Usaha WPOP tersebut bisa berupa:
[1.] penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
[2.] penyerahan jasa
yang dilakukan didalam kios tersebut.
Menurut SE-77/PJ/2010 bahwa PPh Pasal 25 kios sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima per seratus)dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing kios.
Artinya jika kita punya 25 kios, maka kita bisa memiliki 25 Surat Setoran Pajak (SSP) setiap bulan. Mengapa? Karena setiap SSP harus mencantumkan NPWP.
Sedangkan NPWP harus mencerminkan tempat. Tempat ini menurut saya cukup satu gedung.
Sebagai contoh : saya punya kios di Pasar Baru Bandung sebanyak 3 biji. Maka untuk kios tersebut cukup dianggap satu cabang.
Tetapi jika saya punya kios lagi di Pasar Kopo, maka saya harus punya NPWP cabang Kopo. Begitu seterusnya.
Nah, masing-masing cabang tersebut harus dihitung berapa omset sebenarnya. Pajak penghasilannya dibayar sebesar 0,75% ke Bank Persepsi.
Kemudian, pada akhir tahun, semua setoran tersebut merupakan kredit pajak bagi Pajak Penghasilan Orang Pribadi saya. Dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP.
Jadi, setelah disetor, SSP jangan dihilangkan karena PPh Pasal 25 yang disetor setiap bulan ke Bank merupakan cicilan atas kewajiban kita yang terutang pada akhir tahun!
pak Raden,
berhubung dengan pph pasal 25, jenis usaha kami adalah UD (usaha dagang) dan kami adalah distributor resmi dengan fix margin..koq kemarin ada AR yang minta kita setor 0.75% ya pak.
sebenarnya definisi dari pedagang pengecer itu apa ya pak?
sangat rancu sekali jika membaca peraturan no 32 tersebut.mohon saran pak
pedagang pengecer itu adalah rantai terakhir yang langsung ke konsumen (end user) sedangkan grosir adalah pedagang yang menjual ke pengecer.
Ini merupakan deem atau penetapan secara jabatan atas pembayaran PPh Pasal 25. Karena deem, bisa jadi pada kenyataannya diatas atau dibawah tarif yang berlaku.
Tarif ini berlaku bagi :
[a.] grosir
[b.] pengecer
baik untuk kios fisik maupun kios maya.
Pak, menyambung tentang pertanyaan ini.apakah distributor juga termasuk sebagai pengecer sesuai dengan SE-77/PJ/2010 ini.
kan distributor tidak langsung menjual ke end user
mohon pencerahan pak
Judul SE-77/PJ/2010 sebenarnya :
PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU, sehingga tidak dibatasi untuk kios atau toko sebagai pengecer. Memang pada awalnya deem PPh Pasal 25 seperti ini hanya untuk toko pengecer. Tapi SE-77/PJ/2010 mengatur lebih luas, yaitu bukan hanya toko pengecer tapi distributor atau grosir.
Istilah KIOS hanya dari saya. Mohon maklum.
Dokumen lengkap SE-77/PJ/2010 bisa diunduh di
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/SE-77-2010.zip
wah ilmu baru ini, saya lagi mempelajari pajak jdi sangat berguna infonya.. terimakasih ya pak..
Contoh Soal :
Misal peredaran bruto Perbulan 2juta–> maka PPh 25 perbulan nya 0,75% x 2juta =15.000. Artinya PPH 25 pertahun nya 15.000x12bulan =180.000
Pada saat SPT Tahunan, Peredaran bruto :2juta x 12 bulan = 24 juta.
(misal pedagang eceran Jam, norma yang di pakai 25 %) maka Penghasilan Netto nya 24 juta x 25 % = 6juta.
Karena penghasilan netto nya 6 juta (dimana penghasilan netto lebih kecil dr PTKP) berarti PPh terhutang nya Nol (alias NIHIL).
Sedang kredit pajak nya 180.000
Apakah hal ini berarti kita menjadi lebih bayar?
Artinya PPh 25 untuk OP Pengusaha Tertentu selalu akan lebih bayar donk?
Mohon Pencerahan dari para senior
Contoh Soal :
Misal peredaran bruto Perbulan 2juta–> maka PPh 25 perbulan nya 0,75% x 2juta =15.000. Artinya PPH 25 pertahun nya 15.000x12bulan =180.000
Pada saat SPT Tahunan, Peredaran bruto :2juta x 12 bulan = 24 juta.
(misal pedagang eceran Jam, norma yang di pakai 25 %) maka Penghasilan Netto nya 24 juta x 25 % = 6juta.
Karena penghasilan netto nya 6 juta (dimana penghasilan netto lebih kecil dr PTKP) berarti PPh terhutang nya Nol (alias NIHIL).
Sedang kredit pajak nya 180.000
Apakah hal ini berarti kita menjadi lebih bayar?
Artinya PPh 25 untuk OP Pengusaha Tertentu selalu akan lebih bayar donk?
Mohon Pencerahan dari para senior
jika kondisinya seperti itu, maka jadi lebih bayar.
mungkin bisa minta permohonan untuk tidak membayar PPh Pasal 25 ke KPP terdaftar.
Pak, mohon informasinya.. apabila suatu perusahaan dipailitkan, sehingga semua aset perusahaan tersebut akan dilelang. dalam Daftar Pembagiannya disebutkan "terhadap barang yang dilelang dikenakan PPh Pasal 25 (5%)." apabila harga objek yang terjual adalah Rp. 1.000.000.000 , maka berapa PPh nya Pak? terimakasih untuk informasinya Pak. (untuk barang tersebut juga dikenakan bea lelang pembeli 1 % dan bea lelang penjual 1%). Mohon pencerahannya Pak..
PPh Pasal 25 adalah PPh yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Bukan pemotongan oleh pihak lain.
Saya menduga bahwa tarif 5% yang dimaksud adalah PPh atas pengalihan tanah/bangunan.
PPh atas pengalihan tanah/bangunan bersifat final, artinya tidak melihat untung atau rugi tapi langsung terutang 5% dari hasil penjualan.
Terkait dengan PPh ini sudah ada posting saya :
http://pajaktaxes.blogspot.com/2009/01/cash-basis-bagi-penjual-tanah.html
kami sebagai pemula wajib pajak mssih bingung gimana caranya mengisi SPT TAHUNAN pph pasal 25 thank atas pencerahanya
tidak ada SPT tahunan PPh Pasal 25, yang ada SPT Tahunan PPh OP atau PPh Badan. PPh Pasal 25 merupakan kredit pajak bagi PPh OP atau PPh Badan. Selain PPh Pasal 25, bagi PPh Badan ada banyak kredit pajak seperti PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, atau Pasal 29.
biasa ada kasus ap di pasal 25n tugas kuliah nih
Saya pengusaha dagang sembako (eceran dan grosir) penjualan pertahun ada yg 5 milyar dan ada yg 4 milyar. Bagaimana perhitungan pajaknya? Persentasenya dari penjualan atau dari laba mohon masukannya?
bayar saja 1% dari omset per bulan.
This comment has been removed by the author.
This comment has been removed by a blog administrator.
mohon maaf, komentar terhapus tidak sengaja