Tidak semua jasa pendidikan tidak dikenai PPN. Ada beberapa jasa pendidikan yang dikenai PPN. Artinya, penyelenggara pendidikan harus memungut PPN dan setor ke kas negara. Kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.011/2014.