Menteri Keuangan pada tahun 2018 ini telah menerbitkan ketentuan restitusi yang dipercepat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.03/2018 bahwa terdapat 3 klasifikasi Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan restitusi 1 atau 3 bulan saja. Dan tanpa dilakukan pemeriksaan. Kantor pajak melakukan restitusi cukup dengan cara penelitian saja.