Forum breadcrumbs - You are here:ForumPajak Penghasilan: PPT PPh dari Mana-ManaPenunjukan Pihak Lain sebagai Pem …
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh
Raden Agus Suparman@aguspajak
153 Pos
#1 · 17 September 2025, 1:35 pm
Kutipan dari Raden Agus Suparman pada 17 September 2025, 1:35 pmPenunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh
Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
https://drive.google.com/file/d/1f9OPUvNI9H9n0A-99ajR5y7yqzkb6Gad/view?usp=sharing
silakan
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh
Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
https://drive.google.com/file/d/1f9OPUvNI9H9n0A-99ajR5y7yqzkb6Gad/view?usp=sharing
silakan
Klik untuk memberikan jempol bawah.0Klik untuk memberikan jempol.0
Bantu Share di
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Berbagi di Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik