fbpx

Contoh Pembayaran PPh Atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Disewakan Kembali

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL:  Ravi Murdono menyewa rumah milik Haji Syaifulloh Hidayatulloh selama 5 tahun dari tahun Desember 2010 sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp200.000.000,00 yang dibayar pada awal sewa.

Atas pembayaran sewa tersebut Haji Syaifulloh Hidayatulloh telah membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp20.000.000,00.

Dalam perjanjian dimasukkan syarat bahwa Ravi Murdono dapat menyewakan kembali rumah yang disewanya tersebut kepada orang lain meskipun tanggungjawabnya tetap berada di Ravi Murdono.

Pada bulan Juli 2013 Ravi Murdono, tanpa membatalkan sewa dengan Haji Syaifulloh Hidayatulloh, menyewakan rumah tersebut kepada adik kandungnya Kinan Pali yang berprofesi sebagai pedagang kue sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp80.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 3 Juli 2013.

Bagaimanakah kewajiban Pajak Penghasilan terkait transaksi sewa antara Ravi Murdono dan Kinan Pali tersebut?

JAWAB:
Meskipun rumah yang disewakan Ravi Murdono kepada Kinan Pali adalah rumah yang disewa dari Haji Syaifulloh Hidayatulloh, namun atas transaksi tersebut tetap termasuk dalam kriteria sewa atas tanah dan/atau bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh Ravi Murdono dari Kinan Pali tersebut harus dibayar Pajak Penghasilannya.

Mengingat Kinan Pali bukan merupakan pemotong pajak, maka Ravi Murdono wajib menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang tersebut ke KPP tempat dia terdaftar.

Besarnya Pajak Penghasilan yang Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final yang wajib disetorkan adalah:
10% x Rp80.000.000,00 = Rp8.000.000,00 

Kewajiban Ravi Murdono atas transaksi tersebut adalah:

  1. melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp8.000.000,00 paling lambat tanggal 15 Agustus 2013; 
  2. melaporkan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pihak Penyewa Tanah dan Bangunan Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Ditunjuk sebagai Pemotong PPh

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: Wahyu adalah seorang dokter spesialis anak yang telah ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Wahyu menyewa rumah toko dari Nanang untuk membuka apotik dengan biaya sewa sebesar Rp60.000.000,00 untuk jangka waktu 1 tahun. Pembayaran sewa dilakukan Wahyu pada tanggal 4 Januari 2013. 


Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Dokter berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./1996 merupakan salah satu profesi orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Sehingga Wahyu wajib melakukan pemotongan PPh atas pembayaran sewa rumah toko tersebut.

PPh yang wajib dipotong oleh  Wahyu adalah:
10% x Rp60.000.000,00 = Rp6.000.000,00. 

Kewajiban Wahyu sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah: 

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Nanang;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 21 Februari 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Pemajakan atas Persewaan Ruko Yang Pihak Penyewa Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Ditunjuk sebagai Pemotong PPh

SOAL: PT Bangun Ruko Selalu menyewakan 1 unit ruko kepada Donna Natasha, pemilik salon kecantikan “Bondhing”. Harga sewa yang disepakati adalah Rp20.000.000,00 per tahun.

Donna Natasha menyewa ruko tersebut untuk jangka waktu 1 tahun mulai tanggal 1 September 2013 s.d. 31 Agustus 2014. Pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2013. Donna Natasha tidak termasuk orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Bagaimana pengenaan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Mengingat Donna Natasha tidak termasuk sebagai orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, maka PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan ruko wajib dibayar sendiri oleh PT Bangun Ruko Selalu. 

PPh yang wajib dibayar sendiri adalah:
10% x Rp20.000.000,00 = Rp2.000.000,00.

Kewajiban PT Bangun Ruko Selalu adalah:

  1. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 paling lambat tanggal 16 September 2013; 
  2. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Contoh Penentuan Jumlah Bruto Nilai Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013

SOAL: PT International Towerindo merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan gedung yang bernama Jakarta Tower. PT Henkpon Telecommunication menyewa sebagian ruangan di lantai 11 Jakarta Tower.

Harga sewa yang disepakati adalah Rp150.000.000,00 per tahun. Biaya service charge per tahun Rp12.000.000,00 dibayar dimuka. PT Henkpon Telecommunication akan menyewa untuk jangka waktu 1 tahun mulai tanggal 1 Juni 2013 s.d. 31 Mei 2014. Pembayaran dilakukan pada tanggal 31 Mei 2013. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Yang dimaksud jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/ atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Atas penghasilan yang diterima oleh PT International Towerindo dari PT Henkpon Telecommunication wajib dipotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan oleh PT Henkpon Telecommunication. 

PPh yang wajib dipotong adalah:
10% x (Rp150.000.000,00 + Rp12.000.000,00) = Rp16.200.000,00. 

Kewajiban PT Henkpon Telecommunication sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp16.200.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT International Towerindo pada saat dilakukannya pemotongan; 
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
%d blogger menyukai ini: