Aturan Pajak Sumbangan & Zakat Terbaru: Panduan Lengkap PMK 114/2025

Apakah sumbangan perusahaan Anda sudah benar-benar menjadi pengurang pajak (tax deductible), atau justru menjadi beban administratif? Pemerintah melalui PMK Nomor 114 Tahun 2025 merilis aturan baru mengenai hibah, zakat, dan donasi sosial.

Bagi pemilik bisnis dan filantropis, memahami regulasi pajak sumbangan sangat krusial untuk mengoptimalkan dampak sosial sekaligus menjaga efisiensi fiskal. Berikut adalah 6 hal strategis yang wajib Anda ketahui.


1. Batas Maksimal Sumbangan: Plafon 5% Penghasilan Neto

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan batasan maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

  • Poin Strategis: Penentuan plafon ini menggunakan data SPT Tahunan yang dilaporkan secara self-assessment. Artinya, Anda memiliki kepastian angka untuk perencanaan anggaran donasi tahun berjalan tanpa harus menunggu hasil audit atau pemeriksaan pajak.

2. Donasi Infrastruktur Sosial & Fasilitas Umum

Pemerintah kini memperluas cakupan sumbangan infrastruktur sosial. Menurut Pasal 5 ayat (4), biaya tidak hanya berlaku untuk pembangunan baru, tapi juga:

  • Renovasi dan Restorasi: Rumah ibadah, museum, sanggar seni, dan cagar budaya.
  • Rehabilitasi: Fasilitas kesehatan seperti poliklinik nirlaba.

Catatan Penting: Biaya pembangunan infrastruktur hanya bisa dikurangkan pada tahun pajak saat fasilitas tersebut mulai dimanfaatkan (Pasal 7 ayat 2), bukan saat dana dikeluarkan.

3. Aturan “Dilarang Rugi” dalam Pajak Sumbangan

Negara mendukung kedermawanan, namun tetap menjaga stabilitas penerimaan. Berdasarkan Pasal 9, pemberian sumbangan atau zakat tidak boleh menyebabkan kerugian fiskal.

  • Implikasi: Donasi tidak dapat digunakan untuk menciptakan atau menambah kompensasi kerugian pajak (tax loss carry-forward). Jika donasi Anda melebihi laba fiskal, jumlah yang boleh dikurangkan maksimal hanya sampai laba menyentuh angka nol.

4. Pajak atas Hibah Barang dan Pengalihan Harta

Pasal 14 PMK 114/2025 menyatakan bahwa keuntungan dari pengalihan harta berupa sumbangan barang merupakan objek PPh bagi pemberi. Namun, keuntungan ini dikecualikan dari objek pajak jika diberikan kepada:

  • Keluarga sedarah satu derajat.
  • Badan Keagamaan, Pendidikan, dan Sosial (Yayasan).
  • Koperasi atau pelaku UMKM.
  • Syarat: Tidak boleh ada hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima.

5. Zakat sebagai Pengurang Pajak Penghasilan (PPh)

Berbeda dengan donasi umum, zakat atau sumbangan keagamaan wajib tidak dibatasi plafon 5%, melainkan berdasarkan besaran kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing (Pasal 9 ayat 2).

  • Karyawan: Melalui sistem payroll, perusahaan dapat memotong zakat langsung dari gaji karyawan sebagai pengurang PPh Pasal 21.
  • Syarat Lembaga: Zakat wajib dibayarkan melalui Badan Amil Zakat (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah.

6. Risiko Pencabutan Status Lembaga Penerima

Kepatuhan lembaga penerima sumbangan sangat menentukan status fiskal donatur. Lembaga wajib menyampaikan laporan tahunan maksimal 14 hari setelah tahun berakhir.

  • Bahaya bagi Donatur: Jika lembaga lalai lapor dan status resminya dicabut oleh pemerintah, maka sumbangan yang Anda berikan ke lembaga tersebut tidak lagi dapat dikurangkan dari pajak.

Kesimpulan: Kelola Filantropi dengan Strategis

PMK 114/2025 menciptakan ekosistem kedermawanan yang lebih profesional di Indonesia. Dengan tata kelola yang benar, donasi Anda tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga memberikan efisiensi pajak yang legal bagi korporasi.

Butuh Bantuan Menghitung Efisiensi Pajak Donasi Anda?

Jangan biarkan niat baik menjadi masalah hukum karena kesalahan administrasi. Apakah Anda ingin saya buatkan Checklist Verifikasi Lembaga Penerima Sumbangan agar donasi Anda tetap diakui sebagai pengurang pajak?

Artikel Sebelumnya

Sumber: