harus menjelaskan.

Itulah mengapa pajak daerah seharusnya diposisikan sebagai bagian dari pengendalian bisnis, bukan sekadar pekerjaan tambahan staf keuangan.

https://lynk.id/suarapajak/g3mj1z12l188

Mengenal PBJT: Wajah Baru Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan

Sebelum kerangka Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, masyarakat lebih terbiasa dengan istilah pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan.

Istilah tersebut masih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari dan pencarian internet. Namun, dalam struktur hukum terbaru, berbagai pajak konsumsi tertentu dikonsolidasikan ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

PBJT mencakup lima kelompok utama:

  1. Makanan dan/atau minuman.
  2. Tenaga listrik.
  3. Jasa perhotelan.
  4. Jasa parkir.
  5. Jasa kesenian dan hiburan.

Bagi pengusaha, perubahan istilah ini tidak berarti kewajiban hilang. Sebaliknya, perubahan tersebut menuntut penyesuaian dalam pemahaman objek, pengenaan tarif, sistem pencatatan, dan pelaporan.

Restoran tidak lagi cukup memahami istilah pajak restoran secara konvensional. Pengusaha perlu mengetahui ketentuan PBJT atas makanan dan/atau minuman.

Hotel perlu memahami PBJT atas jasa perhotelan, termasuk kemungkinan adanya lebih dari satu kategori transaksi dalam satu lokasi usaha.

Pengelola tempat hiburan perlu memahami PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, terutama karena tarifnya dapat berbeda secara signifikan menurut jenis kegiatan.

https://lynk.id/suarapajak/g3mj1z12l188

Kerangka administrasi dan pemungutannya juga dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Restoran: Bukan PPN, Melainkan PBJT

Salah satu kesalahpahaman yang paling sering terjadi adalah anggapan bahwa pajak pada struk restoran merupakan Pajak Pertambahan Nilai.

Ketika konsumen melihat tambahan pajak pada tagihan makanan, mereka sering menyebutnya PPN. Bahkan, masih ada pelaku usaha yang menuliskan “PPN” pada struk, padahal transaksi tersebut merupakan objek pajak daerah.

Untuk makanan dan minuman yang memenuhi kriteria sebagai objek PBJT, pungutannya adalah pajak daerah, bukan PPN.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa makanan dan minuman yang disajikan restoran, kafe, rumah makan, dan usaha sejenis pada prinsipnya masuk dalam ranah pajak daerah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Penjelasan DJP tentang pajak restoran dan PPN.

Perbedaannya penting karena menyangkut:

  • Pihak yang berwenang memungut.
  • Dasar hukum.
  • Tarif.
  • Tata cara pelaporan.
  • Tujuan penyetoran.
  • Dokumen administrasi.
  • Perlakuan atas transaksi tertentu.

Menuliskan “PPN” untuk transaksi yang sebenarnya merupakan pajak restoran dapat menimbulkan kebingungan pelanggan, kesalahan administrasi, bahkan persoalan dalam pencatatan perusahaan.

Pengusaha restoran perlu memastikan sistem kasir, struk, aplikasi pembayaran, dan laporan keuangan menggunakan terminologi yang sesuai.

Jangan sampai pajaknya masuk daerah, tetapi namanya jalan-jalan ke pusat.

Berapa Tarif Pajak Restoran atau PBJT Makanan dan Minuman?

Secara umum, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman ditetapkan paling tinggi 10 persen.

Namun, kata kuncinya adalah “paling tinggi”.

Tarif yang benar-benar berlaku harus dilihat dalam peraturan daerah tempat usaha beroperasi. Artinya, pengusaha tidak boleh hanya berpegang pada kebiasaan, informasi dari kompetitor, atau pengaturan bawaan mesin kasir.

Misalnya, restoran menjual makanan senilai Rp200.000. Apabila tarif PBJT dalam peraturan daerah adalah 10 persen, pajak yang dipungut sebesar Rp20.000.

Dengan demikian, total yang dibayarkan konsumen menjadi Rp220.000, sebelum mempertimbangkan komponen lain yang relevan.

Situasi menjadi lebih kompleks ketika terdapat diskon, paket promosi, biaya layanan, atau pesanan melalui aplikasi.

Apabila restoran memberikan potongan harga, pengusaha harus memahami apakah potongan tersebut benar-benar mengurangi jumlah pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak. Sementara itu, ketika diskon ditanggung pihak ketiga, posisi ekonominya dapat berbeda dan perlu dianalisis berdasarkan dokumen transaksi.

