fbpx

Contoh Pemajakan atas Persewaan Ruko Yang Pihak Penyewa Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Ditunjuk sebagai Pemotong PPh

SOAL: PT Bangun Ruko Selalu menyewakan 1 unit ruko kepada Donna Natasha, pemilik salon kecantikan “Bondhing”. Harga sewa yang disepakati adalah Rp20.000.000,00 per tahun.

Donna Natasha menyewa ruko tersebut untuk jangka waktu 1 tahun mulai tanggal 1 September 2013 s.d. 31 Agustus 2014. Pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2013. Donna Natasha tidak termasuk orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Bagaimana pengenaan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Mengingat Donna Natasha tidak termasuk sebagai orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, maka PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan ruko wajib dibayar sendiri oleh PT Bangun Ruko Selalu. 

PPh yang wajib dibayar sendiri adalah:
10% x Rp20.000.000,00 = Rp2.000.000,00.

Kewajiban PT Bangun Ruko Selalu adalah:

  1. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 paling lambat tanggal 16 September 2013; 
  2. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d blogger menyukai ini: