Transfer Pricing dan TP Doc: Kenapa TP Domestik Wajib TP Doc?

Transfer Pricing bukan lagi sekadar isu perpajakan lintas negara. Dengan berlakunya aturan terbaru, kewajiban penyelenggaraan dokumen penetapan harga transfer (TP Doc) untuk transaksi domestik antar grup perusahaan kini menjadi sorotan utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kenapa transaksi kepada entitas di dalam negeri masih diwajibkan membuat TP Doc? Bukankan disebut kantong kiri kantong kanan? Secara grup tidak mengubah laba grup yang berarti pajak yang dibayar sama saja.

Ini merupakan pertanyaan yang banyak beredar. Termasuk pertanyaan yang masuk ke komentar di blog ini.

Ketika mendengar istilah transfer pricing, banyak dari kita langsung membayangkan sebuah skema rumit yang dimainkan oleh perusahaan multinasional raksasa.

Gambaran umumnya adalah tentang keuntungan miliaran dolar yang dipindahkan secara strategis dari negara dengan pajak tinggi ke yurisdiksi lain yang sering disebut “surga pajak” atau tax haven.

Ini adalah narasi yang akrab di media dan diskusi kebijakan publik.

Namun, realitas transfer pricing jauh lebih kompleks dan terjadi lebih dekat dari yang kita bayangkan—bukan hanya di panggung global, tetapi juga di dalam negeri.

Praktik ini tidak selalu melibatkan perusahaan asing dengan kantor pusat di negara antah berantah.

Sering kali, skema ini dijalankan antarperusahaan dalam satu grup yang sama-sama beroperasi di Indonesia.

Tulisan ini akan mengungkap fakta tentang praktik transfer pricing di Indonesia.

TP Doc
TP Doc

Bukan Cuma Gaya Perusahaan Asing, Tapi Juga ‘Permainan’ di Dalam Negeri

Anggapan bahwa transfer pricing adalah masalah eksklusif transaksi lintas negara (cross-border) sudah tidak lagi relevan.

Faktanya, skema ini juga marak terjadi antarperusahaan yang beroperasi sepenuhnya di dalam negeri, sebuah praktik yang dikenal sebagai domestic transfer pricing.

Konsepnya sederhana: perusahaan dalam satu grup usaha yang sama mengatur harga transaksi internal mereka—baik untuk barang, jasa, maupun aset tak berwujud—untuk tujuan tertentu.

Salah satu tujuan yang paling umum dari transfer pricing domestik adalah untuk memindahkan keuntungan dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam grup yang sama yang memiliki kewajiban pajak lebih kecil.

Sebagaimana disorot dalam sebuah artikel di jurnal “Syntax Literate”, praktik ini menjadi strategi untuk meminimalkan beban pajak agregat grup usaha.

Sebuah studi kasus dalam jurnal “Scientax” memberikan ilustrasi yang sangat gamblang dan mengejutkan.

Dalam kasus PT N, sebuah perusahaan terbukti membayar biaya jasa (seperti jasa pemasaran, supervisi, dan administrasi kantor) dengan nilai yang sangat tinggi kepada beberapa perusahaan afiliasinya.

Skema ini begitu agresif hingga biaya-biaya tersebut “mengurangi 65% dari laba kotor PT N.” 

Uniknya, perusahaan-perusahaan afiliasi ini berstatus Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%.

Di sisi lain, PT N yang membayar biaya tersebut dapat mengurangi laba kena pajaknya secara drastis, sehingga terhindar dari tarif PPh Badan normal yang jauh lebih tinggi (sekitar 22-25%).

Fakta ini menegaskan bahwa risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing adalah isu yang nyata dan terjadi di lingkup domestik, bukan sekadar masalah yang melibatkan perusahaan asing dan negara-negara surga pajak.

Mencegah Pergeseran Laba (Profit Shifting). Perusahaan sering menggeser laba ke entitas afiliasi yang memiliki beban pajak lebih rendah (misalnya yang memiliki akumulasi kerugian fiskal) untuk meminimalkan pajak grup secara keseluruhan.

Jadi, profit shifting ini dari entitas yang memiliki laba besar, profit center, ke entitas yang memiliki insentif pajak seperti tax holiday, tarif 0,5% atau tarif PPh lain yang kecil, atau ke entitas yang memiliki akumulasi kerugian.

Mitos “Zero-Sum Game” dalam Transfer Pricing

Sering ada anggapan: “Ah, ini kan cuma pindah kantong kanan ke kiri. Pajak grup totalnya sama saja (Zero-Sum Game).”

Faktanya, anggapan ini salah. Pergeseran laba domestik tetap merugikan negara dan berisiko tinggi bagi perusahaan karena:

  • Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment): Jika harga dikoreksi, selisihnya dianggap sebagai dividen terselubung. Anda harus membayar PPh dividen tambahan, bukan hanya PPh Badan.
  • Sanksi Administrasi: Denda akibat koreksi TP adalah pendapatan murni negara yang tidak bisa dikompensasikan ke lawan transaksi (no corresponding adjustment).
  • Isu PPN: Jika harga jasa terlalu rendah, PPN yang dipungut negara menjadi lebih kecil. Ini masalah serius jika lawan transaksi bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sebagai gambaran sederhana, bayangkan sebuah keluarga yang memiliki dua toko.

Jika mereka memindahkan keuntungan dari toko yang pajaknya mahal ke toko yang pajaknya murah dengan cara memanipulasi harga barang antar toko tersebut, maka total pajak yang dibayar keluarga tersebut kepada negara akan berkurang.

Dokumen transfer pricing hadir untuk memastikan bahwa harga barang antar toko tersebut tetap jujur, seolah-olah mereka menjualnya kepada orang lain yang tidak dikenal.

Analogi ini dibuat berdasarkan informasi mengenai pergeseran laba dalam grup di sumber dan.

Secara ilmiah, koreksi transfer pricing tidak hanya berhenti pada penyesuaian harga (koreksi primer), tetapi juga memicu koreksi sekunder.

Selisih antara harga transaksi dengan harga wajar dianggap sebagai pembagian laba secara terselubung atau dividen konstruktif.

Dividen konstruktif adalah manfaat ekonomi yang secara substansi diberikan oleh suatu badan usaha kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan kepemilikan, tanpa secara formal dinyatakan sebagai dividen dalam keputusan RUPS atau pembagian laba resmi.

Dalam literatur pajak internasional, dividen konstruktif dipahami sebagai:

A distribution of corporate earnings to shareholders that is not formally declared as a dividend but confers an economic benefit equivalent to a dividend.”

Artinya, yang diuji bukan bentuk hukumnya (legal form), tetapi substansi ekonominya (economic substance).

Koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak akibat praktik transfer pricing yang tidak wajar akan disertai dengan sanksi administrasi atau denda.

Denda ini merupakan komponen penerimaan negara yang murni bertambah dan tidak dapat dikompensasikan oleh pihak lawan transaksi (corresponding adjustment).

Oleh karena itu, secara agregat, negara mendapatkan tambahan nilai dari sanksi tersebut yang membuat asumsi zero-sum game menjadi tidak relevan.

Secara hukum perpajakan, setiap perusahaan dalam sebuah grup dianggap sebagai subjek pajak yang berdiri sendiri (entitas terpisah).

Setiap entitas memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan sesuai dengan kontribusi ekonomi yang sebenarnya berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Jika pergeseran laba dibiarkan dengan alasan “pajak grupnya sama,” maka akuntabilitas setiap kantor pelayanan pajak tempat masing-masing entitas terdaftar akan terganggu, dan otoritas kehilangan alat untuk menguji keabsahan transaksi ekonomi yang sebenarnya,.

Aturan Super Ketat: Solusi atau Justru Bikin Pusing?

Sebagai respons alami terhadap praktik penghindaran pajak, regulator cenderung membuat aturan yang lebih ketat dan komprehensif.

Namun, aturan yang cakupannya terlalu luas bisa menjadi pedang bermata dua: efektif menangkal penyalahgunaan, tetapi di sisi lain juga dapat membebani Wajib Pajak yang patuh.

Kewajiban ini berlaku bahkan untuk transaksi afiliasi domestik di mana tidak ada perbedaan tarif pajak antara kedua pihak.

Beban kepatuhan yang mahal dari PMK-213, meskipun membuat frustrasi banyak pelaku usaha, lahir dari kebutuhan untuk memerangi skema yang persis seperti yang digunakan oleh PT N dalam memanfaatkan celah tarif domestik.

Masalahnya, penyusunan TP Doc adalah proses yang sangat rumit, memakan waktu, dan mahal (high compliance cost).

Mewajibkan penyusunan dokumen ini pada transaksi domestik yang berisiko rendah (karena tarif pajaknya sama dan tidak ada potensi penghindaran pajak) dinilai tidak efisien.

Beban kepatuhan yang ditanggung Wajib Pajak menjadi tidak sepadan dengan potensi penerimaan negara yang kecil atau bahkan nihil.

Tidak memilah dengan jelas terhadap Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi domestik yang sesungguhnya tidak memiliki risiko atau memiliki risiko?

Sebagai perbandingan, peraturan sebelumnya (PER-32/PJ/2011) dianggap lebih fokus pada risiko.

Dalam aturan lama tersebut, kewajiban penyusunan TP Doc hanya berlaku untuk transaksi domestik yang terindikasi memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Ini menunjukkan pendekatan yang lebih proporsional.

Fakta ini menggambarkan tantangan besar bagi pemerintah: bagaimana merancang peraturan yang mampu menutup celah penghindaran pajak secara efektif tanpa menciptakan iklim usaha yang memberatkan dan birokratis bagi pelaku bisnis.

Praktik Internasional: Pendekatan Berbasis Risiko dalam TP Doc Domestik

Berbeda dengan Indonesia, banyak negara lain menerapkan pendekatan yang lebih selektif atau berbasis risiko untuk kewajiban dokumentasi transfer pricing domestik.

Tujuannya adalah untuk mengurangi beban kepatuhan yang tidak perlu pada transaksi domestik yang dinilai berisiko rendah, sehingga sumber daya otoritas pajak dan Wajib Pajak dapat difokuskan pada area yang lebih material.

Berikut adalah beberapa contoh praktik dari berbagai yurisdiksi.

Austria

Austria menerapkan pengecualian berdasarkan ukuran Wajib Pajak.

Kewajiban untuk menyusun TP Doc reguler hanya berlaku bagi entitas yang menjadi bagian dari grup perusahaan dengan pendapatan melebihi EUR 50 juta dalam dua tahun fiskal sebelumnya.

Entitas yang tidak memenuhi ambang batas ini dikecualikan.

Kolombia

Kolombia menggunakan threshold ganda yang lebih kompleks.

Kewajiban TP Doc baru muncul jika Wajib Pajak memenuhi ambang batas ekuitas bruto (minimal 100.000 Unit Kena Pajak) atau pendapatan kotor (minimal 61.000 Unit Kena Pajak).

Selain itu, terdapat ambang batas nilai transaksi afiliasi kumulatif tahunan yang juga harus dipenuhi.

Jepang

Jepang secara spesifik membebaskan kewajiban penyusunan TP Doc untuk transaksi afiliasi jika memenuhi dua kondisi secara bersamaan:

(1) total nilai transaksi (penerimaan dan pembayaran) kurang dari JPY 5 miliar, DAN

(2) total transaksi yang melibatkan aset tidak berwujud kurang dari JPY 300 juta.

Spanyol

Spanyol menawarkan beragam pengecualian yang sangat bertarget.

Pengecualian berlaku untuk transaksi dengan nilai di bawah EUR 250.000.

Lebih lanjut, transaksi yang terjadi di antara entitas yang merupakan bagian dari rezim konsolidasi pajak juga dibebaskan dari kewajiban dokumentasi, karena dari sudut pandang fiskal, laba atau rugi dari transaksi tersebut akan terkonsolidasi.

Kontras yang tajam antara pendekatan-pendekatan yang menyaring risiko ini dengan kerangka regulasi Indonesia yang mencakup semua akan menjadi fokus analisis komparatif berikutnya.

Implikasi Strategis dan Realitas Risiko bagi Wajib Pajak

Memahami perbedaan antara pendekatan regulasi Indonesia dan praktik internasional sangat krusial bagi manajemen risiko dan perencanaan kepatuhan perusahaan.

Meskipun tampak memberatkan, pendekatan luas yang diambil Indonesia dilandasi oleh realitas risiko fiskal yang spesifik dalam konteks domestik.

Berikut adalah implikasi utama bagi Wajib Pajak di Indonesia:

1. Beban Kepatuhan yang Signifikan 

Kewajiban untuk menyiapkan TP Doc yang komprehensif (Dokumen Induk dan Lokal) menciptakan biaya dan beban administratif yang tinggi.

Kewajiban ini memaksa perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya signifikan pada analisis fungsional, pencarian data pembanding, dan penyusunan dokumentasi yang kompleks, bahkan ketika dampak pajaknya mendekati nol.

Beban ini tetap ada untuk transaksi domestik yang secara ekonomi tidak menimbulkan risiko pergeseran laba, misalnya antara dua entitas yang sama-sama profitabel dan dikenakan tarif PPh badan yang sama.

2. Meningkatnya Risiko Sengketa Pajak 

Cakupan aturan yang luas secara otomatis meningkatkan titik kontak antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, yang memperbesar potensi koreksi selama pemeriksaan.

Bahkan jika Wajib Pajak pada akhirnya dapat mempertahankan posisinya, proses sengketa itu sendiri memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, mulai dari proses keberatan hingga banding di pengadilan pajak.

3. Membantah Asumsi “Zero-Sum Game” 

Pandangan umum bahwa koreksi TP domestik adalah permainan “zero-sum” bagi pendapatan negara—di mana tambahan pajak dari satu entitas akan diimbangi oleh pengembalian pajak ke entitas lainnya—seringkali tidak berlaku di Indonesia.

Berdasarkan studi kasus nyata dari KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, ada beberapa kondisi di mana koreksi TP domestik menghasilkan penerimaan pajak bersih bagi negara:

    ◦ Perbedaan Tarif Efektif: Risiko pergeseran laba menjadi nyata ketika pihak-pihak yang bertransaksi memiliki tarif pajak efektif yang berbeda. Contohnya adalah kasus PT N, yang bertransaksi dengan afiliasi yang dikenai PPh Final 0,5% sesuai PP 23/2018. Koreksi atas biaya yang dibayarkan oleh PT N (subjek tarif PPh normal) kepada afiliasinya menghasilkan penerimaan pajak yang jauh lebih besar daripada potensi restitusi pada afiliasinya.

    ◦ Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment): Selisih harga transfer yang dikoreksi oleh otoritas pajak dapat direkarakterisasi sebagai dividen terselubung. Dividen ini akan dikenai pajak tambahan (misalnya, PPh Final 10% untuk pemegang saham individu), yang tidak memiliki penyeimbang atau pengurang langsung di pihak lawan transaksi. Ini adalah pendapatan pajak murni bagi negara.

    ◦ Sanksi Administratif: Denda atau bunga yang dikenakan atas kekurangan pembayaran pajak akibat koreksi transfer pricing merupakan pendapatan murni bagi negara. Sanksi ini tidak dapat dikompensasi atau dikreditkan oleh pihak manapun, sehingga secara langsung menambah penerimaan negara.

Meskipun beban kepatuhan terasa berat, Wajib Pajak harus menyadari bahwa otoritas pajak memiliki argumen ekonomi yang kuat untuk meneliti transaksi domestik.

Asumsi bahwa transaksi ini “aman” secara fiskal tidak lagi dapat dipertahankan.

Bagaimana Mengamankan Transkasi Antar Grup?

Ada satu aspek lagi yang sering menjadi perdebatan selain masalah tarif dan kerugian fiskal, yaitu aspek PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Dalam transaksi intra-grup:

Jika harga barang/jasa ditetapkan terlalu rendah (tidak wajar), maka PPN yang dipungut juga menjadi lebih kecil.

Meskipun bagi grup itu adalah offset (satu bayar PPN Masukan, satu pungut PPN Keluaran), bagi negara ini tetap menjadi perhatian jika salah satu pihak bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau melakukan transaksi yang dibebaskan PPN

Karena itu, penting untuk mengamankan transaksi antar grup agar terhindar dari koreksi transfer pricing.

Karena otoritas pajak di Indonesia kini menggunakan pendekatan “Substance Over Form”, mereka tidak hanya melihat kuitansi, tetapi mencari bukti ekonomis di balik transaksi tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah strategis dalam penanganan pemeriksaan TP Doc:

1. Uji Eksistensi dan Manfaat (Paling Kritis)

Banyak Wajib Pajak gagal bukan karena angkanya salah, tapi karena tidak bisa membuktikan bahwa transaksi itu benar-benar ada dan bermanfaat.

  • Untuk Jasa: Anda harus menyiapkan logbook, email korespondensi, laporan hasil kerja, atau timesheet. Pemeriksa akan bertanya: “Kalau jasa manajemen ini tidak ada, apakah perusahaan Anda tetap bisa berjalan?”
  • Untuk Barang: Pastikan ada arus barang fisik (surat jalan, dokumen gudang) yang sinkron dengan nilai di TP Doc.

2. Evaluasi “Single-Sided” vs “Two-Sided” Analysis

Dalam pemeriksaan, DJP sering menggunakan metode TNMM (Transaction Net Margin Method).

  • Strategi: Jika Anda diposisikan sebagai pihak yang diuji (tested party), pastikan profil laba Anda berada dalam rentang kewajaran (arm’s length range) dibanding perusahaan sejenis.
  • Data Pembanding: Pastikan data pembanding yang Anda gunakan dalam TP Doc masih relevan dan tidak “ceri-pilih” (cherry-picking) hanya yang menguntungkan Anda.

3. Konsistensi Antar Dokumen (Master File vs Local File)

Pemeriksa akan mengecek apakah cerita di Master File (kebijakan grup besar) selaras dengan Local File (eksekusi di entitas lokal).

  • Risiko: Jika Master File mengatakan kebijakan profit margin adalah 5%, tapi di Local File realisasinya 10% tanpa alasan jelas, ini akan menjadi celah koreksi.

4. Menyiapkan Defense Strategy pada “Segmentasi Laba”

Pemeriksa seringkali melakukan segmentasi laporan keuangan untuk memisahkan transaksi afiliasi dan independen.

  • Tips: Anda harus menyiapkan perhitungan segmentasi yang akurat. Jika laba dari transaksi afiliasi jauh lebih rendah daripada laba dari transaksi dengan pihak ketiga, Anda harus punya alasan bisnis yang kuat (misalnya: volume discount atau strategi penetrasi pasar).
TahapanTindakan Wajib Pajak
Penyampaian DokumenSerahkan TP Doc tepat waktu (biasanya 1 bulan sejak diminta). Keterlambatan bisa membatalkan penggunaan TP Doc sebagai alat bukti utama.
Pembahasan AkhirGunakan argumen komersial. Jangan hanya argumen pajak, jelaskan business rationale mengapa harga tersebut disepakati antar grup.
Quality Assurance (QA)Jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan di level tim, ajukan ke Tim QA Kanwil untuk meninjau penerapan aturan TP secara lebih objektif.
TP Doc
TP Doc

Apa yang Harus Dilakukan Sekarang?

Satu hal yang sering dilupakan adalah Perjanjian Antar Perusahaan (Intercompany Agreement).

Apakah Anda sudah memiliki kontrak tertulis untuk setiap transaksi domestik tersebut?

Penyusunan Intercompany Agreement (ICA) atau perjanjian antar-perusahaan sangat krusial karena ini adalah “garis pertahanan pertama” saat pemeriksaan pajak.

Dokumen ini menjadi dasar hukum yang menjelaskan mengapa sebuah transaksi terjadi.

Berikut adalah poin-poin wajib yang harus ada dalam kontrak antar-grup agar kuat secara formal dan material:

1. Deskripsi Detail Ruang Lingkup (Scope of Work)

Jangan hanya menulis “Jasa Manajemen” atau “Penjualan Barang”. Anda harus mendetailkan:

  • Jasa: Apa saja aktivitasnya? (misal: jasa akuntansi, IT support, atau legal).
  • Barang: Spesifikasi barang, volume, dan kualitasnya.
  • Tujuan: Mengapa transaksi ini diperlukan oleh pihak penerima? (untuk membuktikan aspek manfaat).

2. Mekanisme Penentuan Harga (Pricing Policy)

Ini adalah inti dari Transfer Pricing. Jangan hanya menyebutkan harga total, tapi jelaskan metodenya:

  • Apakah menggunakan Cost Plus (biaya + mark-up %)? Jika ya, biaya apa saja yang masuk?
  • Apakah menggunakan harga pasar (CUP)?
  • Sebutkan bahwa harga ini akan ditinjau secara berkala agar tetap sesuai dengan prinsip kewajaran (Arm’s Length Principle).

3. Hak dan Kewajiban (Allocation of Risks)

Pemeriksa pajak akan melihat siapa yang menanggung risiko.

Dalam kontrak harus jelas:

  • Risiko Pasar: Siapa yang rugi kalau barang tidak laku?
  • Risiko Kredit: Siapa yang menanggung jika pelanggan gagal bayar?
  • Risiko Inventaris: Siapa yang menanggung jika barang rusak di gudang?
  • Catatan: Pihak yang menanggung risiko lebih besar berhak mendapatkan profit yang lebih besar.

4. Struktur Pembayaran (Payment Terms)

  • Kapan tagihan dikeluarkan (invoicing)?
  • Berapa lama jangka waktu pembayarannya?
  • Apakah ada denda keterlambatan? (Pemeriksa sering mengincar ini; jika di kontrak ada denda tapi tidak pernah ditagihkan, mereka bisa menganggap transaksi tersebut tidak wajar/non-komersial).

5. Kepemilikan Aset Tak Berwujud (Intangibles)

Jika transaksi melibatkan merek, logo, atau teknologi:

  • Siapa pemilik aslinya (legal owner)?
  • Siapa yang berhak menggunakan?
  • Apakah ada royalti yang harus dibayar?

6. Klausul Amandemen dan Terminasi

Kontrak harus bersifat dinamis. Harus ada pasal yang menyatakan bahwa kontrak dapat diubah jika ada perubahan kondisi ekonomi yang signifikan atau jika hasil studi benchmarking terbaru menunjukkan perlunya penyesuaian harga.

Tips Tambahan untuk Pemeriksaan:

  • Sinkronisasi: Pastikan tanggal di kontrak (ICA) tidak lebih lambat dari tanggal transaksi dimulai (backdating sangat dihindari oleh pemeriksa).
  • Kesesuaian dengan TP Doc: Apa yang tertulis di kontrak harus sama persis dengan apa yang dijelaskan di dalam dokumen Local File Anda.
  • Bukti Eksekusi: Kontrak hanyalah kertas. Pastikan Anda punya dokumen pendukung (seperti invoice, faktur pajak, dan berita acara serah terima) yang merujuk pada nomor kontrak tersebut.

Jasa Penunjang Antar Grup

Untuk jasa rutin atau jasa penunjang (low value-adding services), seperti jasa administrasi, HR, atau IT support, menentukan mark-up tidak boleh asal tebak.

Jika terlalu tinggi, perusahaan yang membayar dianggap melakukan “penggelembungan biaya”. Jika terlalu rendah (0%), perusahaan yang memberi jasa dianggap “kehilangan potensi laba”.

Berikut adalah cara menentukan persentase mark-up yang wajar dan diakui oleh DJP:

1. Gunakan Standar “Safe Harbour” (5%)

Berdasarkan pedoman OECD dan dipertegas dalam semangat PMK 172/2023, terdapat konsep Safe Harbour untuk jasa rutin bernilai rendah.

  • Persentase: 5%.
  • Ketentuan: Mark-up sebesar 5% dari total biaya langsung dan tidak langsung dianggap wajar tanpa perlu melakukan pencarian data pembanding yang rumit, asalkan jasa tersebut bukan kegiatan utama perusahaan (hanya penunjang).

2. Metode Cost-Plus (Biaya + Mark-up)

Langkah-langkah perhitungannya:

  1. Identifikasi Biaya Langsung: Gaji staf yang mengerjakan, lembur, dan perjalanan dinas.
  2. Identifikasi Biaya Tidak Langsung: Listrik, sewa kantor, penyusutan komputer (dialokasikan secara proporsional).
  3. Tentukan Basis Biaya: Total biaya (1 + 2) disebut sebagai Full Cost.
  4. Terapkan Mark-up:

Total Tagihan = Full Cost + (Mark-up % × Full Cost)

3. Benchmarking (Jika ingin di atas 5%)

Jika Anda ingin menetapkan mark-up lebih tinggi (misal 10-15%), Anda harus memiliki Data Pembanding.

  • Anda harus mencari perusahaan di database (seperti Orbis atau Bloomberg) yang bidang usahanya hanya memberikan jasa serupa (misal: perusahaan agen tenaga kerja atau konsultan IT).
  • Lihat berapa rata-rata laba kotor mereka. Jika rata-rata mereka untung 12%, maka angka 10-12% Anda dianggap wajar.

Contoh Skenario: Jasa HR dari Induk ke Anak

PT Induk memberikan jasa penggajian (payroll) untuk PT Anak.

  • Total gaji staf HR & biaya operasional terkait: Rp100.000.000.
  • Menggunakan Safe Harbour (5%): Rp5.000.000.
  • Total Tagihan ke Anak Perusahaan: Rp105.000.000 + PPN 11%.

Hal yang Sering Dikoreksi Pemeriksa:

  1. Duplicate Cost: PT Anak sudah punya tim HR sendiri, tapi masih ditagih jasa HR oleh PT Induk. Pemeriksa akan menghapus biaya ini karena dianggap tidak bermanfaat.
  2. Shareholder Activity: Biaya yang timbul semata-mata karena kepentingan pemilik (misal: biaya audit konsolidasi untuk kepentingan pemegang saham di pusat) tidak boleh ditagihkan ke anak perusahaan sebagai biaya jasa.
  3. Mark-up on Pass-through Costs: Jika PT Induk hanya membayarkan tagihan pihak ketiga (misal: tiket pesawat) dan menagihkannya kembali ke PT Anak (reimbursement), maka untuk tiket tersebut tidak boleh ada mark-up. Harus ditagihkan sesuai nilai asli (at cost).

Cost Pool Antar Anggota Grup

Apakah Anda sudah memiliki daftar biaya (cost pool) yang akan ditagihkan antar-perusahaan tersebut?

Saya menyarankan biaya tersebut lebih aman menggunakan skema mark-up 5% atau sebaiknya at cost (reimbursement).

Cost Pool dalam konteks Transfer Pricing adalah pengelompokan total biaya yang dikeluarkan oleh satu entitas (biasanya kantor pusat/induk) untuk memberikan jasa kepada berbagai anggota grup lainnya.

Secara prinsip, baik OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) maupun UN (United Nations) memiliki pandangan yang serupa mengenai cost pool, namun ada perbedaan sedikit pada penekanan konteksnya.

1. Menurut OECD (OECD Transfer Pricing Guidelines)

OECD sangat menekankan pada konsep “Benefit Test” dan efisiensi administratif melalui pendekatan Low Value-Adding Intra-group Services (LVAS).

  • Definisi Cost Pool: Kumpulan biaya langsung (direct costs) dan biaya tidak langsung (indirect costs) yang dikeluarkan untuk menyediakan jasa intra-grup.
  • Elemen yang Harus Dikeluarkan: Sebelum biaya dikumpulkan ke dalam pool, OECD mewajibkan pengeluaran biaya-biaya berikut:
    • Shareholder Activities: Biaya untuk kepentingan pemegang saham (misal: biaya audit konsolidasi, biaya rapat umum pemegang saham).
    • Duplicative Services: Biaya jasa yang sebenarnya sudah dilakukan sendiri oleh anak perusahaan.
    • Incidental Benefits: Biaya yang manfaatnya hanya kebetulan/tambahan bagi anak perusahaan.
  • Safe Harbour: OECD memperkenalkan mark-up standar 5% untuk cost pool jasa rutin yang nilainya rendah (LVAS), dengan syarat dokumentasi cost pool harus transparan.

2. Menurut UN (UN Practical Manual on Transfer Pricing)

Panduan UN cenderung lebih memperhatikan kepentingan negara berkembang (sebagai negara tujuan/penerima jasa) yang seringkali curiga terhadap alokasi biaya dari kantor pusat di negara maju.

  • Definisi Cost Pool: Serupa dengan OECD, yaitu akumulasi biaya yang akan dialokasikan ke penerima jasa.
  • Penekanan pada Auditability: UN lebih menekankan bahwa cost pool harus bisa diaudit secara mendetail oleh otoritas pajak negara sumber. Mereka menuntut rincian biaya yang lebih tajam untuk memastikan tidak ada “mark-up tersembunyi” di dalam komponen biaya itu sendiri sebelum dikalikan dengan persentase laba.
  • Direct vs Indirect Charge: UN mendorong penggunaan Direct Charge (penagihan langsung untuk jasa spesifik) jika memungkinkan. Cost pool biasanya digunakan dalam Indirect Charge (alokasi biaya bersama), dan UN sangat ketat dalam pemilihan Allocation Keys (dasar alokasi), seperti jumlah karyawan, pendapatan, atau jam kerja.
FiturOECD GuidelinesUN Manual
Fokus UtamaEfisiensi & Penghindaran Pajak BergandaPerlindungan Basis Pajak Negara Sumber
Kriteria JasaFokus pada LVAS (Jasa Nilai Rendah)Fokus pada kepastian biaya yang benar-benar terjadi
TransparansiDokumentasi standar Master/Local FileDokumentasi sangat detail hingga ke buku besar induk
Mark-upMendukung Safe Harbour 5% untuk jasa tertentuLebih berhati-hati terhadap mark-up jika bukti manfaat tidak kuat

Langkah Menyusun Cost Pool yang Kuat:

  1. Identifikasi Biaya: Kumpulkan semua biaya departemen pendukung (HR, IT, Finance).
  2. Filter/Cleaning: Buang biaya yang termasuk Shareholder Activities (misal biaya pelaporan ke bursa efek).
  3. Pengelompokan: Pisahkan antara biaya yang bisa ditagih langsung (Direct) dan yang harus dibagi (Indirect).
  4. Tentukan Allocation Key: Pilih dasar pembagi yang logis (misal: Biaya IT dibagi berdasarkan jumlah PC/Laptop di tiap anak perusahaan).
  5. Terapkan Mark-up: Tambahkan mark-up (misal 5% sesuai safe harbour) di atas cost pool yang sudah bersih.

Mari kita buat simulasi sederhana. Bayangkan PT Induk di Jakarta memberikan jasa pendukung (HR dan IT) kepada dua anak perusahaannya, PT Anak A (Manufaktur) dan PT Anak B (Distribusi).

Langkah 1: Identifikasi Total Biaya (Cost Pool)

PT Induk mengumpulkan seluruh biaya departemen HR dan IT dalam satu tahun.

Komponen BiayaDepartemen HRDepartemen ITKeterangan
Gaji & TunjanganRp800.000.000Rp1.200.000.000Biaya Langsung
Sewa Kantor & ListrikRp100.000.000Rp150.000.000Biaya Tidak Langsung
Depresiasi Server/SoftwareRp250.000.000Biaya Tidak Langsung
Total Biaya MentahRp900.000.000Rp1.600.000.000

Langkah 2: Pembersihan (Cleaning the Pool)

Sesuai prinsip OECD/UN, kita harus membuang biaya yang tidak boleh ditagihkan (misalnya biaya perekrutan Direktur Utama PT Induk karena itu adalah Shareholder Activity).

  • HR: Ditemukan biaya Rp100.000.000 untuk urusan pemegang saham.
    • Pool Bersih HR: Rp900.000.000 – Rp100.000.000 = Rp800.000.000
  • IT: Ditemukan biaya Rp100.000.000 untuk pengembangan sistem pribadi PT Induk saja.
    • Pool Bersih IT: Rp1.600.000.000 – Rp100.000.000 = Rp1.500.000.000

Langkah 3: Menentukan Dasar Alokasi (Allocation Key)

Kita harus memilih pembagi yang logis.

  • Jasa HR: Dialokasikan berdasarkan Jumlah Karyawan.
  • Jasa IT: Dialokasikan berdasarkan Jumlah User/Laptop.
EntitasJumlah Karyawan (HR)Jumlah User IT
PT Anak A150 orang (75%)40 user (40%)
PT Anak B50 orang (25%)60 user (60%)
Total200 orang (100%)100 user (100%)

Langkah 4: Perhitungan Alokasi & Mark-up (5%)

Kita gunakan Safe Harbour 5% agar aman dari sisi pemeriksaan pajak.

A. Alokasi untuk PT Anak A

  • Jasa HR: 75% × Rp800.000.000 = Rp600.000.000
  • Jasa IT: 40% × Rp1.500.000.000 = Rp600.000.000
  • Total Cost: Rp1.200.000.000
  • Mark-up (5%): Rp60.000.000
  • Total Tagihan PT Anak A: Rp1.260.000.000 (+ PPN 11%)

B. Alokasi untuk PT Anak B

  • Jasa HR: 25% × Rp800.000.000 = Rp200.000.000
  • Jasa IT: 60% × Rp1.500.000.000 = Rp900.000.000
  • Total Cost: Rp1.100.000.000
  • Mark-up (5%): Rp55.000.000
  • Total Tagihan PT Anak B: Rp1.155.000.000 (+ PPN 11%)

Apa yang Harus Disiapkan untuk Auditor?

Jika pemeriksa pajak datang, Anda harus menunjukkan tabel di atas beserta lampiran:

  1. Buku Besar (General Ledger): Membuktikan angka Rp900jt dan Rp1.6M itu benar ada.
  2. Daftar Karyawan/User: Membuktikan rasio 75/25 dan 40/60 itu nyata.
  3. Timesheet/Laporan Jasa: Membuktikan bahwa tim HR dan IT di Induk memang benar-benar mengerjakan pekerjaan untuk Anak A dan B (Uji Eksistensi).

Hal Penting:

Jika PT Anak A ternyata sedang rugi, pemeriksa mungkin akan lebih teliti melihat apakah alokasi biaya Rp1,26 Miliar ini “sengaja” dikirim ke sana untuk memperbesar kerugian.

Inilah alasan mengapa TP Doc Domestik tetap diwajibkan meskipun uangnya hanya “pindah kantong”.

CONTOH INTERCOMPANY SERVICE AGREEMENT

Berikut adalah draf kontrak sederhana yang dirancang agar kuat dari sisi pajak (tax-compliant) berdasarkan simulasi cost pool yang kita bahas sebelumnya.

PERJANJIAN PENYEDIAAN JASA INTRA-GRUP (INTERCOMPANY SERVICE AGREEMENT)

ANTARA:

  1. PT INDUK, berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Jasa”.
  2. PT ANAK A / PT ANAK B, berkedudukan di [Lokasi], selanjutnya disebut sebagai “Penerima Jasa”.

PASAL 1: RUANG LINGKUP JASA

Pemberi Jasa setuju untuk memberikan jasa pendukung administratif kepada Penerima Jasa yang meliputi:

  1. Jasa Sumber Daya Manusia (HR): Rekrutmen, administrasi penggajian (payroll), dan pelatihan karyawan.
  2. Jasa Teknologi Informasi (IT): Pemeliharaan server, dukungan teknis (helpdesk), dan penyediaan lisensi perangkat lunak.

PASAL 2: PRINSIP PENENTUAN HARGA (PRICING PRINCIPLE)

  1. Para Pihak sepakat bahwa harga jasa didasarkan pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle).
  2. Penentuan harga dilakukan dengan metode Biaya Ditambah Laba (Cost Plus Method).
  3. Biaya yang dialokasikan adalah Full Cost (Biaya Langsung dan Tidak Langsung) yang terkumpul dalam sebuah Cost Pool, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang tidak terkait langsung dengan manfaat yang diterima Penerima Jasa (Shareholder Activities).

PASAL 3: MEKANISME ALOKASI DAN MARK-UP

  1. Dasar Alokasi (Allocation Key):
    1. Jasa HR dialokasikan berdasarkan proporsi Jumlah Karyawan.
    1. Jasa IT dialokasikan berdasarkan proporsi Jumlah User/Perangkat.
  2. Mark-up: Atas biaya-biaya yang telah dialokasikan, Pemberi Jasa akan mengenakan imbalan jasa (mark-up) sebesar 5% (lima persen). Persentase ini disepakati berdasarkan standar safe harbour untuk jasa bernilai tambah rendah (low value-adding services).

PASAL 4: PEMBUKTIAN MANFAAT (BENEFIT TEST)

Pemberi Jasa wajib menyediakan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa jasa benar-benar telah diberikan, yang dapat berupa:

  • Laporan bulanan aktivitas jasa.
  • Rekapitulasi penggunaan server/IT support.
  • Dokumen administrasi kepegawaian.

PASAL 5: PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN

  1. Tagihan (Invoice) akan diterbitkan setiap [Bulanan/Kuartalan] berdasarkan realisasi biaya yang terjadi.
  2. Penerima Jasa wajib melakukan pembayaran dalam waktu [30] hari kalender setelah invoice diterima.
  3. Seluruh biaya yang timbul tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku (PPN dan PPh Pasal 23).

PASAL 6: EVALUASI DAN PENINJAUAN

Para Pihak akan melakukan peninjauan kembali terhadap skema alokasi dan persentase mark-up secara berkala (minimal setahun sekali) untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi pasar dan peraturan perpajakan yang berlaku (PMK 172/2023 atau pembaruannya).

Format ini sangat penting karena saat pemeriksaan, auditor pajak seringkali menganggap kontrak dan invoice saja tidak cukup. Mereka butuh bukti aktivitas (bahwa jasa itu benar-benar dilakukan).

Berikut adalah draf format Laporan Aktivitas Jasa Intra-Grup yang simpel namun memenuhi syarat “Uji Manfaat” (Benefit Test):

LAPORAN AKTIVITAS JASA INTRA-GRUP (INTERNAL SERVICE REPORT)

Periode: [Bulan/Tahun]

Pemberi Jasa: PT INDUK (Departemen HR & IT)

Penerima Jasa: PT ANAK A / PT ANAK B

I. RINGKASAN AKTIVITAS JASA

Jenis JasaAktivitas Utama yang DilakukanOutput / Hasil
SDM (HR)• Pemrosesan payroll & PPh 21.

• Rekrutmen 5 staf baru.

• Pembaruan BPJS Ketenagakerjaan.
Slip Gaji, Laporan PPh 21, Kontrak Kerja Baru.
Teknologi (IT)Maintenance server rutin.

• Penanganan 12 tiket helpdesk.

• Instalasi antivirus & update sistem.
Server Uptime Report, IT Log Ticket.

II. DATA ALOKASI (ALLOCATION DATA)

Dasar AlokasiRealisasi Bulan IniPorsi Alokasi (%)
Jumlah Karyawan[Contoh: 150 Orang][Contoh: 75%]
Jumlah User IT[Contoh: 40 User][Contoh: 40%]

III. PERNYATAAN MANFAAT (BENEFIT STATEMENT)

Jasa yang diberikan di atas telah membantu Penerima Jasa dalam:

  1. Menghindari kebutuhan untuk merekrut tim HR dan IT internal secara penuh, sehingga menghemat biaya operasional.
  2. Memastikan kepatuhan pelaporan pajak karyawan (PPh 21) tepat waktu.
  3. Menjamin kelancaran sistem operasional melalui dukungan IT yang tersentralisasi.

IV. PERSETUJUAN

(Laporan ini ditandatangani oleh manajer operasional masing-masing entitas)

Disiapkan oleh (PT Induk): (Tanda Tangan) [Nama Manajer]

Diterima & Disetujui oleh (PT Anak): (Tanda Tangan) [Nama Manajer]

Cara Penggunaan Dokumen Ini:

  1. Dibuat Bulanan/Kuartalan: Lampirkan laporan ini di belakang Invoice dan Faktur Pajak saat melakukan penagihan.
  2. Siapkan Folder Pendukung: Selain laporan ringkas ini, simpanlah sampel bukti nyata (misalnya: 1 contoh slip gaji atau 1 screenshot daftar tiket IT yang diselesaikan).
  3. Kaitan dengan TP Doc: Dalam TP Doc (Local File) bagian “Analisis Fungsional”, Anda bisa menyebutkan bahwa dokumentasi jasa ini telah dipelihara secara tertib melalui Internal Service Report.

Tips Tambahan:

Pemeriksa pajak di Indonesia sangat menyukai Berita Acara Serah Terima (BAST). Laporan ini berfungsi sebagai BAST untuk jasa yang bersifat tidak berwujud (intangible).

JASA TEKNIK ANTAR GRUP

Berbeda dengan jasa HR atau IT yang bersifat administratif (rutin), Jasa Teknik sering kali dianggap memiliki nilai tambah tinggi oleh fiskus.

Pemeriksa pajak biasanya sangat jeli melihat apakah jasa teknik ini benar-benar ada atau hanya cara untuk mentransfer uang (karena tarif PPh 23 jasa teknik adalah 2%).

Definisi Jasa Teknik (Technical Services) memiliki cakupan yang lebih spesifik dibandingkan jasa manajemen rutin.

Baik OECD maupun UN sepakat bahwa jasa teknik melibatkan penerapan pengetahuan (kepakaran) khusus, namun mereka meninjaunya dari sudut pandang yang sedikit berbeda, terutama terkait pemajakan lintas negara.

Berikut penjelasan definisinya menurut kedua organisasi tersebut:

1. Menurut OECD (OECD Model Tax Convention)

OECD tidak memiliki pasal tunggal khusus untuk “Jasa Teknik”.

Mereka biasanya memasukkan jasa teknik ke dalam Pasal 7 (Business Profits) atau Pasal 12 (Royalties) tergantung pada sifatnya.

  • Definisi Inti: Jasa yang memerlukan penerapan keahlian teknis khusus, keterampilan, atau pengetahuan profesional untuk membantu pihak lain.
  • Pembeda dengan Royalti: OECD sangat tegas membedakan antara “Jasa Teknik” dan “Know-how”:
    • Jasa Teknik: Seseorang menggunakan keahliannya untuk mengerjakan tugas bagi orang lain (Pemberi jasa yang bekerja).
    • Know-how (Royalti): Seseorang memberikan formula atau rahasia teknis agar orang lain bisa menggunakannya sendiri (Penerima jasa yang bekerja menggunakan “resep” tersebut).
  • Karakteristik: Jasa ini harus memberikan manfaat ekonomis bagi penerima yang meningkatkan posisi komersial mereka, namun tidak boleh berupa transfer kepemilikan pengetahuan rahasia.

2. Menurut UN (UN Model Convention)

UN memiliki pendekatan yang lebih eksplisit melalui Pasal 12A (Fees for Technical Services – FTS) yang diperkenalkan pada versi 2017.

Ini sering menjadi rujukan negara berkembang (termasuk Indonesia).

  • Definisi Inti: Segala bentuk pembayaran sebagai imbalan atas jasa yang bersifat manajerial, teknis, atau konsultansi.
  • Cakupan Luas: Berbeda dengan OECD yang sering mensyaratkan adanya kehadiran fisik atau transfer teknologi, UN mendefinisikan jasa teknik lebih luas:
    • Technical: Melibatkan penerapan ilmu terapan atau keahlian di bidang tertentu (seperti teknik sipil, kimia, atau IT).
    • Consultancy: Pemberian nasihat oleh profesional.
    • Managerial: Jasa yang terkait dengan fungsi pengelolaan organisasi.
  • Tanpa Syarat Kehadiran Fisik: Menurut UN, jasa teknik bisa terjadi meskipun staf ahli tidak datang ke lokasi pelanggan (misal: analisis data teknis jarak jauh atau remote engineering).

Perbedaan Utama dalam Konteks Transfer Pricing

AspekPandangan OECDPandangan UN
PenekananPada penggunaan sumber daya manusia (SDM) dan waktu.Pada sifat layanan dan imbalan yang dibayarkan.
Kaitan dengan TeknologiHarus ada aktivitas teknis yang nyata, bukan sekadar pemberian nasihat umum.Mencakup spektrum luas: Teknis, Manajerial, hingga Konsultansi.
Uji KewajaranFokus pada apakah pihak independen mau membayar jasa tersebut (Benefit Test).Fokus pada validitas biaya dan apakah harga pasar (arm’s length) sudah tercapai.

Mengapa Definisi Ini Penting bagi Anda di Indonesia?

DJP (Direktorat Jenderal Pajak) cenderung mengikuti pola UN Model yang lebih luas.

Dalam pemeriksaan domestik, DJP akan mengklasifikasikan jasa Anda sebagai “Jasa Teknik” jika:

  1. Memerlukan ijazah atau sertifikasi khusus (Engineering, Geologi, Arsitektur, dll).
  2. Menghasilkan output teknis (gambar kerja, hasil tes laboratorium, skema sistem).

Peringatan: Jika Anda melabeli sebuah transaksi sebagai “Jasa Teknik” di TP Doc, pastikan orang yang mengerjakannya memang punya kualifikasi tersebut. Jika dikerjakan oleh staf admin biasa, pemeriksa bisa mendiskualifikasi biaya tersebut karena dianggap tidak sesuai fakta (substance over form).

Berikut adalah format laporan khusus untuk Jasa Teknik agar lolos uji manfaat:

LAPORAN AKTIVITAS JASA TEKNIK (TECHNICAL SERVICE REPORT)

No. Dokumen: [Nomor Referensi]

Periode: [Bulan/Tahun]

Penerima Jasa: PT ANAK A

Pemberi Jasa: PT INDUK (Divisi Engineering/Technical Support)

I. DETAIL PEKERJAAN TEKNIK

TanggalDeskripsi Masalah/KebutuhanTindakan Teknis yang DilakukanStatus
05/10/25Kerusakan mesin produksi line 2.Kalibrasi ulang sensor dan penggantian modul elektronik.Selesai
12/10/25Penurunan efisiensi energi.Audit teknis sistem kelistrikan dan optimasi beban.Selesai
20/10/25Rencana instalasi mesin baru.Pembuatan draf layout teknis dan kebutuhan daya.In Progress

II. PERSONEL AHLI YANG DILIBATKAN

(Sangat penting untuk membuktikan bahwa PT Induk memang memiliki tenaga ahli yang kompeten)

Nama Tenaga AhliKualifikasi/JabatanJam Kerja (Man-Hours)
[Nama]Senior Mechanical Engineer16 Jam
[Nama]Electrical Technician24 Jam

III. DATA ALOKASI BIAYA TEKNIK

Untuk jasa teknik, dasar alokasi yang paling tepat biasanya adalah Jam Kerja (Time Sheet) atau Jumlah Proyek, bukan jumlah karyawan secara umum.

  • Total Jam Kerja Grup: 200 Jam
  • Jam Kerja untuk PT Anak A: 40 Jam (20%)
  • Total Cost Pool Teknik: Rp[Jumlah]
  • Alokasi Biaya + Mark-up 5%: Rp[Jumlah]

IV. UJI MANFAAT EKONOMIS (ECONOMIC BENEFIT)

Dengan adanya bantuan jasa teknik dari PT Induk, PT Anak A telah memperoleh manfaat berupa:

  1. Pengurangan Downtime: Mesin kembali beroperasi dalam <24 jam, menghindari potensi kerugian produksi sebesar Rp[Estimasi].
  2. Transfer Knowledge: Staf operasional PT Anak A mendapatkan pendampingan teknis secara langsung.
  3. Efisiensi Biaya: Tidak perlu membayar vendor eksternal yang tarif per jamnya lebih mahal 40-50% dari tarif internal grup.

Strategi Pertahanan (Defense Strategy) Jasa Teknik:

  1. Lampirkan Evidence Fisik: Jangan hanya laporan. Lampirkan foto mesin yang diperbaiki, draf gambar teknik (CAD), atau e-mail request dari tim pabrik kepada tim pusat.
  2. Hati-hati dengan “Stewardship”: Jika tim teknik pusat datang hanya untuk memantau (inspeksi) apakah anak perusahaan bekerja sesuai standar pusat, itu adalah Shareholder Activity (tidak boleh ditagihkan). Pastikan laporannya tertulis “Problem Solving” atau “Technical Assistance”.
  3. Kualifikasi Tenaga Ahli: Simpan salinan sertifikat keahlian atau ijazah staf teknik PT Induk. Ini untuk menjawab pertanyaan pemeriksa: “Apakah benar staf Anda mampu memberikan jasa teknik tersebut?”

Langkah Penutup:

Semua dokumen ini (Kontrak, Cost Pool, dan Laporan Aktivitas) harus dikonsolidasikan ke dalam Local File TP Doc di bagian “Analisis Transaksi Afiliasi“.

Transfer Pricing dan TP Doc: Panduan Lengkap, Syarat, dan Aturan Terbaru di Indonesia

Dalam dunia perpajakan korporasi, istilah Transfer Pricing sering menjadi momok tersendiri bagi perusahaan multinasional maupun perusahaan lokal yang memiliki transaksi afiliasi.

Salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi untuk memitigasi risiko tersebut adalah penyusunan TP Doc (Transfer Pricing Documentation).

Ketidakpahaman mengenai aturan ini bisa berujung pada sanksi administrasi yang berat.

Namun, apakah semua perusahaan wajib membuatnya? Dan apa saja komponen di dalamnya?

Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang Transfer Pricing dan kewajiban pembuatan TP Doc sesuai peraturan pajak terbaru di Indonesia.

Apa Itu Transfer Pricing?

Secara sederhana, Transfer Pricing adalah kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi).

Transaksi ini bisa berupa penjualan barang, pemberian jasa, pembayaran royalti, hingga pinjaman dana.

Praktik ini sah secara hukum bisnis, namun menjadi perhatian khusus Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengapa? Karena praktik ini sering disalahgunakan untuk menggeser laba kena pajak dari Indonesia ke negara dengan tarif pajak lebih rendah (tax haven).

Penggeseran laba kena pajak dari Indonesia ke negara dengan tarif lebih rendah dapat dilakukan jika transaksi penjual dan pembeli terjadi hubungan istimewa.

Oleh karena itu, pemerintah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP) untuk memastikan harga transaksi afiliasi sama wajarnya dengan transaksi antar pihak independen.

Tahap Awal: Penentuan Kewajiban TP Doc

TP Doc adalah dokumen yang wajib diselenggarakan oleh wajib pajak untuk membuktikan bahwa transaksi afiliasi mereka telah sesuai dengan prinsip kewajaran.

Di Indonesia, ketentuan mengenai TP Doc diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 (PMK-172).

Dokumen ini menjadi “tameng” utama perusahaan saat menghadapi pemeriksaan pajak. Tanpa TP Doc yang memadai, petugas pajak berwenang menentukan kembali harga transaksi Anda, yang sering kali berujung pada Kurang Bayar pajak yang sangat besar.

Wajib Pajak wajib menyusun TP Doc jika memenuhi salah satu kriteria berikut pada tahun pajak sebelumnya:
• Peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar.
• Nilai transaksi afiliasi lebih dari Rp20 miliar untuk barang berwujud, atau lebih dari Rp5 miliar untuk jasa, bunga, pemanfaatan barang tak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya

Identifikasi Transaksi Afiliasi

Saat menjelaskan transaksi barang/jasa, tujuan utamanya bukan menceritakan proses bisnis, tetapi:

membuktikan bahwa harga/imbalan ditetapkan sesuai Arm’s Length Principle (ALP).

Karena itu, penjelasan harus menjawab 5 pertanyaan kunci:

  1. Apa yang ditransaksikan?
  2. Siapa pihak-pihaknya?
  3. Bagaimana alur transaksi terjadi?
  4. Mengapa transaksi tersebut wajar secara bisnis?
  5. Berapa nilai dan bagaimana penentuan harganya?

Struktur Standar Penjelasan Transaksi BARANG

Tuliskan secara eksplisit:

  • Jenis barang
  • Spesifikasi teknis
  • Kode HS (jika relevan)
  • Volume & frekuensi
  • Incoterms
  • Mata uang

Contoh narasi:

PT A melakukan pembelian barang berupa komponen elektronik (HS Code 8542) dari PT B (afiliasi) yang berdomisili di Singapura secara rutin setiap bulan dengan volume rata-rata 50.000 unit per bulan menggunakan skema Incoterms CIF Jakarta.

Jelaskan:

  • Hubungan istimewa
  • Peran masing-masing pihak dalam rantai nilai

PT A bertindak sebagai distributor eksklusif di Indonesia, sedangkan PT B berfungsi sebagai principal dan produsen barang.

Jelaskan step-by-step:

  1. Pemesanan (purchase order)
  2. Produksi
  3. Pengiriman
  4. Penagihan
  5. Pembayaran

📌 Flow chart sangat disarankan untuk memperjelas.

Kaitkan transaksi dengan FAR:

  • Fungsi utama masing-masing pihak
  • Aset yang digunakan
  • Risiko yang ditanggung

Contoh:

Dalam transaksi ini, PT B menanggung risiko produksi dan kualitas, sedangkan PT A menanggung risiko pasar dan piutang usaha.

Jelaskan:

  • Metode TP yang digunakan (misalnya TNMM/RPM)
  • Basis harga (cost plus / resale margin)
  • Alasan metode tersebut paling andal

Harga pembelian ditetapkan berdasarkan kebijakan grup dengan metode Resale Price Method, mengingat PT A tidak menambah nilai signifikan atas barang selain aktivitas distribusi.

Contoh narasi transaksi BARANG:

Transaksi pembelian barang dari pihak afiliasi dilakukan secara berkesinambungan untuk mendukung kegiatan distribusi di Indonesia. PT A berperan sebagai distributor risiko terbatas (limited risk distributor), sementara PT B berperan sebagai principal. Harga barang ditentukan berdasarkan metode TNMM dengan indikator laba bersih terhadap penjualan, yang menunjukkan bahwa margin laba PT A berada dalam rentang wajar.

Struktur Standar Penjelasan Transaksi JASA

Jelaskan secara spesifik:

  • Nama jasa
  • Aktivitas konkret
  • Output yang dihasilkan

❌ Hindari: “management fee” tanpa penjelasan
✅ Gunakan: “strategic marketing support, termasuk penyusunan campaign plan dan market analysis”

Jawab:

Mengapa jasa ini dibutuhkan dan tidak bisa dilakukan sendiri?

Jasa diberikan karena PT A belum memiliki kapabilitas internal dalam analisis big data pemasaran regional.

Buktikan bahwa jasa:

  • Memberikan manfaat ekonomi
  • Diterima secara nyata
  • Tidak bersifat shareholder activity

Contoh:

Jasa ini menghasilkan peningkatan efisiensi biaya pemasaran sebesar 12% pada tahun berjalan.

Analisis fungsional jasa:

  • Pemberi jasa: fungsi & aset
  • Penerima jasa: fungsi yang terdampak
  • Risiko yang dialihkan/tetap

Mekanisme Penentuan Imbalan:

Jelaskan:

  • Basis biaya (cost base)
  • Alokasi biaya
  • Mark-up (jika ada)
  • Metode TP (Cost Plus / TNMM)

Penentuan nilai jasa harus menyajikan:

  • Nilai jasa
  • Persentase terhadap omzet
  • Perbandingan tahun sebelumnya

Contoh narasi transaksi JASA:

PT A menerima jasa dukungan manajemen dari PT C yang mencakup layanan perencanaan strategis dan pengendalian kinerja. Jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi yang terukur dan tidak bersifat duplikasi atau shareholder activity. Imbalan jasa ditetapkan menggunakan metode Cost Plus dengan mark-up yang sebanding dengan perusahaan independen.

Struktur Standar Penjelasan Transaksi Royalti dan Lisensi

Semuanya bermula dari adanya Harta Tak Berwujud (Intangible Asset) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang bernilai ekonomis.

Seseorang atau perusahaan tidak bisa memberikan lisensi atas sesuatu yang tidak mereka miliki atau kuasai.

Aset ini biasanya berupa:

  • Merek Dagang (Trademark): Contoh: Logo Starbucks, nama Nike.
  • Hak Cipta (Copyright): Contoh: Lagu, karakter film (Disney), buku, software.
  • Paten (Patent): Contoh: Teknologi mesin, formula obat, cara kerja algoritma.
  • Rahasia Dagang (Trade Secret): Contoh: Resep bumbu KFC atau formula Coca-Cola.

Royalti adalah imbalan atas penggunaan informasi rahasia, pengalaman industri, atau HKI yang belum diungkapkan secara umum, termasuk lisensi untuk diperbanyak atau dimanfaatkan pihak lain.

Transaksi ini diidentifikasi jika melibatkan transfer hak penggunaan, bukan sekadar jual beli aset tetap

Lisensi dianggap royalti jika memberikan hak eksploitasi komersial HKI (misalnya software untuk dijual ulang), dengan bukti berupa perjanjian kontrak dan substansi transfer pengetahuan.

Jika hanya untuk penggunaan internal tanpa hak reproduksi, diklasifikasikan sebagai jual beli biasa tanpa royalti.

Uji Eksistensi & Uji Manfaat (Benefit Test)

Pemeriksa pajak tidak akan peduli berapa persen royalti Anda jika Anda tidak bisa membuktikan bahwa harta tak berwujud itu benar-benar ada dan berguna.

  1. Eksistensi (Existence):
    • Apakah Harta Tak Berwujud (IP) itu benar-benar ada? (Buktikan dengan sertifikat merek, paten, atau dokumen know-how).
    • Siapa pemilik legalnya?
  2. Manfaat (Benefit Test):
    • Apakah penerima lisensi (Licensee) mendapatkan nilai ekonomi/komersial?
    • Indikator: Apakah dengan membayar royalti ini penjualan meningkat? Efisiensi naik? Atau profit margin membesar?
    • Jebakan: Jika perusahaan rugi terus bertahun-tahun tapi tetap bayar royalti, DJP biasanya akan menganggap royalti itu tidak wajar (koreksi menjadi 0%).

Analisis DEMPE (Sangat Penting!)

ni adalah standar global (BEPS Action 8-10) yang diadopsi Indonesia. Anda tidak boleh hanya melihat “siapa pemilik sertifikat merek di kertas”. Anda harus menganalisis fungsi DEMPE:

  • Development (Pengembangan)
  • Enhancement (Peningkatan)
  • Maintenance (Pemeliharaan)
  • Protection (Perlindungan)
  • Exploitation (Eksploitasi)

Contoh Kasus: Perusahaan Induk di Singapura punya merek. Tapi, Perusahaan Anak di Indonesia yang keluar uang buat iklan, bikin branding, dan menjaga kualitas (melakukan fungsi DEMPE).

Kesimpulan: Induk di Singapura tidak berhak mendapatkan royalti penuh, karena Anak Usaha di Indonesia yang bekerja keras menaikkan nilai merek tersebut.

Struktur Standar Penjelasan Transaksi Pinjaman Intra Grup

Transaksi pinjaman antar pihak afiliasi (Intra-Group Loan) adalah salah satu area yang paling agresif diperiksa oleh otoritas pajak (DJP) karena sifatnya yang mudah digeser-geser untuk memindahkan laba (melalui beban bunga).

Dalam penyusunan TP Doc, Anda tidak bisa sekadar bilang “Bunganya 5% karena deposito bank 4%”.

Itu tidak cukup. Ada struktur pengujian baku yang harus diikuti sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines Bab X dan PMK-172.

Apakah Ini Benar-benar Pinjaman? (Delineation of Transaction)

Sebelum bicara soal “berapa bunganya”, DJP akan menguji dulu “apakah ini utang atau modal?”.

  • Uji Eksistensi & Substansi: Apakah ada perjanjian pinjaman (Loan Agreement) tertulis? Apakah peminjam benar-benar butuh dana? Apakah peminjam punya kemampuan bayar (solvency)?
  • Analisis Kemampuan Meminjam (Borrowing Capacity): Jika pihak independen (Bank) menganalisis laporan keuangan peminjam (Borrower), apakah Bank mau meminjamkan uang sebanyak itu?
    • Jika Tidak: Maka DJP bisa merekarakterisasi utang tersebut menjadi Penyertaan Modal (Equity). Akibatnya, seluruh pembayaran bunga dianggap dividen dan tidak boleh dibiayakan (non-deductible).

Analisis Peringkat Kredit (Credit Rating Analysis) – Paling Penting!

Ini adalah jantung dari transfer pricing untuk pinjaman. Anda tidak bisa membandingkan bunga pinjaman perusahaan Tbk (Blue Chip) dengan bunga pinjaman PT baru berdiri.

Dalam TP Doc, Anda harus melakukan:

  • Synthetic Credit Rating: Menghitung peringkat kredit si peminjam (Borrower) seolah-olah dia berdiri sendiri. Biasanya menggunakan tools seperti Moody’s Analytics atau S&P Capital IQ, atau metode manual menggunakan rasio keuangan (Interest Coverage Ratio, Debt-to-Equity, dll).
    • Hasil: Misalnya Peringkat “BBB” (Investment Grade) atau “B” (Junk Bond).
  • Analisis Dukungan Implisit (Implicit Support): Apakah peminjam merupakan bagian strategis dari Grup? Jika induk perusahaan raksasa, maka anak perusahaan dianggap lebih aman karena kemungkinan besar akan ditalangi (bailed out) jika gagal bayar.
    • Efek: Peringkat kredit “Stand-alone” harus dinaikkan (Notching Up). Misal dari B (risiko tinggi) menjadi BB+ (lebih aman) karena ada halo effect dari Grup.
    • Logika Pajak: Semakin tinggi peringkat kredit -> risiko makin rendah -> Bunga harus makin rendah.

Analisis Syarat & Ketentuan (Terms and Conditions)

Setelah tahu peringkat kredit peminjam (misal: BB+), Anda harus mencari data pembanding yang punya karakteristik sama (“Apple-to-Apple”). Faktor yang harus diuji:

  1. Mata Uang: Pinjaman Rupiah (IDR) bunganya pasti lebih tinggi dari USD atau JPY. Jangan bandingkan bunga Rupiah dengan LIBOR/SOFR.
  2. Jangka Waktu (Tenor): Pinjaman 1 tahun vs 10 tahun bunganya berbeda.
  3. Sifat Bunga: Tetap (Fixed) atau Mengambang (Floating).
  4. Tanggal Transaksi: Ini fatal. Jangan gunakan data bunga tahun 2024 untuk menguji pinjaman yang terjadi di tahun 2020. Kondisi makroekonomi sudah berubah.
  5. Subordinasi: Apakah ini pinjaman prioritas (Senior Loan) atau pinjaman yang dibayar belakangan (Subordinated Loan)?

Pencarian Pembanding (Benchmarking Strategy)

Metode yang wajib digunakan adalah CUP (Comparable Uncontrolled Price).

  • Internal CUP: Cek apakah Peminjam juga meminjam uang dari Bank Pihak Ketiga?
    • Jika Ya: Bunga dari Bank tersebut bisa jadi acuan paling kuat (dengan penyesuaian).
  • External CUP: Jika tidak ada utang bank, gunakan database keuangan (Bloomberg / Refinitiv Eikon).
    • Cari: Obligasi (Bonds) atau Pinjaman Bank yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan independen dengan Peringkat Kredit yang SAMA (misal sama-sama BB+), di wilayah yang sama, pada waktu yang sama.

Penentuan Tingkat Bunga Wajar

Dari hasil pencarian di atas, Anda akan mendapatkan sekumpulan data (misalnya 15 obligasi pembanding). Buatlah rentang kewajaran (Interquartile Range):

  • Contoh Hasil Benchmarking untuk Rating BB+, Tenor 5 Tahun, IDR:
    • Kuartil 1: 8.5%
    • Median: 9.2%
    • Kuartil 3: 10.1%
  • Kesimpulan: Jika bunga pinjaman afiliasi Anda adalah 9%, maka itu WAJAR karena berada di dalam rentang tersebut.

Struktur Standar Penjelasan Transaksi Cost Sharing atau Cost Allocation

Menentukan kewajaran transaksi Cost Allocation (Alokasi Biaya) atau sering dikenal sebagai Management Fees atau Head Office Charges adalah salah satu area yang paling sering dikoreksi oleh auditor pajak (DJP) di Indonesia.

Mengapa? Karena transaksi ini sering dianggap sebagai cara mudah bagi perusahaan multinasional untuk “menyedot” laba dari Indonesia ke kantor pusat tanpa substansi yang jelas.

Dalam penyusunan TP Doc, Anda harus sangat berhati-hati membedakan antara Cost Allocation (Intra-Group Services) dengan Cost Contribution Arrangement (CCA). Meskipun mirip, keduanya berbeda secara konsep.

Uji Eksistensi & Manfaat (The Benefit Test)

Ini adalah “pintu gerbang” utama. Sebelum bicara soal harga atau rumus alokasi, Anda harus menjawab pertanyaan auditor: “Apakah jasa ini benar-benar ada dan apakah perusahaan anak di Indonesia membutuhkannya?”

Dalam TP Doc, Anda wajib membuktikan:

  1. Bukti Aktivitas: Ada e-mail, notulen rapat, laporan kerja, atau hasil training yang diberikan oleh Kantor Pusat. (Hanya invoice saja tidak cukup!).
  2. Nilai Ekonomi: Apakah jasa ini memberikan nilai tambah? Apakah jika Kantor Pusat tidak memberikannya, perusahaan anak di Indonesia harus membayarnya ke pihak ketiga atau merekrut karyawan sendiri?
    • Contoh: Jasa IT Support dari Pusat. Jika tidak ada, PT Indonesia harus menyewa vendor IT lokal. Maka, jasa ini lolos uji manfaat.
  3. Bukan Duplikasi: Pastikan PT Indonesia tidak memiliki departemen yang melakukan hal yang sama.
    • Red Flag: Kantor Pusat menagih “HR Services”, tapi PT Indonesia punya Manajer HRD lengkap dengan timnya. Ini akan dianggap duplikasi dan dikoreksi.

Eliminasi Shareholder Activities (Biaya Pemegang Saham)

Ini adalah poin paling krusial dalam Cost Allocation. Tidak semua biaya Kantor Pusat boleh dibebankan ke Anak Perusahaan.

Biaya yang TIDAK BOLEH ditagihkan (Non-Chargeable) adalah aktivitas yang semata-mata untuk kepentingan Induk sebagai pemegang saham, contohnya:

  • Biaya rapat RUPS pemegang saham induk.
  • Biaya penyusunan laporan konsolidasi grup (untuk bursa efek di negara induk).
  • Biaya audit internal untuk kepentingan pelaporan induk.
  • Biaya pengawasan investasi induk.

Di TP Doc: Anda harus membuat pernyataan tegas bahwa “Total biaya yang dialokasikan (Cost Pool) telah dikeluarkan dari biaya-biaya Shareholder Activities.”

Menentukan Cost Pool (Total Biaya yang Akan Dibagi)

Setelah membuang Shareholder Activities, sisa biayanya disebut Cost Pool.

  • Anda harus merinci biaya apa saja yang masuk (Gaji staf HQ, sewa kantor HQ, penyusutan aset HQ).
  • Harus transparan: Apakah ini biaya langsung (Direct Charge) atau tidak langsung (Indirect Charge)?

Memilih Dasar Alokasi (Allocation Key)

Bagaimana membagi tagihan Cost Pool tadi ke berbagai anak perusahaan di seluruh dunia? Anda harus memilih Allocation Key yang paling mencerminkan konsumsi jasa (benefit received).

Kunci alokasi harus logis dan konsisten (“Apple-to-Apple”):

Jenis JasaAllocation Key yang Disarankan (Wajar)Allocation Key yang Dihindari (Sering Dikoreksi)
HRD / PersonaliaJumlah Karyawan (Headcount)Omzet Penjualan
IT SupportJumlah User / Jumlah PC / LisensiJumlah Karyawan (jika banyak buruh pabrik yang tidak pakai PC)
Marketing GlobalOmzet Penjualan (Sales Turnover)Laba Bersih
Procurement/LogistikVolume PembelianJumlah Karyawan
Sewa GedungLuas Lantai (Floor Space)Omzet Penjualan

Di TP Doc: Jelaskan mengapa Anda memilih kunci alokasi tersebut. Ini contoh narasi:

“Kami menggunakan Headcount untuk alokasi biaya HRD karena beban kerja departemen HRD berbanding lurus dengan jumlah karyawan yang diurus, bukan berdasarkan omzet penjualan.”

Menentukan Mark-up (Unsur Laba)

Apakah Kantor Pusat boleh mengambil untung?

  • Cost Only (Tanpa Mark-up): Biasanya untuk Cost Contribution Arrangement (CCA) murni, di mana para pihak patungan biaya untuk menikmati hasil bersama.
  • Cost Plus Mark-up: Untuk Intra-Group Services. Kantor Pusat dianggap sebagai penyedia jasa, jadi wajar minta untung.

Berapa Mark-up yang wajar?

  1. Jasa Bernilai Tambah Rendah (Low Value-Adding Intra-Group Services / LVIS):
    • Sifatnya rutin, pendukung, tidak berisiko tinggi (Contoh: Admin, IT support dasar, Akuntansi dasar).
    • OECD & Praktik Umum: Mark-up 5% biasanya diterima tanpa perlu benchmarking yang rumit (dikenal sebagai pendekatan Safe Harbor di banyak negara).
  2. Jasa Strategis/Teknis:
    • Contoh: Jasa R&D, Jasa Manajemen Strategis, Jasa Teknik.
    • Harus dilakukan Benchmarking (menggunakan database seperti Orbis/Rusd) untuk mencari perusahaan konsultan sejenis dan melihat berapa Net Cost Plus Mark-up mereka.
  • Contoh Hasil Benchmarking untuk Rating BB+, Tenor 5 Tahun, IDR:
    • Kuartil 1: 8.5%
    • Median: 9.2%
    • Kuartil 3: 10.1%
  • Kesimpulan: Jika bunga pinjaman afiliasi Anda adalah 9%, maka itu WAJAR karena berada di dalam rentang tersebut.

Struktur Standar Penjelasan Transaksi Intangible

Menguji kewajaran transaksi Harta Tak Berwujud (Intangible Assets) dalam TP Doc adalah “Raja Terakhir” dalam dunia Transfer Pricing.

Ini adalah area dengan risiko koreksi tertinggi karena sifat asetnya yang unik, sulit dicari pembandingnya, dan nilainya yang bisa sangat subjektif.

Transaksi intangibles bisa berupa dua hal:

  1. Lisensi (Sewa hak pakai -> bayar Royalti).
  2. Pengalihan/Penjualan (Jual putus -> bayar Harga Jual).

Identifikasi Aset (Identification of Intangibles)

Langkah pertama, definisikan dengan spesifik apa asetnya. Jangan hanya tulis “Merek”.

  • Marketing Intangibles: Merek dagang, nama dagang, daftar pelanggan, strategi pemasaran.
  • Trade/Technology Intangibles: Paten, know-how, desain, formula rahasia, software.

Poin Kunci di TP Doc: Jelaskan apakah aset ini unik dan bernilai tinggi? Semakin unik asetnya, semakin sulit menggunakan metode pembanding biasa (seperti TNMM).

Analisis DEMPE

Ini adalah inti dari pengujian. Di Indonesia, sekadar menjadi Pemilik Legal (namanya tertulis di sertifikat HAKI) tidak menjamin Anda berhak atas seluruh keuntungan aset tersebut.

Anda harus membedah siapa yang melakukan fungsi DEMPE:

  • Development (Pengembangan): Siapa yang riset? Siapa yang bayar R&D?
  • Enhancement (Peningkatan): Siapa yang melakukan inovasi lanjutan?
  • Maintenance (Pemeliharaan): Siapa yang menjaga kualitas (QC)?
  • Protection (Perlindungan): Siapa yang bayar pengacara untuk daftar paten/merek? Siapa yang menuntut pemalsu?
  • Exploitation (Eksploitasi): Siapa yang memutuskan strategi penjualan?

Kesimpulan DEMPE dalam TP Doc:

  • Jika Induk Perusahaan hanya “memegang sertifikat” (Legal Owner) tapi Anak Perusahaan di Indonesia yang melakukan semua kerja keras DEMPE, maka Induk Perusahaan hanya berhak dapat pengembalian rutin (kecil), bukan profit residual yang besar.

Karakterisasi Transaksi

entukan jenis transaksinya:

  • Lisensi: Pihak A mengizinkan Pihak B memakai aset (Bunga sewa/royalti). Lihat jawaban saya sebelumnya tentang Royalti.
  • Pengalihan (Transfer/Sale): Pihak A menjual hak kepemilikan aset sepenuhnya ke Pihak B.

Penyusunan MASTER FILE

Master File memberikan gambaran “Helicopter View” mengenai grup usaha secara global.

Berbeda dengan Local File yang fokus pada satu entitas, Master File menuntut Anda memahami bisnis grup secara keseluruhan.

Persiapan & Penentuan Kewajiban

Sebelum menulis, pastikan Anda memenuhi syarat. Di Indonesia, jika Anda wajib membuat Local File (transaksi afiliasi > Rp 20 Miliar barang / Rp 5 Miliar jasa), maka Anda OTOMATIS WAJIB membuat Master File.

Dokumen yang perlu dikumpulkan dari Kantor Pusat (Head Office):

  1. Bagan struktur grup legal (kepemilikan saham).
  2. Laporan Keuangan Konsolidasi (Audited Consolidated Financial Statements).
  3. Daftar Perjanjian Harta Tak Berwujud (Intangibles) antar grup.
  4. Kebijakan penetapan harga transfer (TP Policy) tingkat grup.
  5. Daftar Apa Saja (APA) yang dimiliki grup di negara lain.

Menyusun 5 Bagian Utama Master File

Master File wajib memuat 5 bab utama berikut ini. Saya akan jelaskan cara menyusunnya langkah demi langkah:

1. Struktur Organisasi (Organizational Structure)

Anda harus menggambarkan struktur hukum dan kepemilikan modal serta lokasi geografis entitas operasi.

  • Langkah: Buat bagan pohon (chart). Jangan hanya narasi.
  • Isi: Tunjukkan Induk Utama (Ultimate Parent Entity), dan seluruh anak perusahaan beserta negara domisilinya.

2. Kegiatan Usaha Grup (Description of Group’s Business)

Ini adalah bagian terpanjang. Anda harus menceritakan bagaimana grup menghasilkan uang (profit drivers).

  • Langkah A: Jelaskan 5 besar produk/jasa penyumbang omzet terbesar grup, plus produk lain yang menyumbang >5% omzet.
  • Langkah B: Uraikan Rantai Pasok (Supply Chain).
    • Siapa yang R&D?
    • Siapa yang memproduksi (manufaktur)?
    • Siapa yang mendistribusikan?
    • Siapa yang memberikan jasa pendukung?
  • Langkah C: Jelaskan pasar geografis utama (di negara mana produk paling laku).

3. Harta Tak Berwujud (Intangibles)

Bagian ini sangat krusial karena sering menjadi sasaran koreksi pajak (lihat diskusi kita sebelumnya tentang Royalti).

  • Langkah A: Jelaskan strategi grup dalam pengembangan IP (R&D di mana? Siapa yang mengelola?).
  • Langkah B: Buat daftar IP penting (Merek, Paten, Know-how) dan siapa pemilik legalnya.
  • Langkah C: Daftar perjanjian antar anggota grup terkait IP (lisensi, Cost Contribution Arrangement, jasa R&D).
  • Langkah D: Jelaskan kebijakan Transfer Pricing grup terkait IP (misal: “Kami menggunakan metode CUT untuk royalti”).

4. Aktivitas Keuangan Antar Anggota Grup (Intercompany Financial Activities)

Bagian ini fokus pada bagaimana grup mendapatkan dan meminjamkan dana.

  • Langkah A: Jelaskan bagaimana grup memperoleh pembiayaan eksternal (misal: “Induk menerbitkan Obligasi Global”).
  • Langkah B: Jelaskan fungsi pusat pendanaan terpusat (Central Treasury / Cash Pooling). Di negara mana pusat treasury berada?
  • Langkah C: Jelaskan kebijakan Transfer Pricing untuk pinjaman antar afiliasi (misal: “Menggunakan referensi Bloomberg + spread berdasarkan credit rating“).

5. Posisi Keuangan dan Pajak Grup (Financial and Tax Positions)

  • Langkah A: Lampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi Grup (biasanya dalam Bahasa Inggris dari Induk tidak masalah, namun isi Master File tetap Bahasa Indonesia).
  • Langkah B: Buat daftar dan jelaskan secara singkat jika grup memiliki Advance Pricing Agreement (APA) atau Tax Ruling lain dengan otoritas pajak negara manapun. Ini untuk menunjukkan transparansi.

Penyelarasan Narasi (Consistency Check)

Ini adalah langkah yang membedakan konsultan amatir dan ahli. Anda harus memastikan Konsistensi antara Master File dan Local File.

Contoh Cek Silang:

  • Di Master File: Tertulis “Fungsi R&D dilakukan terpusat oleh Induk di Jepang”.
  • Di Local File (PT Indonesia): Jangan sampai tertulis “PT Indonesia menanggung biaya pengembangan produk”.
  • Jika bertentangan: Auditor pajak akan langsung mengejar koreksi biaya royalti atau service fee.

Finalisasi dan Bahasa

Bahasa: Sesuai PMK-172, Master File harus disajikan dalam Bahasa Indonesia. Jika dokumen asli dari Induk (Global Master File) berbahasa Inggris, Anda wajib menerjemahkannya.

Ketersediaan (Ex-Ante): Dokumen ini harus “tersedia” paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (biasanya 30 April untuk tahun buku Desember).

Tanda Tangan: Tidak perlu ditandatangani terpisah, tapi dilampirkan dalam Ikhtisar Dokumen Induk & Lokal yang ditandatangani Direksi saat lapor SPT.

Penyusunan LOCAL FILE

Berbeda dengan Master File yang bicara “helikopter view” grup global, Local File fokus membedah “jeroan” satu entitas wajib pajak di Indonesia.

Dokumen ini harus sangat mendetail karena inilah yang akan dibedah pertama kali oleh Auditor Pajak (DJP) saat pemeriksaan.

Identitas dan Kegiatan Usaha (Business Overview)

Langkah pertama adalah mendeskripsikan “siapa Anda”. Jangan hanya copy-paste Akta Pendirian.

Anda harus menceritakan bisnis secara komersial.

Yang harus ditulis:

  1. Struktur Manajemen: Bagan organisasi perusahaan lokal (siapa lapor ke siapa).
  2. Deskripsi Bisnis: Apa produknya? Siapa pesaing utamanya di Indonesia? Bagaimana strategi pemasarannya?
  3. Keterlibatan dalam Grup: Apakah perusahaan lokal hanya “tukang jahit” (maklon), distributor risiko rendah, atau pemilik strategi penuh?

Identifikasi Transaksi Afiliasi

Anda harus mendaftar seluruh transaksi dengan pihak hubungan istimewa. Jangan ada yang terlewat.

Checklist Transaksi:

  • Pembelian/Penjualan Barang.
  • Pembelian/Penjualan Jasa (Management fees, Technical assistance).
  • Royalti (Lisensi merek/teknologi).
  • Bunga Pinjaman.
  • Transaksi aset (jual beli mesin bekas antar grup).

Analisis Fungsional (FAR Analysis) – Paling Kritis!

Ini adalah jantung dari Local File. Anda harus memetakan Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) untuk menentukan karakter perusahaan. Karakter ini akan menentukan seberapa besar laba yang pantas Anda dapatkan.

Gunakan format tabel perbandingan antara PT Lokal (Indonesia) vs Lawan Transaksi (Afiliasi).

Contoh Narasi FAR:

  • Functions (Fungsi): “PT Indonesia melakukan fungsi manufaktur rutin, sedangkan fungsi R&D dan Desain Produk dilakukan oleh Induk di Jepang.”
  • Assets (Aset): “PT Indonesia memiliki mesin pabrik, namun tidak memiliki Aset Tak Berwujud (IP) seperti Paten atau Merek.”
  • Risks (Risiko): “PT Indonesia menanggung risiko operasional pabrik, namun risiko pasar (barang tidak laku) dan risiko kurs ditanggung oleh Induk.”

Kesimpulan Tahap Ini: Anda harus menyimpulkan karakter PT Indonesia. Apakah sebagai:

  • Toll Manufacturer (Risiko rendah -> Laba kecil tapi stabil).
  • Limited Risk Distributor (Distributor risiko terbatas).
  • Full-fledged Manufacturer/Distributor (Risiko penuh -> Laba harus besar jika sukses).

Pemilihan Metode Transfer Pricing

Berdasarkan karakterisasi di atas, pilih metode yang paling tepat (The Most Appropriate Method).

Hierarki Pemilihan (Sesuai PMK-172):

  1. CUP (Comparable Uncontrolled Price): Wajib dipakai jika ada barang identik.
  2. TNMM (Transactional Net Margin Method): Paling sering dipakai (90% kasus). Membandingkan laba bersih (Net Margin) dengan perusahaan sejenis.
  3. Cost Plus / Resale Price Method: Untuk manufaktur maklon atau distributor murni.
  4. Profit Split: Hanya untuk kasus sangat kompleks/terintegrasi.

Analisis Kesebandingan (Benchmarking Study)

Jika Anda menggunakan metode TNMM (membandingkan margin laba), Anda perlu mencari perusahaan pembanding (comparables).

Langkah Teknis Benchmarking:

  1. Database: Gunakan database komersial (seperti Orbis, Osiris, TP Catalyst). DJP juga menggunakan alat yang sama.
  2. Kriteria Pencarian (Screening):
    • Kode Industri (NACE/SIC Code) yang sama.
    • Wilayah (Prioritas Indonesia -> ASEAN -> Asia Pasifik).
    • Independensi (Pilih perusahaan yang tidak punya transaksi afiliasi >25%).
    • Ketersediaan Data Keuangan (3-5 tahun terakhir).
  3. Analisis Kuantitatif: Hitung PLI (Profit Level Indicator).
    • Untuk Manufaktur: Gunakan FCP (Full Cost Plus Mark-up) = Laba Operasi / Total Biaya.
    • Untuk Distributor: Gunakan OM (Operating Margin) = Laba Operasi / Penjualan.
  4. Hasil: Tentukan rentang kewajaran (Interquartile Range).

Laporan Keuangan Tersegmentasi (Segmented Financials)

Ini adalah aturan khusus Indonesia yang sangat ketat.

Jika PT Indonesia punya transaksi afiliasi dan independen sekaligus, atau punya beberapa jenis usaha (misal: Jual Mobil & Jual Jasa Servis), Anda WAJIB memecah laporan laba rugi.

Tabel Segmentasi harus menunjukkan:

  • Kolom A: Transaksi dengan Afiliasi (Barang X).
  • Kolom B: Transaksi dengan Independen (Barang Y).
  • Kolom C: Total (Sesuai Laporan Audit).

Tujuannya: Agar DJP bisa melihat apakah margin laba transaksi afiliasi (Kolom A) sudah wajar atau belum, tanpa “tercemar” oleh transaksi independen.

Peristiwa Non-Keuangan (Non-Financial Events)

Jelaskan faktor eksternal yang mempengaruhi laba rugi tahun ini.

  • Apakah ada restrukturisasi bisnis?
  • Apakah ada bencana alam / pandemi?
  • Apakah ada kebijakan pemerintah (larangan impor/ekspor)?
  • Fungsi: Ini menjadi alasan pembelaan jika margin laba Anda di bawah rata-rata industri.

Menentukan Metode Transfer Pricing Yang Tepat

Ketentuan perpajakan di Indonesia mengharuskan adanya harga wajar untuk setiap transaksi grup. Walaupun grup yang dimaksudnya seluruhnya berada di Indonesia. Dulu, pertama kali diatur bahwa kewajiban membuat Transfer Pricing Document itu hanya untuk perusahaan multinasional.

Pada dasarnya, harga yang diakui oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan ada dua, pertama harga sebenarnya. Harga sebenarnya digunakan untuk transaksi independen. Tidak ada hubungan istimewa dalam transaksi tersebut. Kedua, harga seharusnya. Penggunaan harga seharusnya digunakan untuk transaksi yang terjadi karena ada hubungan istimewa.

Podcast Transfer Pricing Dalam 25 Menit

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, atau yang lebih dikenal secara internasional sebagai Arm’s Length Principle (ALP), merupakan pilar utama dan standar konsensus global dalam penentuan harga atas transaksi lintas batas yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau disebut entitas berelasi.

Prinsip ini, sebagaimana diartikulasikan dalam Pedoman Transfer Pricing OECD lebih dikenal dengan OECD Transfer Pricing Guidelines, mengamanatkan bahwa kondisi, baik harga maupun laba, dalam sebuah transaksi afiliasi, atau transaksi terkontrol, harus sebanding dengan kondisi yang akan disepakati oleh pihak-pihak independen dalam transaksi yang sebanding, atau transaksi tidak terkontrol, di bawah keadaan yang sebanding.

Signifikansi ALP terletak pada dua tujuan utamanya:

Pertama, dari perspektif otoritas pajak, ALP berfungsi sebagai instrumen fundamental untuk melindungi basis pajak suatu negara.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laba kena pajak dari perusahaan multinasional (Multinational Enterprises – MNEs) tidak digeser secara artifisial dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah, sebuah praktik yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Dengan menerapkan ALP, otoritas pajak memastikan bahwa laba yang dilaporkan di negaranya benar-benar mencerminkan aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai yang sesungguhnya terjadi di dalam yurisdiksi tersebut.

Kedua, dari perspektif Wajib Pajak, penerapan ALP yang konsisten dan dapat dipertahankan sangat krusial untuk memitigasi risiko pengenaan pajak berganda secara ekonomis (economic double taxation).

Risiko ini muncul ketika dua negara yang berbeda melakukan koreksi atas transaksi afiliasi yang sama, sehingga laba yang sama dikenakan pajak dua kali di yurisdiksi yang berbeda.

Dengan mematuhi standar ALP yang diakui secara internasional, MNEs dapat mengurangi ketidakpastian dan membatasi potensi sengketa pajak yang mahal dan berkepanjangan.

Era Baru dengan PMK 172/2023

Regulasi transfer pricing di Indonesia telah mengalami evolusi yang signifikan. Dimulai dari pedoman awal seperti PER-43/2010 dan PER-32/2011, lanskap regulasi terus berkembang untuk mengadopsi standar internasional, terutama melalui PMK-213/PMK.03/2016 yang mengimplementasikan standar dokumentasi BEPS Action 13, dan PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur penerapan PKKU dan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement – APA). Namun, peraturan-peraturan ini tersebar dan terkadang menimbulkan kerumitan dalam implementasinya.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 menandai sebuah milestone dan era baru dalam regulasi transfer pricing di Indonesia.

PMK 172/2023 secara komprehensif mengkonsolidasikan, menyempurnakan, dan mengkodifikasi berbagai aturan yang sebelumnya tersebar ke dalam satu payung hukum yang utuh.

Peraturan ini mencakup seluruh siklus kepatuhan transfer pricing, mulai dari penerapan PKKU, kewajiban Dokumentasi TP (TP Doc), prosedur APA, hingga Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure – MAP).

Langkah konsolidasi ini membawa implikasi strategis yang mendalam. Sebelumnya, Wajib Pajak harus menavigasi beberapa peraturan terpisah, yang berpotensi menciptakan inkonsistensi dan area abu-abu.

Dengan adanya PMK 172/2023 sebagai satu sumber rujukan utama (single source of truth), DJP kini memiliki kerangka kerja yang lebih koheren dan kuat untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

Wajib Pajak tidak lagi dapat memanfaatkan potensi celah atau ambiguitas antar peraturan. Kepatuhan transfer pricing kini harus dipandang sebagai sebuah siklus yang terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan dan penetapan harga, dokumentasi yang cermat, hingga manajemen potensi sengketa melalui mekanisme APA atau MAP.

Lebih lanjut, PMK 172/2023 secara eksplisit menyelaraskan aturan domestik dengan pedoman global terkini, yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations edisi 2022, yang menegaskan komitmen Indonesia untuk menerapkan standar praktik terbaik internasional.

Evolusi dari PMK-22 ke PMK-172

Indonesia, sebagai anggota G20 dan negara yang aktif dalam kerangka kerja BEPS, telah secara tegas mengadopsi dan mengimplementasikan ALP ke dalam kerangka hukum perpajakan domestiknya. Perkembangan regulasi ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelaraskan praktik di dalam negeri dengan standar internasional.

Regulasi penting dalam beberapa tahun terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (PMK-22).

Peraturan ini tidak hanya mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement – APA), tetapi juga memberikan panduan yang sangat rinci mengenai penerapan ALP dan metodologi penentuan harga transfer.

Dikeluarkannya PMK-22 secara eksplisit bertujuan untuk menyelaraskan peraturan domestik Indonesia dengan standar minimum yang diamanatkan oleh Proyek OECD/G20 BEPS, khususnya Aksi 14 yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif.

Namun, dinamika perpajakan internasional dan domestik yang cepat mendorong adanya pembaruan lebih lanjut.

Pada tanggal 29 Desember 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 (PMK-172) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

PMK-172 merupakan sebuah regulasi omnibus yang mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya, termasuk PMK-22/2020 (tentang APA), PMK-213/2016 (tentang Dokumentasi Transfer Pricing), dan PMK-49/2019 (tentang Prosedur Persetujuan Bersama/MAP), serta mengkonsolidasikan berbagai aspek transfer pricing ke dalam satu payung hukum yang komprehensif.

Evolusi yang cepat dari PMK-22 ke PMK-172 dalam kurun waktu kurang dari empat tahun ini bukanlah sekadar pembaruan rutin.

Hal ini menandakan adanya percepatan konvergensi regulasi dan komitmen kuat dari pemerintah Indonesia untuk tidak hanya mengadopsi standar OECD/BEPS, tetapi juga untuk secara aktif menyempurnakannya.

PMK-22, meskipun merupakan langkah maju yang signifikan, masih menyisakan beberapa area yang berpotensi menimbulkan multi-interpretasi. PMK-172 hadir untuk menutup celah-celah tersebut dengan memberikan panduan yang lebih spesifik dan detail, terutama untuk area-area transaksi yang kompleks seperti transaksi keuangan, restrukturisasi bisnis, dan mekanisme penyesuaian sekunder (secondary adjustment).

Hal ini merupakan sinyal jelas bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan kapabilitasnya dan tidak lagi memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk berlindung di area abu-abu regulasi.

Lebih jauh, konsolidasi peraturan yang sebelumnya terpisah (TP Doc, APA, dan MAP) ke dalam satu PMK menyiratkan pergeseran menuju pendekatan yang lebih terintegrasi dari sisi administrasi pajak.

Dengan adanya satu panduan tunggal yang menghubungkan kewajiban kepatuhan (TP Doc), mitigasi risiko di muka (APA), dan penyelesaian sengketa (MAP), DJP kini memiliki kerangka kerja yang lebih koheren.

Hal ini memungkinkan pemeriksa pajak untuk melihat gambaran kepatuhan transfer pricing Wajib Pajak secara holistik, meningkatkan konsistensi dan efektivitas proses pemeriksaan.

Konsep Harga Wajar dan Mekanisme Penyesuaian

Harga wajar berdasarkan ALP tidak selalu berupa satu angka tunggal (arm’s length point). Dalam praktiknya, analisis kesebandingan seringkali menghasilkan serangkaian hasil yang dapat diterima dari beberapa data pembanding.

Kumpulan hasil ini membentuk sebuah rentang kewajaran (arm’s length range). PMK 172/2023 memberikan panduan yang lebih jelas mengenai penggunaan rentang ini.

Jika terdapat dua data pembanding, rentang yang digunakan adalah rentang penuh (full range), yaitu dari nilai minimum hingga maksimum. Namun, jika terdapat lebih dari dua data pembanding, rentang yang digunakan adalah rentang interkuartil (dari kuartil pertama hingga kuartil ketiga) untuk meningkatkan keandalan statistik dengan menghilangkan nilai-nilai ekstrem. Transaksi afiliasi dianggap wajar jika hasilnya berada di dalam rentang tersebut.

Ketika DJP menemukan bahwa harga transfer Wajib Pajak berada di luar rentang kewajaran, DJP berwenang melakukan penyesuaian. Mekanisme penyesuaian ini memiliki beberapa lapisan:

Pertama Primary Adjustment.

Ini adalah koreksi awal dan utama yang dilakukan DJP terhadap penghasilan kena pajak Wajib Pajak untuk menyelaraskannya dengan PKKU. Misalnya, jika harga jual ke afiliasi terlalu rendah, DJP akan menaikkan laba Wajib Pajak sebesar selisih antara harga wajar dengan harga yang dilaporkan.

Kedua Secondary Adjustment

Ini adalah konsekuensi lanjutan dari primary adjustment. Selisih koreksi yang timbul dari primary adjustment diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung atau dividen terselubung (constructive dividend) kepada pihak afiliasi, yang kemudian dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

PMK 172/2023 memperkenalkan sebuah mekanisme baru yang signifikan, di mana secondary adjustment ini dapat dibatalkan jika Wajib Pajak menyetujui koreksi primer yang dilakukan DJP dan melakukan pengembalian dana tunai atau setara kas dari pihak afiliasi sebesar nilai koreksi sebelum Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan.

Ketiga Corresponding Adjustment.

Ini adalah penyesuaian simetris yang dilakukan pada Wajib Pajak dalam negeri yang menjadi lawan transaksi untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda di tingkat domestik.

Jika laba satu Wajib Pajak dinaikkan, maka biaya atau harga pokok penjualan lawan transaksinya dapat disesuaikan. Ini merupakan sebuah kemajuan penting dalam PMK 172/2023 yang memberikan kepastian hukum lebih besar bagi Wajib Pajak domestik.

Penguatan kerangka penyesuaian ini, terutama dengan diperjelasnya kewenangan DJP untuk melakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas koreksi transfer pricing, menciptakan skenario risiko baru.

Jika DJP melakukan primary adjustment (koreksi PPh Badan), hal ini dapat memicu secondary adjustment (dianggap dividen, terutang PPh) dan juga penyesuaian PPN Keluaran.

Mengingat penyesuaian PPN ini tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi, Wajib Pajak secara efektif menghadapi potensi “pajak tiga lapis” (triple taxation) atas satu koreksi ekonomi.

Situasi ini secara drastis meningkatkan taruhan finansial dalam sengketa transfer pricing dan menggarisbawahi pentingnya penyusunan dokumentasi yang sangat kuat dan dapat dipertahankan sejak awal.

Metode Perbandingan Harga antara Pihak Independen (Comparable Uncontrolled Price – CUP)

Metode CUP bekerja dengan membandingkan secara langsung harga yang dikenakan dalam transaksi afiliasi dengan harga yang dikenakan dalam transaksi independen yang sebanding dalam kondisi yang sebanding.

Karena perbandingannya langsung pada tingkat harga, metode ini dianggap sebagai metode yang paling langsung dan paling dapat diandalkan untuk menerapkan ALP, dengan asumsi data pembanding yang berkualitas tinggi dapat ditemukan.

Terdapat dua jenis CUP: Internal CUP, yang membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi yang dilakukan oleh salah satu pihak afiliasi dengan pihak ketiga yang independen; dan External CUP, yang membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi antara dua entitas yang sama sekali tidak terafiliasi.

Dalam praktik,Internal CUP lebih disukai karena data transaksi internal umumnya lebih lengkap, akurat, dan dapat diverifikasi.

Penerapan ideal untuk metode CUP adalah pada transaksi yang melibatkan produk komoditas yang memiliki harga pasar kuotasian (quoted price) yang tersedia untuk umum (misalnya, minyak mentah, bijih besi), transaksi finansial seperti pinjaman antar perusahaan di mana suku bunga pasar dapat dijadikan acuan, atau penjualan produk manufaktur yang identik atau sangat serupa.

Namun, tantangan terbesarnya terletak pada persyaratan kesebandingan yang sangat ketat. Sangat sulit untuk menemukan transaksi independen yang benar-benar sebanding dari segi karakteristik produk, ketentuan kontrak, kondisi ekonomi, dan faktor lainnya.

Sedikit saja perbedaan dapat berdampak material pada harga, dan melakukan penyesuaian yang akurat untuk mengeliminasi dampak perbedaan tersebut seringkali tidak mungkin dilakukan.

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method – RPM)

Metode RPM menguji kewajaran harga transfer dari perspektif pembeli (distributor).

Pendekatannya dimulai dari “atas ke bawah”:

Pertama, identifikasi harga di mana produk yang dibeli dari pihak afiliasi dijual kembali kepada pihak independen. Kemudian, harga jual kembali ini dikurangi dengan margin laba kotor (gross margin) yang wajar.

Margin ini harus cukup untuk menutupi biaya penjualan, umum, dan administrasi (SG&A) distributor, serta memberikan laba yang sepadan dengan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung.

Hasil pengurangan ini adalah harga transfer arm’s length yang seharusnya dibayarkan kepada pemasok afiliasi.

Formula sederhananya adalah:

Harga Transfer Wajar = Harga Jual Kembali × (1 – % Margin Laba Kotor Wajar).

Metode ini paling sesuai untuk aktivitas distribusi atau penjualan kembali di mana entitas penjual tidak menambahkan nilai yang signifikan pada produk.

Contohnya termasuk distributor yang hanya melakukan fungsi pemasaran dan penjualan tanpa melakukan perakitan, modifikasi, atau menempelkan merek dagang yang bernilai signifikan pada produk.

Fokus analisis dalam RPM adalah pada kesebandingan fungsi dan risiko yang ditanggung oleh distributor. Persyaratan kesebandingan produk di sini lebih longgar dibandingkan dengan metode CUP; produk tidak harus identik, asalkan fungsi yang dilakukan oleh distributor pembanding serupa.

Tantangan utama dalam penerapan RPM adalah potensi inkonsistensi dalam praktik akuntansi antar perusahaan.

Perbedaan dalam mengklasifikasikan biaya—misalnya, apakah biaya promosi atau garansi dimasukkan ke dalam Harga Pokok Penjualan (HPP) atau Biaya Operasional—dapat secara signifikan mendistorsi perbandingan margin laba kotor dan menghasilkan analisis yang tidak andal.

Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method – CPM)

Berbeda dengan RPM, metode CPM bekerja dari “bawah ke atas”. Metode ini dimulai dengan mengidentifikasi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemasok barang atau penyedia jasa dalam transaksi afiliasi. Kemudian, mark-up laba kotor (gross mark-up) yang wajar ditambahkan di atas basis biaya tersebut untuk menghasilkan harga transfer yang wajar.

Formula dasarnya adalah:

Harga Transfer Wajar = Basis Biaya + (Basis Biaya × % Mark-up Wajar).

CPM umumnya digunakan untuk transaksi yang melibatkan produsen kontrak (contract manufacturer) yang beroperasi dengan risiko rendah, penyedia jasa rutin intra-grup (seperti layanan IT, SDM, akuntansi, atau legal), atau penjualan barang setengah jadi antar entitas afiliasi dalam satu rantai produksi. Kunci keberhasilan penerapan metode ini terletak pada dua hal: pertama, definisi basis biaya (cost base) yang konsisten, akurat, dan mencakup semua biaya relevan (baik langsung maupun tidak langsung); dan kedua, penentuan mark-up yang sebanding berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang cermat.

Tantangan yang sering muncul adalah alokasi biaya tidak langsung (overhead) yang bisa menjadi sangat kompleks dan subjektif, terutama jika fasilitas produksi atau tim penyedia jasa melayani beberapa lini produk atau entitas.

Metode Laba Transaksional (Transactional Profit Methods)

Metode laba transaksional digunakan sebagai alternatif ketika metode transaksi tradisional tidak dapat diterapkan secara andal.

Hal ini biasanya terjadi karena kurangnya data pembanding yang berkualitas di tingkat harga atau laba kotor, atau karena transaksi terlalu kompleks untuk dianalisis dengan metode tradisional.

Metode ini mengalihkan fokus perbandingan dari harga atau margin kotor ke tingkat profitabilitas bersih.

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method – TNMM)

NMM adalah metode yang membandingkan tingkat laba bersih operasional yang diperoleh Wajib Pajak dari transaksi afiliasi dengan tingkat laba bersih operasional yang diperoleh dalam transaksi independen yang sebanding.

Laba bersih ini diukur relatif terhadap basis yang sesuai (appropriate base), seperti penjualan, biaya, atau aset, yang menghasilkan sebuah Profit Level Indicator (PLI).

Dalam praktik, TNMM telah menjadi metode yang paling sering digunakan secara global, termasuk di Indonesia.

Popularitasnya didorong oleh fleksibilitasnya; persyaratan kesebandingan produk jauh lebih longgar, dan data keuangan yang diperlukan untuk menghitung PLI (seperti laba operasi dan penjualan) umumnya tersedia untuk umum melalui database komersial.

Metode ini sangat cocok untuk menguji kewajaran laba dari entitas yang menjalankan fungsi rutin dan menanggung risiko terbatas, seperti limited-risk distributor atau toll manufacturer.

Meskipun regulasi formal menyiratkan preferensi pada metode tradisional, kesulitan praktis dalam menemukan data yang andal untuk CUP, RPM, atau CPM seringkali mendorong Wajib Pajak dan konsultan untuk secara rutin beralih ke TNMM.

Ini menjadikan TNMM sebagai “metode default de facto” dalam praktik, bukan karena paling unggul secara teoritis, tetapi karena paling mungkin untuk diterapkan dengan data yang tersedia.

Akibatnya, sengketa transfer pricing di Indonesia seringkali tidak lagi berfokus pada “apakah TNMM adalah metode yang tepat?”, melainkan bergeser ke perdebatan teknis mengenai implementasinya, seperti:

“Apakah data pembanding yang digunakan dalam analisis TNMM sudah benar?”,

“Apakah penggunaan data tahun jamak dapat dibenarkan?”, atau

“Mengapa perusahaan yang merugi dikecualikan dari set pembanding?”.

Kelemahan utama TNMM adalah sifatnya sebagai metode satu sisi (one-sided method). Metode ini hanya menguji profitabilitas satu pihak dalam transaksi (biasanya pihak dengan fungsi yang lebih sederhana, atau tested party), sehingga berpotensi mengabaikan hasil laba yang tidak wajar (bisa sangat tinggi atau sangat rendah) di pihak lawan transaksi.

Selain itu, tingkat laba bersih dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor efisiensi operasional atau kondisi bisnis yang tidak terkait langsung dengan harga transfer.

Metode Pembagian Laba (Profit Split Method – PSM)

Berbeda dengan metode satu sisi, PSM adalah metode dua sisi yang menguji kewajaran transaksi dengan terlebih dahulu mengidentifikasi laba gabungan (combined profit) yang dihasilkan dari transaksi afiliasi yang saling terkait erat.

Laba gabungan ini kemudian dibagi di antara pihak-pihak yang terlibat berdasarkan kontribusi ekonomis relatif mereka yang dapat dipertanggungjawabkan.

PSM adalah metode pilihan untuk situasi yang sangat kompleks di mana:

Pertama, operasi bisnis kedua belah pihak sangat terintegrasi sehingga kontribusi mereka tidak dapat dianalisis secara terpisah; atau

Kedua, kedua belah pihak memberikan kontribusi unik dan bernilai (unique and valuable contributions), seperti kepemilikan bersama atau penggunaan Harta Tak Berwujud (HTB) yang signifikan (misalnya, pengembangan bersama teknologi baru atau merek global).

Penggunaan PSM dapat menjadi sinyal bagi otoritas pajak bahwa transaksi yang diuji memiliki kompleksitas tinggi dan melibatkan penciptaan nilai yang signifikan.

Hal ini secara otomatis dapat meningkatkan tingkat pengawasan.

Oleh karena itu, jika perusahaan memilih untuk menggunakan PSM, mereka harus siap dengan dokumentasi yang sangat mendalam dan justifikasi yang kuat untuk faktor-faktor pembagi laba (profit splitting factors) yang digunakan.

Argumen yang hanya didasarkan pada “negosiasi internal” tidak akan cukup; harus didukung oleh analisis ekonomi yang objektif dan terperinci.

Menyadari pentingnya metode ini untuk transaksi bernilai tinggi, PMK 172/2023 secara khusus menegaskan kembali aturan penerapan PSM agar sejalan dengan pedoman OECD 2022.

Terdapat dua varian utama PSM :

  • Contribution Profit Split: Laba gabungan dibagi secara langsung berdasarkan nilai relatif dari kontribusi (fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung) oleh masing-masing pihak.
  • Residual Profit Split: Ini adalah pendekatan dua langkah. Pertama, setiap pihak dialokasikan laba rutin yang wajar untuk fungsi-fungsi standar yang mereka lakukan (dihitung menggunakan metode lain seperti TNMM atau CPM). Kedua, sisa laba (residual profit), yang diasumsikan berasal dari kontribusi unik dan HTB, dibagi berdasarkan kontribusi relatif masing-masing pihak terhadap penciptaan laba sisa tersebut.

Keunggulan utama PSM adalah kemampuannya untuk menganalisis kedua sisi transaksi secara bersamaan, sehingga menghindari hasil yang tidak logis di mana satu pihak mendapatkan laba sangat tinggi sementara pihak lain menderita kerugian.

Namun, tantangan terbesarnya adalah kompleksitas dan subjektivitas dalam mengukur dan menilai kontribusi masing-masing pihak secara akurat.

Kerangka Kerja Pemilihan Metode Paling Sesuai (The Most Appropriate Method)

Pendekatan dalam memilih metode transfer pricing telah mengalami pergeseran paradigma yang fundamental. Pedoman OECD yang lebih lama, sebelum edisi 2010, secara eksplisit menerapkan hierarki metode yang kaku.

Hierarki ini menempatkan metode transaksi tradisional (dengan CUP di puncak) sebagai pilihan utama, sementara metode laba transaksional dianggap sebagai “metode pilihan terakhir” (last resort).

Namun, pedoman OECD modern dan kerangka regulasi di Indonesia saat ini—yang dimulai sejak PER-32/PJ/2011 dan ditegaskan kembali dalam PMK 172/2023—telah meninggalkan hierarki kaku tersebut.

Sebagai gantinya, diadopsi pendekatan the most appropriate method, atau metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi transaksi.

Pergeseran ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Wajib Pajak untuk memilih metode yang paling andal mencerminkan realitas ekonomi dari transaksi mereka.

Namun, fleksibilitas ini datang dengan tanggung jawab yang lebih besar: Wajib Pajak kini memikul beban pembuktian (burden of proof) untuk menganalisis secara komprehensif dan mendokumentasikan dengan kuat mengapa metode yang dipilih adalah yang paling tepat dan andal untuk situasi spesifik mereka.

Meskipun regulasi resmi telah beralih ke pendekatan “paling sesuai”, dalam praktik audit di Indonesia, seringkali masih terasa adanya “hierarki terselubung”.

Pemeriksa pajak mungkin secara naluriah akan menguji kemungkinan penerapan metode yang lebih langsung (seperti CUP atau RPM) terlebih dahulu.

Jika Wajib Pajak menggunakan TNMM, pemeriksa mungkin akan menantangnya dengan argumen bahwa terdapat data CUP yang dapat digunakan, meskipun kualitas data tersebut mungkin dapat diperdebatkan.

Sengketa transfer pricing seringkali berpusat pada perbedaan pandangan fundamental ini.

Implikasinya, Wajib Pajak harus bersikap proaktif dalam Dokumentasi TP mereka. Tidak cukup hanya menjelaskan mengapa metode yang dipilih itu sesuai; mereka juga harus secara preventif dan mendetail menjelaskan mengapa metode-metode lain yang secara teoritis lebih langsung (seperti CUP) tidak sesuai atau tidak dapat diterapkan secara andal dalam kasus mereka.

Faktor-Faktor Kunci dalam Pemilihan Metode

Pemilihan metode yang paling sesuai bukanlah proses yang arbitrer, melainkan sebuah analisis holistik yang harus mempertimbangkan beberapa faktor kunci secara bersamaan, sebagaimana diuraikan dalam pedoman OECD dan PMK 172/2023 :

Pertama, Kekuatan dan Kelemahan Masing-Masing Metode.

Wajib Pajak harus memahami karakteristik inheren dari setiap metode. Pemahaman ini penting untuk menimbang keandalan relatif dari setiap metode dalam konteks transaksi yang diuji.

Kedua, Kesesuaian Metode dengan Sifat Transaksi Afiliasi.

Ini adalah faktor yang paling fundamental. Pemilihan metode harus didasarkan pada hasil analisis fungsional (FAR) yang cermat.

Sifat transaksi secara langsung akan mengarahkan pada metode yang paling relevan.

Sebagai contoh, transaksi distribusi sederhana dengan fungsi dan risiko terbatas secara alami akan mengarah pada penggunaan RPM atau TNMM.

Sebaliknya, sebuah proyek pengembangan bersama Harta Tak Berwujud (HTB) di mana kedua pihak memberikan kontribusi intelektual yang signifikan akan lebih tepat dianalisis menggunakan PSM.

Ketiga, Ketersediaan Data Pembanding Independen yang Andal.

Faktor praktis ini seringkali menjadi penentu utama dalam dunia nyata.

Secara teori, CUP mungkin metode terbaik, tetapi jika tidak ada data harga pembanding yang andal, metode ini tidak dapat digunakan.

Ketersediaan data yang andal seringkali menjadi kendala signifikan, terutama untuk data harga (untuk CUP) atau data margin kotor (untuk RPM/CPM).

Sebaliknya, ketersediaan data keuangan perusahaan publik untuk analisis laba bersih (untuk TNMM) jauh lebih luas melalui database komersial, yang menjelaskan mengapa TNMM menjadi sangat populer dalam praktik.

Keempat, Tingkat Keakuratan Penyesuaian yang Dapat Dilakukan.

Jarang sekali ditemukan data pembanding yang identik secara sempurna dengan transaksi afiliasi.

Oleh karena itu, seringkali diperlukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustments) untuk mengeliminasi dampak dari perbedaan material.

Metode yang dipilih harus memungkinkan dilakukannya penyesuaian yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika perbedaan antara transaksi afiliasi dan data pembanding terlalu besar sehingga penyesuaian yang akurat tidak dapat dilakukan, maka data pembanding atau metode tersebut mungkin tidak sesuai.

Panduan Praktis dalam Mendokumentasikan Justifikasi

Penyusunan Dokumentasi TP yang kuat tidak hanya tentang menyajikan hasil akhir, tetapi juga tentang menceritakan narasi yang logis dan koheren mengenai proses pemilihan metode.

Wajib Pajak harus secara eksplisit mendokumentasikan proses pemikiran mereka.

Hal ini mencakup kewajiban untuk menjelaskan tidak hanya mengapa satu metode dipilih, tetapi juga mengapa metode-metode lainnya dipertimbangkan namun pada akhirnya ditolak.

Sebagai contoh, dalam Dokumentasi TP, Wajib Pajak dapat menyatakan: “Metode CUP dipertimbangkan sebagai metode yang paling langsung. Namun, metode ini ditolak karena produk yang ditransaksikan memiliki spesifikasi teknis dan merek dagang yang unik, dan setelah pencarian yang ekstensif, tidak ditemukan data transaksi independen yang melibatkan produk dengan karakteristik yang cukup sebanding.”

Kunci dari justifikasi yang kuat adalah menghubungkan secara langsung hasil analisis fungsional dengan pilihan metode.

Banyak perusahaan keliru memandang analisis fungsional hanya sebagai bagian deskriptif dari Dokumentasi TP.

Padahal, dalam kerangka “metode paling sesuai”, analisis fungsional adalah input paling kritis yang menentukan output berupa metode yang dipilih.

Kesalahan atau deskripsi yang tidak akurat dalam analisis fungsional—misalnya, mendeskripsikan sebuah entitas sebagai “distributor berisiko rendah” padahal entitas tersebut menanggung risiko inventaris dan piutang yang signifikan—akan meruntuhkan seluruh fondasi justifikasi pemilihan metode.

Titik lemah inilah yang paling sering dieksploitasi oleh auditor pajak untuk menantang analisis Wajib Pajak.

Oleh karena itu, investasi waktu dan sumber daya dalam melakukan analisis fungsional yang mendalam, akurat, dan sesuai dengan realitas operasional adalah strategi mitigasi risiko yang paling efektif.

Lima Faktor Kesebandingan OECD

Agar perbandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen valid dan andal, keduanya harus “sebanding”.

Pedoman OECD, yang diadopsi dalam regulasi Indonesia, menetapkan lima faktor kesebandingan yang harus dianalisis untuk menilai tingkat kesebandingan :

Pertama, Karakteristik Produk Barang atau Jasa.

Faktor ini mencakup atribut fisik barang (misalnya, ukuran, kualitas), keandalan, ketersediaan, serta sifat dan tingkat layanan yang diberikan. Semakin mirip karakteristiknya, semakin tinggi tingkat kesebandingannya.

Kedua, Analisis Fungsional (Fungsi, Aset, dan Risiko – FAR).

Ini adalah jantung dari setiap analisis transfer pricing.

Analisis ini secara mendalam mengidentifikasi fungsi yang dilakukan (misalnya, riset dan pengembangan, manufaktur, perakitan, pemasaran, distribusi), aset yang digunakan (baik berwujud seperti pabrik dan peralatan, maupun tidak berwujud seperti paten dan merek dagang), dan risiko yang ditanggung (seperti risiko pasar, risiko kredit, risiko inventaris, risiko valuta asing) oleh setiap pihak yang terlibat dalam transaksi.

Entitas yang melakukan fungsi lebih kompleks, menggunakan aset lebih bernilai, dan menanggung risiko lebih besar diharapkan memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi.

Ketiga, Ketentuan Kontraktual:

Analisis ini memeriksa syarat dan ketentuan formal dari transaksi, seperti volume penjualan, jangka waktu kontrak, syarat pembayaran, kebijakan garansi, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Penting juga untuk memastikan bahwa perilaku aktual para pihak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Keempat, Kondisi Ekonomi.

Faktor ini mempertimbangkan lingkungan ekonomi di mana transaksi terjadi. Ini termasuk lokasi geografis pasar, ukuran pasar, tingkat persaingan, daya beli konsumen, ketersediaan produk atau jasa substitusi, serta peraturan pemerintah yang relevan.

Kelima, Strategi Bisnis

Strategi yang dijalankan oleh perusahaan, seperti strategi penetrasi pasar (yang mungkin melibatkan harga jual lebih rendah untuk sementara waktu) atau strategi inovasi dan pengembangan produk, dapat memengaruhi harga dan profitabilitas secara signifikan dan harus dipertimbangkan dalam analisis.

Untuk memastikan analisis kesebandingan dilakukan secara sistematis, kuat, dan terdokumentasi dengan baik, pedoman OECD menguraikan proses sembilan langkah.

Proses ini, meskipun seringkali tidak linear dan mungkin memerlukan iterasi, menyediakan kerangka kerja yang andal bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak.

Proses Sembilan Langkah Analisis Kesebandingan:

  1. Penentuan tahun yang dianalisis. Langkah ini bertujuan menetapkan periode waktu yang relevan untuk pengujian (misalnya, tahun pajak 2026).
  2. Analisis luas keadaan Wajib Pajak. Langkah ini bertujuan memahami industri, pasar, persaingan, dan faktor ekonomi yang memengaruhi bisnis Wajib Pajak.
  3. Pemahaman transaksi afiliasi yang diuji. Melakukan analisis FAR yang mendalam dan mengidentifikasi kelima faktor kesebandingan untuk transaksi afiliasi.
  4. Pencarian dan peninjauan data pembanding internal. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi apakah ada transaksi sebanding yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak independen (Internal CUP/Comparable).
  5. Pencarian dan peninjauan data pembanding eksternal. Jika pembanding internal tidak ada, mencari data transaksi atau perusahaan independen dari sumber eksternal (misalnya, database komersial).
  6. Pemilihan metode TP yang paling sesuai. Berdasarkan langkah 1-5, menentukan dan membenarkan metode transfer pricing yang paling andal.
  7. Identifikasi data pembanding potensial. Langkah ketujuh ini bertujuan penyaringan (screening) kuantitatif dan kualitatif pada database untuk mendapatkan daftar pendek perusahaan pembanding.
  8. Melakukan penyesuaian kesebandingan. Jika ada perbedaan material, lakukan penyesuaian yang andal (misalnya, penyesuaian modal kerja) untuk meningkatkan kesebandingan.
  9. Interpretasi data dan penentuan rentang wajar. Menerapkan metode yang dipilih pada data pembanding final untuk menghitung rentang harga atau laba yang wajar.

Dengan aturan yang semakin detail dalam PMK 172/2023, fokus audit DJP kemungkinan besar akan bergeser.

Sebelumnya, sengketa mungkin lebih banyak berpusat pada “apa” metode yang digunakan.

Kini, dengan kerangka yang lebih jelas, sengketa akan semakin berfokus pada “bagaimana” analisis kesebandingan dilakukan.

Pemeriksa akan memeriksa secara rinci proses penyaringan database, justifikasi penolakan calon pembanding, dan validitas perhitungan penyesuaian.

Implikasinya, Dokumentasi TP tidak bisa lagi hanya menyajikan hasil akhir (rentang wajar); ia harus mendokumentasikan seluruh proses pencarian dan analisis dengan sangat transparan, seolah-olah menciptakan “jejak audit” yang dapat diikuti dan diverifikasi oleh pemeriksa.

Analisis Fungsional (Fungsi, Aset, dan Risiko – FAR)

Analisis Fungsional, atau Analisis FAR, merupakan langkah paling fundamental dan krusial dalam analisis kesebandingan.

Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan membandingkan fungsi-fungsi yang signifikan secara ekonomi, aset-aset yang digunakan atau dikontribusikan, dan risiko-risiko relevan yang ditanggung oleh setiap pihak dalam transaksi afiliasi.

Panduan OECD pasca-BEPS dan penekanannya dalam regulasi terbaru di Indonesia menunjukkan bahwa Analisis FAR telah berevolusi.

Analisis ini bukan lagi sekadar latihan deskriptif untuk menjabarkan apa yang dilakukan oleh setiap entitas. Sebaliknya, FAR telah menjadi alat analisis utama untuk membenarkan alokasi laba di dalam grup MNE.

Prinsip dasarnya adalah bahwa laba harus dialokasikan kepada entitas yang menjalankan fungsi-fungsi kunci, menggunakan aset-aset bernilai, dan secara aktif mengelola risiko-risiko signifikan yang mendorong penciptaan nilai. Dengan kata lain, remunerasi harus sepadan dengan kontribusi.

Fungsi (Functions):

Mengidentifikasi dan mendokumentasikan secara rinci aktivitas-aktivitas utama yang dilakukan oleh setiap pihak.

Contoh fungsi meliputi: penelitian dan pengembangan (R&D), desain dan rekayasa, manufaktur, perakitan, pembelian dan manajemen material, distribusi dan logistik, pemasaran dan penjualan, layanan purna jual, manajemen strategis, serta fungsi administratif dan keuangan.

Aset (Assets) :

Mengidentifikasi aset-aset yang digunakan dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Aset ini dapat dikategorikan menjadi:

  • Aset Berwujud (Tangible Assets): Seperti pabrik, mesin, peralatan, dan inventaris.
  • Aset Tidak Berwujud (Intangible Assets): Seperti paten, know-how, rahasia dagang, merek dagang, dan daftar pelanggan. Identifikasi siapa yang mengembangkan, meningkatkan, memelihara, melindungi, dan mengeksploitasi (DEMPE) aset tidak berwujud ini sangatlah penting.

Risiko (Risks):

Mengidentifikasi dan menganalisis bagaimana risiko-risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi dialokasikan di antara para pihak.

Contoh risiko meliputi risiko pasar (fluktuasi harga input dan output), risiko persediaan (kerusakan atau keusangan), risiko kredit (piutang tak tertagih), risiko valuta asing, risiko kapasitas produksi, dan risiko R&D.

Analisis ini harus membandingkan alokasi risiko berdasarkan kontrak dengan substansi ekonomi aktual, yaitu pihak mana yang secara faktual memiliki kapasitas untuk mengontrol dan mengelola risiko tersebut.

Pemilihan Pihak yang Diuji (Tested Party)

Dalam penerapan metode penentuan harga transfer berbasis laba (yaitu Resale Price Method, Cost Plus Method, dan Transactional Net Margin Method), analisis kesebandingan sering kali difokuskan pada salah satu pihak dalam transaksi afiliasi.

Pihak yang dipilih untuk diuji tingkat kewajaran labanya ini disebut sebagai tested party.

Aturan umum dalam memilih tested party, sebagaimana diakui secara internasional, adalah memilih pihak yang memiliki analisis fungsional yang paling sederhana dan di mana data pembanding yang paling andal dapat ditemukan.

Biasanya, pihak ini adalah entitas yang tidak memiliki aset tidak berwujud yang unik dan bernilai, tidak menjalankan fungsi yang kompleks, dan tidak menanggung risiko yang signifikan.

Contoh klasik dari tested party adalah distributor rutin yang hanya melakukan fungsi penjualan dan pemasaran dasar, atau produsen kontrak yang beroperasi berdasarkan spesifikasi dari prinsipalnya.

Dengan memilih pihak yang lebih sederhana, proses pencarian perusahaan pembanding yang andal menjadi lebih mudah dan hasil analisis menjadi lebih kuat.

Perubahan signifikan dalam PMK-172 yang akan memengaruhi proses ini adalah penekanan baru pada prioritas geografis dalam pencarian pembanding. Peraturan ini secara eksplisit menyatakan bahwa data pembanding dari yurisdiksi yang sama dengan tested party harus diprioritaskan.

Ini merupakan sebuah pergeseran penting dari praktik sebelumnya di mana banyak perusahaan di Indonesia menggunakan data pembanding dari tingkat regional (misalnya, Asia Pasifik) dengan alasan keterbatasan data lokal.

Aturan baru ini secara efektif meningkatkan beban pembuktian bagi Wajib Pajak.

Mereka kini harus terlebih dahulu melakukan pencarian yang komprehensif dan mendokumentasikan bahwa data pembanding domestik yang memadai dan andal memang tidak tersedia, sebelum dapat memperluas pencarian mereka ke yurisdiksi lain.

Hal ini berpotensi mengubah hasil studi pembanding, mungkin menghasilkan rentang laba yang lebih sempit atau lebih fluktuatif karena didasarkan pada set data yang lebih kecil dan lebih spesifik secara lokal.

Area Sengketa Pemeriksaan Transfer Pricing

DJP menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk memilih Wajib Pajak yang akan diaudit transfer pricing-nya.

Terdapat empat red flags yang dapat meningkatkan probabilitas audit secara signifikan:

Pertama, Kinerja Keuangan Anomali.

Kerugian operasional yang dilaporkan secara konsisten selama beberapa tahun, atau penurunan profitabilitas yang drastis tanpa penjelasan bisnis yang kuat, adalah pemicu utama.

Kedua, Transaksi Berisiko Tinggi.

Transaksi dalam jumlah besar dengan afiliasi yang berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau tax havens. Selain itu, pembayaran royalti, biaya jasa manajemen intra-grup, dan beban bunga kepada afiliasi juga mendapat pengawasan ketat.

Ketiga, Perubahan Struktural.

Adanya restrukturisasi bisnis, seperti pengalihan fungsi, aset, atau risiko ke entitas afiliasi lain, akan menarik perhatian auditor.

Keempat, Ketidakkonsistenan Dokumentasi.

Inkonsistensi data antara Dokumen TP, SPT Tahunan, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya seperti perjanjian kontrak.

Berdasarkan data putusan pengadilan pajak dan praktik di lapangan, area sengketa yang paling umum terjadi dalam audit transfer pricing di Indonesia meliputi:

Pertama, Pemilihan Metode.

Sengketa klasik antara Wajib Pajak yang seringkali menggunakan TNMM karena ketersediaan data, dengan DJP yang seringkali berargumen bahwa metode transaksi tradisional (seperti CUP) seharusnya dapat diterapkan.

Kedua, Analisis Kesebandingan.

Ini adalah area sengketa yang paling dominan. DJP sering menolak data pembanding yang digunakan Wajib Pajak dengan berbagai alasan, seperti perbedaan fungsi yang dianggap material, penggunaan perusahaan pembanding yang merugi, atau penggunaan data multi-tahun yang dianggap tidak dapat dibenarkan.

Ketiga, Substansi Transaksi (Substance over Form).

DJP sering menantang substansi ekonomi dari suatu transaksi, terutama untuk jasa intra-grup dan royalti.

Argumen yang umum adalah bahwa jasa tersebut tidak benar-benar diberikan (benefit test), tidak memberikan manfaat ekonomis bagi penerima, atau merupakan duplikasi dari aktivitas yang sudah dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.

Keempat, Pendekatan Ex-Ante vs. Ex-Post.

Terdapat ketegangan fundamental di mana regulasi mewajibkan Wajib Pajak menyusun Dokumentasi TP berdasarkan informasi yang tersedia saat transaksi dilakukan (ex-ante).

Namun, dalam praktiknya, auditor seringkali menguji kewajaran harga transfer dengan menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat audit dilakukan (ex-post), yang dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda.

Dokumen dan Informasi Wajib Bagi Yang Melakukan Transfer Pricing

raden agus suparman : the BEPS Project

Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 termasuk aturan yang sudah lama ditunggu oleh para konsultan pajak. Aturan ini merupakan aturan domestik dari action 13 BEPS yang sudah dirilis oleh OECD sejak tahun 2015 lalu. Peraturan menteri keuangan ini mengatur dokumen apa saja yang harus dibuat oleh Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing. Istilah yang digunakan oleh kita adalah Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Dokumen penentuan harga transfer terdiri dari 3 yaitu:

  1. dokumen induk (master file);
  2. dokumen lokal (local file); dan / atau
  3. laporan per negara (CbC report).
Siapa yang wajib membuat dokumen penentuan harga transfer diatas? Dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat oleh wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan :
raden agus suparman : ikhtisar dokumen induk dan ikhtisar dokumen lokal
  • peredaran bruto setahun lebih dari 50 miliar rupiah (jika beroperasi kurang dari setahun maka harus disetahunkan);
  • nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya 20 miliar rupiah untuk barang berwujud, atau 5 miliar rupiah untuk penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  • fihak afiliasi berada di negara yang memiliki tarif lebih rendah daripada tarif UU PPh Indonesia.
Sedangkan laporan per negara (CbC report) diwajibkan bagi entitas induk dari grup usaha yang memiliki omset 11 triliun rupiah. Namun jika wajib pajak di Indonesia sebagai anggota grup maka tidak wajib, kecuali entitas induk di luar negeri:
  1. tidak mewajiban laporan per negara;
  2. tidak memiliki perjanjian dengan Indonesia mengenai pertukaran informasi; atau
  3. memiliki perjanjian tetapi laporan per negara (CbC report) tidak diperoleh dari negara tersebut.

Contoh kasus 1 :

PT ABC adalah perusahaan Indonesia bagian dari grup usaha ABC Ltd. yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dari laporan keuangan PT ABC, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan informasi tersebut di atas, kewajiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut:

Tahun Pajak 2017 :
Karena total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT ABC diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.

Tahun Pajak 2018 :
Karena nilai peredaran bruto pada Tahun Pajak 2017 tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan tidak terdapat Transaksi Afiliasi barang berwujud yang melebihi Rp20.000.000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah), PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelengga akan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer untuk Tahun Pajak 2018

Tahun Pajak 2019 :
Walaupun total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2018 tidak lebih dari Rp50.000.000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah), karena terdapat Transaksi Afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2019, dan Dokumen Penentuan Barga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2020.

Contoh Kasus 2 :

PT DEF merupakan perusahaan multinasional yang Melakukan Transaksi Afiliasi dan didirikan di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2016, dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Untuk bagian tahun pajak Oktober s.d. Desember 2016, PT DEF melaporkan jumlah peredaran bruto sebesar Rp20.000. 000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Penghitungan peredaran bruto untuk menentukan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen Penentuan Harga Transfer:
Peredaran bruto 3 bulan
Rp20. 000. 000. 000, 00

Peredaran bruto disetahunkan adalah
12/3 x Rp20. 000.000.000,00
Peredaran bruto disetahunkan Rp80. 000. 000.000,00

Dengan demikian, karena total peredaran bruto disetahunkan untuk bagian Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000. 000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT DEF diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.

Contoh Kasus 3 :
PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai Entitas Induk.

Sebagai Entitas Induk, PT GHI melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk Grup Usahanya sebagai berikut:
a. Tahun Pajak 2016 sebesar Rp12.000.000.000.000,00.
b. Tahun Pajak 2017 sebesar Rp10.000.000.000.000,00.
c. Tahun Pajak 2018 sebesar Rp13.000.000.000.000,00.

Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Berdasarkan informasi di atas, PT GHI diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokurnen Penentuan Harga Transfer berupa laporan per negara untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2018.

Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2017 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017.

Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2018, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2019 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019.

Di bawah ini merupakan rincian informasi yang diwajibkan ada dalam dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016
Rincian Informasi Dokumen Induk:
Struktur dan bagan kepemilikan Grup Usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha;
  2. bagan kepemilikan Grup Usaha yang menunjukkan ke seluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha; dan
  3. lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota Grup UsahaKegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota Grup Usaha;
  2. faktor penentu yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba masing-masing anggota Grup Usaha;
  3. penjelasan dan skema/ grafik/ diagram mengenai rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk dan / atau j asa yang dihasilkan oleh Grup Usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh Grup Usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5 (lima) persen atau lebih dari total peredaran bruto Grup Usaha;
  4. daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan Jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup Usaha;
  5. penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha;
  6. penjelasan umum mengenai analisis fungsional Grup Usaha yang mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan Grup Usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai; dan
  7. penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota Grup Usaha selama 5 (lima) tahun terakhir.

Harta tidak berwuj ud yang dimiliki Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  1. penjelasan tentang strategi Grup Usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen R&D;
  2. daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik Grup Usaha yang penting untuk analisis Penentuan Harga Transfer, serta penjelasan mengenai anggota Grup Usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud;
  3. daftar dan penj elasan mengenai pihak-pihak dalam anggota Grup Usaha yang berkontribusi dalam pengembangan harta tidak berwujud;
  4. daftar kontrak/perjanjian antar anggota Grup Usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi;
  5. penjelasan tentang kebijakan harga transfer Grup Usaha sehubungan dengan kegiatan Riset dan Pengembangan dan harta tidak berwujud; dan
  6. penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota Grup Usaha dalam Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.
Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh Grup Usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen;
  2. identifikasi dan penjelasan tentang anggota Grup Usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan / pembiayaan untuk anggota Grup Usaha, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota Grup Usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada; dan
  3. penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antar anggota Grup Usaha.
Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi memuat informasi sebagai berikut:
  1. laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
  2. daftar dan penj elasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota Grup Usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar anggota Grup Usaha.
Rincian Informasi Dokumen Lokal :
Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
  1. penjelasan tentang struktur manaJemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;
  2. penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak;
  3. aspek-aspek operasional kegiatan usaha Waj ib Pajak; dan
  4. gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.
Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Waj ib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
  1. skema transaksi dan penjelasannya;
  2. kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;
  3. penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;
  4. jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;
  5. informasi tentang lawan transaksi dalam setiap  jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing masing lawan transaksi tersebut;
  6. informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai : nomor dan tanggal faktur; nama lawan transaksi; negara atau yurisdiksi lawan transaksi; nama produk; spesifikasi / kualitas produk; jumlah unit/kuantitas; harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan tanggal pengiriman / pengapalan barang, dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas; dan
  7. salinan perjanjian / kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan.

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  1. penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;
  2. penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko );
  3. penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;
  4. penjelasan tentang: pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, dalam hal Wajib Pa ak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;
  5. ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
  6. penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;
  7. daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan / atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yarig digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;
  8. ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
  9. penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;
  10. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji , terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;
  11. penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
  12. salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.
Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
  1. laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit akuntan publik belum tersedia;
  2. laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
  3. informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan
  4. ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.
Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Advance Pricing Agreement (APA)

Kesepakatan Harga Transfer (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak dan / atau otoritas pajak negera lain yang menyepakati kriteria-kiriteria dan / atau menyepakati harga wajar atau laba wajar dimuka para pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Diantara kriteria dalam APA adalah metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (criticals assumptions).

Tujuan APA adalah memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan masalah transfer pricing.

Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak.

Atau bisa juga perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak negera lain.

Konon kabarnyanya, APA ini jurus ampuh bagi wajib pajak dan otoritas pajak untuk menyelesaikan masalah transfer pricing.

Penyelesaian transfer pricing bisa dilakukan dimuka atau melalui post audit. Transfer pricing yang sudah disepakati melalui mekanisme APA akan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Pada saat post audit, tentu nantinya pemeriksa pajak tunduk dan mengikuti harga-harga yang sudah disepakati.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-69/PJ/2010 bahwa APA mengikat Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak.

Naskah APA sekurang-kurangnya memuat :
[1]. Nama, NPWP, dan alamat perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak terkait dengan APA;

[2]. ruang lingkup transaksi yang dicakup;

[3]. tahun pajak yang dicakup;

[4]. ketentuan umum yang digunakan dalam APA;

[5]. metode transfer pricing yang disepakati;

[6]. faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions)penerapan APA;

[7]. harga wajar atau laba wajar, rentang harga wajar atau rentang laba wajar untuk setiap jenis barang / jasa atau transaksi yang dicakup;

[8]. kewajiban dalam penerapan APA dan kewajiban pelaporan;

[9]. konsekuensi hukum;

[10]. kerahasiaan informasi;

[11]. peninjauan kembali dan pembatasan; dan

[12]. mekanisme penyelesaian masalah yang timbul dalam penerapan;

Untuk mendapatkan APA, Wajib Pajak harus melakukan tiga tahapan, yaitu :
[a]. pembicaraan awal;
[b]. penyampaian permohonan formal; dan
[c]. penandatanganan naskah APA;

Pembicaraan awal dimulai dengan mengajukan form APA-1 dan penyampaikan permohonan formal dimulai dengan mengajukan form APA-2. Berikut contoh format pengajuan APA :

untuk memperjelas, silakan di klik gambar APA-1 dan gambar APA-2.

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PER-43/PJ/2010

Saya kira, ini adalah peraturan perpajakan yang paling ditunggu oleh pemeriksa pajak. Selama bertahun-tahun [bahkan mungkin puluhan tahun] DJP hanya bisa mengeluh.
Pada masa Dirjen Pajak Hadi Poernomo, beredar kabar akan diperiksa 750 perusahaan modal asing [PMA] yang selama 5 tahun selalu rugi.
Tapi hasilnya tidak terdengar. Ada juga kabar bahwa 70% PMA tidak bayar pajak karena menyatakan rugi. Kerugian tersebut diindikasikan melakukan transfer pricing.
Iwan Piliang bahkan mengabarkan bahwa transaksi transfer pricing setiap tahun mencapai ribuan trilyun rupiah. Fantastis!

Kenapa DJP terkesan membiarkan transfer pricing? Salah satu alasannya karena belum adanya peraturan anti-transfer-pricing.

Memang Pasal 18 ayat (3) UU PPh sudah memberikan kewenangan kepada DJP untuk menentukan kembali penghasilan kena pajak.

Berikut bunyi Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1994 :

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Prakteknya, peraturan diatas tidak bisa dijalankan. Para pemeriksa pajak yang melakukan pemeriksaan pajak sering kali merasa “tidak memiliki kewenangan” untuk melakukan koreksi transfer pricing karena tidak ada peraturan pelaksana tentang transfer pricing.

Memang ada KEP-01/PJ.7/1993 dan SE-04/PJ.7/1993 tetapi kedua jarang dipakai.

Dan tidak populer di kalangan pemeriksa pajak waktu itu. Mungkin karena sosialisasi tentang transfer pricing tidak ada.

Di amandemen 2008, UU No. 36 Tahun 2008, Pasal 18 ayat (3) mengalami perubahan dengan merinci metode-metode untuk menentukan harga transfer. Bunyi Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjadi :

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) tersebut kemudian dikeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Mudah-mudahan peraturan ini bisa dipakai oleh para pemeriksa pajak untuk melakukan koreksi transfer pricing. PER-43/PJ/2010 ini merinci lebih rinci, apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak, dan apa kewenangan DJP.

Disamping itu, Diklat Transfer Pricing sekarang rutin diadakan setiap tahun sehingga semakin banyak petugas pajak yang melek masalah transfer pricing.

Aturan yang menarik perhatian saya justru ada di kewajiban Wajib Pajak untuk membuat dokumentasi transfer pricing, yaitu di Pasal 18 Perdirjen No. PER-43/PJ/2010 yang secara lengkap berbunyi :

(1) Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya.

(2) Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup :
a. gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran Iingkungan usaha;

b. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

d. pembanding yang terpilih; dan

e. catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak.

(4) Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang harus diselenggarakan disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih.

Menurut saya, aturan ini adalah aturan baru yang secara khusus menyebutkan kewajiban membuat dokumentasi dasar penentuan transfer pricing.

Jika dokumentasi tersebut tidak dibuat, maka DJP berwenang menghitung ulang besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana disebutkan di Pasal 20 ayat (3), yang berbunyi :

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Jika Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing pada saat dilakukan pemeriksaan tidak memberikan penjelasan dan dokumentasi transfer pricing, maka pemeriksa pajak tentu akan melakukan koreksi atau menghitung ulang besarnya penghasilan atau pengurangan.

Untuk menghindari ketidakpastian di pihak Wajib Pajak, menurut saya, Wajib Pajak lebih baik melakukan APA (advance pricing agreement) dengan DJP.

Dengan melakukan APA, tidak ada kekhawatiran lagi dilakukan koreksi fiskal oleh pemeriksa pajak dan tidak akan terjadi sengketa pajak karena harga-harga yang dipakai oleh Wajib Pajak sudah disepakati oleh DJP.

Ketentuan tentang APA diatur di Pasal 18 ayat (3a) UU PPh dan Pasal 23 Perdirjen No. PER-43/PJ/2010. Hanya saja, prosedur APA sampai sekarang belum diatur.

Mungkin nantinya akan dibuat dalam bentuk surat edaran(?).

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Know How Fee

Ini adalah salah satu perselisihan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Inti perselisihan berasal dari pemeriksa pajak melakukan koreksi fiskal atas know how fee. Dikoreksi semua alias 100%.
Pemeriksa pajak berpendapat bahwa pembayaran tersebut tidak wajar dan seharusnya merupakan pembayaran deviden karena penerima know how fee ternyata pemegang saham dengan persentase kepemilikan 65% (enam puluh lima persen).

Tentu saja Wajib Pajak menolak koreksi tersebut. Menurut Wajib Pajak, know how fee adalah royalti yang harus dibayar berdasarkan agreement yang telah dibuat dengan perusahaan induk.

Kenapa harus ada know how fee? Katanya, perusahaan induk :
[a.] merancang design produk (bersama-sama dengan pemilik merek),
[b.] mereview sample design,
[c.] pemilihan mesin-mesin,
[d.] pemilihan bahan-bahan,
[e.] dilibatkan dalam proses produksi, dan
[f.] pengawasan proses produksi.

Singkat cerita 😀 pihak pajak bersikukuh atas koreksinya, sebaliknya pihak Wajib Pajak bersikukuh terhadap pendapatnya.

SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar) pun terbit. Kemudian Wajib Pajak melakukan proses keberatan. Karena ini termasuk “kasus besar”, maka kepala kantor (kakanwil) berisiatif untuk membuat tim pembahas.

Maksudnya, atas konsep laporan keberatan, sebelum diteken oleh kepala kantor, dibahas dulu oleh beberapa orang yang telah ditunjuk.

Dalam proses pembahasan, diketahui ada prosedur yang dilewati oleh tim pemeriksa sebelumnya, yaitu pemeriksa pajak tidak melakukan Analisis Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-01/PJ.7/1993.

Analisis fungsional diperlukan untuk menentukan atau mengukur kewajaran transfer pricing.

Selain itu, dari data-data Wajib Pajak ternyata lebih dari 66% harga bahan baku produk tersebut dibeli dari perusahaan induk.

Ini tidak dipermasalahkan oleh pemeriksa pajak atau tidak dilakukan koreksi. Padahal menurut tim pembahas, justru pembelian bahan baku tersebut harus diuji kewajarannya.

Jangan-jangan transfer pricing justru dilakukan melalui pembelian bahan baku tersebut? Dan indikasi itu bisa dilihat dari tahun-tahun sebelumnya yang terus merugi.

Ditambah lagi, ada biaya-biaya selain know how fee dan pembelian bahan yang dibayarkan ke perusahaan induk.

Ini juga seharusnya menjadi perhatian. Dan untuk menentukan kewajaran harga, semua “transfer” baik yang berupa pembelian bahan baku, jasa atau fee, dan biaya lainnya harus digabung!

Tujuannya sekalian untuk mengukur kewajaran harga transfer.

Jika berdasarkan Analisis Fungsional bisa dihitung besaran kewajaran transfer pricing (berdasarkan metode yang tepat), maka selisihnya bisa dikoreksi.

Atau seperti pendapat pemeriksa bahwa selisih pembayaran diatas kewajaran merupakan pembayaran deviden kepada pemegang saham walaupun diberi nama Know How Fee.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Transfer Harga

Ini adalah masalah klasik bagi dunia perpajakan. Transfer pricing dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menggeser-geser laba sebuah unit usaha.
 
Saya memahami transfer pricing adalah cara untuk menggeser-geser keuntungan usaha.
 
Akumulasi keuntungan usaha perlu digeser-geser berkaitan dengan tarif Pajak Penghasilan di suatu negara, dalam rangka menghindara Pajak Penghasilan yang lebih besar.

 

Tetapi, banyak perusahaan asing (atau perusahaan dengan modal dari Luar Negeri, bisa disebut PMA) yang beroperasi di Indonesia melaporkan usahanya di SPT PPh Tahunan dengan kondisi rugi.

Karena perusahaan rugi, maka otomatis tidak membayar PPh Badan. Tetapi setelah diperinci ternyata kerugian tersebut diakibatkan biaya-biaya yang dibayarkan ke Luar Negeri.

Biaya-biaya tersebut tentu saja boleh dibiayakan secara komersial. Tetapi secara fiskal? Tunggu dulu! Apakah memang biaya tersebut “pantas”? Apakah besaran biaya atau harga tersebut wajar? Apa ukuran kewajaran yang bisa disepakati? Inilah permasalah klasik perpajakan yang saya maksud.

Biasanya transfer pricing digunakan dengan :
1. harga jual terlalu rendah;
2. harga beli bahan terlalu tinggi;
3. pembebanan overhead cost;
4. pinjaman pemegang saham;
5. pembebanan jasa-jalan;
6. pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;
7. Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center).

Nah untuk melengkapi copy paste SE-04/PJ.7/1993 seperti posting sebelumnya, berikut ini contoh transfer pricing yang No. 6 dan No. 7.

Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham atau oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.

Contoh :
A adalah pemegang 50% saham PT. B. Harta perusahaan PT. B berupa kendaraan, dibeli A dengan harga Rp. 10 juta.

Nilai buku kendaraan tersebut adalah Rp. 10 juta. Harga pasaran kendaraan sejenis dalam keadaan yang sama adalah Rp. 30 juta.

Perlakuan perpajakan :
Oleh karena harga pasar sebanding untuk kendaraan tersebut adalah Rp. 30 juta, maka penghasilan kena pajak PT. B dikoreksi positif Rp. 20 juta (Rp. 30 juta – Rp. 10 juta).

Sedangkan bagi A selisih harga Rp. 20 juta merupakan penghasilan berupa dividen yang oleh PT. B harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang tidak mempunyai substansi usaha (letter box company).

Contoh :
PT. I Indonesia, yang mempunyai hubungan istimewa dengan H Ltd Hongkong, dua-duanya adalah anak perusahaan K di Korea. Dalam usahanya PT. I mengekspor barang yang langsung dikirim ke X di Amerika Serikat atas permintaan H Ltd Hongkong.

Harga pokok barang tersebut adalah Rp. 100. PT. I Indonesia selalu menagih H Ltd dengan jumlah Rp. 110. Sedang H Ltd Hongkong menagih X Amerika Serikat. Informasi yang diperoleh dari Amerika Serikat menunjukan bahwa X membeli barang dengan harga Rp. 175.

Keterangan lebih lanjut menunjukan bahwa H Ltd Hongkong hanya berupa Letter Box Company (reinvoicing center), tanpa substansi bisnis.

Perlakuan perpajakan :
Oleh karena tarif pajak perseroan di Hongkong lebih rendah dari Indonesia, maka terdapat petunjuk adanya usaha Wajib Pajak untuk mengalihkan laba kena pajak dari Indonesia ke Hongkong agar di peroleh penghematan pajak.

Dengan memperhatikan fungsi (substansi bisnis) dari H Ltd, maka perantaraan transaksi demikian (untuk penghitungan pajak) dianggap tidak ada, sehingga harga jual oleh PT. I dikoreksi sebesar Rp. 65 (Rp. 175 – Rp. 110).


Kalau fungsi H Ltd adalah sebagai agen yang pada umumnya mendapat laba kotor (komisi) 10%, maka untuk penghitungan Pajak Penghasilan laba sebesar Rp. 75 dialokasikan sebagai berikut :
– untuk H Ltd = Rp.17,50 (10% x Rp. 175),
– untuk PT. I = Rp. 57,50 (Rp. 75 – Rp. 17,50).
Harga jual oleh PT. I yang wajar adalah Rp. 157,50 (Rp. 175 – Rp. 17,50).

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
city buildings and green trees near ocean
Photo by Jimmy Chan on Pexels.com

Pembayaran komisi dan jasa lain

Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh kekurang-wajaran pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan jasa lainnya.

Contoh kasus Pembayaran lisensi, franchise dan royalti :

Contoh 1 :
PT. A, perusahaan komputer, memberikan lisensi kepada PT. X (tidak ada hubungan istimewa) sebagai distributor tunggal di negara X untuk memasarkan program komputernya dengan membayar royalti 20% dari penjualan bersih. Selain itu PT. A juga memasarkan program komputernya melalui PT. B di negara B (ada hubungan istimewa) sebagai distributor tunggal dan membayar royalti 15% dari penjualan bersih.

Perlakuan perpajakan :
Oleh karena program komputer yang dipasarkan PT. B sama dengan yang dipasarkan PT. X, atas dasar matching transaction method untuk tujuan perpajakan maka royalti di PT. B juga harus 20%. Kalau kondisi yang sama tidak diperoleh maka perlu diadakan penyesuaian. Pendekatan demikian disebut comparable adjustable method (metode sebanding yang disesuaikan).

Contoh tersebut dapat juga digunakan untuk menguji kewajaran franchise atau imbalan lain yang serupa dengan itu.

Catatan saya:
Walaupun pembayaran royalti ke pihak independen (PT X) sebesar 20% tetapi tidak serta merta bahwa royalti 20% tersebut dapat diterapkan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa (PT A). Jika perbedaan harga tersebut disebabkan faktor-faktor yang wajar, seperti biaya marketing, maka harga transfer pricing ke PT A harus direkonstruksi dengan menyamakan atau mengeliminasi faktor-faktor pembeda sehingga didapat kondisi yang sebanding.

Contoh 2 :
G GmbH Jerman, perusahaan farmasi, memiliki 50% saham PT. B (Indonesia) yang beroperasi di bidang usaha yang sama. G GmbH mensuplai bahan baku dan pembantu kepada PT. B dengan harga DM 120 per unit. Selanjutnya didapat informasi, misalnya dari SGS di Jerman, bahwa harga internasional untuk bahan tersebut adalah DM 100 per unit.

Perlakuan perpajakan :
Harga sebanding untuk bahan tersebut adalah DM 100 per unit. Untuk bahan farmasi umumnya terdapat paten atas penemuan ramuannya. Kemungkinan tidak terdapat kontrak lisensi yang ditutup antara G GmbH dengan PT. B. Kalau dalam praktek perdagangan ternyata pada umumnya terdapat imbalan royalti (tanpa diketahui berapa jumlahnya), maka jumlah sebesar DM 20 dianggap sebagai pembayaran royalti.

Di lain pihak kalau diperoleh data bahwa royalti umumnya adalah 10% dari harga, maka dapat disimpulkan bahwa royaltinya sebesar DM 10, sedang selisihnya dianggap pembagian dividen.

Catatan saya:
Prakteknya sangat sulit memperoleh data tentang royalti. Sampai saat ini saya belum menemukan standar prosentase pemberian royalti, seperti sebesar 10% dari harga. Tetapi pada contoh diatas, royalti 10% sudah diasumsikan. Jika ada standar pemberian royalti yang ditentukan oleh pemerintah atau DJP maka akan memudahkan para petugas di lapangan. Karena banyak juga ditemukan penggunaan intangible property right tetapi tidak ada pemberian royalti. Padahal di dunia bisnis, kondisi seperti ini tentu tidak mungkin kecuali jika pembajakan [produk bajakan].

Pada kasus yang pernah saya temukan pemberian royalti bukan hanya dimasukkan dalam komponen harga barang [impor] tetapi teknik rekayasa keuangan dengan menimbulkan hutang yang tidak wajar.

Contoh kasus imbalan atau jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan jasa sejenis lainnya :

PT. A memiliki 25% saham PT. B. PT. A memberikan bantuan teknik kepada PT. B dengan imbalan sebesar Rp. 500. Imbalan jasa yang sama dengan keadaan yang sama atau serupa adalah Rp. 250.

Perlakuan Perpajakan :
Dalam kasus di atas, maka imbalan jasa yang wajar adalah Rp 250.

Contoh kasus komisi :

PT. A memiliki 25% saham PT. B. PT. B juga merupakan distributor PT. A dengan komisi 5% dari harga jual. Disamping itu PT. B juga sebagai distributor produk perusahaan lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan komisi 9%.untuk memasarkan produk PT. A, diperlukan biaya-biaya promosi dan sebagainya yang menjadi beban PT. B.

Perlakuan perpajakan :
Berdasarkan analisis fungsi, maka besarnya komisi dari PT. A sebesar 5% adalah kurang wajar karena sebagai distributor PT. B masih menanggung biaya promosi, dsb yang dapat melebihi jumlah komisinya.

Di lain pihak diketahui bahwa komisi dari pihak ketiga yang tidak dibebani biaya promosi adalah 9%. Oleh karena itu maka komisi dari PT. B yang wajar adalah minimal sebesar 9% ditambah dengan suatu jumlah untuk menutup biaya yang harus dikeluarkan.

Catatan saya:
Analisa fungsi bisa dilakukan pada waktu pemeriksaan dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pembebanan bunga shareholder loan

Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh Kekurang-wajaran pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan) :

Contoh :
H Ltd di Hongkong memiliki 80% saham PT. C dengan modal yang belum disetor sebesar Rp. 200 juta. H Ltd juga memberikan pinjaman sebesar Rp. 500 juta dengan bunga 25% atau Rp. 125 juta setahun. Tingkat bunga setempat yang berlaku adalah 20%.

Perlakuan perpajakan :
(a) Penentuan kembali jumlah utang PT. C. Pinjaman sebesar Rp. 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal terselubung, sehingga besarnya hutang PT. C yang dapat diakui adalah sebesar Rp. 300 juta ( RP. 500 juta – Rp. 200 juta ).
(b) Perhitungan Pajak Penghasilan. Bagi PT. C pengurangan biaya bunga yang dapat dibebankan adalah Rp. 60 juta (20% x Rp. 300 juta) yang berarti koreksi positif penghasilan kena pajak.

Selisih Rp. 65 juta (Rp. 125 juta – Rp. 60 juta) dianggap sebagai pembayaran dividen ke luar negeri yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% atau dengan tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

Catatan saya :
Pinjaman sebesar Rp. 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal terselubung dikarenakan H Ltd belum menyetor saham. Dari Rp.500 juta pinjaman, Rp. 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal sedangkan sisanya masih tetap diakui sebagai pinjaman induk kepada anak perusahaan. Artinya, kantor pajak mengakui hutang H Ltd ke PT C hanya sebesar Rp. 500 juta – Rp. 200 juta = Rp. 300 juta.

PT C memberi bunga ke H Ltd sebesar Rp. 25% dari Rp. 500 juta atau Rp. 125 juta setahun. Padahal tingkat bunga yang berlaku di pasar hanya sebesar 20% atau Rp. 100 juta saja. Karena itu, pemberian bunga sebesar Rp. 125 juta harus dikoreksi karena :
1. Pokok hutang dikoreksi, dan
2. Tingkat bunga harus menggunakan tingkat bunga wajar [tingkat bunga pasar].

Bunga yang boleh dibebankan di PT C hanya sebesar Rp. 20% x Rp. 300 juta = Rp. 60 juta. Sedangkan sisanya, Rp. 125 juta – Rp. 60 juta = Rp. 65 juta dianggap sebagai deviden dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto.

Dengan demikian, walaupun formalitasnya [nama dan bukti formal] pembayaran Rp. 125 juta merupakan pembayaran bunga ke H Ltd tetapi pada substansinya bunga yang dibayar seharusnya hanya sebesar Rp. 60 juta saja (substance over form rule).

Peraturan seperti ini dalam perpajakan disebut thin capitalization rule yang digunakan untuk mengetahui adanya modal yang tersembunyi atau terselubung melalui pinjaman yang berlebihan. UU PPh 1984 menempatkan thin capitalization rule di Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi :

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh 1984 ini berbunyi :
Undang-undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio).

Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, maka pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-undang ini menentukan adanya modal terselubung.

Istilah modal disini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi sedangkan yang dimaksud dengan kewajaran atau kelaziman usaha adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kekurang-wajaran overhead cost

Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh kekurang-wajaran alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost) :

Contoh :
Pusat perusahaan (Head Office) di luar negeri dari BUT di Indonesia sering mengalokasikan biaya administrasi dan umum (overhead cost) kepada BUT tersebut. Biaya yang dialokasikan tersebut antara lain adalah :
a. Biaya training karyawan BUT di Indonesia yang diselenggarakan kantor pusat di luar negeri;
b. Biaya perjalanan dinas direksi kantor pusat tersebut ke masing-masing BUT;
c. Biaya administrasi/manajemen lainnya dari kantor pusat yang merupakan biaya penyelenggaraan perusahaan;
d. Biaya riset dan pengembangan yang dikeluarkan kantor pusat.

Perlakuan perpajakan :
Alokasi biaya-biaya tersebut diatas diperbolehkan sepanjang sebanding dengan manfaat yang diperoleh masing-masing BUT dan bukan merupakan duplikasi biaya. Biaya kantor pusat yang boleh dialokasikan kepada BUT tidak termasuk bunga atas penggunaan dana kantor pusat, kecuali untuk jenis usaha perbankan, dan royalti/sewa atas harta kantor pusat. Dalam hal berlaku perjanjian penghindaran pajak berganda maka pengalokasian biaya kantor pusat, kepada BUT adalah seperti yang diatur dalam perjanjian tersebut. Kewajaran biaya training di atas dapat diuji dengan membandingkan jumlah biaya training yang sama atau sejenis, yang diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Untuk biaya lainnya, maka besarnya biaya yang dapat dialokasikan dihitung berdasar faktor-faktor tertentu yang dapat mencerminkan dengan baik proporsi manfaat yang diterimanya, misalnya perbandingan jumlah peredaran.

Catatan saya:
Untuk BUT, kantor pusat tidak diperbolehkan meminjamkan dana ke BUT kemudian BUT memberi atau membebankan biaya bunga kepada kantor pusat. Ini karena BUT sebenarnya masih dianggap sabagai satu entity antara kantor pusat dengan BUT. Lebih lengkap di Pasal 5 ayat (3) disebutkan :

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :
a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :
1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

c. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.

Perbandingan jumlah peredaran adalah kontribusi BUT terhadap total peredaran konsolidasi kantor pusat [total peredaran seluruh dunia]. Perbandingan [nisbah] peredaran BUT dengan peredaran seluruh dunia bisa dijadikan acuan untuk overhead cost yang dibebankan oleh BUT.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kekurang-wajaran harga pembelian

Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh kekurang-wajaran harga pembelian :

Contoh :
H Ltd Hongkong memiliki 25 % saham PT. B. PT. B mengimpor barang produksi H Ltd dengan harga Rp. 3.000 per unit. Produk tersebut dijual kembali kepada PT. Y (tidak ada hubungan istimewa) dengan harga Rp. 3500 per unit.

Perlakuan perpajakan :
Pada contoh tersebut di atas, pertama-tama dicari harga pasar sebanding untuk barang yang sama, sejenis atau serupa atas pembelian/impor dari pihak yang tidak ada hubungan istimewa atau antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa (sama halnya dengan kasus harga penjualan). Apabila ditemui kesulitan, maka pendekatan harga jual minus dapat diterapkan, yaitu dengan mengurangkan laba kotor (mark up) yang wajar ditambah biaya lainnya yang dikeluarkan Wajib Pajak dari harga jual barang kepada pihak yang tidak ada hubungan istimewa.

Apabila laba yang wajar diperoleh adalah Rp. 750,- maka harga yang wajar untuk perpajakan atas pembelian barang dari H Ltd di Hongkong adalah Rp. 2.750 (Rp. 3.500 – Rp.750). Harga ini merupakan dasar perhitungan harga pokok PT. B dan selisih Rp. 250 antara pembayaran utang ke H Ltd di Hongkong dengan harga pokok yang seharusnya diperhitungkan dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung.

Catatan saya :
Pada contoh kali ini pembelian impor dilakukan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa. Sedangkan penjualan dilakukan ke pihak independen. Dengan demikian, kemungkinan tidak wajar ada pada pembelian impor. Karena itu, harga beli impor harus direkonstruksi dengan harga wajar.

Karena terdapat kesulitan menentukan metode comparable uncontrolled price [CUP, pembelian hanya dari satu pihak yang memiliki hubungan istimewa], maka digunakan metode harga jual minus [sales minus / resale price] yaitu dengan mengurangkan laba kotor (mark up / margin) yang wajar ditambah biaya lainnya yang dikeluarkan Wajib Pajak dari harga jual barang kepada pihak yang tidak ada hubungan istimewa. Mark up / margin yang wajar tersebut diambil dari perusahaan sejenis yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang independen [tidak memiliki hubungan istimewa].

Pada contoh ini PT B membeli / impor barang dari H sebesar Rp. 3000 per unit. Tetapi berdasarkan metode sale minus, harga pokok yang wajar dari barang tersebut adalah Rp. 750 sehingga harga impor wajar adalah Rp.3000 – Rp.750 = Rp. 2.750.

Terdapat selisih antara harga impor wajar dengan harga impor yang dilaporkan yaitu Rp. 3000 – Rp. 2.750 = Rp. 250. Selisih ini dianggap sebagai pemberian deviden terselubung. Dan Deviden bukan biaya atau pengurang penghasilan bruto tetapi objek PPh Pasal 23 [ jika penerima WP Dalam Negeri] dan PPh Pasal 26 [jika penerima WP Luar Negeri].

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kekurang-wajaran harga penjualan

Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh kekurangwajaran harga penjualan.

Contoh 1 :
PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang PT. A ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 160,- per unit, berbeda dengan harga yang diperhitungkan atas penyerahan barang yang sama kepada PT. X (tidak ada hubungan istimewa) yaitu Rp. 200,- per unit.

Perlakuan Perpajakan :
Dalam contoh tersebut, harga pasar sebanding (comparable uncontrolled price) atas barang yang sama adalah yang dijual kepada PT. X yang tidak ada hubungan istimewa. Dengan demikian harga yang wajar adalah Rp. 200,- per unit. Harga ini dipakai sebagai dasar perhitungan penghasilan dan/atau pengenaan pajak. Kalau PT. A adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), ia harus menyetor kekurangan PPN-nya (dan PPn BM kalau terutang).

Atas kekurangan tersebut dapat diterbitkan SKP dan PT. A tidak boleh menerbitkan faktur pajak atas kekurangan tersebut, sehingga tidak merupakan kredit pajak bagi PT. B.

Contoh 2 :
PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 160,- per unit. PT. A tidak melakukan penjualan kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungan istimewa.

Perlakuan Perpajakan :
Dalam contoh di atas, maka harga yang wajar adalah harga pasar atas barang yang sama (dengan barang yang diserahkan PT. A) yang terjadi antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa. Apabila ditemui kesulitan untuk mendapatkan harga pasar sebanding untuk barang yang sama (terutama karena PT. A tidak menjual kepada pihak yang tidak ada hubungan istimewa), maka dapat ditanggulangi dengan menerapkan harga pasar wajar dari barang yang sejenis atau serupa, yang terjadi antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa.

Dalam hal terdapat kesulitan untuk mendapatkan harga pasar sebanding untuk barang yang sejenis atau serupa, karena barang tersebut mempunyai spesifikasi khusus, misalnya semi finished products, maka pendekatan harga pokok plus (cost plus method) dapat digunakan untuk menentukan kewajaran harga penjualan PT. A.

Misalnya diketahui bahwa PT. A memperoleh bahan baku dan bahan pembantu produksinya dari para pemasok yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Harga pokok barang yang diproduksi per unit adalah Rp. 150,- dan laba kotor yang pada umumnya diperoleh dari penjualan barang yang sama antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (comparable mark up) adalah 40% dari harga pokok.

Dengan menerapkan metode harga pokok plus maka harga jual yang wajar atas barang tersebut dari PT. A kepada PT. B untuk tujuan penghitungan penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak adalah Rp. 210 {Rp. 150 + (40% x Rp. 150)}.

Contoh 3 :
PT. B menjual kembali barang yang dibeli dari PT. A pada contoh 2 di atas ke pihak yang tidak ada hubungan istimewa dengan harga Rp. 250,- per unit. Laba kotor sebanding untuk penjualan barang tersebut adalah 20% dari harga jualnya.

Perlakuan Perpajakan :
Dalam menguji kewajaran harga penjualan dari PT. A ke PT. B, selain pendekatan harga pokok plus, dapat pula diterapkan pendekatan harga jual minus (sales minus/ resale price method). Dengan menerapkan metode tersebut maka harga penjualan barang PT. A ke PT. B yang wajar untuk perhitungan pajak penghasilan/dasar pengenaan pajak adalah Rp. 200,- {Rp. 250,- – (20% x Rp. 250,-)}.

Apabila ternyata terdapat kesulitan dalam memperoleh harga pasar sebanding dan juga sulit menerapkan metode harga jual minus maupun harga pokok plus maka dapat digunakan metode lainnya, misalnya dengan pendekatan tingkat laba perusahaan sebanding (comparable profits) atau tingkat hasil investasi (return on investment) dari usaha yang sama, serupa atau sejenis. Misalkan diketahui bahwa persentase laba kotor jenis usaha yang sama dengan usaha PT. A dari data dunia bisnis adalah 30%.

Selanjutnya ternyata bahwa laba kotor yang dilaporkan PT. A adalah 15%. Karena terdapat deviasi tingkat laba PT. A dari tingkat laba rata-rata tersebut di atas, maka dapat diduga bahwa ada penggeseran laba melalui penjualan dengan harga yang kurang wajar dari PT. A ke PT. B. Kalau misalnya PT. B merupakan pembeli tunggal (monopsoni) barang yang dijual PT. A tersebut, laba kotor PT. A atas barang tersebut untuk tujuan penghitungan pajak terutang harus dihitung kembali menjadi sebesar 30%.

Catatan saya:
Pertama, tidak diperlukan adanya barang yang sama. Jika memang ada barang yang sama yang satu dijual ke pihak independen dan yang satu ke pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka harga patokan adalah barang yang sama. Tetapi jika tidak ada barang yang sama, maka cukup dengan barang sebanding yang sejenis atau serupa.

Kedua, untuk mengoreksi harga jual, kantor pajak dapat menggunakan metode : comparable uncontrolled price [CUP], cost plus method, sales minus / resale price method, dan comparable profits secara berurutan. Artinya metode kedua dipakai jika metode pertama tidak dapat diterapkan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Hubungan Istimewa

Pasal 18 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2000 :
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Selanjutnya, yang dimaksud hubungan istimewa diatur lebih lanjut di Pasal 18 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2000 :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

Walaupun UU perubahan Keempat UU PPh 1984 sudah disetujui oleh DPR, tetapi sampai tulisan ini dibuat belum juga dipublikasikan. Dan sampai sekarang nomor UU-nya juga belum tahu. Jadi sementara saya pakai UU No. 17 Tahun 2000.

Saya pikir aturan hubungan istimewa tidak banyak berubah karena pada intinya adanya kontrol “seseorang” atas “orang” lain. Orang lain itu bisa satu atau lebih. Dan yang dimaksud oleh seseorang bisa orang pribadi atau perusahaan. Dalam bahasa lain, hubungan istimewa sering disebut afiliasi, intra grup, atau grup saja 😀

Penguasaan seseorang atas orang lain bisa menyebabkan penentuan harga yang tidak wajar (non arm’s length price) baik penjualan, pembelian ataupun pembebanan biaya seperti : pemberian jasa-jasa, pemberian hak paten dan pengetahuan tertentu, pemberian pinjaman dan lain-lain. Karena itu tidak heran banyak Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terus merugi [sehingga tidak pernah bayar PPh] tetapi terus dipertahankan di Indonesia. Kasus seperti ini [kabarnya] banyak.

Karena itu, sebenarnya UU PPh kita telah memberikan kewenangan ke DJP untuk melakukan penghitungan kembali PPh terutang bagi merekan yang memiliki hubungan istimewa. Saya salin penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2000:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya.

Inilah catatan pertama tentang transfer pricing, yaitu kantor pajak dapat melakukan koreksi harga atau biaya jika memang adanya hubungan istimewa. Artinya, hubungan istimewa merupakan gerbang ke transfer pricing.

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com