Karena itu, pajak restoran tidak selalu sesederhana mengalikan omzet dengan 10 persen.

https://lynk.id/suarapajak/g3mj1z12l188

Penjualan Melalui Aplikasi: Omzet Bruto atau Dana yang Masuk?

Pertanyaan yang sering muncul dari pemilik restoran adalah: apabila pesanan dilakukan melalui aplikasi, apakah pajak restoran dihitung dari nilai transaksi pelanggan atau dana yang diterima setelah dipotong komisi?

Misalnya, pelanggan membeli makanan senilai Rp100.000. Platform mengenakan komisi Rp20.000 sehingga restoran menerima Rp80.000.

Secara bisnis, kas yang diterima restoran memang Rp80.000. Namun, angka tersebut belum tentu identik dengan dasar pengenaan PBJT.

Komisi aplikasi pada dasarnya merupakan komponen biaya jasa yang harus dianalisis terpisah dari nilai penjualan kepada pelanggan. Oleh karena itu, menghitung pajak hanya dari dana bersih yang masuk rekening berisiko menghasilkan pelaporan lebih rendah dibandingkan transaksi sebenarnya.

Namun, perlakuan konkret tetap harus dilihat berdasarkan struktur kontrak, pihak yang menanggung promosi, dokumen transaksi, posisi penyedia aplikasi, dan peraturan daerah setempat.

Pengusaha sebaiknya tidak menyusun laporan pajak restoran hanya dari mutasi bank. Rekonsiliasi harus melibatkan laporan penjualan aplikasi, data kasir, rincian diskon, komisi, dan laporan pembayaran.

Omzet ramai di aplikasi, tetapi kecil di laporan pajak? Cepat atau lambat, pertanyaannya bisa ikut ramai.

Pajak Hotel: Lebih dari Sekadar Pendapatan Kamar

Istilah pajak hotel masih sangat familiar bagi masyarakat. Dalam kerangka terbaru, pungutan tersebut dipahami sebagai PBJT atas jasa perhotelan.

Namun, pengusaha hotel tidak sebaiknya berasumsi bahwa objek pajak hanya mencakup penyewaan kamar.

Bisnis hotel modern memiliki banyak sumber pendapatan: kamar, ruang pertemuan, restoran, layanan binatu, fasilitas olahraga, paket acara, parkir, hiburan, dan berbagai layanan tambahan.

Masing-masing transaksi harus dianalisis berdasarkan sifat pelayanannya.

Sebagian dapat menjadi bagian dari PBJT jasa perhotelan. Sebagian dapat masuk kategori PBJT makanan dan minuman. Sebagian lainnya mungkin memiliki perlakuan berbeda atau bahkan masuk dalam ranah PPN apabila tidak memenuhi kriteria pengecualian.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 memberikan rincian mengenai makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, jasa parkir, serta jasa boga yang tidak dikenai PPN karena memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah.

Kesalahan umum muncul ketika seluruh pendapatan hotel dimasukkan ke dalam satu kelompok tanpa melihat karakter transaksi.

Padahal, pendapatan sewa kamar, penyewaan ruang untuk kegiatan tertentu, dan penyewaan tempat untuk aktivitas bisnis yang berbeda tidak selalu mempunyai perlakuan pajak identik.

Bagi pengusaha hotel, memahami klasifikasi pendapatan berarti melindungi bisnis dari risiko salah pungut dan salah lapor.

Paket Kamar, Sarapan, dan Ruang Pertemuan: Waspadai Transaksi Gabungan

Hotel sering menawarkan paket menginap yang mencakup sarapan, penggunaan ruang pertemuan, konsumsi acara, dan fasilitas tambahan.

Secara komersial, paket seperti ini menarik. Secara perpajakan, paket tersebut membutuhkan perhatian khusus.

Apakah seluruh pembayaran diperlakukan sebagai pajak hotel? Apakah sebagian merupakan pajak restoran? Bagaimana jika terdapat hiburan dalam acara tersebut?

Jawabannya bergantung pada fakta transaksi, dokumen penawaran, rincian tagihan, kontrak, serta ketentuan daerah yang berlaku.

Jika hotel tidak memiliki pemisahan pendapatan yang memadai, seluruh transaksi dapat terlihat sebagai satu angka besar tanpa penjelasan memadai. Kondisi tersebut menyulitkan ketika pemerintah daerah melakukan pengawasan atau pemeriksaan.

Karena itu, pengusaha perlu memastikan sistem akuntansi dapat membedakan sumber pendapatan secara konsisten.

Pemisahan yang baik membantu menentukan objek pajak, menerapkan tarif yang benar, menjelaskan transaksi gabungan, dan menyiapkan dokumen apabila terjadi perbedaan penafsiran.

Dalam bisnis hotel, kamar boleh menyatu dengan sarapan. Namun, data pajaknya jangan ikut campur aduk.

https://lynk.id/suarapajak/g3mj1z12l188

Pajak Hiburan: Mengapa Tarifnya Bisa Menjadi Risiko Besar?

Di antara berbagai jenis pajak daerah, pajak hiburan termasuk yang paling membutuhkan perhatian khusus.

Alasannya sederhana: klasifikasi kegiatan dapat memengaruhi tarif secara signifikan.

Secara umum, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan mempunyai pengaturan tarif tersendiri. Namun, untuk kategori tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, undang-undang memuat ketentuan tarif khusus paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Penerapan konkret tetap harus merujuk pada peraturan daerah dan memperhatikan perkembangan putusan pengadilan yang relevan.

Mahkamah Konstitusi dalam perkara terkait menyatakan bahwa pengujian terhadap ketentuan tarif khusus tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pelaku usaha tidak dapat menganggap ketentuan tersebut otomatis gugur hanya karena pernah dipersoalkan. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XXII/2024.

Perbedaan tarif berdampak langsung terhadap harga jual dan daya saing.

Misalnya, layanan hiburan memiliki harga Rp500.000. Apabila tarif pajak yang berlaku 40 persen, tambahan pajaknya mencapai Rp200.000.

Konsumen membayar Rp700.000, dengan asumsi tidak ada komponen lainnya.

Apabila pengusaha sejak awal menyusun harga jual tanpa memperhitungkan beban pajak tersebut, margin usaha dapat tergerus atau pelanggan merasa keberatan ketika melihat tagihan akhir.

Karena itu, pengusaha hiburan wajib memahami klasifikasi usahanya sebelum menetapkan strategi harga.

Pahami pajak daerah, pajak restoran, pajak hotel, PBJT, dan pajak hiburan agar bisnis terhindar dari kesalahan tarif, pemeriksaan, dan sengketa pajak.
Pahami pajak daerah, pajak restoran, pajak hotel, PBJT, dan pajak hiburan agar bisnis terhindar dari kesalahan tarif, pemeriksaan, dan sengketa pajak.

Pajak Spa dan Putusan Mahkamah Konstitusi: Jangan Salah Menafsirkan

Khusus usaha spa, pembahasan pajak hiburan memerlukan kehati-hatian.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 19/PUU-XXII/2024 memberikan pemaknaan bahwa mandi uap/spa harus dipahami sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional dalam konteks norma yang diuji.

Namun, ada detail yang sangat penting: Mahkamah tidak serta-merta membatalkan ketentuan tarif khusus 40 persen sampai 75 persen dalam Pasal 58 ayat (2).

Dalam penjelasan resminya, Mahkamah membedakan persoalan klasifikasi layanan spa dan persoalan konstitusionalitas besaran tarif pajak. Penjelasan resmi Mahkamah Konstitusi mengenai spa dan pajak hiburan.

Artinya, pengusaha spa tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa putusan tersebut otomatis membebaskan seluruh layanan spa dari pajak daerah atau menghapus seluruh tarif khusus.

Yang harus dilakukan adalah menelaah karakter usaha, perizinan, jenis layanan, substansi kegiatan, peraturan daerah, serta penerapan putusan Mahkamah Konstitusi.

Untuk hotel yang menyediakan layanan spa, persoalan menjadi semakin sensitif. Perlu dilihat apakah layanan dijalankan sendiri, dikelola pihak ketiga, menjadi fasilitas bagi tamu, atau dijual sebagai layanan terpisah.

Dalam perkara seperti ini, satu label usaha dapat membawa konsekuensi pajak yang jauh lebih besar daripada yang dibayangkan.

Pahami pajak daerah, pajak restoran, pajak hotel, PBJT, dan pajak hiburan agar bisnis terhindar dari kesalahan tarif, pemeriksaan, dan sengketa pajak.
Pahami pajak daerah, pajak restoran, pajak hotel, PBJT, dan pajak hiburan agar bisnis terhindar dari kesalahan tarif, pemeriksaan, dan sengketa pajak.

Service Charge Bukan Pajak Daerah

Pada tagihan hotel dan restoran, pelanggan sering menemukan dua komponen tambahan: pajak dan biaya layanan.

Keduanya tidak sama.

Service charge atau biaya layanan merupakan pungutan yang berkaitan dengan kebijakan dan pengaturan internal usaha. Sementara itu, pajak daerah merupakan pungutan yang memiliki dasar hukum perpajakan dan harus dikelola sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Pengusaha tidak boleh menggabungkan keduanya tanpa penjelasan.

Sebagai ilustrasi, harga makanan Rp100.000 dapat ditambah biaya layanan berdasarkan kebijakan usaha, kemudian dikenai pajak sesuai dasar pengenaan yang berlaku menurut peraturan daerah dan struktur transaksi.

Apakah biaya layanan masuk dalam dasar pengenaan PBJT perlu diperiksa berdasarkan ketentuan daerah dan komponen pembayaran yang sebenarnya diterima atau seharusnya diterima.

Kesalahan dalam pengaturan sistem kasir dapat terjadi apabila service charge dicatat sebagai pajak, atau pajak yang dipungut tidak dipisahkan dari pendapatan usaha.

Bagi pelanggan, perbedaannya menyangkut transparansi. Bagi pengusaha, perbedaannya menentukan akurasi pelaporan.

Mengapa Peraturan Daerah Sangat Menentukan?

Undang-undang nasional memberikan kerangka umum. Namun, penerapan pajak daerah pada akhirnya sangat dipengaruhi oleh peraturan daerah di lokasi usaha.

Dua restoran dengan konsep sama yang berada di dua kabupaten berbeda dapat menghadapi detail administrasi yang tidak sepenuhnya identik.

Perbedaannya dapat mencakup:

  • Tarif yang ditetapkan.
  • Batas omzet tertentu.
  • Mekanisme pendaftaran.
  • Jadwal pelaporan.
  • Tata cara pembayaran.
  • Penggunaan sistem elektronik.
  • Kewajiban pemasangan alat pemantauan transaksi.
  • Prosedur pemeriksaan.
  • Persyaratan pemberian insentif.
  • Tata cara keberatan dan penyelesaian sengketa.

Karena itu, perusahaan yang memiliki cabang di beberapa kota tidak dapat mengandalkan satu prosedur pajak daerah untuk seluruh lokasi tanpa penyesuaian.

Pendekatan terpusat tetap bisa diterapkan, tetapi masing-masing cabang harus dipetakan berdasarkan ketentuan daerahnya.

Bagi jaringan hotel dan restoran, penguasaan regulasi lokal merupakan kebutuhan operasional, bukan sekadar pelengkap.

Pahami pajak daerah, pajak restoran, pajak hotel, PBJT, dan pajak hiburan agar bisnis terhindar dari kesalahan tarif, pemeriksaan, dan sengketa pajak.
Pahami pajak daerah, pajak restoran, pajak hotel, PBJT, dan pajak hiburan agar bisnis terhindar dari kesalahan tarif, pemeriksaan, dan sengketa pajak.

Pemeriksaan Pajak Daerah: Dari Data Kasir Sampai Rekening Bank

Pengawasan pajak daerah semakin berkembang seiring digitalisasi transaksi.

Pemerintah daerah dapat membandingkan berbagai sumber informasi, seperti data mesin kasir, alat pemantauan transaksi, pembayaran elektronik, laporan aplikasi, informasi kegiatan usaha, dan dokumen pembukuan.

Dalam pemeriksaan, persoalan sering muncul bukan karena pengusaha sama sekali tidak membayar pajak, melainkan karena terdapat selisih antara data usaha dan laporan pajak.

Contohnya:

Restoran melaporkan omzet Rp300 juta per bulan, tetapi data aplikasi, pembayaran digital, dan penjualan langsung menunjukkan transaksi yang lebih besar.

Hotel menyatakan tingkat keterisian rendah, tetapi laporan pemesanan daring dan transaksi kartu memperlihatkan aktivitas berbeda.

Tempat hiburan menggabungkan penjualan tiket, makanan, minuman, dan layanan tambahan tanpa klasifikasi yang memadai.

Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah dapat meminta penjelasan, dokumen, dan rekonsiliasi.

