fbpx

PPN Tidak Dipungut: Proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman Luar Negeri

Pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan bagi proyek-proyek yang didanai dengan pinjaman luar negeri. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan PPh dan PPN tidak dipungut. Artinya, uang yang berasal dari pinjaman luar negeri diharapkan akan dioptimalkan untuk pembiayaaan.

Continue reading “PPN Tidak Dipungut: Proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman Luar Negeri”

%d blogger menyukai ini: