fbpx

Zakat Dan Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan Menurut Pajak Penghasilan

Menurut Undang-undang PPh, zakat boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. Syarat zakat menjadi pengurang penghasilan bruto ada dua, yaitu: adanya bukti pembayaran zakat, dan zakat dibayarkan melalui lembaga zakat yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Ketentuan ini berlaku juga untuk sumbangan keagamaan lainnya.

Continue reading “Zakat Dan Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan Menurut Pajak Penghasilan”

%d blogger menyukai ini: