Pengawasan Pajak oleh AR

Efektivitas Self-Assessment di negara maju bukan karena Wajib Pajak mereka lebih jujur secara alamiah, melainkan karena ekosistem datanya memaksa mereka untuk jujur

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan kerangka hukum komprehensif mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak yang mulai berlaku pada awal tahun 2026.

Bagi saya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 merupaka dasar hukum pertama tentang pengawasan yang dilakukan oleh AR.

Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 mengatur bahwa kepala KPP menugaskan AR untuk melakukan pengawasan.

Kantor pajak berwenang menerbitkan surat permintaan penjelasan, imbauan, hingga teguran resmi untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi secara akurat.

Dokumen yang dimaksud (SP2DK, Surat Imbauan, dan Surat Teguran) selama ini sudah biasa dialakukan oleh AR, hanya saja baru sekarang “diperintahkan” oleh PMK.

Self Assessment

Perpajakan Indonesia menganut self assessment. Kebijakan ini tertuang di Pasal 12 Undang-Undang KUP.

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP berbunyi, “Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Frasa “tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak” maksudnya official assessment yang merupakan kebalikan dari self assessment.

Konsep Self-Assessment System (SAS) dalam perpajakan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah paradigma hukum dan ekonomi yang menggeser otoritas pemungutan pajak dari negara (fiskus) kepada rakyat (Wajib Pajak).

Secara epistemologis, Self-Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan, wewenang, dan tanggung jawab sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk:

  • Menghitung (Calculate): Menentukan dasar pengenaan pajak.
  • Memperhitungkan (Assess): Menentukan jumlah pajak terutang.
  • Membayar (Pay): Melunasi utang pajak ke kas negara.
  • Melaporkan (Report): Mempertanggungjawabkan seluruh proses tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Sistem ini merupakan antitesis dari Official Assessment System, di mana otoritas pajak memiliki peran dominan dalam menentukan besaran utang pajak.

Secara ilmiah, efektivitas Self-Assessment sering dianalisis menggunakan beberapa teori utama:

  • Teori Utilitas Ekspektasi (Allingham & Sandmo, 1972): Teori ini memandang Wajib Pajak sebagai rational utility maximizer. Dalam sistem self-assessment, Wajib Pajak akan mempertimbangkan antara manfaat ekonomi dari ketidakpatuhan (penggelapan pajak) dengan risiko terdeteksi serta beratnya sanksi yang akan diterima. Oleh karena itu, sistem ini harus didukung oleh audit (pemeriksaan) yang efektif sebagai instrumen penjaga (deterrence effect).
  • Konsep Asimetri Informasi (Information Asymmetry): Secara saintifik, SAS dijustifikasi karena adanya asimetri informasi: Wajib Pajak mengetahui kondisi finansial mereka jauh lebih akurat daripada negara. Dengan memberikan kewenangan kepada pihak yang memegang informasi (Wajib Pajak), biaya administrasi negara untuk melacak data mentah dapat dikurangi (efisiensi fiskal).
  • Teori Psikologi Fiskal & Tax Morale (Kirchler, 2007): Sistem ini bersandar pada Voluntary Compliance (kepatuhan sukarela). Secara akademis, keberhasilan SAS sangat dipengaruhi oleh Tax Morale, yaitu motivasi intrinsik individu untuk membayar pajak yang dipicu oleh persepsi keadilan sistem dan kepercayaan terhadap integritas pemerintah.

Self Assessment System diimplementasikan melalui siklus sistematis:

  1. Registrasi: Pemberian identitas hukum berupa NPWP.
  2. Self-Computation: Wajib Pajak melakukan interpretasi atas undang-undang untuk menghitung pajak secara mandiri.
  3. Payment (SSP): Penyetoran tanpa intervensi surat ketetapan dari fiskus.
  4. Reporting (SPT): Pelaporan sebagai bentuk transparansi data.
  5. Post-Audit Control: Fiskus melakukan pengawasan “setelah fakta” (ex-post). Jika ditemukan ketidaksesuaian, barulah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Dalam kajian ilmiah, kelemahan inheren dari Self-Assessment adalah potensi Moral Hazard. Karena Wajib Pajak memiliki kontrol penuh atas angka yang dilaporkan, terdapat insentif untuk melaporkan penghasilan lebih rendah atau biaya lebih tinggi.

Untuk memitigasi hal ini secara akademis, sistem Self-Assessment harus memiliki tiga pilar pendukung yang kuat:

  1. Penyuluhan Perpajakan: Meningkatkan literasi hukum agar tidak terjadi kesalahan interpretasi (non-intentional non-compliance).
  2. Pelayanan (E-System): Mengurangi biaya kepatuhan (compliance costs) bagi Wajib Pajak.
  3. Penegakan Hukum (Law Enforcement): Memberikan sanksi administratif dan pidana bagi tindakan manipulasi data secara sengaja.

Secara ilmiah, Self-Assessment System adalah instrumen kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara melalui efisiensi biaya pemungutan (collection costs) dengan mengandalkan integrasi antara kepatuhan sukarela dan pengawasan berbasis risiko.

Self Assessment Indonesia dan Negara Lain

Indonesia menganut self assessment berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Bunyi Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP, “Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”

Ayat berikutnya mengatur, “Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Ketentuan ini sehari-hari dibahasakan “menghitung sendiri, memperhitungkan sendiri, membayar sendiri, dan melapor sendiri.”

Dalam kajian ilmiah, kelemahan inheren dari Self-Assessment adalah potensi Moral Hazard.

Karena Wajib Pajak memiliki kontrol penuh atas angka yang dilaporkan, terdapat insentif untuk melaporkan penghasilan lebih rendah atau biaya lebih tinggi.

Untuk memitigasi hal ini secara akademis, sistem Self-Assessment harus memiliki tiga pilar pendukung yang kuat:

  1. Penyuluhan Perpajakan: Meningkatkan literasi hukum agar tidak terjadi kesalahan interpretasi (non-intentional non-compliance).
  2. Pelayanan (E-System): Mengurangi biaya kepatuhan (compliance costs) bagi Wajib Pajak.
  3. Penegakan Hukum (Law Enforcement): Memberikan sanksi administratif dan pidana bagi tindakan manipulasi data secara sengaja.

Kajiannya seperti itu. Bahwa untuk mengurangi Moral Hazard di Self Assessment harus dilakukan penegakan hukum melalui pemeriksaan pajak, dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Lahirnya Petugas AR

Petugas AR lahir di era modernisasi kantor pajak di Indonesia. Sebelum ada modernisasi, tidak ada petugas AR. Yang ada pemeriksa pajak, dan penyidik pajak. Penyidik pun sangat sedikit.

Di awal modernisasi pandangan sebagian besar Wajib Pajak sangat buruk kepada pemeriksaan, terutama pemeriksa pajak. Label pemeriksa pajak sewenang-wenang, saat itu sangat kuat.

Karena itu, pimpinan Ditjen Pajak kemudian “mengalihkan” pengawasan kepada tindakan yang lebih “ramah” dan “lembut”. Maka lahirlah petugas AR di KPP Pratama se-Indonesia Raya.

Namun, di tahun 2025 nampaknya pandangan Wajib Pajak buruk kepada petugas AR. Wajib Pajak dimintai tambahan setoran pajak dalam rangka memenuhi target penerimaan perpajakan yang dibebankan kepada petugas AR.

Sampai dengan 2025, tidak ada peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang pengawasan. Sedangkan PMK tentang pemeriksaan sudah ada sejak sebelum tahun 2000, begitu juga PMK penyidikan sudah ada lama.

Karena tidak jelas batasan kewenangan AR, maka dalam praktiknya banyak AR yang bertindak seperti pemeriksa pajak. Dengan PMK 111, seharusnya sekarang AR mengerti batasan “penelitian” dan pemeriksaan.

PMK 111 Tentang Pengawasan

1.0 Pendahuluan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 disusun sebagai panduan strategis untuk menstandardisasi proses pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang dilaksanakan oleh Account Representative (AR).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 juga bertujuan untuk menciptakan konsistensi dalam pelaksanaan tugas, memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, dan meningkatkan efektivitas pengawasan guna mendorong kepatuhan sukarela.

Definisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025

Untuk memastikan pemahaman yang seragam, berikut adalah definisi istilah-istilah kunci yang digunakan dalam prosedur ini, sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025:

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak : Serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, baik kewajiban yang akan dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, maupun yang sudah dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Account Representative (AR) : Jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kunjungan : Kegiatan yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.

Wajib Pajak (WP) : Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan memahami tujuan dan definisi dasar ini, setiap tindakan pengawasan yang dijalankan dapat selaras dengan kerangka hukum yang berlaku.

Langkah selanjutnya adalah memahami prinsip dasar dan kewenangan yang menjadi landasan setiap tindakan Account Representative.

2.0 Prinsip Dasar, Kewenangan, dan Etika Pelaksanaan Tugas

Sebelum melaksanakan tindakan pengawasan, setiap Account Representative (AR) wajib memahami dan menginternalisasi landasan kewenangan serta etika profesi yang melekat pada tugasnya.

Bagian ini menetapkan kerangka kerja profesional yang harus dipatuhi secara konsisten untuk menjaga integritas institusi, menjamin hak-hak Wajib Pajak, dan memberikan kepastian hukum dalam setiap interaksi.

2.1 Kewenangan Pelaksanaan Pengawasan

Kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak berada pada Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, kewenangan ini didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 bahwa bentuk pengawasan sebagai berikut:

  • meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak;
  • melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak;
  • mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantorDirektorat Jenderal Pajak secara luring ataumelalui media daring;
  • melakukan Kunjungan;
  • menyampaikan imbauan;
  • memberikan teguran;
  • meminta dokumen penentuan harga transfer;
  • mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;
  • menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan; dan
  • melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seorang AR dapat melaksanakan tugas pengawasan hanya jika didasarkan pada Surat Perintah Pengawasan yang sah dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Sesuai amanat Pasal 21, apabila terjadi perubahan personel AR yang ditugaskan, maka wajib diterbitkan Surat Perintah Pengawasan yang baru.

2.2 Kewajiban AR Saat Pelaksanaan Tugas

Saat melakukan interaksi langsung dengan Wajib Pajak, seperti Kunjungan, pembahasan, atau wawancara, AR memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjamin transparansi dan profesionalisme. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1), kewajiban tersebut adalah:

  1. Memperlihatkan Tanda Pengenal Pegawai dan Surat Perintah Pengawasan: Ini adalah langkah pertama dan wajib dilakukan sebelum memulai kegiatan. Tujuannya adalah untuk memberikan legitimasi dan identitas yang jelas kepada Wajib Pajak.
  2. Memberikan Penjelasan: AR wajib menjelaskan kepada Wajib Pajak mengenai tujuan dan sifat kegiatan pengawasan yang sedang dilakukan. Penjelasan ini harus disampaikan dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.

2.3 Hak Wajib Pajak

Sebagai penyeimbang dari kewajiban AR, Wajib Pajak juga memiliki hak-hak yang harus dihormati selama proses pengawasan berlangsung. Sesuai Pasal 23 ayat (2), hak-hak tersebut mencakup:

  • Meminta AR untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai yang sah dan Surat Perintah Pengawasan yang relevan dengan kegiatan tersebut.
  • Meminta penjelasan yang memadai terkait tujuan dan sifat kegiatan pengawasan yang sedang dilakukan.

Setelah memahami landasan kewenangan, kewajiban, dan hak-hak yang berlaku, AR siap untuk menjalankan alur kerja pengawasan untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar secara sistematis dan profesional.

3.0 Alur Kerja Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar

Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar bertujuan untuk meneliti pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan.

Proses ini dirancang untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan dan mengoreksi potensi ketidakpatuhan secara dini.

Alur kerja ini dibagi menjadi tiga instrumen utama: permintaan penjelasan, imbauan, dan teguran, yang masing-masing memiliki prosedur dan tujuan spesifik.

3.1 Prosedur Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

Prosedur ini merupakan instrumen utama untuk melakukan klarifikasi atas indikasi ketidakpatuhan yang ditemukan berdasarkan data internal maupun eksternal yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  1. Penerbitan dan Penyampaian Surat (Pasal 5) AR memastikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui salah satu saluran berikut: Akun Wajib Pajak, pos elektronik (email), faksimile, jasa kurir, atau disampaikan secara langsung.
  2. Analisis Tanggapan Wajib Pajak (Pasal 6) Wajib Pajak diberi waktu 14 (empat belas) hari untuk memberikan tanggapan. Tanggapan dapat berupa pemenuhan kewajiban perpajakan (misalnya, melakukan pembayaran atau pembetulan SPT) dan/atau penyampaian penjelasan tertulis. WP dapat mengajukan perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari dengan pemberitahuan tertulis sebelum batas waktu awal berakhir.
  3. Evaluasi Hasil Penelitian Tanggapan (Pasal 6 ayat (10) & (11)) AR melakukan penelitian atas tanggapan yang diterima. Hasil penelitian ini akan menentukan langkah selanjutnya, sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut:
Kondisi Tanggapan WPTindak Lanjut oleh AR
Tanggapan WP sesuaiMembuat Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan dan proses dapat ditutup.
Tanggapan WP tidak sesuai / tidak ada tanggapanMelakukan tindak lanjut berupa pembahasan dengan mengundang WP dan/atau melakukan Kunjungan.
  1. Pelaksanaan Pembahasan (Pasal 7) Jika diperlukan pembahasan, AR menerbitkan Surat Undangan Pembahasan. Pembahasan dapat dilaksanakan secara luring (tatap muka langsung) di kantor pajak atau secara daring melalui video conference.
  2. Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan (Pasal 7 ayat (6), Pasal 25) Setiap hasil pembahasan, baik yang menghasilkan kesepakatan maupun tidak, wajib dituangkan dalam Berita Acara. Berita Acara ditandatangani oleh AR dan Wajib Pajak. Jika pembahasan dilakukan secara daring, penandatanganan diutamakan secara elektronik. Jika WP tidak bersedia menandatangani, AR tetap membuat Berita Acara dengan memberikan catatan mengenai penolakan tersebut.
  3. Pemberian Usulan Tindak Lanjut (Pasal 8) Berdasarkan keseluruhan proses, AR dapat memberikan usulan tindak lanjut yang komprehensif, antara lain:
    • Penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
    • Perubahan data secara jabatan.
    • Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.
    • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
    • Pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
    • Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan.
    • Perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan.
    • Pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan.
    • Perubahan status secara jabatan.
    • Perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak.
    • Pencabutan pemungut Bea Meterai.
    • Pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum.
    • Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.
    • Penilaian untuk tujuan perpajakan.
    • Pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen.
    • Pemeriksaan.
    • Pemeriksaan bukti permulaan.

3.2 Prosedur Penyampaian Imbauan (Pasal 9 – 12)

Surat Imbauan diterbitkan untuk mengingatkan Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan spesifik yang belum dilaksanakan, seperti kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), melakukan pembayaran pajak, atau melaporkan SPT.

Alur kerjanya adalah sebagai berikut:

  1. AR memastikan Surat Imbauan diterbitkan dan disampaikan kepada WP menggunakan metode yang sama dengan SP2DK (Pasal 9).
  2. AR meneliti tanggapan WP yang harus disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari (Pasal 10).
  3. Jika tanggapan tidak memadai atau tidak ada tanggapan, AR dapat mengusulkan dilakukannya pembahasan atau Kunjungan (Pasal 10 ayat (6)).
  4. Prosedur pelaksanaan pembahasan dan pembuatan Berita Acaranya berlaku secara mutatis mutandis, artinya mengikuti alur yang sama persis dengan prosedur pada Permintaan Penjelasan (Pasal 11).

3.3 Prosedur Pemberian Teguran (Pasal 13 – 14)

Surat Teguran merupakan instrumen yang diterbitkan secara spesifik jika Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

  1. Setelah Surat Teguran disampaikan, AR dapat menindaklanjuti respons Wajib Pajak.
  2. Jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut, AR dapat melaksanakan pembahasan atau Kunjungan.
  3. Sama seperti prosedur imbauan, tata cara pembahasan dan pembuatan Berita Acara untuk kegiatan teguran juga berlaku secara mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan pada Permintaan Penjelasan (Pasal 14).

Setelah memahami alur kerja untuk Wajib Pajak terdaftar, fokus beralih pada tantangan dan prosedur yang berbeda untuk mengawasi subjek pajak yang seharusnya terdaftar namun belum memiliki NPWP.

4.0 Alur Kerja Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar

Pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum terdaftar bertujuan untuk mengidentifikasi subjek pajak—baik orang pribadi maupun badan—yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri.

Tujuannya adalah untuk memastikan mereka segera melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang diawali dengan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut adalah alur kerja sistematis yang harus diikuti oleh AR:

  1. Penerbitan dan Penyampaian Surat Permintaan Penjelasan (Pasal 15) Langkah awal adalah menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada subjek pajak. AR harus memastikan surat ini tersampaikan dengan benar.
  2. Analisis Tanggapan Wajib Pajak (Pasal 16) Subjek pajak diberi waktu 14 (empat belas) hari untuk memberikan tanggapan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang satu kali selama 7 (tujuh) hari melalui pemberitahuan tertulis. Tanggapan dapat disampaikan melalui Akun Wajib Pajak, pos, atau secara langsung.
  3. Tindak Lanjut Berdasarkan Tanggapan (Pasal 16 ayat (11) & (12)) Berdasarkan tanggapan yang diterima, terdapat dua jalur tindak lanjut utama:
    • Jika tanggapan yang diberikan sesuai dan memadai, AR akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan.
    • Jika tanggapan tidak sesuai atau tidak ada tanggapan sama sekali, AR dapat melakukan Kunjungan untuk verifikasi lapangan dan pengumpulan informasi lebih lanjut.
  4. Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (Pasal 17) Dokumen ini berfungsi untuk merangkum seluruh hasil penelitian data dan tanggapan dari subjek pajak. Jika berdasarkan penelitian tersebut ditemukan adanya indikasi kewajiban perpajakan dalam jumlah nominal tertentu, maka AR wajib menjadwalkan pembahasan bersama subjek pajak.
  5. Pelaksanaan Pembahasan (Pasal 18) AR menerbitkan Surat Undangan Pembahasan untuk mengundang subjek pajak. Pembahasan dapat dilakukan secara luring (tatap muka) atau daring (video conference).
  6. Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan (Pasal 18 ayat (5), Pasal 27) Setiap hasil pembahasan wajib dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan. Dokumen ini harus ditandatangani oleh AR dan subjek pajak. Prosedur penandatanganan elektronik untuk pembahasan daring dan konsekuensi jika subjek pajak menolak menandatangani berlaku sesuai ketentuan.
  7. Pemberian Usulan Tindak Lanjut (Pasal 19) Berdasarkan seluruh rangkaian proses, AR dapat merekomendasikan usulan tindak lanjut yang spesifik, yang terbagi menjadi:
    • Pemberian Secara Jabatan:
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhadap WP yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
      • Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) terhadap WP yang telah memiliki NPWP namun belum melaporkan tempat usahanya.
    • Usulan Tindak Lanjut:
      • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
      • Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara jabatan.
      • Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.
      • Pemeriksaan.
      • Pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan jika ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan.
      • Pengusulan agar kegiatan tidak ditindaklanjuti, dengan alasan yang jelas seperti subjek pajak tidak dapat ditemukan, telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, menjadi subjek pajak luar negeri, atau tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Semua alur kerja di atas menghasilkan dokumen-dokumen krusial. Prosedur teknis pembuatan dokumen formal seperti Berita Acara akan dirinci pada bagian selanjutnya.

5.0 Tata Cara Pembuatan Berita Acara

Berita Acara (BA) merupakan dokumen pembuktian formal yang merekam setiap interaksi, klarifikasi, dan hasil dari kegiatan pengawasan. Pembuatan BA yang sesuai standar adalah krusial untuk memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki kekuatan hukum. Bagian ini berfungsi sebagai panduan teknis bagi Account Representative (AR) dalam menyusun berbagai jenis Berita Acara.

5.1 Berita Acara Penyampaian Surat (Pasal 24)

BA ini dibuat ketika AR menyampaikan surat—baik itu Surat Permintaan Penjelasan, Surat Imbauan, maupun Surat Teguran—secara langsung kepada Wajib Pajak.

  • Pihak yang Menandatangani: BA ini ditandatangani oleh AR yang bertugas dan penerima surat. Penerima surat dapat berupa Wajib Pajak sendiri, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa.
  • Skenario Khusus: Jika saat penyampaian, penerima tidak dapat ditemukan di lokasi atau ditemukan namun tidak bersedia menerima surat, BA tetap dibuat. Dalam kondisi ini, BA tersebut cukup ditandatangani hanya oleh AR yang bertugas dengan memberikan catatan mengenai situasi yang terjadi.

5.2 Berita Acara Pelaksanaan (Pembahasan/Klarifikasi)

BA ini berfungsi untuk mencatat substansi dan hasil dari kegiatan pembahasan atau klarifikasi antara AR dan Wajib Pajak.

  • Penandatangan Utama: Pada prinsipnya, BA ini ditandatangani oleh AR yang bertugas dan Wajib Pajak (atau wakil/kuasanya) sebagai tanda persetujuan atau pencatatan hasil pembahasan.
  • Kasus Pengecualian: BA ditandatangani hanya oleh AR dalam kondisi-kondisi berikut:
    1. Tidak ada pembahasan yang terjadi (misalnya, WP langsung setuju dan memenuhi kewajiban melalui tanggapan tertulis).
    2. Wajib Pajak tidak menghadiri undangan pembahasan yang telah disampaikan secara patut.
    3. Wajib Pajak hadir dalam pembahasan namun secara eksplisit tidak bersedia menandatangani Berita Acara.

5.3 Prosedur Penandatanganan untuk Pembahasan Daring (Pasal 25, 26, 27)

Ketika pembahasan dilaksanakan secara daring melalui video conference, prosedur penandatanganan BA mengikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan validitasnya:

  1. Prioritas Utama: Penandatanganan diupayakan untuk dilakukan secara elektronik oleh kedua belah pihak jika infrastruktur mendukung.
  2. Jika Tanda Tangan Elektronik Tidak Memungkinkan: AR membuat konsep BA berdasarkan hasil pembahasan dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak (misalnya melalui email).
  3. Kewajiban WP: Wajib Pajak wajib menandatangani konsep BA tersebut (menggunakan tanda tangan biasa/basah), memindai, dan mengirimkannya kembali kepada AR dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
  4. Konsekuensi Keterlambatan: Jika Wajib Pajak tidak mengirimkan kembali BA yang telah ditandatangani dalam batas waktu 5 hari kerja, maka Wajib Pajak dianggap telah menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani. Konsekuensinya, BA menjadi sah dengan ditandatangani oleh AR saja.

Sumber:

Pajak Daerah

Pajak daerah dan retribusi daerah update undang-undang terbaru

Pajak daerah artinya pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi, pemeriksan kota, atau pemerintah kebupaten. Walaupun namanya pajak daerah, namun dalam pelaksanaannya, pajak daerah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan cq Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah.

Pajak dapat digolongkan berdasarkan kewenangan yang memungutnya, yaitu pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat seperti: Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak pusat telah mengalami reformasi undang-undang pada tahun 1985. Sedangkan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor baru “dikodifikasi” dari ordonansi menjadi pajak daerah pada tahun 1997.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Baru pada tahun 1997 Indonesia memiliki Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebelumnya, pajak daerah masih diatur berdasarkan ordonansi dan perundang-undangan tahun 1950-an.

Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 pertama kali menghimpun pajak-pajak daerah dalam satu undang-undang. Undang-Undang ini kemudian menghapus beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum pajak-pajak daerah. Undang-undang yang dihapus oleh Undang-Undang ini yaitu:

  1. Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934
  2. Ordonansi Pajak Potong 1936 
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio 
  4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
  6. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah
  7. Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah 
  8. Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing
  9. Undang-undang Nomor 27 Prp. Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah

Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 kemudian dicabut dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya pada tahun 2022, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 dicabut dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pajak Daerah Pemerintah Provinsi

Pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi yaitu:

a. PKB;
b. BBNKB;
C. PAB;
d. PBBKB;
e. PAP;
f. Pajak Rokok; dan
g. Opsen Pajak MBLB.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisq.n, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digu.nakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

PAB (Pajak Alat Berat) adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.

PAP (Pajak Air Permukaan) adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.

Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pajak Daerah Pemerintah Kota / Kabupaten

Sedangkan pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten yaitu:

  • PBB-P2;
  • BPHTB;
  • PBJT;
  • Pajak Reklame;
  • PAT;
  • Pajak MBLB;
  • Pajak Burung Walet;
  • Opsen PKB; dan
  • Opsen BBNKB.

PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.

PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.

PAT (Pajak Air Tanah) adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Self Assessment dan Official Assessment

Self assessment adalah sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menetapkan, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang. Insitusi pemungut pajak bertugas mengawasi pelaksanaan self assessement ini.

Official Assessment adalah sistem perpajakan yang menetapkan besarnya pajak yang terutang ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Tidak ada pajak terutang jika tidak ada penetapan dari institusi yang dimaksud. Wajib Pajak tinggal bayar saja.

Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 menganut dua sistem assessment diatas. Beberapa pajak daerah merupakan self assessment, dan lainnya official assessment. Pembagian self assessment dan official assessment diatur di Pasal 5.

Pajak daerah yang menggunakan self assessment yaitu:

  • PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor);
  • Pajak Rokok;
  • Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan);
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan);
  • PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu);
  • Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan);
  • Pajak Sarang Burung Walet.

Wajib Pajak wajib membuat Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, dan melaporkan ke Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggung-jawaban self assessment.

Pajak daerah yang menggunakan official assessment, yaitu:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor);
  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor);
  • PAB (Pajak Alat Berat);
  • PAP (Pajak Air Permukaan);
  • PBB-P2;
  • Pajak Reklame;
  • PAT (Pajak Air Tanah);
  • Opsen PKB;
  • Opsen BBNKB.

Pemerintah daerah akan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang untuk menagih pajak yang harus dibayar.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Objek PBBKB adalah penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor. Seperti kita ketahui, penyedia bahan bakar yang langsung ke konsumen biasa disebut SPBU. Sehingga yang wajib bayar dan lapor PBBKB adalah SPBU.

Menurut ketentuannya, penyedia BBKB adalah produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Dan tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Pajak Rokok

Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Yang dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Artinya, dipungut dan disetorkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai bersamaan dengan cukai rokok.

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

BPHTB

Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Lebih spesifik maksud hak di sini adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Seseorang yang memohon hak-hak diatas, wajib membayar lunas BPHTB sebagai persyaratan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional. BPHTB sendiri di bayar ke Pemda Kota atau Pemda Kabupaten.

Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak. Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

Nilai perolehan objek pajak ditetapkan sebagai berikut:

  1. harga transaksi untuk jual beli;
  2. nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
  3. harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.

Tetapi jika harga transaksi atau nilai pasar diatas ternyata masih dibawah NJOP (nilai jual objek pajak), maka dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP tahun perolehan hak.

Untuk menghitung BPHTB terutang, sebelum dikalikan dengan tarif yang berlaku, nilai perolehan diatas dikurangi dulu dengan NPOPTKP (nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak).

Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditentukan :

  • untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
  • dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sehingga rumus BPHTB terutang = (nilai perolehan – NPOPTKP) x 5%

BPHTB terutang ini wajib dilunasi sebelum:

  1. dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
  2. dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
  3. penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
  4. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
  5. diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
  6. diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
  7. penunjukan pemenang lelang untuk lelang.

Perolehan hak yang dikecualikan sebagai objek BPHTB yaitu:

  1. untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
  2. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  3. untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;
  4. untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  5. oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  6. oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
  7. oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
  8. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

PBJT merupakan gabungan beberapa pajak yang sebelumnya sudah ada. Pajak yang digabungkan yaitu pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:

  • Makanan dan/ atau Minuman;
  • Tenaga Listrik;
  • Jasa Perhotelan;
  • Jasa Parkir; dan
  • Jasa Kesenian dan Hiburan.

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:

  • konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan
  • konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen).

Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh restoran, dan jasa boga atau katering.

Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.

Penyedia jasa boga atau katering yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan:

  • proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
  • penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
  • penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Pengecualian objek PBJT atas penyerahan Makanan dan/atau Minuman:

  • dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda;
  • dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
  • dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
  • disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Konsumsi Tenaga Listrik yang menjadi objek PBJT adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. Tenaga Listrik yang dikecualikan dari objek PBJT yaitu:

  1. konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya;
  2. konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
  3. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
  4. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dai instansi teknis terkait; dan
  5. konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan Perda.

Jasa Perhotelan yang menjadi objek PBJT meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:

  1. hotel;
  2. hostel;
  3. vila;
  4. pondok wisata;
  5. motel;
  6. losmen;
  7. wisma pariwisata;
  8. pesanggrahan;
  9. rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage;
  10. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
  11. glamping.

Pengecualian objek PBJT atas jasa perhotelan:

  • Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  • jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
  • jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  • jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
  • jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Jasa Parkir yang menjadi objek PBJT meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Pengecualian objek PBJT atas jasa parkir:

  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
  • jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
  • jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.

Jasa Kesenian dan Hiburan yang menjadi objek PBJT meliputi:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olah raga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pengecualian objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan :

  • promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
  • kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
  • bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.

Prinsip Self Assessment Menurut Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia

gambar taxes 4

Prinsip self assessment adalah prinsip pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang teruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampai baik secara langsung, online, pos, maupun melalui ASP.

Continue reading “Prinsip Self Assessment Menurut Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia”