fbpx

Pajak-Pajak Bendahara

Bendahara adalah orang yang diberi amanah untuk memegang uang. Menteri Keuangan disebut Bendahara Umum Negara (BUN) berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004. Tapi maksud bendahara di tulisan ini adalah bendahara pengeluaran. Dan pajak-pajak apa saya yang harus dipungut oleh Bendahara pengeluaran.

Bendahara pengeluaran yaitu pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.

Kewajiban Bendahara

Terdapat 4 kewajiban pajak bagi bendara, yaitu:

  1. Mendaftar atau update data,
  2. Memotong dan/atau memungut pajak,
  3. Membayar pajak yang dipotong dan/atau dipungut ke kas negara, dan
  4. Melaporkan SPT Masa.

Kewajiban Mendaftar

Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 mengatur bahwa setiap lnstansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP (kantor pelayanan pajak) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.

Pendaftaran instansi pemerintah dilakukan oleh:

  1. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
  2. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
  3. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.

Kewajiban Pemotongan atau Pemungutan

Bendahara pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.

PPh yang wajib dipotong dan/atau dipungut oleh bendahara Pemerintah terdiri dari:

  1. PPh Pasal 4 ayat (2)
  2. PPh Pasal 15;
  3. PPh Pasal 21;
  4. PPh Pasal 22;
  5. PPh Pasal 23; dan
  6. PPh Pasal 26.

Untuk memahami apa yang disebut pemotongan dan pemungutan, bisa dilihat di tulisan Lebih Dalam Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan

Menteri Keuangan juga sudah menegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang kewajiban-kewajiban ini. Berikut saya kutip lagi:

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atas:

  1. persewaan tanah dan/atau bangunan;
  2. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  3. usaha jasa konstruksi;
  4. hadiah undian; serta
  5. pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (PP 23).

Pemotongan PPh Pasal 15 aitu pemotongan PPh kepada Wajib Pajak tertentu atas:

  1. imbalan jasa pelayaran dalam negeri;
  2. imbalan jasa penerbangan dalam negeri; atau
  3. imbalan jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri;

Pemotongan PPh Pasal 21 yaitu pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Tata cara perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 bisa dibaca di Menghitung PPh Pasal 21

Pemungutan PPh Pasal 22 yaitu pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang. Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan untuk transaksi berikut:

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  2. pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja lnstansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah;
  3. pembayaran untuk: pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos; atau pemakaian air dan listrik;
  4. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
  5. pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras;
  6. pembayaran kepada Wajib Pajak yang memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (PP23); atau
  7. pembayaran untuk pembelian barang kepada Wajib Pajak yang dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB dimaksud.

Pemotongan PPh Pasal 23 yaitu pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap berupa:

  1. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  2. royalti;
  3. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21;
  4. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali
  5. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2);
  6. imbalan sehubungan dengan jasa yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

PPh Pasal 23 adalah pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri. Tetapi jika penghasilan tersebut diterima oleh Wajib Pajak luar negeri maka dipotong PPh Pasal 26.

Bendahara Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah.

Bendahara Instansi Pemerintah tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal:

  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  2. pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah;
  3. pembayaran untuk pengadaan tanah;
  4. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT. Pertamina (Persero);
  5. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  6. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  7. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pelaporan SPT Masa

Bendahara Instansi Pemerintah wajib melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak yang dilakukan dalam satu Masa Pajak ke KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar.

Pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan:

  1. Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, untuk kewajiban pemotongan PPh yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Surat Pemberitahuan Masa unifikasi bagi Instansi Pemerintah, yaitu Surat Pemberitahuan Masa pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah, untuk kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh dan pemungutan PPN; dan
  3. Surat Pemberitahuan Masa PPN, bagi PKP Instansi Pemerintah, untuk kewajiban pemungutan PPN atas pendapatan pemerintah.

Pelaporan SPT Masa PPh dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan pelaporan SPT Masa PPN dilakukan paling lambat akhir bulan bulan berikutnya.

Tetapi sebelum lapor, atas pajak-pajak yang dipotong dan/atau disetor tersebut wajib dibayarkan ke kas negara.

Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut:

  1. paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  2. pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sedangkan bendahara Pemerintah Desa wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran.

Apa kode setoran pajak diatas? Cek di slide berikut:

Slide Bendahara Pemerintah

Slide Bendahara BOS

Slide Pajak Dana Desa