Transfer Pricing dan TP Doc: Panduan Lengkap, Syarat, dan Aturan Terbaru di Indonesia

Dalam dunia perpajakan korporasi, istilah Transfer Pricing sering menjadi momok tersendiri bagi perusahaan multinasional maupun perusahaan lokal yang memiliki transaksi afiliasi.

Salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi untuk memitigasi risiko tersebut adalah penyusunan TP Doc (Transfer Pricing Documentation).

Ketidakpahaman mengenai aturan ini bisa berujung pada sanksi administrasi yang berat.

Namun, apakah semua perusahaan wajib membuatnya? Dan apa saja komponen di dalamnya?

Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang Transfer Pricing dan kewajiban pembuatan TP Doc sesuai peraturan pajak terbaru di Indonesia.

Apa Itu Transfer Pricing?

Secara sederhana, Transfer Pricing adalah kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi).

Transaksi ini bisa berupa penjualan barang, pemberian jasa, pembayaran royalti, hingga pinjaman dana.

Praktik ini sah secara hukum bisnis, namun menjadi perhatian khusus Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengapa? Karena praktik ini sering disalahgunakan untuk menggeser laba kena pajak dari Indonesia ke negara dengan tarif pajak lebih rendah (tax haven).

Penggeseran laba kena pajak dari Indonesia ke negara dengan tarif lebih rendah dapat dilakukan jika transaksi penjual dan pembeli terjadi hubungan istimewa.

Oleh karena itu, pemerintah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP) untuk memastikan harga transaksi afiliasi sama wajarnya dengan transaksi antar pihak independen.

Tahap Awal: Penentuan Kewajiban TP Doc

TP Doc adalah dokumen yang wajib diselenggarakan oleh wajib pajak untuk membuktikan bahwa transaksi afiliasi mereka telah sesuai dengan prinsip kewajaran.

Di Indonesia, ketentuan mengenai TP Doc diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 (PMK-172).

Dokumen ini menjadi “tameng” utama perusahaan saat menghadapi pemeriksaan pajak. Tanpa TP Doc yang memadai, petugas pajak berwenang menentukan kembali harga transaksi Anda, yang sering kali berujung pada Kurang Bayar pajak yang sangat besar.

Wajib Pajak wajib menyusun TP Doc jika memenuhi salah satu kriteria berikut pada tahun pajak sebelumnya:
• Peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar.
• Nilai transaksi afiliasi lebih dari Rp20 miliar untuk barang berwujud, atau lebih dari Rp5 miliar untuk jasa, bunga, pemanfaatan barang tak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya

Identifikasi Transaksi Afiliasi

Saat menjelaskan transaksi barang/jasa, tujuan utamanya bukan menceritakan proses bisnis, tetapi:

membuktikan bahwa harga/imbalan ditetapkan sesuai Arm’s Length Principle (ALP).

Karena itu, penjelasan harus menjawab 5 pertanyaan kunci:

  1. Apa yang ditransaksikan?
  2. Siapa pihak-pihaknya?
  3. Bagaimana alur transaksi terjadi?
  4. Mengapa transaksi tersebut wajar secara bisnis?
  5. Berapa nilai dan bagaimana penentuan harganya?

Struktur Standar Penjelasan Transaksi BARANG

Tuliskan secara eksplisit:

  • Jenis barang
  • Spesifikasi teknis
  • Kode HS (jika relevan)
  • Volume & frekuensi
  • Incoterms
  • Mata uang

Contoh narasi:

PT A melakukan pembelian barang berupa komponen elektronik (HS Code 8542) dari PT B (afiliasi) yang berdomisili di Singapura secara rutin setiap bulan dengan volume rata-rata 50.000 unit per bulan menggunakan skema Incoterms CIF Jakarta.

Jelaskan:

  • Hubungan istimewa
  • Peran masing-masing pihak dalam rantai nilai

PT A bertindak sebagai distributor eksklusif di Indonesia, sedangkan PT B berfungsi sebagai principal dan produsen barang.

Jelaskan step-by-step:

  1. Pemesanan (purchase order)
  2. Produksi
  3. Pengiriman
  4. Penagihan
  5. Pembayaran

📌 Flow chart sangat disarankan untuk memperjelas.

Kaitkan transaksi dengan FAR:

  • Fungsi utama masing-masing pihak
  • Aset yang digunakan
  • Risiko yang ditanggung

Contoh:

Dalam transaksi ini, PT B menanggung risiko produksi dan kualitas, sedangkan PT A menanggung risiko pasar dan piutang usaha.

Jelaskan:

  • Metode TP yang digunakan (misalnya TNMM/RPM)
  • Basis harga (cost plus / resale margin)
  • Alasan metode tersebut paling andal

Harga pembelian ditetapkan berdasarkan kebijakan grup dengan metode Resale Price Method, mengingat PT A tidak menambah nilai signifikan atas barang selain aktivitas distribusi.

Contoh narasi transaksi BARANG:

Transaksi pembelian barang dari pihak afiliasi dilakukan secara berkesinambungan untuk mendukung kegiatan distribusi di Indonesia. PT A berperan sebagai distributor risiko terbatas (limited risk distributor), sementara PT B berperan sebagai principal. Harga barang ditentukan berdasarkan metode TNMM dengan indikator laba bersih terhadap penjualan, yang menunjukkan bahwa margin laba PT A berada dalam rentang wajar.

Struktur Standar Penjelasan Transaksi JASA

Jelaskan secara spesifik:

  • Nama jasa
  • Aktivitas konkret
  • Output yang dihasilkan

❌ Hindari: “management fee” tanpa penjelasan
✅ Gunakan: “strategic marketing support, termasuk penyusunan campaign plan dan market analysis”

Jawab:

Mengapa jasa ini dibutuhkan dan tidak bisa dilakukan sendiri?

Jasa diberikan karena PT A belum memiliki kapabilitas internal dalam analisis big data pemasaran regional.

Buktikan bahwa jasa:

  • Memberikan manfaat ekonomi
  • Diterima secara nyata
  • Tidak bersifat shareholder activity

Contoh:

Jasa ini menghasilkan peningkatan efisiensi biaya pemasaran sebesar 12% pada tahun berjalan.

Analisis fungsional jasa:

  • Pemberi jasa: fungsi & aset
  • Penerima jasa: fungsi yang terdampak
  • Risiko yang dialihkan/tetap

Mekanisme Penentuan Imbalan:

Jelaskan:

  • Basis biaya (cost base)
  • Alokasi biaya
  • Mark-up (jika ada)
  • Metode TP (Cost Plus / TNMM)

Penentuan nilai jasa harus menyajikan:

  • Nilai jasa
  • Persentase terhadap omzet
  • Perbandingan tahun sebelumnya

Contoh narasi transaksi JASA:

PT A menerima jasa dukungan manajemen dari PT C yang mencakup layanan perencanaan strategis dan pengendalian kinerja. Jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi yang terukur dan tidak bersifat duplikasi atau shareholder activity. Imbalan jasa ditetapkan menggunakan metode Cost Plus dengan mark-up yang sebanding dengan perusahaan independen.

Struktur Standar Penjelasan Transaksi Royalti dan Lisensi

Semuanya bermula dari adanya Harta Tak Berwujud (Intangible Asset) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang bernilai ekonomis.

Seseorang atau perusahaan tidak bisa memberikan lisensi atas sesuatu yang tidak mereka miliki atau kuasai.

Aset ini biasanya berupa:

  • Merek Dagang (Trademark): Contoh: Logo Starbucks, nama Nike.
  • Hak Cipta (Copyright): Contoh: Lagu, karakter film (Disney), buku, software.
  • Paten (Patent): Contoh: Teknologi mesin, formula obat, cara kerja algoritma.
  • Rahasia Dagang (Trade Secret): Contoh: Resep bumbu KFC atau formula Coca-Cola.

Royalti adalah imbalan atas penggunaan informasi rahasia, pengalaman industri, atau HKI yang belum diungkapkan secara umum, termasuk lisensi untuk diperbanyak atau dimanfaatkan pihak lain.

Transaksi ini diidentifikasi jika melibatkan transfer hak penggunaan, bukan sekadar jual beli aset tetap

Lisensi dianggap royalti jika memberikan hak eksploitasi komersial HKI (misalnya software untuk dijual ulang), dengan bukti berupa perjanjian kontrak dan substansi transfer pengetahuan.

Jika hanya untuk penggunaan internal tanpa hak reproduksi, diklasifikasikan sebagai jual beli biasa tanpa royalti.

Uji Eksistensi & Uji Manfaat (Benefit Test)

Pemeriksa pajak tidak akan peduli berapa persen royalti Anda jika Anda tidak bisa membuktikan bahwa harta tak berwujud itu benar-benar ada dan berguna.

  1. Eksistensi (Existence):
    • Apakah Harta Tak Berwujud (IP) itu benar-benar ada? (Buktikan dengan sertifikat merek, paten, atau dokumen know-how).
    • Siapa pemilik legalnya?
  2. Manfaat (Benefit Test):
    • Apakah penerima lisensi (Licensee) mendapatkan nilai ekonomi/komersial?
    • Indikator: Apakah dengan membayar royalti ini penjualan meningkat? Efisiensi naik? Atau profit margin membesar?
    • Jebakan: Jika perusahaan rugi terus bertahun-tahun tapi tetap bayar royalti, DJP biasanya akan menganggap royalti itu tidak wajar (koreksi menjadi 0%).

Analisis DEMPE (Sangat Penting!)

ni adalah standar global (BEPS Action 8-10) yang diadopsi Indonesia. Anda tidak boleh hanya melihat “siapa pemilik sertifikat merek di kertas”. Anda harus menganalisis fungsi DEMPE:

  • Development (Pengembangan)
  • Enhancement (Peningkatan)
  • Maintenance (Pemeliharaan)
  • Protection (Perlindungan)
  • Exploitation (Eksploitasi)

Contoh Kasus: Perusahaan Induk di Singapura punya merek. Tapi, Perusahaan Anak di Indonesia yang keluar uang buat iklan, bikin branding, dan menjaga kualitas (melakukan fungsi DEMPE).

Kesimpulan: Induk di Singapura tidak berhak mendapatkan royalti penuh, karena Anak Usaha di Indonesia yang bekerja keras menaikkan nilai merek tersebut.

Struktur Standar Penjelasan Transaksi Pinjaman Intra Grup

Transaksi pinjaman antar pihak afiliasi (Intra-Group Loan) adalah salah satu area yang paling agresif diperiksa oleh otoritas pajak (DJP) karena sifatnya yang mudah digeser-geser untuk memindahkan laba (melalui beban bunga).

Dalam penyusunan TP Doc, Anda tidak bisa sekadar bilang “Bunganya 5% karena deposito bank 4%”.

Itu tidak cukup. Ada struktur pengujian baku yang harus diikuti sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines Bab X dan PMK-172.

Apakah Ini Benar-benar Pinjaman? (Delineation of Transaction)

Sebelum bicara soal “berapa bunganya”, DJP akan menguji dulu “apakah ini utang atau modal?”.

  • Uji Eksistensi & Substansi: Apakah ada perjanjian pinjaman (Loan Agreement) tertulis? Apakah peminjam benar-benar butuh dana? Apakah peminjam punya kemampuan bayar (solvency)?
  • Analisis Kemampuan Meminjam (Borrowing Capacity): Jika pihak independen (Bank) menganalisis laporan keuangan peminjam (Borrower), apakah Bank mau meminjamkan uang sebanyak itu?
    • Jika Tidak: Maka DJP bisa merekarakterisasi utang tersebut menjadi Penyertaan Modal (Equity). Akibatnya, seluruh pembayaran bunga dianggap dividen dan tidak boleh dibiayakan (non-deductible).

Analisis Peringkat Kredit (Credit Rating Analysis) – Paling Penting!

Ini adalah jantung dari transfer pricing untuk pinjaman. Anda tidak bisa membandingkan bunga pinjaman perusahaan Tbk (Blue Chip) dengan bunga pinjaman PT baru berdiri.

Dalam TP Doc, Anda harus melakukan:

  • Synthetic Credit Rating: Menghitung peringkat kredit si peminjam (Borrower) seolah-olah dia berdiri sendiri. Biasanya menggunakan tools seperti Moody’s Analytics atau S&P Capital IQ, atau metode manual menggunakan rasio keuangan (Interest Coverage Ratio, Debt-to-Equity, dll).
    • Hasil: Misalnya Peringkat “BBB” (Investment Grade) atau “B” (Junk Bond).
  • Analisis Dukungan Implisit (Implicit Support): Apakah peminjam merupakan bagian strategis dari Grup? Jika induk perusahaan raksasa, maka anak perusahaan dianggap lebih aman karena kemungkinan besar akan ditalangi (bailed out) jika gagal bayar.
    • Efek: Peringkat kredit “Stand-alone” harus dinaikkan (Notching Up). Misal dari B (risiko tinggi) menjadi BB+ (lebih aman) karena ada halo effect dari Grup.
    • Logika Pajak: Semakin tinggi peringkat kredit -> risiko makin rendah -> Bunga harus makin rendah.

Analisis Syarat & Ketentuan (Terms and Conditions)

Setelah tahu peringkat kredit peminjam (misal: BB+), Anda harus mencari data pembanding yang punya karakteristik sama (“Apple-to-Apple”). Faktor yang harus diuji:

  1. Mata Uang: Pinjaman Rupiah (IDR) bunganya pasti lebih tinggi dari USD atau JPY. Jangan bandingkan bunga Rupiah dengan LIBOR/SOFR.
  2. Jangka Waktu (Tenor): Pinjaman 1 tahun vs 10 tahun bunganya berbeda.
  3. Sifat Bunga: Tetap (Fixed) atau Mengambang (Floating).
  4. Tanggal Transaksi: Ini fatal. Jangan gunakan data bunga tahun 2024 untuk menguji pinjaman yang terjadi di tahun 2020. Kondisi makroekonomi sudah berubah.
  5. Subordinasi: Apakah ini pinjaman prioritas (Senior Loan) atau pinjaman yang dibayar belakangan (Subordinated Loan)?

Pencarian Pembanding (Benchmarking Strategy)

Metode yang wajib digunakan adalah CUP (Comparable Uncontrolled Price).

  • Internal CUP: Cek apakah Peminjam juga meminjam uang dari Bank Pihak Ketiga?
    • Jika Ya: Bunga dari Bank tersebut bisa jadi acuan paling kuat (dengan penyesuaian).
  • External CUP: Jika tidak ada utang bank, gunakan database keuangan (Bloomberg / Refinitiv Eikon).
    • Cari: Obligasi (Bonds) atau Pinjaman Bank yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan independen dengan Peringkat Kredit yang SAMA (misal sama-sama BB+), di wilayah yang sama, pada waktu yang sama.

Penentuan Tingkat Bunga Wajar

Dari hasil pencarian di atas, Anda akan mendapatkan sekumpulan data (misalnya 15 obligasi pembanding). Buatlah rentang kewajaran (Interquartile Range):

  • Contoh Hasil Benchmarking untuk Rating BB+, Tenor 5 Tahun, IDR:
    • Kuartil 1: 8.5%
    • Median: 9.2%
    • Kuartil 3: 10.1%
  • Kesimpulan: Jika bunga pinjaman afiliasi Anda adalah 9%, maka itu WAJAR karena berada di dalam rentang tersebut.

Struktur Standar Penjelasan Transaksi Cost Sharing atau Cost Allocation

Menentukan kewajaran transaksi Cost Allocation (Alokasi Biaya) atau sering dikenal sebagai Management Fees atau Head Office Charges adalah salah satu area yang paling sering dikoreksi oleh auditor pajak (DJP) di Indonesia.

Mengapa? Karena transaksi ini sering dianggap sebagai cara mudah bagi perusahaan multinasional untuk “menyedot” laba dari Indonesia ke kantor pusat tanpa substansi yang jelas.

Dalam penyusunan TP Doc, Anda harus sangat berhati-hati membedakan antara Cost Allocation (Intra-Group Services) dengan Cost Contribution Arrangement (CCA). Meskipun mirip, keduanya berbeda secara konsep.

Uji Eksistensi & Manfaat (The Benefit Test)

Ini adalah “pintu gerbang” utama. Sebelum bicara soal harga atau rumus alokasi, Anda harus menjawab pertanyaan auditor: “Apakah jasa ini benar-benar ada dan apakah perusahaan anak di Indonesia membutuhkannya?”

Dalam TP Doc, Anda wajib membuktikan:

  1. Bukti Aktivitas: Ada e-mail, notulen rapat, laporan kerja, atau hasil training yang diberikan oleh Kantor Pusat. (Hanya invoice saja tidak cukup!).
  2. Nilai Ekonomi: Apakah jasa ini memberikan nilai tambah? Apakah jika Kantor Pusat tidak memberikannya, perusahaan anak di Indonesia harus membayarnya ke pihak ketiga atau merekrut karyawan sendiri?
    • Contoh: Jasa IT Support dari Pusat. Jika tidak ada, PT Indonesia harus menyewa vendor IT lokal. Maka, jasa ini lolos uji manfaat.
  3. Bukan Duplikasi: Pastikan PT Indonesia tidak memiliki departemen yang melakukan hal yang sama.
    • Red Flag: Kantor Pusat menagih “HR Services”, tapi PT Indonesia punya Manajer HRD lengkap dengan timnya. Ini akan dianggap duplikasi dan dikoreksi.

Eliminasi Shareholder Activities (Biaya Pemegang Saham)

Ini adalah poin paling krusial dalam Cost Allocation. Tidak semua biaya Kantor Pusat boleh dibebankan ke Anak Perusahaan.

Biaya yang TIDAK BOLEH ditagihkan (Non-Chargeable) adalah aktivitas yang semata-mata untuk kepentingan Induk sebagai pemegang saham, contohnya:

  • Biaya rapat RUPS pemegang saham induk.
  • Biaya penyusunan laporan konsolidasi grup (untuk bursa efek di negara induk).
  • Biaya audit internal untuk kepentingan pelaporan induk.
  • Biaya pengawasan investasi induk.

Di TP Doc: Anda harus membuat pernyataan tegas bahwa “Total biaya yang dialokasikan (Cost Pool) telah dikeluarkan dari biaya-biaya Shareholder Activities.”

Menentukan Cost Pool (Total Biaya yang Akan Dibagi)

Setelah membuang Shareholder Activities, sisa biayanya disebut Cost Pool.

  • Anda harus merinci biaya apa saja yang masuk (Gaji staf HQ, sewa kantor HQ, penyusutan aset HQ).
  • Harus transparan: Apakah ini biaya langsung (Direct Charge) atau tidak langsung (Indirect Charge)?

Memilih Dasar Alokasi (Allocation Key)

Bagaimana membagi tagihan Cost Pool tadi ke berbagai anak perusahaan di seluruh dunia? Anda harus memilih Allocation Key yang paling mencerminkan konsumsi jasa (benefit received).

Kunci alokasi harus logis dan konsisten (“Apple-to-Apple”):

Jenis JasaAllocation Key yang Disarankan (Wajar)Allocation Key yang Dihindari (Sering Dikoreksi)
HRD / PersonaliaJumlah Karyawan (Headcount)Omzet Penjualan
IT SupportJumlah User / Jumlah PC / LisensiJumlah Karyawan (jika banyak buruh pabrik yang tidak pakai PC)
Marketing GlobalOmzet Penjualan (Sales Turnover)Laba Bersih
Procurement/LogistikVolume PembelianJumlah Karyawan
Sewa GedungLuas Lantai (Floor Space)Omzet Penjualan

Di TP Doc: Jelaskan mengapa Anda memilih kunci alokasi tersebut. Ini contoh narasi:

“Kami menggunakan Headcount untuk alokasi biaya HRD karena beban kerja departemen HRD berbanding lurus dengan jumlah karyawan yang diurus, bukan berdasarkan omzet penjualan.”

Menentukan Mark-up (Unsur Laba)

Apakah Kantor Pusat boleh mengambil untung?

  • Cost Only (Tanpa Mark-up): Biasanya untuk Cost Contribution Arrangement (CCA) murni, di mana para pihak patungan biaya untuk menikmati hasil bersama.
  • Cost Plus Mark-up: Untuk Intra-Group Services. Kantor Pusat dianggap sebagai penyedia jasa, jadi wajar minta untung.

Berapa Mark-up yang wajar?

  1. Jasa Bernilai Tambah Rendah (Low Value-Adding Intra-Group Services / LVIS):
    • Sifatnya rutin, pendukung, tidak berisiko tinggi (Contoh: Admin, IT support dasar, Akuntansi dasar).
    • OECD & Praktik Umum: Mark-up 5% biasanya diterima tanpa perlu benchmarking yang rumit (dikenal sebagai pendekatan Safe Harbor di banyak negara).
  2. Jasa Strategis/Teknis:
    • Contoh: Jasa R&D, Jasa Manajemen Strategis, Jasa Teknik.
    • Harus dilakukan Benchmarking (menggunakan database seperti Orbis/Rusd) untuk mencari perusahaan konsultan sejenis dan melihat berapa Net Cost Plus Mark-up mereka.
  • Contoh Hasil Benchmarking untuk Rating BB+, Tenor 5 Tahun, IDR:
    • Kuartil 1: 8.5%
    • Median: 9.2%
    • Kuartil 3: 10.1%
  • Kesimpulan: Jika bunga pinjaman afiliasi Anda adalah 9%, maka itu WAJAR karena berada di dalam rentang tersebut.

Struktur Standar Penjelasan Transaksi Intangible

Menguji kewajaran transaksi Harta Tak Berwujud (Intangible Assets) dalam TP Doc adalah “Raja Terakhir” dalam dunia Transfer Pricing.

Ini adalah area dengan risiko koreksi tertinggi karena sifat asetnya yang unik, sulit dicari pembandingnya, dan nilainya yang bisa sangat subjektif.

Transaksi intangibles bisa berupa dua hal:

  1. Lisensi (Sewa hak pakai -> bayar Royalti).
  2. Pengalihan/Penjualan (Jual putus -> bayar Harga Jual).

Identifikasi Aset (Identification of Intangibles)

Langkah pertama, definisikan dengan spesifik apa asetnya. Jangan hanya tulis “Merek”.

  • Marketing Intangibles: Merek dagang, nama dagang, daftar pelanggan, strategi pemasaran.
  • Trade/Technology Intangibles: Paten, know-how, desain, formula rahasia, software.

Poin Kunci di TP Doc: Jelaskan apakah aset ini unik dan bernilai tinggi? Semakin unik asetnya, semakin sulit menggunakan metode pembanding biasa (seperti TNMM).

Analisis DEMPE

Ini adalah inti dari pengujian. Di Indonesia, sekadar menjadi Pemilik Legal (namanya tertulis di sertifikat HAKI) tidak menjamin Anda berhak atas seluruh keuntungan aset tersebut.

Anda harus membedah siapa yang melakukan fungsi DEMPE:

  • Development (Pengembangan): Siapa yang riset? Siapa yang bayar R&D?
  • Enhancement (Peningkatan): Siapa yang melakukan inovasi lanjutan?
  • Maintenance (Pemeliharaan): Siapa yang menjaga kualitas (QC)?
  • Protection (Perlindungan): Siapa yang bayar pengacara untuk daftar paten/merek? Siapa yang menuntut pemalsu?
  • Exploitation (Eksploitasi): Siapa yang memutuskan strategi penjualan?

Kesimpulan DEMPE dalam TP Doc:

  • Jika Induk Perusahaan hanya “memegang sertifikat” (Legal Owner) tapi Anak Perusahaan di Indonesia yang melakukan semua kerja keras DEMPE, maka Induk Perusahaan hanya berhak dapat pengembalian rutin (kecil), bukan profit residual yang besar.

Karakterisasi Transaksi

entukan jenis transaksinya:

  • Lisensi: Pihak A mengizinkan Pihak B memakai aset (Bunga sewa/royalti). Lihat jawaban saya sebelumnya tentang Royalti.
  • Pengalihan (Transfer/Sale): Pihak A menjual hak kepemilikan aset sepenuhnya ke Pihak B.

Penyusunan MASTER FILE

Master File memberikan gambaran “Helicopter View” mengenai grup usaha secara global.

Berbeda dengan Local File yang fokus pada satu entitas, Master File menuntut Anda memahami bisnis grup secara keseluruhan.

Persiapan & Penentuan Kewajiban

Sebelum menulis, pastikan Anda memenuhi syarat. Di Indonesia, jika Anda wajib membuat Local File (transaksi afiliasi > Rp 20 Miliar barang / Rp 5 Miliar jasa), maka Anda OTOMATIS WAJIB membuat Master File.

Dokumen yang perlu dikumpulkan dari Kantor Pusat (Head Office):

  1. Bagan struktur grup legal (kepemilikan saham).
  2. Laporan Keuangan Konsolidasi (Audited Consolidated Financial Statements).
  3. Daftar Perjanjian Harta Tak Berwujud (Intangibles) antar grup.
  4. Kebijakan penetapan harga transfer (TP Policy) tingkat grup.
  5. Daftar Apa Saja (APA) yang dimiliki grup di negara lain.

Menyusun 5 Bagian Utama Master File

Master File wajib memuat 5 bab utama berikut ini. Saya akan jelaskan cara menyusunnya langkah demi langkah:

1. Struktur Organisasi (Organizational Structure)

Anda harus menggambarkan struktur hukum dan kepemilikan modal serta lokasi geografis entitas operasi.

  • Langkah: Buat bagan pohon (chart). Jangan hanya narasi.
  • Isi: Tunjukkan Induk Utama (Ultimate Parent Entity), dan seluruh anak perusahaan beserta negara domisilinya.

2. Kegiatan Usaha Grup (Description of Group’s Business)

Ini adalah bagian terpanjang. Anda harus menceritakan bagaimana grup menghasilkan uang (profit drivers).

  • Langkah A: Jelaskan 5 besar produk/jasa penyumbang omzet terbesar grup, plus produk lain yang menyumbang >5% omzet.
  • Langkah B: Uraikan Rantai Pasok (Supply Chain).
    • Siapa yang R&D?
    • Siapa yang memproduksi (manufaktur)?
    • Siapa yang mendistribusikan?
    • Siapa yang memberikan jasa pendukung?
  • Langkah C: Jelaskan pasar geografis utama (di negara mana produk paling laku).

3. Harta Tak Berwujud (Intangibles)

Bagian ini sangat krusial karena sering menjadi sasaran koreksi pajak (lihat diskusi kita sebelumnya tentang Royalti).

  • Langkah A: Jelaskan strategi grup dalam pengembangan IP (R&D di mana? Siapa yang mengelola?).
  • Langkah B: Buat daftar IP penting (Merek, Paten, Know-how) dan siapa pemilik legalnya.
  • Langkah C: Daftar perjanjian antar anggota grup terkait IP (lisensi, Cost Contribution Arrangement, jasa R&D).
  • Langkah D: Jelaskan kebijakan Transfer Pricing grup terkait IP (misal: “Kami menggunakan metode CUT untuk royalti”).

4. Aktivitas Keuangan Antar Anggota Grup (Intercompany Financial Activities)

Bagian ini fokus pada bagaimana grup mendapatkan dan meminjamkan dana.

  • Langkah A: Jelaskan bagaimana grup memperoleh pembiayaan eksternal (misal: “Induk menerbitkan Obligasi Global”).
  • Langkah B: Jelaskan fungsi pusat pendanaan terpusat (Central Treasury / Cash Pooling). Di negara mana pusat treasury berada?
  • Langkah C: Jelaskan kebijakan Transfer Pricing untuk pinjaman antar afiliasi (misal: “Menggunakan referensi Bloomberg + spread berdasarkan credit rating“).

5. Posisi Keuangan dan Pajak Grup (Financial and Tax Positions)

  • Langkah A: Lampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi Grup (biasanya dalam Bahasa Inggris dari Induk tidak masalah, namun isi Master File tetap Bahasa Indonesia).
  • Langkah B: Buat daftar dan jelaskan secara singkat jika grup memiliki Advance Pricing Agreement (APA) atau Tax Ruling lain dengan otoritas pajak negara manapun. Ini untuk menunjukkan transparansi.

Penyelarasan Narasi (Consistency Check)

Ini adalah langkah yang membedakan konsultan amatir dan ahli. Anda harus memastikan Konsistensi antara Master File dan Local File.

Contoh Cek Silang:

  • Di Master File: Tertulis “Fungsi R&D dilakukan terpusat oleh Induk di Jepang”.
  • Di Local File (PT Indonesia): Jangan sampai tertulis “PT Indonesia menanggung biaya pengembangan produk”.
  • Jika bertentangan: Auditor pajak akan langsung mengejar koreksi biaya royalti atau service fee.

Finalisasi dan Bahasa

Bahasa: Sesuai PMK-172, Master File harus disajikan dalam Bahasa Indonesia. Jika dokumen asli dari Induk (Global Master File) berbahasa Inggris, Anda wajib menerjemahkannya.

Ketersediaan (Ex-Ante): Dokumen ini harus “tersedia” paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (biasanya 30 April untuk tahun buku Desember).

Tanda Tangan: Tidak perlu ditandatangani terpisah, tapi dilampirkan dalam Ikhtisar Dokumen Induk & Lokal yang ditandatangani Direksi saat lapor SPT.

Penyusunan LOCAL FILE

Berbeda dengan Master File yang bicara “helikopter view” grup global, Local File fokus membedah “jeroan” satu entitas wajib pajak di Indonesia.

Dokumen ini harus sangat mendetail karena inilah yang akan dibedah pertama kali oleh Auditor Pajak (DJP) saat pemeriksaan.

Identitas dan Kegiatan Usaha (Business Overview)

Langkah pertama adalah mendeskripsikan “siapa Anda”. Jangan hanya copy-paste Akta Pendirian.

Anda harus menceritakan bisnis secara komersial.

Yang harus ditulis:

  1. Struktur Manajemen: Bagan organisasi perusahaan lokal (siapa lapor ke siapa).
  2. Deskripsi Bisnis: Apa produknya? Siapa pesaing utamanya di Indonesia? Bagaimana strategi pemasarannya?
  3. Keterlibatan dalam Grup: Apakah perusahaan lokal hanya “tukang jahit” (maklon), distributor risiko rendah, atau pemilik strategi penuh?

Identifikasi Transaksi Afiliasi

Anda harus mendaftar seluruh transaksi dengan pihak hubungan istimewa. Jangan ada yang terlewat.

Checklist Transaksi:

  • Pembelian/Penjualan Barang.
  • Pembelian/Penjualan Jasa (Management fees, Technical assistance).
  • Royalti (Lisensi merek/teknologi).
  • Bunga Pinjaman.
  • Transaksi aset (jual beli mesin bekas antar grup).

Analisis Fungsional (FAR Analysis) – Paling Kritis!

Ini adalah jantung dari Local File. Anda harus memetakan Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) untuk menentukan karakter perusahaan. Karakter ini akan menentukan seberapa besar laba yang pantas Anda dapatkan.

Gunakan format tabel perbandingan antara PT Lokal (Indonesia) vs Lawan Transaksi (Afiliasi).

Contoh Narasi FAR:

  • Functions (Fungsi): “PT Indonesia melakukan fungsi manufaktur rutin, sedangkan fungsi R&D dan Desain Produk dilakukan oleh Induk di Jepang.”
  • Assets (Aset): “PT Indonesia memiliki mesin pabrik, namun tidak memiliki Aset Tak Berwujud (IP) seperti Paten atau Merek.”
  • Risks (Risiko): “PT Indonesia menanggung risiko operasional pabrik, namun risiko pasar (barang tidak laku) dan risiko kurs ditanggung oleh Induk.”

Kesimpulan Tahap Ini: Anda harus menyimpulkan karakter PT Indonesia. Apakah sebagai:

  • Toll Manufacturer (Risiko rendah -> Laba kecil tapi stabil).
  • Limited Risk Distributor (Distributor risiko terbatas).
  • Full-fledged Manufacturer/Distributor (Risiko penuh -> Laba harus besar jika sukses).

Pemilihan Metode Transfer Pricing

Berdasarkan karakterisasi di atas, pilih metode yang paling tepat (The Most Appropriate Method).

Hierarki Pemilihan (Sesuai PMK-172):

  1. CUP (Comparable Uncontrolled Price): Wajib dipakai jika ada barang identik.
  2. TNMM (Transactional Net Margin Method): Paling sering dipakai (90% kasus). Membandingkan laba bersih (Net Margin) dengan perusahaan sejenis.
  3. Cost Plus / Resale Price Method: Untuk manufaktur maklon atau distributor murni.
  4. Profit Split: Hanya untuk kasus sangat kompleks/terintegrasi.

Analisis Kesebandingan (Benchmarking Study)

Jika Anda menggunakan metode TNMM (membandingkan margin laba), Anda perlu mencari perusahaan pembanding (comparables).

Langkah Teknis Benchmarking:

  1. Database: Gunakan database komersial (seperti Orbis, Osiris, TP Catalyst). DJP juga menggunakan alat yang sama.
  2. Kriteria Pencarian (Screening):
    • Kode Industri (NACE/SIC Code) yang sama.
    • Wilayah (Prioritas Indonesia -> ASEAN -> Asia Pasifik).
    • Independensi (Pilih perusahaan yang tidak punya transaksi afiliasi >25%).
    • Ketersediaan Data Keuangan (3-5 tahun terakhir).
  3. Analisis Kuantitatif: Hitung PLI (Profit Level Indicator).
    • Untuk Manufaktur: Gunakan FCP (Full Cost Plus Mark-up) = Laba Operasi / Total Biaya.
    • Untuk Distributor: Gunakan OM (Operating Margin) = Laba Operasi / Penjualan.
  4. Hasil: Tentukan rentang kewajaran (Interquartile Range).

Laporan Keuangan Tersegmentasi (Segmented Financials)

Ini adalah aturan khusus Indonesia yang sangat ketat.

Jika PT Indonesia punya transaksi afiliasi dan independen sekaligus, atau punya beberapa jenis usaha (misal: Jual Mobil & Jual Jasa Servis), Anda WAJIB memecah laporan laba rugi.

Tabel Segmentasi harus menunjukkan:

  • Kolom A: Transaksi dengan Afiliasi (Barang X).
  • Kolom B: Transaksi dengan Independen (Barang Y).
  • Kolom C: Total (Sesuai Laporan Audit).

Tujuannya: Agar DJP bisa melihat apakah margin laba transaksi afiliasi (Kolom A) sudah wajar atau belum, tanpa “tercemar” oleh transaksi independen.

Peristiwa Non-Keuangan (Non-Financial Events)

Jelaskan faktor eksternal yang mempengaruhi laba rugi tahun ini.

  • Apakah ada restrukturisasi bisnis?
  • Apakah ada bencana alam / pandemi?
  • Apakah ada kebijakan pemerintah (larangan impor/ekspor)?
  • Fungsi: Ini menjadi alasan pembelaan jika margin laba Anda di bawah rata-rata industri.

Menentukan Metode Transfer Pricing Yang Tepat

Ketentuan perpajakan di Indonesia mengharuskan adanya harga wajar untuk setiap transaksi grup. Walaupun grup yang dimaksudnya seluruhnya berada di Indonesia. Dulu, pertama kali diatur bahwa kewajiban membuat Transfer Pricing Document itu hanya untuk perusahaan multinasional.

Pada dasarnya, harga yang diakui oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan ada dua, pertama harga sebenarnya. Harga sebenarnya digunakan untuk transaksi independen. Tidak ada hubungan istimewa dalam transaksi tersebut. Kedua, harga seharusnya. Penggunaan harga seharusnya digunakan untuk transaksi yang terjadi karena ada hubungan istimewa.

Podcast Transfer Pricing Dalam 25 Menit

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, atau yang lebih dikenal secara internasional sebagai Arm’s Length Principle (ALP), merupakan pilar utama dan standar konsensus global dalam penentuan harga atas transaksi lintas batas yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau disebut entitas berelasi.

Prinsip ini, sebagaimana diartikulasikan dalam Pedoman Transfer Pricing OECD lebih dikenal dengan OECD Transfer Pricing Guidelines, mengamanatkan bahwa kondisi, baik harga maupun laba, dalam sebuah transaksi afiliasi, atau transaksi terkontrol, harus sebanding dengan kondisi yang akan disepakati oleh pihak-pihak independen dalam transaksi yang sebanding, atau transaksi tidak terkontrol, di bawah keadaan yang sebanding.

Signifikansi ALP terletak pada dua tujuan utamanya:

Pertama, dari perspektif otoritas pajak, ALP berfungsi sebagai instrumen fundamental untuk melindungi basis pajak suatu negara.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laba kena pajak dari perusahaan multinasional (Multinational Enterprises – MNEs) tidak digeser secara artifisial dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah, sebuah praktik yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Dengan menerapkan ALP, otoritas pajak memastikan bahwa laba yang dilaporkan di negaranya benar-benar mencerminkan aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai yang sesungguhnya terjadi di dalam yurisdiksi tersebut.

Kedua, dari perspektif Wajib Pajak, penerapan ALP yang konsisten dan dapat dipertahankan sangat krusial untuk memitigasi risiko pengenaan pajak berganda secara ekonomis (economic double taxation).

Risiko ini muncul ketika dua negara yang berbeda melakukan koreksi atas transaksi afiliasi yang sama, sehingga laba yang sama dikenakan pajak dua kali di yurisdiksi yang berbeda.

Dengan mematuhi standar ALP yang diakui secara internasional, MNEs dapat mengurangi ketidakpastian dan membatasi potensi sengketa pajak yang mahal dan berkepanjangan.

Era Baru dengan PMK 172/2023

Regulasi transfer pricing di Indonesia telah mengalami evolusi yang signifikan. Dimulai dari pedoman awal seperti PER-43/2010 dan PER-32/2011, lanskap regulasi terus berkembang untuk mengadopsi standar internasional, terutama melalui PMK-213/PMK.03/2016 yang mengimplementasikan standar dokumentasi BEPS Action 13, dan PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur penerapan PKKU dan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement – APA). Namun, peraturan-peraturan ini tersebar dan terkadang menimbulkan kerumitan dalam implementasinya.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 menandai sebuah milestone dan era baru dalam regulasi transfer pricing di Indonesia.

PMK 172/2023 secara komprehensif mengkonsolidasikan, menyempurnakan, dan mengkodifikasi berbagai aturan yang sebelumnya tersebar ke dalam satu payung hukum yang utuh.

Peraturan ini mencakup seluruh siklus kepatuhan transfer pricing, mulai dari penerapan PKKU, kewajiban Dokumentasi TP (TP Doc), prosedur APA, hingga Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure – MAP).

Langkah konsolidasi ini membawa implikasi strategis yang mendalam. Sebelumnya, Wajib Pajak harus menavigasi beberapa peraturan terpisah, yang berpotensi menciptakan inkonsistensi dan area abu-abu.

Dengan adanya PMK 172/2023 sebagai satu sumber rujukan utama (single source of truth), DJP kini memiliki kerangka kerja yang lebih koheren dan kuat untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

Wajib Pajak tidak lagi dapat memanfaatkan potensi celah atau ambiguitas antar peraturan. Kepatuhan transfer pricing kini harus dipandang sebagai sebuah siklus yang terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan dan penetapan harga, dokumentasi yang cermat, hingga manajemen potensi sengketa melalui mekanisme APA atau MAP.

Lebih lanjut, PMK 172/2023 secara eksplisit menyelaraskan aturan domestik dengan pedoman global terkini, yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations edisi 2022, yang menegaskan komitmen Indonesia untuk menerapkan standar praktik terbaik internasional.

Evolusi dari PMK-22 ke PMK-172

Indonesia, sebagai anggota G20 dan negara yang aktif dalam kerangka kerja BEPS, telah secara tegas mengadopsi dan mengimplementasikan ALP ke dalam kerangka hukum perpajakan domestiknya. Perkembangan regulasi ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelaraskan praktik di dalam negeri dengan standar internasional.

Regulasi penting dalam beberapa tahun terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (PMK-22).

Peraturan ini tidak hanya mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement – APA), tetapi juga memberikan panduan yang sangat rinci mengenai penerapan ALP dan metodologi penentuan harga transfer.

Dikeluarkannya PMK-22 secara eksplisit bertujuan untuk menyelaraskan peraturan domestik Indonesia dengan standar minimum yang diamanatkan oleh Proyek OECD/G20 BEPS, khususnya Aksi 14 yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif.

Namun, dinamika perpajakan internasional dan domestik yang cepat mendorong adanya pembaruan lebih lanjut.

Pada tanggal 29 Desember 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 (PMK-172) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

PMK-172 merupakan sebuah regulasi omnibus yang mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya, termasuk PMK-22/2020 (tentang APA), PMK-213/2016 (tentang Dokumentasi Transfer Pricing), dan PMK-49/2019 (tentang Prosedur Persetujuan Bersama/MAP), serta mengkonsolidasikan berbagai aspek transfer pricing ke dalam satu payung hukum yang komprehensif.

Evolusi yang cepat dari PMK-22 ke PMK-172 dalam kurun waktu kurang dari empat tahun ini bukanlah sekadar pembaruan rutin.

Hal ini menandakan adanya percepatan konvergensi regulasi dan komitmen kuat dari pemerintah Indonesia untuk tidak hanya mengadopsi standar OECD/BEPS, tetapi juga untuk secara aktif menyempurnakannya.

PMK-22, meskipun merupakan langkah maju yang signifikan, masih menyisakan beberapa area yang berpotensi menimbulkan multi-interpretasi. PMK-172 hadir untuk menutup celah-celah tersebut dengan memberikan panduan yang lebih spesifik dan detail, terutama untuk area-area transaksi yang kompleks seperti transaksi keuangan, restrukturisasi bisnis, dan mekanisme penyesuaian sekunder (secondary adjustment).

Hal ini merupakan sinyal jelas bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan kapabilitasnya dan tidak lagi memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk berlindung di area abu-abu regulasi.

Lebih jauh, konsolidasi peraturan yang sebelumnya terpisah (TP Doc, APA, dan MAP) ke dalam satu PMK menyiratkan pergeseran menuju pendekatan yang lebih terintegrasi dari sisi administrasi pajak.

Dengan adanya satu panduan tunggal yang menghubungkan kewajiban kepatuhan (TP Doc), mitigasi risiko di muka (APA), dan penyelesaian sengketa (MAP), DJP kini memiliki kerangka kerja yang lebih koheren.

Hal ini memungkinkan pemeriksa pajak untuk melihat gambaran kepatuhan transfer pricing Wajib Pajak secara holistik, meningkatkan konsistensi dan efektivitas proses pemeriksaan.

Konsep Harga Wajar dan Mekanisme Penyesuaian

Harga wajar berdasarkan ALP tidak selalu berupa satu angka tunggal (arm’s length point). Dalam praktiknya, analisis kesebandingan seringkali menghasilkan serangkaian hasil yang dapat diterima dari beberapa data pembanding.

Kumpulan hasil ini membentuk sebuah rentang kewajaran (arm’s length range). PMK 172/2023 memberikan panduan yang lebih jelas mengenai penggunaan rentang ini.

Jika terdapat dua data pembanding, rentang yang digunakan adalah rentang penuh (full range), yaitu dari nilai minimum hingga maksimum. Namun, jika terdapat lebih dari dua data pembanding, rentang yang digunakan adalah rentang interkuartil (dari kuartil pertama hingga kuartil ketiga) untuk meningkatkan keandalan statistik dengan menghilangkan nilai-nilai ekstrem. Transaksi afiliasi dianggap wajar jika hasilnya berada di dalam rentang tersebut.

Ketika DJP menemukan bahwa harga transfer Wajib Pajak berada di luar rentang kewajaran, DJP berwenang melakukan penyesuaian. Mekanisme penyesuaian ini memiliki beberapa lapisan:

Pertama Primary Adjustment.

Ini adalah koreksi awal dan utama yang dilakukan DJP terhadap penghasilan kena pajak Wajib Pajak untuk menyelaraskannya dengan PKKU. Misalnya, jika harga jual ke afiliasi terlalu rendah, DJP akan menaikkan laba Wajib Pajak sebesar selisih antara harga wajar dengan harga yang dilaporkan.

Kedua Secondary Adjustment

Ini adalah konsekuensi lanjutan dari primary adjustment. Selisih koreksi yang timbul dari primary adjustment diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung atau dividen terselubung (constructive dividend) kepada pihak afiliasi, yang kemudian dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

PMK 172/2023 memperkenalkan sebuah mekanisme baru yang signifikan, di mana secondary adjustment ini dapat dibatalkan jika Wajib Pajak menyetujui koreksi primer yang dilakukan DJP dan melakukan pengembalian dana tunai atau setara kas dari pihak afiliasi sebesar nilai koreksi sebelum Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan.

Ketiga Corresponding Adjustment.

Ini adalah penyesuaian simetris yang dilakukan pada Wajib Pajak dalam negeri yang menjadi lawan transaksi untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda di tingkat domestik.

Jika laba satu Wajib Pajak dinaikkan, maka biaya atau harga pokok penjualan lawan transaksinya dapat disesuaikan. Ini merupakan sebuah kemajuan penting dalam PMK 172/2023 yang memberikan kepastian hukum lebih besar bagi Wajib Pajak domestik.

Penguatan kerangka penyesuaian ini, terutama dengan diperjelasnya kewenangan DJP untuk melakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas koreksi transfer pricing, menciptakan skenario risiko baru.

Jika DJP melakukan primary adjustment (koreksi PPh Badan), hal ini dapat memicu secondary adjustment (dianggap dividen, terutang PPh) dan juga penyesuaian PPN Keluaran.

Mengingat penyesuaian PPN ini tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi, Wajib Pajak secara efektif menghadapi potensi “pajak tiga lapis” (triple taxation) atas satu koreksi ekonomi.

Situasi ini secara drastis meningkatkan taruhan finansial dalam sengketa transfer pricing dan menggarisbawahi pentingnya penyusunan dokumentasi yang sangat kuat dan dapat dipertahankan sejak awal.

Metode Perbandingan Harga antara Pihak Independen (Comparable Uncontrolled Price – CUP)

Metode CUP bekerja dengan membandingkan secara langsung harga yang dikenakan dalam transaksi afiliasi dengan harga yang dikenakan dalam transaksi independen yang sebanding dalam kondisi yang sebanding.

Karena perbandingannya langsung pada tingkat harga, metode ini dianggap sebagai metode yang paling langsung dan paling dapat diandalkan untuk menerapkan ALP, dengan asumsi data pembanding yang berkualitas tinggi dapat ditemukan.

Terdapat dua jenis CUP: Internal CUP, yang membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi yang dilakukan oleh salah satu pihak afiliasi dengan pihak ketiga yang independen; dan External CUP, yang membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi antara dua entitas yang sama sekali tidak terafiliasi.

Dalam praktik,Internal CUP lebih disukai karena data transaksi internal umumnya lebih lengkap, akurat, dan dapat diverifikasi.

Penerapan ideal untuk metode CUP adalah pada transaksi yang melibatkan produk komoditas yang memiliki harga pasar kuotasian (quoted price) yang tersedia untuk umum (misalnya, minyak mentah, bijih besi), transaksi finansial seperti pinjaman antar perusahaan di mana suku bunga pasar dapat dijadikan acuan, atau penjualan produk manufaktur yang identik atau sangat serupa.

Namun, tantangan terbesarnya terletak pada persyaratan kesebandingan yang sangat ketat. Sangat sulit untuk menemukan transaksi independen yang benar-benar sebanding dari segi karakteristik produk, ketentuan kontrak, kondisi ekonomi, dan faktor lainnya.

Sedikit saja perbedaan dapat berdampak material pada harga, dan melakukan penyesuaian yang akurat untuk mengeliminasi dampak perbedaan tersebut seringkali tidak mungkin dilakukan.

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method – RPM)

Metode RPM menguji kewajaran harga transfer dari perspektif pembeli (distributor).

Pendekatannya dimulai dari “atas ke bawah”:

Pertama, identifikasi harga di mana produk yang dibeli dari pihak afiliasi dijual kembali kepada pihak independen. Kemudian, harga jual kembali ini dikurangi dengan margin laba kotor (gross margin) yang wajar.

Margin ini harus cukup untuk menutupi biaya penjualan, umum, dan administrasi (SG&A) distributor, serta memberikan laba yang sepadan dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung.

Hasil pengurangan ini adalah harga transfer arm’s length yang seharusnya dibayarkan kepada pemasok afiliasi.

Formula sederhananya adalah:

Harga Transfer Wajar = Harga Jual Kembali × (1 – % Margin Laba Kotor Wajar).

Metode ini paling sesuai untuk aktivitas distribusi atau penjualan kembali di mana entitas penjual tidak menambahkan nilai yang signifikan pada produk.

Contohnya termasuk distributor yang hanya melakukan fungsi pemasaran dan penjualan tanpa melakukan perakitan, modifikasi, atau menempelkan merek dagang yang bernilai signifikan pada produk.

Fokus analisis dalam RPM adalah pada kesebandingan fungsi dan risiko yang ditanggung oleh distributor. Persyaratan kesebandingan produk di sini lebih longgar dibandingkan dengan metode CUP; produk tidak harus identik, asalkan fungsi yang dilakukan oleh distributor pembanding serupa.

Tantangan utama dalam penerapan RPM adalah potensi inkonsistensi dalam praktik akuntansi antar perusahaan.

Perbedaan dalam mengklasifikasikan biaya—misalnya, apakah biaya promosi atau garansi dimasukkan ke dalam Harga Pokok Penjualan (HPP) atau Biaya Operasional—dapat secara signifikan mendistorsi perbandingan margin laba kotor dan menghasilkan analisis yang tidak andal.

Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method – CPM)

Berbeda dengan RPM, metode CPM bekerja dari “bawah ke atas”. Metode ini dimulai dengan mengidentifikasi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemasok barang atau penyedia jasa dalam transaksi afiliasi. Kemudian, mark-up laba kotor (gross mark-up) yang wajar ditambahkan di atas basis biaya tersebut untuk menghasilkan harga transfer yang wajar.

Formula dasarnya adalah:

Harga Transfer Wajar = Basis Biaya + (Basis Biaya × % Mark-up Wajar).

CPM umumnya digunakan untuk transaksi yang melibatkan produsen kontrak (contract manufacturer) yang beroperasi dengan risiko rendah, penyedia jasa rutin intra-grup (seperti layanan IT, SDM, akuntansi, atau legal), atau penjualan barang setengah jadi antar entitas afiliasi dalam satu rantai produksi. Kunci keberhasilan penerapan metode ini terletak pada dua hal: pertama, definisi basis biaya (cost base) yang konsisten, akurat, dan mencakup semua biaya relevan (baik langsung maupun tidak langsung); dan kedua, penentuan mark-up yang sebanding berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang cermat.

Tantangan yang sering muncul adalah alokasi biaya tidak langsung (overhead) yang bisa menjadi sangat kompleks dan subjektif, terutama jika fasilitas produksi atau tim penyedia jasa melayani beberapa lini produk atau entitas.

Metode Laba Transaksional (Transactional Profit Methods)

Metode laba transaksional digunakan sebagai alternatif ketika metode transaksi tradisional tidak dapat diterapkan secara andal.

Hal ini biasanya terjadi karena kurangnya data pembanding yang berkualitas di tingkat harga atau laba kotor, atau karena transaksi terlalu kompleks untuk dianalisis dengan metode tradisional.

Metode ini mengalihkan fokus perbandingan dari harga atau margin kotor ke tingkat profitabilitas bersih.

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method – TNMM)

NMM adalah metode yang membandingkan tingkat laba bersih operasional yang diperoleh Wajib Pajak dari transaksi afiliasi dengan tingkat laba bersih operasional yang diperoleh dalam transaksi independen yang sebanding.

Laba bersih ini diukur relatif terhadap basis yang sesuai (appropriate base), seperti penjualan, biaya, atau aset, yang menghasilkan sebuah Profit Level Indicator (PLI).

Dalam praktik, TNMM telah menjadi metode yang paling sering digunakan secara global, termasuk di Indonesia.

Popularitasnya didorong oleh fleksibilitasnya; persyaratan kesebandingan produk jauh lebih longgar, dan data keuangan yang diperlukan untuk menghitung PLI (seperti laba operasi dan penjualan) umumnya tersedia untuk umum melalui database komersial.

Metode ini sangat cocok untuk menguji kewajaran laba dari entitas yang menjalankan fungsi rutin dan menanggung risiko terbatas, seperti limited-risk distributor atau toll manufacturer.

Meskipun regulasi formal menyiratkan preferensi pada metode tradisional, kesulitan praktis dalam menemukan data yang andal untuk CUP, RPM, atau CPM seringkali mendorong Wajib Pajak dan konsultan untuk secara rutin beralih ke TNMM.

Ini menjadikan TNMM sebagai “metode default de facto” dalam praktik, bukan karena paling unggul secara teoritis, tetapi karena paling mungkin untuk diterapkan dengan data yang tersedia.

Akibatnya, sengketa transfer pricing di Indonesia seringkali tidak lagi berfokus pada “apakah TNMM adalah metode yang tepat?”, melainkan bergeser ke perdebatan teknis mengenai implementasinya, seperti:

“Apakah data pembanding yang digunakan dalam analisis TNMM sudah benar?”,

“Apakah penggunaan data tahun jamak dapat dibenarkan?”, atau

“Mengapa perusahaan yang merugi dikecualikan dari set pembanding?”.

Kelemahan utama TNMM adalah sifatnya sebagai metode satu sisi (one-sided method). Metode ini hanya menguji profitabilitas satu pihak dalam transaksi (biasanya pihak dengan fungsi yang lebih sederhana, atau tested party), sehingga berpotensi mengabaikan hasil laba yang tidak wajar (bisa sangat tinggi atau sangat rendah) di pihak lawan transaksi.

Selain itu, tingkat laba bersih dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor efisiensi operasional atau kondisi bisnis yang tidak terkait langsung dengan harga transfer.

Metode Pembagian Laba (Profit Split Method – PSM)

Berbeda dengan metode satu sisi, PSM adalah metode dua sisi yang menguji kewajaran transaksi dengan terlebih dahulu mengidentifikasi laba gabungan (combined profit) yang dihasilkan dari transaksi afiliasi yang saling terkait erat.

Laba gabungan ini kemudian dibagi di antara pihak-pihak yang terlibat berdasarkan kontribusi ekonomis relatif mereka yang dapat dipertanggungjawabkan.

PSM adalah metode pilihan untuk situasi yang sangat kompleks di mana:

Pertama, operasi bisnis kedua belah pihak sangat terintegrasi sehingga kontribusi mereka tidak dapat dianalisis secara terpisah; atau

Kedua, kedua belah pihak memberikan kontribusi unik dan bernilai (unique and valuable contributions), seperti kepemilikan bersama atau penggunaan Harta Tak Berwujud (HTB) yang signifikan (misalnya, pengembangan bersama teknologi baru atau merek global).

Penggunaan PSM dapat menjadi sinyal bagi otoritas pajak bahwa transaksi yang diuji memiliki kompleksitas tinggi dan melibatkan penciptaan nilai yang signifikan.

Hal ini secara otomatis dapat meningkatkan tingkat pengawasan.

Oleh karena itu, jika perusahaan memilih untuk menggunakan PSM, mereka harus siap dengan dokumentasi yang sangat mendalam dan justifikasi yang kuat untuk faktor-faktor pembagi laba (profit splitting factors) yang digunakan.

Argumen yang hanya didasarkan pada “negosiasi internal” tidak akan cukup; harus didukung oleh analisis ekonomi yang objektif dan terperinci.

Menyadari pentingnya metode ini untuk transaksi bernilai tinggi, PMK 172/2023 secara khusus menegaskan kembali aturan penerapan PSM agar sejalan dengan pedoman OECD 2022.

Terdapat dua varian utama PSM :

  • Contribution Profit Split: Laba gabungan dibagi secara langsung berdasarkan nilai relatif dari kontribusi (fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung) oleh masing-masing pihak.
  • Residual Profit Split: Ini adalah pendekatan dua langkah. Pertama, setiap pihak dialokasikan laba rutin yang wajar untuk fungsi-fungsi standar yang mereka lakukan (dihitung menggunakan metode lain seperti TNMM atau CPM). Kedua, sisa laba (residual profit), yang diasumsikan berasal dari kontribusi unik dan HTB, dibagi berdasarkan kontribusi relatif masing-masing pihak terhadap penciptaan laba sisa tersebut.

Keunggulan utama PSM adalah kemampuannya untuk menganalisis kedua sisi transaksi secara bersamaan, sehingga menghindari hasil yang tidak logis di mana satu pihak mendapatkan laba sangat tinggi sementara pihak lain menderita kerugian.

Namun, tantangan terbesarnya adalah kompleksitas dan subjektivitas dalam mengukur dan menilai kontribusi masing-masing pihak secara akurat.

Kerangka Kerja Pemilihan Metode Paling Sesuai (The Most Appropriate Method)

Pendekatan dalam memilih metode transfer pricing telah mengalami pergeseran paradigma yang fundamental. Pedoman OECD yang lebih lama, sebelum edisi 2010, secara eksplisit menerapkan hierarki metode yang kaku.

Hierarki ini menempatkan metode transaksi tradisional (dengan CUP di puncak) sebagai pilihan utama, sementara metode laba transaksional dianggap sebagai “metode pilihan terakhir” (last resort).

Namun, pedoman OECD modern dan kerangka regulasi di Indonesia saat ini—yang dimulai sejak PER-32/PJ/2011 dan ditegaskan kembali dalam PMK 172/2023—telah meninggalkan hierarki kaku tersebut.

Sebagai gantinya, diadopsi pendekatan the most appropriate method, atau metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi transaksi.

Pergeseran ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Wajib Pajak untuk memilih metode yang paling andal mencerminkan realitas ekonomi dari transaksi mereka.

Namun, fleksibilitas ini datang dengan tanggung jawab yang lebih besar: Wajib Pajak kini memikul beban pembuktian (burden of proof) untuk menganalisis secara komprehensif dan mendokumentasikan dengan kuat mengapa metode yang dipilih adalah yang paling tepat dan andal untuk situasi spesifik mereka.

Meskipun regulasi resmi telah beralih ke pendekatan “paling sesuai”, dalam praktik audit di Indonesia, seringkali masih terasa adanya “hierarki terselubung”.

Pemeriksa pajak mungkin secara naluriah akan menguji kemungkinan penerapan metode yang lebih langsung (seperti CUP atau RPM) terlebih dahulu.

Jika Wajib Pajak menggunakan TNMM, pemeriksa mungkin akan menantangnya dengan argumen bahwa terdapat data CUP yang dapat digunakan, meskipun kualitas data tersebut mungkin dapat diperdebatkan.

Sengketa transfer pricing seringkali berpusat pada perbedaan pandangan fundamental ini.

Implikasinya, Wajib Pajak harus bersikap proaktif dalam Dokumentasi TP mereka. Tidak cukup hanya menjelaskan mengapa metode yang dipilih itu sesuai; mereka juga harus secara preventif dan mendetail menjelaskan mengapa metode-metode lain yang secara teoritis lebih langsung (seperti CUP) tidak sesuai atau tidak dapat diterapkan secara andal dalam kasus mereka.

Faktor-Faktor Kunci dalam Pemilihan Metode

Pemilihan metode yang paling sesuai bukanlah proses yang arbitrer, melainkan sebuah analisis holistik yang harus mempertimbangkan beberapa faktor kunci secara bersamaan, sebagaimana diuraikan dalam pedoman OECD dan PMK 172/2023 :

Pertama, Kekuatan dan Kelemahan Masing-Masing Metode.

Wajib Pajak harus memahami karakteristik inheren dari setiap metode. Pemahaman ini penting untuk menimbang keandalan relatif dari setiap metode dalam konteks transaksi yang diuji.

Kedua, Kesesuaian Metode dengan Sifat Transaksi Afiliasi.

Ini adalah faktor yang paling fundamental. Pemilihan metode harus didasarkan pada hasil analisis fungsional (FAR) yang cermat.

Sifat transaksi secara langsung akan mengarahkan pada metode yang paling relevan.

Sebagai contoh, transaksi distribusi sederhana dengan fungsi dan risiko terbatas secara alami akan mengarah pada penggunaan RPM atau TNMM.

Sebaliknya, sebuah proyek pengembangan bersama Harta Tak Berwujud (HTB) di mana kedua pihak memberikan kontribusi intelektual yang signifikan akan lebih tepat dianalisis menggunakan PSM.

Ketiga, Ketersediaan Data Pembanding Independen yang Andal.

Faktor praktis ini seringkali menjadi penentu utama dalam dunia nyata.

Secara teori, CUP mungkin metode terbaik, tetapi jika tidak ada data harga pembanding yang andal, metode ini tidak dapat digunakan.

Ketersediaan data yang andal seringkali menjadi kendala signifikan, terutama untuk data harga (untuk CUP) atau data margin kotor (untuk RPM/CPM).

Sebaliknya, ketersediaan data keuangan perusahaan publik untuk analisis laba bersih (untuk TNMM) jauh lebih luas melalui database komersial, yang menjelaskan mengapa TNMM menjadi sangat populer dalam praktik.

Keempat, Tingkat Keakuratan Penyesuaian yang Dapat Dilakukan.

Jarang sekali ditemukan data pembanding yang identik secara sempurna dengan transaksi afiliasi.

Oleh karena itu, seringkali diperlukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustments) untuk mengeliminasi dampak dari perbedaan material.

Metode yang dipilih harus memungkinkan dilakukannya penyesuaian yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika perbedaan antara transaksi afiliasi dan data pembanding terlalu besar sehingga penyesuaian yang akurat tidak dapat dilakukan, maka data pembanding atau metode tersebut mungkin tidak sesuai.

Panduan Praktis dalam Mendokumentasikan Justifikasi

Penyusunan Dokumentasi TP yang kuat tidak hanya tentang menyajikan hasil akhir, tetapi juga tentang menceritakan narasi yang logis dan koheren mengenai proses pemilihan metode.

Wajib Pajak harus secara eksplisit mendokumentasikan proses pemikiran mereka.

Hal ini mencakup kewajiban untuk menjelaskan tidak hanya mengapa satu metode dipilih, tetapi juga mengapa metode-metode lainnya dipertimbangkan namun pada akhirnya ditolak.

Sebagai contoh, dalam Dokumentasi TP, Wajib Pajak dapat menyatakan: “Metode CUP dipertimbangkan sebagai metode yang paling langsung. Namun, metode ini ditolak karena produk yang ditransaksikan memiliki spesifikasi teknis dan merek dagang yang unik, dan setelah pencarian yang ekstensif, tidak ditemukan data transaksi independen yang melibatkan produk dengan karakteristik yang cukup sebanding.”

Kunci dari justifikasi yang kuat adalah menghubungkan secara langsung hasil analisis fungsional dengan pilihan metode.

Banyak perusahaan keliru memandang analisis fungsional hanya sebagai bagian deskriptif dari Dokumentasi TP.

Padahal, dalam kerangka “metode paling sesuai”, analisis fungsional adalah input paling kritis yang menentukan output berupa metode yang dipilih.

Kesalahan atau deskripsi yang tidak akurat dalam analisis fungsional—misalnya, mendeskripsikan sebuah entitas sebagai “distributor berisiko rendah” padahal entitas tersebut menanggung risiko inventaris dan piutang yang signifikan—akan meruntuhkan seluruh fondasi justifikasi pemilihan metode.

Titik lemah inilah yang paling sering dieksploitasi oleh auditor pajak untuk menantang analisis Wajib Pajak.

Oleh karena itu, investasi waktu dan sumber daya dalam melakukan analisis fungsional yang mendalam, akurat, dan sesuai dengan realitas operasional adalah strategi mitigasi risiko yang paling efektif.

Lima Faktor Kesebandingan OECD

Agar perbandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen valid dan andal, keduanya harus “sebanding”.

Pedoman OECD, yang diadopsi dalam regulasi Indonesia, menetapkan lima faktor kesebandingan yang harus dianalisis untuk menilai tingkat kesebandingan :

Pertama, Karakteristik Produk Barang atau Jasa.

Faktor ini mencakup atribut fisik barang (misalnya, ukuran, kualitas), keandalan, ketersediaan, serta sifat dan tingkat layanan yang diberikan. Semakin mirip karakteristiknya, semakin tinggi tingkat kesebandingannya.

Kedua, Analisis Fungsional (Fungsi, Aset, dan Risiko – FAR).

Ini adalah jantung dari setiap analisis transfer pricing.

Analisis ini secara mendalam mengidentifikasi fungsi yang dilakukan (misalnya, riset dan pengembangan, manufaktur, perakitan, pemasaran, distribusi), aset yang digunakan (baik berwujud seperti pabrik dan peralatan, maupun tidak berwujud seperti paten dan merek dagang), dan risiko yang ditanggung (seperti risiko pasar, risiko kredit, risiko inventaris, risiko valuta asing) oleh setiap pihak yang terlibat dalam transaksi.

Entitas yang melakukan fungsi lebih kompleks, menggunakan aset lebih bernilai, dan menanggung risiko lebih besar diharapkan memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi.

Ketiga, Ketentuan Kontraktual:

Analisis ini memeriksa syarat dan ketentuan formal dari transaksi, seperti volume penjualan, jangka waktu kontrak, syarat pembayaran, kebijakan garansi, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Penting juga untuk memastikan bahwa perilaku aktual para pihak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Keempat, Kondisi Ekonomi.

Faktor ini mempertimbangkan lingkungan ekonomi di mana transaksi terjadi. Ini termasuk lokasi geografis pasar, ukuran pasar, tingkat persaingan, daya beli konsumen, ketersediaan produk atau jasa substitusi, serta peraturan pemerintah yang relevan.

Kelima, Strategi Bisnis

Strategi yang dijalankan oleh perusahaan, seperti strategi penetrasi pasar (yang mungkin melibatkan harga jual lebih rendah untuk sementara waktu) atau strategi inovasi dan pengembangan produk, dapat memengaruhi harga dan profitabilitas secara signifikan dan harus dipertimbangkan dalam analisis.

Untuk memastikan analisis kesebandingan dilakukan secara sistematis, kuat, dan terdokumentasi dengan baik, pedoman OECD menguraikan proses sembilan langkah.

Proses ini, meskipun seringkali tidak linear dan mungkin memerlukan iterasi, menyediakan kerangka kerja yang andal bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak.

Proses Sembilan Langkah Analisis Kesebandingan:

  1. Penentuan tahun yang dianalisis. Langkah ini bertujuan menetapkan periode waktu yang relevan untuk pengujian (misalnya, tahun pajak 2026).
  2. Analisis luas keadaan Wajib Pajak. Langkah ini bertujuan memahami industri, pasar, persaingan, dan faktor ekonomi yang memengaruhi bisnis Wajib Pajak.
  3. Pemahaman transaksi afiliasi yang diuji. Melakukan analisis FAR yang mendalam dan mengidentifikasi kelima faktor kesebandingan untuk transaksi afiliasi.
  4. Pencarian dan peninjauan data pembanding internal. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi apakah ada transaksi sebanding yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak independen (Internal CUP/Comparable).
  5. Pencarian dan peninjauan data pembanding eksternal. Jika pembanding internal tidak ada, mencari data transaksi atau perusahaan independen dari sumber eksternal (misalnya, database komersial).
  6. Pemilihan metode TP yang paling sesuai. Berdasarkan langkah 1-5, menentukan dan membenarkan metode transfer pricing yang paling andal.
  7. Identifikasi data pembanding potensial. Langkah ketujuh ini bertujuan penyaringan (screening) kuantitatif dan kualitatif pada database untuk mendapatkan daftar pendek perusahaan pembanding.
  8. Melakukan penyesuaian kesebandingan. Jika ada perbedaan material, lakukan penyesuaian yang andal (misalnya, penyesuaian modal kerja) untuk meningkatkan kesebandingan.
  9. Interpretasi data dan penentuan rentang wajar. Menerapkan metode yang dipilih pada data pembanding final untuk menghitung rentang harga atau laba yang wajar.

Dengan aturan yang semakin detail dalam PMK 172/2023, fokus audit DJP kemungkinan besar akan bergeser.

Sebelumnya, sengketa mungkin lebih banyak berpusat pada “apa” metode yang digunakan.

Kini, dengan kerangka yang lebih jelas, sengketa akan semakin berfokus pada “bagaimana” analisis kesebandingan dilakukan.

Pemeriksa akan memeriksa secara rinci proses penyaringan database, justifikasi penolakan calon pembanding, dan validitas perhitungan penyesuaian.

Implikasinya, Dokumentasi TP tidak bisa lagi hanya menyajikan hasil akhir (rentang wajar); ia harus mendokumentasikan seluruh proses pencarian dan analisis dengan sangat transparan, seolah-olah menciptakan “jejak audit” yang dapat diikuti dan diverifikasi oleh pemeriksa.

Analisis Fungsional (Fungsi, Aset, dan Risiko – FAR)

Analisis Fungsional, atau Analisis FAR, merupakan langkah paling fundamental dan krusial dalam analisis kesebandingan.

Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan membandingkan fungsi-fungsi yang signifikan secara ekonomi, aset-aset yang digunakan atau dikontribusikan, dan risiko-risiko relevan yang ditanggung oleh setiap pihak dalam transaksi afiliasi.

Panduan OECD pasca-BEPS dan penekanannya dalam regulasi terbaru di Indonesia menunjukkan bahwa Analisis FAR telah berevolusi.

Analisis ini bukan lagi sekadar latihan deskriptif untuk menjabarkan apa yang dilakukan oleh setiap entitas. Sebaliknya, FAR telah menjadi alat analisis utama untuk membenarkan alokasi laba di dalam grup MNE.

Prinsip dasarnya adalah bahwa laba harus dialokasikan kepada entitas yang menjalankan fungsi-fungsi kunci, menggunakan aset-aset bernilai, dan secara aktif mengelola risiko-risiko signifikan yang mendorong penciptaan nilai. Dengan kata lain, remunerasi harus sepadan dengan kontribusi.

Fungsi (Functions):

Mengidentifikasi dan mendokumentasikan secara rinci aktivitas-aktivitas utama yang dilakukan oleh setiap pihak.

Contoh fungsi meliputi: penelitian dan pengembangan (R&D), desain dan rekayasa, manufaktur, perakitan, pembelian dan manajemen material, distribusi dan logistik, pemasaran dan penjualan, layanan purna jual, manajemen strategis, serta fungsi administratif dan keuangan.

Aset (Assets) :

Mengidentifikasi aset-aset yang digunakan dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Aset ini dapat dikategorikan menjadi:

  • Aset Berwujud (Tangible Assets): Seperti pabrik, mesin, peralatan, dan inventaris.
  • Aset Tidak Berwujud (Intangible Assets): Seperti paten, know-how, rahasia dagang, merek dagang, dan daftar pelanggan. Identifikasi siapa yang mengembangkan, meningkatkan, memelihara, melindungi, dan mengeksploitasi (DEMPE) aset tidak berwujud ini sangatlah penting.

Risiko (Risks):

Mengidentifikasi dan menganalisis bagaimana risiko-risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi dialokasikan di antara para pihak.

Contoh risiko meliputi risiko pasar (fluktuasi harga input dan output), risiko persediaan (kerusakan atau keusangan), risiko kredit (piutang tak tertagih), risiko valuta asing, risiko kapasitas produksi, dan risiko R&D.

Analisis ini harus membandingkan alokasi risiko berdasarkan kontrak dengan substansi ekonomi aktual, yaitu pihak mana yang secara faktual memiliki kapasitas untuk mengontrol dan mengelola risiko tersebut.

Pemilihan Pihak yang Diuji (Tested Party)

Dalam penerapan metode penentuan harga transfer berbasis laba (yaitu Resale Price Method, Cost Plus Method, dan Transactional Net Margin Method), analisis kesebandingan sering kali difokuskan pada salah satu pihak dalam transaksi afiliasi.

Pihak yang dipilih untuk diuji tingkat kewajaran labanya ini disebut sebagai tested party.

Aturan umum dalam memilih tested party, sebagaimana diakui secara internasional, adalah memilih pihak yang memiliki analisis fungsional yang paling sederhana dan di mana data pembanding yang paling andal dapat ditemukan.

Biasanya, pihak ini adalah entitas yang tidak memiliki aset tidak berwujud yang unik dan bernilai, tidak menjalankan fungsi yang kompleks, dan tidak menanggung risiko yang signifikan.

Contoh klasik dari tested party adalah distributor rutin yang hanya melakukan fungsi penjualan dan pemasaran dasar, atau produsen kontrak yang beroperasi berdasarkan spesifikasi dari prinsipalnya.

Dengan memilih pihak yang lebih sederhana, proses pencarian perusahaan pembanding yang andal menjadi lebih mudah dan hasil analisis menjadi lebih kuat.

Perubahan signifikan dalam PMK-172 yang akan memengaruhi proses ini adalah penekanan baru pada prioritas geografis dalam pencarian pembanding. Peraturan ini secara eksplisit menyatakan bahwa data pembanding dari yurisdiksi yang sama dengan tested party harus diprioritaskan.

Ini merupakan sebuah pergeseran penting dari praktik sebelumnya di mana banyak perusahaan di Indonesia menggunakan data pembanding dari tingkat regional (misalnya, Asia Pasifik) dengan alasan keterbatasan data lokal.

Aturan baru ini secara efektif meningkatkan beban pembuktian bagi Wajib Pajak.

Mereka kini harus terlebih dahulu melakukan pencarian yang komprehensif dan mendokumentasikan bahwa data pembanding domestik yang memadai dan andal memang tidak tersedia, sebelum dapat memperluas pencarian mereka ke yurisdiksi lain.

Hal ini berpotensi mengubah hasil studi pembanding, mungkin menghasilkan rentang laba yang lebih sempit atau lebih fluktuatif karena didasarkan pada set data yang lebih kecil dan lebih spesifik secara lokal.

Area Sengketa Pemeriksaan Transfer Pricing

DJP menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk memilih Wajib Pajak yang akan diaudit transfer pricing-nya.

Terdapat empat red flags yang dapat meningkatkan probabilitas audit secara signifikan:

Pertama, Kinerja Keuangan Anomali.

Kerugian operasional yang dilaporkan secara konsisten selama beberapa tahun, atau penurunan profitabilitas yang drastis tanpa penjelasan bisnis yang kuat, adalah pemicu utama.

Kedua, Transaksi Berisiko Tinggi.

Transaksi dalam jumlah besar dengan afiliasi yang berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau tax havens. Selain itu, pembayaran royalti, biaya jasa manajemen intra-grup, dan beban bunga kepada afiliasi juga mendapat pengawasan ketat.

Ketiga, Perubahan Struktural.

Adanya restrukturisasi bisnis, seperti pengalihan fungsi, aset, atau risiko ke entitas afiliasi lain, akan menarik perhatian auditor.

Keempat, Ketidakkonsistenan Dokumentasi.

Inkonsistensi data antara Dokumen TP, SPT Tahunan, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya seperti perjanjian kontrak.

Berdasarkan data putusan pengadilan pajak dan praktik di lapangan, area sengketa yang paling umum terjadi dalam audit transfer pricing di Indonesia meliputi:

Pertama, Pemilihan Metode.

Sengketa klasik antara Wajib Pajak yang seringkali menggunakan TNMM karena ketersediaan data, dengan DJP yang seringkali berargumen bahwa metode transaksi tradisional (seperti CUP) seharusnya dapat diterapkan.

Kedua, Analisis Kesebandingan.

Ini adalah area sengketa yang paling dominan. DJP sering menolak data pembanding yang digunakan Wajib Pajak dengan berbagai alasan, seperti perbedaan fungsi yang dianggap material, penggunaan perusahaan pembanding yang merugi, atau penggunaan data multi-tahun yang dianggap tidak dapat dibenarkan.

Ketiga, Substansi Transaksi (Substance over Form).

DJP sering menantang substansi ekonomi dari suatu transaksi, terutama untuk jasa intra-grup dan royalti.

Argumen yang umum adalah bahwa jasa tersebut tidak benar-benar diberikan (benefit test), tidak memberikan manfaat ekonomis bagi penerima, atau merupakan duplikasi dari aktivitas yang sudah dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.

Keempat, Pendekatan Ex-Ante vs. Ex-Post.

Terdapat ketegangan fundamental di mana regulasi mewajibkan Wajib Pajak menyusun Dokumentasi TP berdasarkan informasi yang tersedia saat transaksi dilakukan (ex-ante).

Namun, dalam praktiknya, auditor seringkali menguji kewajaran harga transfer dengan menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat audit dilakukan (ex-post), yang dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda.

Dasar-Dasar Transfer Pricing

Diantara praktisi pajak, transfer pricing (TP) termasuk ilmu yang menggiurkan. Terutama bagi konsultan pajak. Produk TP berupa TP Doc harganya mahal dibandingkan dengan jasa konsultansi pajak lainnya. Sebelum memahami cara buat TP Doc, perlu dipahami dasar-dasar transfer pricing.

Transfer pricing pada dasarnya adalah restrukturisasi transaksi di perusahaam multinasional atau perusahaan grup (afiliasi). Transfer pricing akan lebih efektif jika memanfaatkan perbedaan tarif PPh antara satu negara dengan negera lain.

Saya memandang transfer pricing sebagai cara menggeser-geser objek pajak penghasilan dengan cara memainkan harga. Bayangkan jika kita memiliki perusahaan di beberapa negara. Kita akan memaksimalkan laba perusahaan dengan cara memberikan marjin laba yang lebih besar di negara yang bebas pajak (atau tarif pajak rendah), dan membuat rugi di negara yang tarif pajaknya tinggi.

Menentukan harga wajar itu sebuah seni memilih metode. Beda metode, beda harga. Metode transfer pricing yang diakui Direktorat Jenderal Pajak pasca Undang-Undang HPP semakin banyak.

Awalnya, di Indonesia, TP hanya boleh diterapkan untuk transaksi dengan luar negeri dan transaksi dengan perusahaan yang menggunakan PPh final. Transaksi luar negeri maksudnya transaksi perusahaan multinasional yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak penghasilan.

Kenapa tidak diterapkan di satu grup di Indonesia? Karena dulu sering disebut “kantong kiri kantong kanan”. Contoh: PT A dan PT B satu grup perusahaan. PT A jual ke PT B. Jika PT A dikoreksi positif oleh otoritas pajak (diperiksa transfer pricing), maka PT B dapat meminta koreksi negatif dengan cara pembetulan SPT PT B. Sehingga laba satu grup tidak ada perubahan laba. Hanya geser laba dari PT B ke PT A.

Sebenarnya cara yang sama dapat diterapkan untuk transaksi luar negeri. Anggap saja B Ltd berada di Singapura. PT A dan B Ltd satu grup. PT A jual barang ke B Ltd. Jika PT A dikoreksi oleh kantor pajak, maka B Ltd dapat meminta ke otoritas pajak Singapura untuk melakukan perundingan dengan otoritas pajak Indonesia tentang koreksi tersebut. Sehingga profit secara grup tidak berubah signifikan.

Proses perundingan antar otoritas pajak disebut MAP. Berikut ini merupakan contoh MAP antara DJP dan IRAS, antara Indonesia dan Singapura, yang sudah disepakati.

Sejak berlaku Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak berikut wajib membuat TP Doc, yaitu:

  1. peredaran bruto setahun lebih dari 50 miliar rupiah (jika beroperasi kurang dari setahun maka harus disetahunkan);
  2. nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya 20 miliar rupiah untuk barang berwujud, atau 5 miliar rupiah untuk penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  3. fihak afiliasi berada di negara yang memiliki tarif lebih rendah daripada tarif UU PPh Indonesia.

Hubungan Istimewa

Transfer pricing hanya dapat diterapkan jika terjadi transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Sehingga perlu dipahami dulu bagaimana hubungan istimewa menurut ketentuan.

Ketentuan hubungan istimewa diatur di Pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh. Menurut ketentuan, hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Selain di Undang-undang PPh, ketentuan hubungan istimewa juga diatur di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

Ketentuan hubungan istimewa juga diatur di tax treaty (P3B). Biasanya diatur di Pasal 9 tentang Associated Enterprises. Sebagai contoh, berikut saya kutipkan Pasal 9 tax treaty antara Indonesia dengan Singapura:

Where :

(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State; or

(b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State; 

and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Hubungan Istimewa Karena Faktor Penyertaan Modal

Hubungan istimewa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

  • kepemilikan atau penyertaan modal;
  • penguasaan; atau
  • hubungan keluarga sedarah atau semenda.
hubungan istimewa karena penyertaan saham

Sebab pertama hubungan istimewa adalah penyertaan modal saham di perusahaan minimal 25% atau lebih. Penyertaan modal terbagi dua, yaitu penyertaan modal langsung dan penyertaan modal tidak langsung.

Penyertaan modal langsung artinya perusahaan induk langsung memiliki saham anak. Pada contoh diatas adalah PT A sebagai induk dan anak perusahaan PT B dan PT D. Juga PT B sebagai induk dan PT C sebagai anak.

Penyertaan modal tidak langsung artinya perusahaan induk memiliki porsi kepemilikan saham melalui anak perusahaan. Pada contoh diatas, penyertaan tidak langsung adalah PT A kepada PT C. Porsi kepemilikan 25% yaitu dari 50% saham di PT B, dikalikan dengan 50% saham PT B di PT C.

Pada contoh diatas, jika ada transaksi antara PT C dengan PT D, walaupun tidak ada hubungan kepemilikan langsung diantara keduanya, tetapi PT A bisa mengendalikan keduanya. Sehingga jika terdapat transaksi jual beli antara PT C dengan PT D, atas transaksi tersebut tetap memiliki hubungan istimewa.

HUBUNGAN ISTIMEWA KARENA FAKTOR penguasaan

contoh hubungan istimewa karena penguasaan manajemen

Sebab kedua hubungan istimewa adalah penguasaan. Walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan, penguasaan dapat menyebabkan hubungan istimewa bisa terjadi karena:

  • penguasaan manajemen, atau
  • penggunaan teknologi.

Penguasaan manajemen tidak harus secara formal disebut dalam dokumen perusahaan atau struktur organisasi. Pada praktiknya, bisa jadi seseorang menguasi beberapa perusahaan tetapi secara formal tidak tercatat sebagai pengurus. Ya, semacam penguasa di balik layar.

Penguasaan manajemen memungkinkan seseorang menentukan harga transaksi tidak berdasarkan harga wajar. Bisa lebih besar atau lebih kecil dari harga wajar.

Sebagai contoh, jika transaksi dengan perusahaan yang pengenaan PPh-nya menggunakan PPh final, maka manajemen dapat mengalihkan laba di perusahaan yang dikenakan PPh final. Tujuannya agar pajak lebih kecil.

Atau jika lawan transaksi ada yang masih rugi, bisa jadi keuntungkan akan digeser ke perusahaan yang masih rugi sehingga ruginya jadi kecil ataupun tidak rugi tapi labanya sedikit. Sehingga pajaknya juga lebih kecil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada apabila:

  • satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
  • dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
  • terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
  • para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
  • satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

HUBUNGAN ISTIMEWA KARENA FAKTOR keluarga

contoh hubungan istimewa karena faktor keluarga

Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak. Sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara, yakni kakak dan adik Wajib Pajak.

Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri. Sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar, yakni kakak dan adik dari pasangan Wajib Pajak.

Kedua hubungan keluarga tersebut, baik garis keturunan maupun keluarga semenda, merupakan hubungan istimewa. Jika Wajib Pajak ada transaksi usaha dengan keluarga maka kantor pajak dapat menentukan atau menghitung sendiri harga wajar transaksi tersebut.

Hubungan istimewa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 bisa dibaca di Pasal 4 ayat (5) berikut:

Biasanya baca salindia sosialisasi lebih memudahkan. Berikut ini salindia sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No 22/PMK.03/2020 di Ikatan Akuntan Indonesia:

The Arm’s Length Principle

Kata kunci kedua dari transfer pricing adalah arm’s length principle (ALP), atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Kalau hubungan istimewa merupakan pintu masuk transfer pricing, maka ALP dasar perhitungan. Semua metode penghitungan transfer pricing tujuannya mencari harga arm’s length.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016

Penerapan ALP merujuk pada kondisi yang seharusnya diperoleh dari transaksi antar perusahaan independen. Yakni transaksi comparable uncontrolled. Pendekatan yang digunakan yakni seolah-olah transaksi antar perusahaan (hubungan istimewa) merupakan transaksi dengan perusahaan independen.

ALP mengharuskan perusahaan afiliasi (yaitu entitas dalam satu grup) melakukan transaksi harga di antara mereka sendiri (transaksi dengan anggota satu grup) seolah-olah mereka adalah pihak ketiga. Independen.

Harga di antara mereka sendiri harus sama. Atau berada dalam rentang harga, atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Siapa yang wajib menerapkan arm’s length principle? Semua wajib pajak yang melakukan transaksi dengan afiliasi, yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan ini tidak dibatasi apakah wajib pajak wajib membuat TP Doc atau tidak wajib.

Keberadaan transaksi afiliasi adalah transaksi yang memenuhi prinsip arm’s length, harus dapat membandingkan keberadaan transaksi dengan praktik bisnis serupa yang dilakukan oleh pelaku bisnis lain di sektor bisnis yang sama dengan Wajib Pajak.

Prinsip yang mendasari arm’s length adalah adanya separate entity. Suatu transaksi diasumsikan sebagai transaksi antar entitas yang terpisah (separate entity) walau merupakan transaksi satu grup perusahaan. Penghasilan dan biaya akan dilaporkan ke otoritas pajak dalam entitas yang berbeda.

Unitary Approach

Bertolak belakang dengan arm’s length, secara teori terdapat satu metode yang disebut unitary approach. Jika arm’s length mengambil asumsi sepate entity, maka unitary approach mengambil asumsi entitas yang sama. Perusahaan multinasional dianggap merupakan satu kesatuan entitas ekonomi atau single economic entity.

Biasanya kebijakan perusahaan bersifat sentralistik, diatur oleh induk atau holding. Namun fungsi dan operasional dilakukan oleh anak perusahaan yang berada di negara berbeda (otoritas pajak berbeda). Sehingga jika melihat dari kacamata pemilik perusahaan, maka berbagai entitas yang ada merupakan satu kesatuan kebijakan yang sudah ditentukan oleh holding.

Penghasilan dari entitas multinasional atau grup diperoleh dari berbagai afiliasi (perusahaan yang memiliki hubungan istimewa) yang nantinya akan menjadi single taxable unit. Pada dasarnya, pemisahan entitas afiliasi berdasarkan negara tidak diperlukan.

Untuk menghitung taxable income masing-masing negara (otoritas pajak), dibuat dengan menggunakan global formulary apportionment.

Namun demikian, arm’s lenght telah diterima oleh banyak negara. Alasan utama penerapan arm’s lenght adalah karena konsep ini menyediakan ruang untuk diperkenannya berbagai macam perlakuan (treatment) atas suatu entitas yang merupakan bagian dari entitas multinasional dan adanya treatment bagi entitas independen.

Selain itu, penerapan global formulary apportionment tidak mudah. Ada tiga tahap penerapan global formulary apportionment yaitu:

  • mendefinisikan ulang konsep bisnis terintegrasi,
  • menghitung pendapatan global agregat, dan
  • mengalokasikan pendapatan untuk setiap negara berdasarkan perhitungan agregat tersebut.

TP Doc

Dokumen transfer pricing diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

Pada dasarnya TP Doc ada 3 jenis, yaitu:

  • Master file (dokumen induk)
  • Local file (dokumen lokal), dan
  • CbCR (laporan per negara)
Siapa yang wajib membuat TP Doc menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 ?

Tidak semua Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan afiliasi wajib membuat TP Doc. Ada 4 golongan Wajib Pajak yang wajib membuat Master File dan Local File, yaitu:

  1. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
  2. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak: lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
  3. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak: lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
  4. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Transaksi afiliasi diatas adalah transaksi di dalam negeri dan/atau luar negeri. Jadi kewajiban membuat TP Doc berlaku walaupun Wajib Pajak hanya melakukan transaksi afiliasi di dalam negeri.

Informasi di Master File

Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa dokumen induk (master file) harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

  1. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
  2. kegiatan usaha yang dilakukan;
  3. harta tidak berwujud yang dimiliki;
  4. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
  5. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.

Bagian pertama, struktur dan bagan kepemilikan Grup Usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  • daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha;
  • bagan kepemilikan Grup Usaha yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha; dan
  • lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota Grup Usaha

Bagian kedua, kegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  • daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota Grup Usaha;
  • faktor penentu yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba masing-masing anggota Grup Usaha;
  • penjelasan dan skema/grafik/diagram mengenai rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh Grup Usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5 (lima) persen atau lebih dari total peredaran bruto Grup Usaha;
  • daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup Usaha;
  • penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha;
  • penjelasan umum mengenai analisis fungsional Grup Usaha yang mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan Grup Usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai; dan
  • penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota Grup Usaha selama 5 (lima) tahun terakhir.

Bagian ketiga, harta tidak berwujud yang dimiliki Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  • penjelasan tentang strategi Grup Usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen R&D;
  • daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik Grup Usaha yang penting untuk analisis Penentuan Harga Transfer, serta penjelasan mengenai anggota Grup Usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud;
  • daftar dan penjelasan mengenai pihak-pihak dalam anggota Grup Usaha yang berkontribus dalam pengembangan harta tidak berwujud;
  • daftar kontrak/perjanjian antar anggota Grup Usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi;
  • penjelasan tentang kebijakan harga transfer Grup Usaha sehubungan dengan kegiatan Riset dan Pengembangan dan harta tidak berwujud; dan
  • penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota Grup Usaha dalam Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.

Bagian keempat, aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  • penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh Grup Usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen;
  • identifikasi dan penjelasan tentang anggota Grup Usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan/pembiayaan untuk anggota Grup Usaha, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota Grup Usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada; dan
  • penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antar anggota Grup Usaha.

Bagian kelima, Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi memuat informasi sebagai berikut:

  • laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
  • daftar dan penjelasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota Grup Usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar anggota Grup Usaha.

INFORMASI DI local FILE

Dokumen lokal menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

  1. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
  2. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;
  3. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
  4. informasi keuangan; dan
  5. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian /fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Bagian pertama, identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

  • penjelasan tentang struktur manajemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;
  • penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak;
  • aspek-aspek operasional kegiatan usaha Wajib Pajak; dan
  • gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.

Bagian kedua, informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

  • skema transaksi dan penjelasannya;
  • kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;
  • penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;
  • jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;
  • informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing-masing lawan transaksi tersebut;
  • dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas, informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai: nomor dan tanggal faktur; nama lawan transaksi; negara atau yurisdiksi lawan transaksi; nama produk; spesifikasi/kualitas produk; jumlah unit/kuantitas; harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan tanggal pengiriman/pengapalan barang; dan
  • salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan;

Bagian ketiga, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  • penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;
  • penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko);
  • penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;
  • dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto, penjelasan tentang: pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
  • ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
  • penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;
  • daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;
  • ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 ( satu) karakterisasi usaha;
  • penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;
  • penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;
  • penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
  • salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.

Bagian keempat, informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

  • laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik belum tersedia;
  • laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
  • informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan
  • ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki

Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Siapa yang Wajib Membuat dokumen CbCR?

Wajib Pajak yang wajib membuat laporan per negara (CbCR) adalah induk dan anak. Anak maksudnya anggota grup perusahaan.

Induk perusahaan yang memiliki omset Rp11 triliun, wajib membuat CbCR. Baik memiliki transaksi afiliasi atau tidak. Omset Rp11 triliun adalah omset konsolidasi, atau omset grup, gabungan omset baik induk maupun anak.

Lebih lanjut, cek gambar berikut:

Wajib Pajak Entitas Induk yang Wajib membuat CbCR

Selain entitas induk, anggota dari grup usaha (anak perusahaan) Wajib membuat CbCR jika :

  • Negara entitas induk tidak mewajibkan CbCR;
  • Negara entitas induk tidak memiliki perjanjian pertukaran CbCR dengan Indonesia; atau
  • Negara entitas induk memiliki perjanjian pertukaran CbCR dengan Indonesia, tetapi CbCR tidak dapat diperoleh.
Wajib Pajak dalan negeri dan merupakan anak perusahaan yang wajib membuat dokumen CbCR

Laporan per negara harus memuat informasi sebagai berikut:

  1. alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan
  2. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Analisis Kesebandingan

Seperti disebutkan di Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) mengharuskan harga transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding.

Artinya, dalam hal tidak ditemukan harga transaksi sama, maka harus dicari harga transaksi yang sebanding. Karena itu penting untuk memahami analisis kesebandingan.

“comparability analysis” is at the heart of the application of the arm’s length principle.

Halaman 43 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017

Analisis kesebandingan adalah analisis oleh Wajib Pajak atau otoritas pajak atas kondisi dalam transaksi hubungan istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi tanpa hubungan istimewa dan mengidentifikasi perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi tersebut.

Sebuah transaksi dianggap sebanding jika:

  • tidak ada perbedaan kondisi yang material, atau
  • terdapat perbedaan kondisi yang materal tapi dapat dilakukan penyesuaian.

Untuk membuat harga sebanding, perlu dilakukan kesebandingan di 5 faktor.

  1. Ketentuan kontrak
  2. Analisis FAR
  3. Karakteristik Barang dan Jasa
  4. Keadaan Ekonomi
  5. Strategi Bisnis

Tiga Tahapan Menuju Penerapan ALP

Sebelum menerapkan prinsip ALP, kita harus melalui 3 tahapan, yaitu:

  1. menentukan karakteristik bisnis
  2. memilih metode transfer pricing
  3. menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP)

Menentukan Karakteristik Bisnis

Tujuan penentuan karakteristik bisnis yaitu:

  • memahami gambaran kondisi industri (bidang usaha) perusahaan
  • memahami gambaran bisnis grup perusahaan
  • memahami karakteristik bisnis perusahan serta fungsi-fungsi yang dilakukan pihak afiliasinya
  • memahami risiko penghindaran pajak

Ada 4 langkah memahami karakteristik bisnis:

  1. analisis industri
  2. skema transaksi afiliasi
  3. analisis rantai suplai
  4. analisis fungsi

Analisis industri bukan hanya menganalisis kinerja satu perusahaan. Tapi kinerja kumpulan perusahaan yang sejenis. Misalnya kinerja industri semikonduktor di seluruh dunia, asia, atau asean. Tujuannya untuk memahami gambaran umum. Data ini banyak disediakan untuk analisis kinerja saham di bursa efek.

Memahami skema transaksi afiliasi diantaranya memahami pihak-pihak yang terlibat transaksi dengan perusahaan beserta lokasi negaranya. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan, diantaranya:

  • pihak yang melakukan transaksi hubungan istimewa
  • fungsi yang dilakukan masing-masing fihak
  • negara di mana lawan transaksi berada
  • jenis transaksi yang dilakukan
  • nilai transaksi yang dilakukan
  • arus barang/jasa

Analisis rantai suplai bertujuan untuk memahami bagaimana grup perusahaan melakukan usahanya. Faktor-faktor yang harus diperhatikan:

  • memetakan rantai suplai grup perusahaan
  • membedakan fungsi-fungsi utama grup perusahaan dengan fungsi-fungsi pendukungnya
  • mengindikasikan dan memahami fungsi utama grup perusahaan yang menjadi faktor utama kesuksesannya.

Analisis fungsi memetakan fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko (FAR), serta pengalokasian atas FAR antara pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakterik masing-masing pihak secara cepat.

Model bisnis grup perusahaan

Dalam rangka memahaki karakteristik perusahaan, semua perusahaan dapat bagi 3 jenis berdasarkan fungsi-fungsinya, yaitu:

  1. perusahaan manufaktur
  2. perusahaan distributor
  3. perusahaan penyedia jasa

Manufaktur dapat dilakukan secara manual, menggunakan mesin atau industrialisasi. Bisa dalam skala besar, ataupun skala kecil. Perusahaan manufaktur bertujuan untuk mengubah bahan baku (raw material) menjadi produk jadi (finished goods).

Perusahaan Manufaktur

Perusahaan manufaktur terdiri dari:

  • toll manufacturer
  • contract manufacturer
  • full pledge manufacturer

Perusahaan toll manufacturing

Perusahaan toll manufacturing melakukan proses manufaktur dengan risiko rendah atau tanpa risiko. Umumnya perusahaan toll manufakturing tidak menanggung risiko persediaan, risiko kerusakan atau obsolescence.

Perusahaan toll manufacturing pada dasarnya perusahaan penyedia jasa (service provider) bagi perusahaan penjual (distributor) yang melakukan pesanan atas jasa dan produk jadinya.

Perusahaan toll manufacturing tidak bertanggung jawab atas rencana (schedule) produksi, pengadaan bahan baku, dan tidak memiliki valuable. Tidak memiliki tanggung jawab atas fungsi kendali kualitas, fungsi logistik, fungsi penagihan. Perusahaan juga tidak memiliki hak kepemilikan atas bahan baku, produk setengah jadi, ataupun produk jadi.

Perusahaan Contract Manufacturing

Perusahaan contract manufacturing bertugas untuk memproses bahan baku menjadi produk jadi dengan kompensasi per unit produksi. Umumnya memiliki hak kepemilikan atas produk jadi, dan melakukan fungsi pengadaan bahan baku. Tetapi tidak memiliki hak valuable atas produk jadi.

Atas perintah principal, perusahaan contract manufacturing dapat mengirim produk jadi langsung ke perusahaan penjual (distributor).

Perusahaan Full Fledged Manufacturing

Perusahaan full fledged manufacturing umumnya melakukan fungsi-fungsi sourcing & purchasing, procurement, engineering dan design, know how atau patent, penelitian dan pengembangan (R&D), perencanaan produksi, kendali kualitas, pergungan, logistik, invoicing.

Perusahaan full fledged manufacturing pada umumnya juga menanggung risiko terkait fungsi-fungsi yang dilakukan, antara lain: risiko pasar, risiko persediaan, risiko warranty, dan risiko R&D.

Ceklis Perbedaan Model Bisnis Manufaktur

responsibility and risk pembeda model perusahaan manufaktur yang pertama
responsibility and risk pembeda model perusahaan manufaktur yang kedua
responsibility and risk pembeda model perusahaan manufaktur yang ketiga

Perusahaan Distributor

Distribusi merupakan proses yang dilewati oleh produk atau jasa dalam sistem bisnis sampai produk atau jasa tersebut diterima oleh konsumen akhir. Sebagian dari harga yang dibayar oleh konsumen berasal dari aktivitas distribusi.

Perjalanan produk atau jasa dapat melalui satu atau beberapa perantara seperti pedagang besar, distributor, dealer, perantara, pedagang pengumpul, dan pengecer.

Perusahaan distributor terdiri dari:

  • full pledged distributor
  • limited risk distributor
  • commisionaire
  • agency

Perusahaan full pledged distributor merupakan pihak yang sangat aktif dalam pasar. Memiliki akses terhadap basis pelanggan. Menciptakan permintaan produk atau jasa melalui kegiatan pemasaran dan penjualan.

Perusahaan full pledged distributor memili aset pemasaran tidak berwujud (intangible). Melisensi merk untuk melakukan penjualan.

Menilai kondisi pasar dengan hati-hati karena adanya risiko persediaan dan penjualan. Juga memiliki quality control atas persediaan. Bertanggung jawab atas pergudangan dan logistik. Dan bertanggung jawab atas pengiriman barang.

Selanjutnya, perusahaan full pledged distributor biasanya melakukan pemasarang dan layanan purna jual. Dalam hal erusahaan full pledged distributor menentukan strategi pemasaran, maka distributor tersebut dapat dianggap sebagai marketer.

Ceklis Perusahaan Distributor:

responsibility and risk pembeda model perusahaan distributor yang pertama
responsibility and risk pembeda model perusahaan distributor yang kedua

Commissionaire agent berfungsi sebagai perantara antara produsen dan konsumen.

Commissionaire dan commision agent mempunya prisip yang serupa. Perbedaannya pada pengungkapan sumber produsen (principal). Commissionaire menjual produk kepada konsumen atas namanya sendiri namun keuntungan diberikan kepada produsen.

Berikut aktivitas yang biasa dilakukan oleh commissionaire:

  • mencari pembeli
  • menjual produk, menerbitkan faktur dan melakukan penagihan atas penjualan yang dilakukan. Aktivitas penjualan yang dilakukan biasanya melibatkan tenaga penjual.
  • melakukan aktivitas promosi sampai tahap tertentu
  • menelusuri dan memonitor kredit para pelanggan
  • membayar gaji karyawan lokal

Perusahaan Penyedia Jasa

Penyedia jasa adalah serangkaian aktivitas untuk memberikan manfaat. Dalam perspektif transfer pricing, penyedia jasa adalah perusahaan yang memberikan jasa kepada pihak lainnya.

Perusahaan penyedia jasa (service provider) terdiri dari:

  • shared service centre
  • contract services provider
  • sophisticated services provider
responsibility dan risk pembeda model perusahaan pemberi jasa.
Tantangan dalam proses Transfer Pricing

Metode Transfer Pricing

Tahapan selanjutnya, setelah memahami karakteristik perusahaan, adalah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta (keadaan sebenarnya).

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 membagi metode transfer pricing ke dalam 2 metode, yaitu:

  • traditional transaction methods
  • transactional profit methods

Metode tradisional, yaitu:

  1. Comparable Uncontroled Price (CUP)
  2. Cost Plus Method (CPM atau C+)
  3. Resale Price Method (RPM)

Sedangkan transactional profit methods terdiri dari:

  1. transactional net margin method (TNMM)
  2. profit split method (PSM)
metode transfer pricing dan tingkat pengujian di laporan keuangan (income statement)

Berikut ini penjelasan masing-masing metode transfer pricing menurut Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013. Sedangkan contohnya diambil dari Modul Metode Transfer Pricing karya Anang Mury Kurniawan.

Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen (CUP)

Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen (CUP) adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen.

Contoh penggunaan CUP Method

Metode CUP tepat digunakan jika kondisi seperti di bawah ini:

  • Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau
  • Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul

Metode Harga Penjualan Kembali (RPM)

Metode Harga Penjualan Kembali (RPM) adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen.

Contoh penggunaan RPM Method

Kondisi yang tepat untuk menerapkan metode RPM:

  • Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
  • Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Metode Biaya-Plus (CPM)

Metode Biaya-Plus (CPM) adalah metode penentuan harga transfer yang menambahkan laba kotor dari transaksi independen yang sebanding terhadap biaya yang ditanggung dalam transaksi afiliasi.

contoh penggunaan CPM Method

Kondisi yang tepat untuk metode CPM:

  • barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
  • terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
  • bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)

Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi.

contoh penggunaan TNMM Method

Kondisi yang tepat untuk menerapkan metode TNMM:

  • Salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau
  • Salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

Metode pembagian laba (PSM)

Metode pembagian laba (PSM) adalah metode penentuan harga transfer yang membagi laba gabungan kepada pihak afiliasi yang terlibat dalam transaksi afiliasi berdasarkan kontribusi yang diberikan.

Kondisi yang tepat untuk penggunaan PSM:

  • melibatkan operasi yang saling terintegrasi; atau
  • kedua belah pihak memberikan kontribusi yang unit dan sangan bernilai sehingga tidak dapat dilakukan pengujian secara terpisah.

Metode PSM dibagi dua, yaitu:

  • Metode Pembagian Laba Kontribusi (Contribution Profit Split Method)
  • Metode Pembagian Laba Sisa (Residual Profit Split Method)

Metode Pembagian Laba Kontribusi adalah metode pembagian laba antarpihak afiliasi berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung setiap pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi.

contoh penggunaan Contribution Profit Method

Metode Pembagian Laba Sisa adalah metode pembagian laba yang mengidentifikasi terlebih dahulu laba sisa dengan mengurangkan laba rutin setiap pihak afiliasi dari laba gabungan kemudian laba sisa dialokasikan berdasarkan kontribusi setiap pihak afiliasi yang terlibat terhadap laba sisa.

contoh penggunaan residual profit method

Penerapan metode Metode Pembagian Laba Sisa (Residual Profit Split) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Menggabungkan laba bersih usaha para pihak sebagai satu kesatuan
  • Menentukan kontribusi unik tiap-tiap pihak
  • Mengidentifikasi fungsi rutin (simple function) tanpa kontribusi unik masing-masing pihak
  • Mencari pembanding untuk fungsi rutin tanpa konstribusi unik
  • Menghitung bagian laba masing-masing pihak tanpa kontribusi unik
  • Menentukan nilai relative atas kontribusi unik masing-masing pihak
  • Membagi Residual Profit berdasarkan nilai relative kontribusi unik masing-masing pihak
  • Menentukan laba wajar

Metode transfer pricing yang paling tepat ditentukan dengan mempertimbangkan:

  • Keunggulan dan kelemahan setiap metode transfer pricing;
  • Karakter transaksi dan karakter usaha pihak-pihak yang melakukan transaksi (based on FAR analysis);
  • Ketersediaan data pembanding yang relevan dan andal (khususnya data pembanding independen);
  • Derajat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi pembanding.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-30/PJ/2013 bisa menjadi rujukan penggunaanmetode transfer pricing.

Intra Group Services (IGS)

Perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional khususnya yang berbentuk subsidiary company salah satunya adalah melalui transfer pricing. Praktik transfer pricing yang lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional adalah pemberian jasa atau yang disebut dengan intra group services.

Jasa intra grup (intra group services) adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

Contoh jasa intra grup yaitu:

  • jasa manajemen,
  • jasa administrasi,
  • jasa teknis,
  • jasa pendukung,
  • jasa pembelian,
  • jasa pemasaran,
  • jasa distribusi, dan
  • jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut

Pada dasarnya, jenis-jenis intra-group services dapat dibagi 3 jenis:

  1. Parental Service Arrangements
  2. Centralised Service Companies
  3. Cost Contribution Arrangements

Parental Service Arrangements adalah jasa yang dibebankan sebesar biaya penggantian tanpa adanya profit. Contoh: jasa perpajakan grup perusahaan, jasa keuangan grup, jasa hukum.

Centralised Service Companies adalah jasa yang dibebankan sebesar biaya penggantian ditambah dengan sejumlah profit tertentu. Contoh: jasa pendukung IT, jasa teknis, jasa keuangan.

Cost Contribution Arrangements adalah jasa yang dibebankan sebanding dengan ekspektasi manfaat. Contoh jasa riset dan pengembangan, jasa pengadaan.

Isu utama dalam jasa intra grup adalah apakah transaksi penyerahan jasa intra-grup benar-benar dilakukan dan dapat diakui? Dan berapa harga wajar untuk jasa tersebut?

OECD TPG para 7.5

Dari sekian banyak jenis jasa yang dapat digunakan dalam skema transaksi pemberian jasa intra grup, terdapat beberapa jasa yang tidak dapat dialokasikan dan ditagihkan dari pemberi jasa kepada penerima jasa. Penyebabnya dikarenakan jasa tersebut tidak memberikan manfaat langsung kepada penerima jasa.

Untuk menentukan apakan apakah ada manfaat atau tidak, perlu dilakukan analisis uji manfaat atas pemberian jasa tersebut (benefit test).

BENEFIT TEST

Benefit test dilakukan dengan memberikan pertanyaan sebagai berikut:

  • Apakah jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa? Misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi?
  • Apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse)?

SHAREHOLDER ACTIVITIES

Shareholder activity adalah jasa yang diberikan kepada pihak afiliasi, yang apabila dilihat dari substansinya, kegiatan pemberian jasa tersebut terkait dengan kepentingan pemegang saham atas kepemilikan sahamnya di perusahaan afiliasi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemberian jasa ini tidak memberikan manfaat kepada penerima jasa.

Contoh shareholder activity:

  • Kegiatan dalam rangka kebutuhan pelaporan dari perusahaan induk, misalnya menyiapkan laporan keuangan konsolidasi.
  • Kegiatan yang berhubungan dengan status dan struktur hukum dari perusahaan induk. Misalnya mengawasi kepatuhan laporan tahunan, melaksanakan pertemuan pemegang saham, menerbitkan saham dan pengawasan oleh dewan pengawas.
  • Menghimpun dana untuk digunakan sendiri oleh induk perusahaan dalam rangka mengakuisisi usaha/cabang lain.

DUPLICATION

Duplication dapat diartikan sebagai aktivitas pemberian jasa yang diberikan oleh satu perusahaan kepada pihak afiliasinya, di mana jasa tersebut telah diselenggarakan sendiri secara internal oleh pihak afiliasi tersebut atau disediakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan pihak afiliasi.

Oleh karena tidak terdapat penambahan nilai secara komersial atas manfaat yang diterima dari jasa yang diberikan lebih dari satu kali atau duplikasi tersebut, sudah seharusnya tidak ada tagihan atas jasa yang bersifat duplikasi tersebut.

INCIDENTAL BENEFITS

Incidental benefit adalah aktivitas yang dilakukan oleh suatu anggota grup usaha untuk anggota tertentu yang juga memberikan manfaat insidental kepada perusahaan dalam grup tersebut.

Misalkan, suatu induk perusahaan melakukan reorganisasi struktur grup dan akuisisi, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi dan efisiensi induk perusahaan.

Secara tidak langsung hal tersebut berdampak kepada anak perusahaan, sehingga anak perusahaan ikut mengalami efisiensi. Atas manfaat yang diterima oleh anak perusahaan tersebut tidak dapat ditagihkan oleh induk perusahaan.

ON CALL SERVICES

On call services adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup, biasanya perusahaan induk, yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh perusahaan dalam afiliasi, atau jika disediakan oleh pihak independen, jasa tersebut akan dikenakan biaya khusus untuk menjamin ketersediaannya.

Karakteristik dari jasa on call yang tidak dapat ditagihkan, di antaranya jasa tersebut sangat jarang dibutuhkan dan sewaktu-waktu si penerima jasa tersebut dapat menggunakan pihak ketiga sebagai penyedia jasa.

Misalnya, suatu group service center memberikan jasa berupa jasa event organizer (EO) kepada salah satu perusahaan konsultan hukum dalam grup-nya. Pada dasarnya jasa EO tersebut merupakan jasa yang sangat jarang dibutuhkan oleh suatu konsultan hukum. Selain itu, konsultan hukum tersebut dapat menggunakan jasa tersebut lewat pihak ketiga.

On call services tidak dapat dibebankan apabila:

  • Potensi atas kebutuhan jasa tersebut sangat kecil
  • Manfaat yang diperoleh dari jasa tersebut tidak signifikan (dapat diabaikan)
  • Jasa on call dapat segera diperoleh kapan saja dan tersedia dari pihak lain yang independent tanpa harus membuat perjanjian siaga terlebih dahulu

Intra-Group Loan

Intra-group loan adalah pinjaman yang diberikan oleh satu perusahaan dalam satu grup usaha kepada anggota lainnya.

Biasanya pemberi pinjaman (kreditor) mengharapkan imbalan dalam bentuk bunga dari investasinya meminjamkan dana kepada peminjam (debitur).

Suku bunga pinjaman pada dasarnya merupakan komposisi dari nilai cost of capital yang dihadapi debitur dan lending margin dari kreditor. Sedangkan lending margin terdiri atas komponen seperti: imbalan dari risiko kredit yang dihadapi oleh pemberi pinjaman, biaya administrasi terkait dengan pinjaman, dan elemen keuntungan.

Berdasarkan hal tersebut, dari persepektif penerima pinjaman, bunga adalah harga pembelian atas pinjaman.

Berangkat dari analogi tersebut, dalam hal transaksi intra-group loan, pembayaran bunga yang lebih tinggi dari nilai kewajarannya, dapat menjadi indikasi adanya income shifting dari negara peminjam ke negara pemberi pinjaman.

Skema transaksi intra group loan

Intra group loan dapat dibiayakan setelah lulus 3 pengujian, yaitu:

  • Penentuan eksistensi pinjaman,
  • Analisis substansi pinjaman, dan
  • Analisi kewajaran bunga pinjaman.

Thin Capitalization

Thin capitalization adalah kondisi tingkat pinjaman yang sangat tinggi dibandingkan dengan ekuitas. Jumlah pinjaman yang tinggi berasal dari perusahaan anggota grup.

Modus melakukan thin capitalization yaitu:

  • investasi di negara dengan tarif pajak lebih tinggi. Dana pinjaman berasal dari pinjaman antar perusahaan yang terletak di negara dengan tarif pajak rendah. Laba dialihkan ke negara yang mengenakan pajak lebih rendah.
  • pinjaman menciptakan kesempatan untuk menurunkan pajak. Biaya bunga atas pinjman merupakan penguran gpenghasilan kena pajak.
  • hal ini memotivasi perusahaan untuk mendanai investasinya di negara yang mengenakan tarif pajak tinggi dengan memberikan pinjaman. Menerapkan rasio utang atas ekuitas yang tinggi.

Intangible Property

Intangible property adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi tapi tidak memiliki substansi fisik (IFRS 2008).

Kriteria intangible property:

  • dapat diidentifikasi
  • dapat ditransfer
  • bertahan secara alamiah
  • dapat diproteksi.

Intangibel property untuk kepentingan transfer pricing adalah aset yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan, yang dapat dimiliki atau dikuasai untuk digunakan dalam aktivitas komersial.

Intangible property dibagi dua besar, yakti:

  • manufacturing intangibles
  • marketing intangibles.

Manufacturing intangibles pada umumnya tercipta melalui aktivitas riset dan pengembangan yang berisiko dan mahal. Sehinga pengembangnya berusaha memperoleh pengganti pengeluaran sehubungan dengan aktivitas tersebut serta mencari keuntungan melalui penjualan barang, perjanjian lisensi, atau kontrak jasa.

Pengembang manufacturing intangibles dapat melakukan aktivitas penelitan dan pengembangan atas namanya sendiri. Atau atas nama satu atau lebih anggota kelompok usaha berdasarkan kontrak jasa. Atau atas nama satu atau lebih anggota kelompok usaha berdasarkan perjanjian. Masing-masing anggota-anggota yang terlibat akan menjadi pemilik ekonomis manufacturing intangibles.

Marketing intangibles meliputi :

  • merek dagang
  • daftar pelanggan
  • saluran distribusi
  • nama yang unik, simbol, atau gambar yang memilik nilai promosi yang penting bagi produk yang bersangkutan.

Marketing intangibles tergantung dari beberapa faktor, termasuk:

  • reputasi dan kredibilitas merek atau nama dagang,
  • tingkat pengendalian mutu dan riset yang berkelanjutan,
  • distribusi dan ketersediaan barang dan jasa yang dipasarkan,
  • keberhasilan biaya promosi, dan lainnya.
perbedaan manufacturing intangible dengan marketing intangibles

Mencegah Sengketa Transfer Pricing Melalui APA

Advance Pricing Agreement (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau Direktorat Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Sesuai dengan namanya, agreement, kesepakatan ini dilakukan sebelum tahun pajak berlaku atau transaksi dilakukan. Sehingga terhadap transaksi yang ada, sudah ditentukan berapa harga yang wajib dilaporkan ke kantor pajak. Jika sudah disepakati, maka agreement mengikat kantor pajak dan Wajib Pajak.

Tujuan APA adalah untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan Transfer Pricing. Ruang lingkup Kesepakatan Harga Transfer meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

APA merupakan suatu pelaksanaan kesepakatan. Bukan implementasi dari private ruling. APA didasarkan pada evaluasi fakta dengan bukti substansi yang diharapkan dapat memuaskan kedua belah pihak, yaitu Wajib Pajak dengan otoritas pajak, atau antar otoritas pajak yurisdiksi asing.

Manfaat APA bagi Wajib Pajak antara lain:

  • kepastian terkait kebijakan transfer pricing pada saat penyampaian SPT Tahunan,
  • Wajib Pajak akan mendapat sejenis “insentif” yang prospektif berupa rollback untuk menyelesaikan pengungkapan informasi transfer pricing di tahun sebelumnya dan tahun yang sedang berjalan,
  • penghematan waktu dan biaya terutama terkait pemeriksaan transfer pricing, keberatan, dan banding.

Slide dan Referensi Transfer Pricing

Berikut ini adalah slide Basic Transfer Pricing yang dibuat oleh Direktorat Perpajakan Internasional DJP, dan saya buatkan video. Jika terlalu cepat, bisa diklik untuk pause

Ini adalah salindia tentang CBCR yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak

Buku Referensi Transfer Pricing terbitan OECD: OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations dan Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions

Buku Referensi Transfer Pricing terbitan PBB: United Natios Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2017

Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions: INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS: ACTIONS 4, 8-10

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project: Prevention of Treaty Abuse ‑ Peer Review Report on Treaty Shopping. INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS: ACTION 6

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project: Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation. ACTIONS 8-10: 2015 Final Reports

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project : Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting. ACTION 13: 2015 Final Report

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project : Making Dispute Resolution More Effective – MAP Peer Review Report, Indonesia (Stage 1). INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS: ACTION 14

Model Tax Convention on Income and on Capital. Full Version 21 November 2017. Ada 2.624 halaman. Mungkin tampilnya lambat.

Slide tentang ALP dari OECD

SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

KPP PMA telah membuat aplikasi yang dapat diunduh di Google Play namanya e-Teaching TP. Silakan dimanfaatkan.