Apabila pengusaha tidak memiliki sistem pencatatan yang tertib, persoalan dapat berkembang menjadi koreksi, penagihan, sanksi administrasi, hingga sengketa.

Risiko Menganggap Pajak Daerah Sebagai Uang Operasional

Kesalahan berbahaya lainnya adalah menggunakan pajak yang sudah dipungut dari pelanggan sebagai sumber dana operasional.

Karena pajak dibayarkan bersama harga makanan, kamar, atau tiket, jumlah tersebut masuk terlebih dahulu ke kas atau rekening usaha.

Namun, secara substansi, bagian pajak bukan pendapatan bersih yang bebas digunakan tanpa memperhitungkan kewajiban penyetoran.

Ketika bisnis mengalami tekanan arus kas, godaan untuk memakai dana pajak sangat besar.

Awalnya mungkin dianggap sementara. Namun, apabila penjualan menurun atau biaya operasional meningkat, kewajiban pajak yang tertunda dapat menumpuk.

Akhirnya, pengusaha menghadapi kombinasi yang tidak menyenangkan: kas terbatas, pajak belum disetor, dan potensi sanksi.

Strategi sederhana yang dapat membantu adalah memisahkan pencatatan pajak dari pendapatan operasional serta melakukan rekonsiliasi secara berkala.

Semakin besar usaha, semakin penting membangun disiplin tersebut.

Langkah Praktis Mengelola Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan

Pengusaha hotel, restoran, dan hiburan tidak harus menghafal seluruh peraturan pajak daerah. Namun, mereka perlu memiliki sistem pengendalian yang memastikan kewajiban dijalankan secara benar.

Pertama, identifikasi seluruh sumber pendapatan usaha.

Jangan hanya melihat omzet total. Bedakan pendapatan kamar, makanan, minuman, hiburan, parkir, ruang pertemuan, komisi, dan layanan tambahan.

Kedua, tentukan klasifikasi pajak setiap transaksi.

Pastikan apakah transaksi merupakan objek PBJT, kategori PBJT yang relevan, atau justru memiliki perlakuan pajak pusat.

Ketiga, periksa peraturan daerah terbaru.

Tarif, prosedur, dan kewajiban teknis harus diperiksa berdasarkan lokasi usaha, bukan berdasarkan asumsi.

Keempat, evaluasi sistem kasir dan aplikasi akuntansi.

Pastikan nama pajak, tarif, dasar pengenaan, potongan harga, biaya layanan, dan laporan transaksi sudah dikonfigurasi dengan benar.

Kelima, lakukan rekonsiliasi berkala.

Bandingkan data kasir, laporan aplikasi, mutasi rekening, laporan keuangan, dan pelaporan pajak daerah.

Keenam, simpan dokumen pendukung.

Kontrak dengan platform, rincian promo, laporan penjualan, bukti pembayaran, dan dokumen penyetoran perlu tersedia ketika diperlukan.

Ketujuh, pahami mekanisme keberatan dan sengketa.

Apabila terdapat penetapan pajak yang tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan hukum, pengusaha perlu mengetahui prosedur untuk memperjuangkan haknya.

Pajak Daerah Bukan Sekadar Kepatuhan, Melainkan Strategi Bisnis

Bagi pengusaha, memahami pajak restoran, pajak hotel, PBJT, dan pajak hiburan bukan hanya soal menghindari masalah.

Pemahaman pajak membantu menentukan harga secara akurat.

Pemahaman pajak membantu menilai kelayakan promosi.

Pemahaman pajak membantu menyusun kontrak dengan platform dan mitra usaha.

Pemahaman pajak membantu membedakan pendapatan usaha dari uang pajak yang harus disetorkan.

Pemahaman pajak juga membantu perusahaan mempertahankan reputasi ketika pelanggan mempertanyakan komponen tagihan.

Dalam industri jasa yang persaingannya ketat, kesalahan kecil dalam pengenaan pajak dapat berubah menjadi masalah besar ketika terjadi berulang selama berbulan-bulan.

Sebaliknya, bisnis yang memahami regulasi akan lebih siap melakukan ekspansi, membuka cabang baru, dan menghadapi pengawasan.

Memahami Pajak Daerah Lebih Menyeluruh melalui Ebook Mastering Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Permasalahan pajak daerah tidak berhenti pada restoran, hotel, dan hiburan.

Pelaku usaha juga dapat bersinggungan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pajak reklame, pajak air tanah, retribusi perizinan, dan berbagai kewajiban administratif lainnya.

Sebuah hotel, misalnya, bisa menghadapi PBJT jasa perhotelan, PBJT makanan dan minuman, pajak reklame, pajak air tanah, serta kewajiban terkait properti.

Restoran juga dapat menghadapi persoalan papan nama, penggunaan air tanah, dan kewajiban daerah lain yang sering tidak diperhatikan ketika bisnis baru dimulai.

Untuk membantu pembaca memahami keseluruhan kerangka tersebut, ebook Mastering Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun dalam 240 halaman dengan pembahasan yang sistematis.

Materinya mencakup konsep dasar pajak daerah, perkembangan regulasi, pajak provinsi, PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak kabupaten/kota lainnya, retribusi daerah, administrasi pemungutan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, sanksi, keberatan, banding, gugatan, hingga arah digitalisasi pajak daerah.

Bagi pengusaha hotel, restoran, dan hiburan, buku ini dapat menjadi referensi untuk memahami hubungan antara operasional bisnis dan kewajiban perpajakan daerah.

Tidak semua pengusaha harus menjadi konsultan pajak. Namun, setiap pengusaha sebaiknya mengetahui kapan bisnisnya sedang menghadapi risiko pajak.

Sebab dalam dunia usaha, masalah pajak paling mahal sering kali bukan berasal dari aturan yang rumit, melainkan dari anggapan bahwa semuanya sudah aman.

Pelajari ebook Mastering Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui lynk.id/suarapajak.

Pahami pajak daerah, pajak restoran, pajak hotel, PBJT, dan pajak hiburan agar bisnis terhindar dari kesalahan tarif, pemeriksaan, dan sengketa pajak.
Pahami pajak daerah, pajak restoran, pajak hotel, PBJT, dan pajak hiburan agar bisnis terhindar dari kesalahan tarif, pemeriksaan, dan sengketa pajak.

Pajak Daerah

Pajak daerah dan retribusi daerah update undang-undang terbaru

Pajak daerah artinya pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi, pemeriksan kota, atau pemerintah kebupaten. Walaupun namanya pajak daerah, namun dalam pelaksanaannya, pajak daerah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan cq Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah.

Pajak dapat digolongkan berdasarkan kewenangan yang memungutnya, yaitu pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat seperti: Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak pusat telah mengalami reformasi undang-undang pada tahun 1985. Sedangkan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor baru “dikodifikasi” dari ordonansi menjadi pajak daerah pada tahun 1997.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Baru pada tahun 1997 Indonesia memiliki Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebelumnya, pajak daerah masih diatur berdasarkan ordonansi dan perundang-undangan tahun 1950-an.

Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 pertama kali menghimpun pajak-pajak daerah dalam satu undang-undang. Undang-Undang ini kemudian menghapus beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum pajak-pajak daerah. Undang-undang yang dihapus oleh Undang-Undang ini yaitu:

  1. Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934
  2. Ordonansi Pajak Potong 1936 
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio 
  4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
  6. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah
  7. Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah 
  8. Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing
  9. Undang-undang Nomor 27 Prp. Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah

Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 kemudian dicabut dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya pada tahun 2022, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 dicabut dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pajak Daerah Pemerintah Provinsi

Pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi yaitu:

a. PKB;
b. BBNKB;
C. PAB;
d. PBBKB;
e. PAP;
f. Pajak Rokok; dan
g. Opsen Pajak MBLB.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisq.n, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digu.nakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

PAB (Pajak Alat Berat) adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.

PAP (Pajak Air Permukaan) adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.

Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pajak Daerah Pemerintah Kota / Kabupaten

Sedangkan pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten yaitu:

  • PBB-P2;
  • BPHTB;
  • PBJT;
  • Pajak Reklame;
  • PAT;
  • Pajak MBLB;
  • Pajak Burung Walet;
  • Opsen PKB; dan
  • Opsen BBNKB.

PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.

PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.

PAT (Pajak Air Tanah) adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Self Assessment dan Official Assessment

Self assessment adalah sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menetapkan, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang. Insitusi pemungut pajak bertugas mengawasi pelaksanaan self assessement ini.

Official Assessment adalah sistem perpajakan yang menetapkan besarnya pajak yang terutang ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Tidak ada pajak terutang jika tidak ada penetapan dari institusi yang dimaksud. Wajib Pajak tinggal bayar saja.

Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 menganut dua sistem assessment diatas. Beberapa pajak daerah merupakan self assessment, dan lainnya official assessment. Pembagian self assessment dan official assessment diatur di Pasal 5.

Pajak daerah yang menggunakan self assessment yaitu:

  • PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor);
  • Pajak Rokok;
  • Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan);
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan);
  • PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu);
  • Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan);
  • Pajak Sarang Burung Walet.

Wajib Pajak wajib membuat Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, dan melaporkan ke Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggung-jawaban self assessment.

Pajak daerah yang menggunakan official assessment, yaitu:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor);
  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor);
  • PAB (Pajak Alat Berat);
  • PAP (Pajak Air Permukaan);
  • PBB-P2;
  • Pajak Reklame;
  • PAT (Pajak Air Tanah);
  • Opsen PKB;
  • Opsen BBNKB.

Pemerintah daerah akan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang untuk menagih pajak yang harus dibayar.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Objek PBBKB adalah penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor. Seperti kita ketahui, penyedia bahan bakar yang langsung ke konsumen biasa disebut SPBU. Sehingga yang wajib bayar dan lapor PBBKB adalah SPBU.

Menurut ketentuannya, penyedia BBKB adalah produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Dan tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Pajak Rokok

Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Yang dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Artinya, dipungut dan disetorkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai bersamaan dengan cukai rokok.

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

BPHTB

Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Lebih spesifik maksud hak di sini adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Seseorang yang memohon hak-hak diatas, wajib membayar lunas BPHTB sebagai persyaratan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional. BPHTB sendiri di bayar ke Pemda Kota atau Pemda Kabupaten.

Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak. Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

Nilai perolehan objek pajak ditetapkan sebagai berikut:

  1. harga transaksi untuk jual beli;
  2. nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
  3. harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.

Tetapi jika harga transaksi atau nilai pasar diatas ternyata masih dibawah NJOP (nilai jual objek pajak), maka dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP tahun perolehan hak.

Untuk menghitung BPHTB terutang, sebelum dikalikan dengan tarif yang berlaku, nilai perolehan diatas dikurangi dulu dengan NPOPTKP (nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak).

Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditentukan :

  • untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
  • dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sehingga rumus BPHTB terutang = (nilai perolehan – NPOPTKP) x 5%

BPHTB terutang ini wajib dilunasi sebelum:

  1. dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
  2. dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
  3. penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
  4. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
  5. diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
  6. diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
  7. penunjukan pemenang lelang untuk lelang.

Perolehan hak yang dikecualikan sebagai objek BPHTB yaitu:

  1. untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
  2. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  3. untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;
  4. untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  5. oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  6. oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
  7. oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
  8. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

PBJT merupakan gabungan beberapa pajak yang sebelumnya sudah ada. Pajak yang digabungkan yaitu pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:

  • Makanan dan/ atau Minuman;
  • Tenaga Listrik;
  • Jasa Perhotelan;
  • Jasa Parkir; dan
  • Jasa Kesenian dan Hiburan.

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:

  • konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan
  • konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen).

Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh restoran, dan jasa boga atau katering.

Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.

Penyedia jasa boga atau katering yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan:

  • proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
  • penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
  • penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Pengecualian objek PBJT atas penyerahan Makanan dan/atau Minuman:

  • dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda;
  • dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
  • dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
  • disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Konsumsi Tenaga Listrik yang menjadi objek PBJT adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. Tenaga Listrik yang dikecualikan dari objek PBJT yaitu:

  1. konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya;
  2. konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
  3. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
  4. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dai instansi teknis terkait; dan
  5. konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan Perda.

Jasa Perhotelan yang menjadi objek PBJT meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:

  1. hotel;
  2. hostel;
  3. vila;
  4. pondok wisata;
  5. motel;
  6. losmen;
  7. wisma pariwisata;
  8. pesanggrahan;
  9. rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage;
  10. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
  11. glamping.

Pengecualian objek PBJT atas jasa perhotelan:

  • Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  • jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
  • jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  • jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
  • jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Jasa Parkir yang menjadi objek PBJT meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Pengecualian objek PBJT atas jasa parkir:

  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
  • jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.

Jasa Kesenian dan Hiburan yang menjadi objek PBJT meliputi:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olah raga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pengecualian objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan :

  • promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
  • kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
  • bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.