fbpx

Benar, Lengkap, dan Jelas

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. [Pasal 3 ayat (1) UU KUP]

 

Apa sih yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas?
Di bagian penjelasan ayat ini sudah ada pengertian benar, lengkap, dan jelas. Berikut kutipannya :

Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
50th Anniversary of the Civil Rights Act of 1964 (201406230006HQ)
50th Anniversary of the Civil Rights Act of 1964 (201406230006HQ) by NASA HQ PHOTO is licensed under CC-BY-NC-ND 2.0

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

%d