fbpx

Antara gabung NPWP dengan pisah NPWP

Masih banyak yang bingung bagaimana suami istri yang sama-sama memiliki penghasilan melaporkan penghasilannya. Apakah NPWP suami harus sama dengan NPWP istri? Apakah istri boleh memiliki NPWP yang berbeda dengan NPWP suami? Nah dibahwa ini saya copy paste dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011. Bagian yang dikutif [agak ke tengah] merupakan copy paste dari batang tubuhnya sedangkan lainnya saya copy paste dari bagian penjelasan.

(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

(3) Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan:
a. tidak hidup terpisah; atau
b. tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis,
hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

(4) Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

(5) Dalam hal wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wanita kawin diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pada dasarnya kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak melekat pada setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Yang dimaksud dengan “persyaratan subjektif” adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Yang dimaksud dengan “persyaratan objektif” adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.


Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib PajakDengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Dalam hal ini wanita kawin telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.


Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha


Contoh :
Suami istri berdomisili di Salatiga. Karena suami bekerja di Pekanbaru, yang bersangkutan bertempat tinggal di Pekanbaru sedangkan istri bertempat tinggal di Salatiga.


Demikian halnya terhadap “anak yang belum dewasa” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya, yaitu yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, kewajiban perpajakan anak yang belum dewasa tersebut digabung dengan orang tuanya.


Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama suaminya. Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.


Contoh : 
Bapak Bagus yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak 12.345.678.9-XXX.000 menikah dengan Ibu Ayu yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib  Pajak. Ibu Ayu  memperoleh penghasilan dan ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Oleh karena itu, Ibu Ayu harus mendaftarkan diri ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak baru dengan nomor 98.765.432.1-XXX.000.


Apabila wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari kewajiban perpajakan suaminya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, maka Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dimiliki sebelum kawin tersebut digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, sehingga wanita kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.


Contoh :
Lisa memperoleh penghasilan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan nomor 56.789.012.3-XYZ.000. Lisa kemudian menikah dengan Hengki yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak 78.901.234.5-XYZ.000. Apabila Lisa setelah menikah memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah  dari suaminya, maka Lisa tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tetap menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak 56.789.012.3-XYZ.000 dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. 



















Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

61 thoughts on “Antara gabung NPWP dengan pisah NPWP”

  1. selamat sore, Pak. apabila suami WNI menikah dengan istri yang WNA, dan istri bekerja di luar negeri, yang memiliki NPWP hanya suami. bagaimana pelaporan SPT Tahunan suami?? apakah penghasilan istri juga digabung ke suami karena satu entitas??

  2. Pak maaf suami saya bekerja di luar negeri dan WNA. Saya tinggal di jakarta dan tidak bekerja. Saya ada tabungan, mobil dan cicilan apt. Yg pembayarannya memakai uang gaji suami.
    Saya ada NPWP atas nama saya pribadi. Apakah saya harus lapor ? Terima kasih.

  3. Pak maaf suami saya bekerja di luar negeri dan WNA. Saya tinggal di jakarta dan tidak bekerja. Saya ada tabungan, mobil dan cicilan apt. Yg pembayarannya memakai uang gaji suami.
    Saya ada NPWP atas nama saya pribadi. Apakah saya harus lapor ? Terima kasih.

  4. karena keluarga satu entitas dan suami berada di Indonesia maka pelaporannya di pihak suami.

    penghasilan istri bisa dianggap sebagai PPh Pasal 24, yaitu penghasilan dari luar negeri dan pajak yang sudah dibayar dikreditkan sebagai PPh Pasal 24.

  5. lapor masing-masing saja.
    antara final dan umum tidak bisa digabung.

    penghasilan yang digunggungkan (digabungkan) adalah penghasilan yang dikenai tarif PPh Pasal 17 UU PPh.

    jadi lapor masing-masing saja

  6. siang pak saya wanita kawin beda npwp dengan suami karena sebelumnya kami sudah punya npwp sendiri-sendiri, suami saya punya usaha sendiri dan saya pns, selama ini kami melakukan pelaporan spt masing-masing namun tahun ini dari pihak usaha suami minta digabung mengakibatkan kurang bayar sehingga saya harus bayar nambah dari pph 21 yang telah dibayar kantor dan suami saya juga harus nambah dari pajak yang sudah dibayar tiap bulannya. apakah spt wajib digabung atau tetap masing-masing dan bila kurang bayar itu pajak apa yang kurang ya?

  7. baiknya yang ibu dihapusa saja.
    kemudian minta NPWP istri ke KPP dimana suami terdaftar.
    memang jadi lebih repot awalnya, tapi ke depannya lebih enak.
    daripada tiap tahun repot.

    penghasilan suami dan istri jika digabung kan lebih besar. Nah penambahan penghasilan tersebut mengakibatkan beda tarif.
    Pasal 17 UU PPh itu kan tarif progresif.
    maka besar penghasilan tarifnya makin tinggi.

    penyebab kurang bayar itu pada umumnya karena tarif progresif.

  8. selamat siang pak… kebetulan ada keluarga punya istri PNS dan NPWP ikut Suami kode (001) belakangnya,, kemudian sang istri mau melaporkan sendiri pendapatnanya karena sang istri sudah terdaftar dalam EFIN sedangkan sang suami masih dalam Manual Pelaporannya.. apa bisa seperti itu yah pak..??

  9. bukan masalah bisa atau tidak bisa.
    ini malasah kewajiban
    siapa yang wajib lapor?

    NPWP istri itu tidak wajib lapor

  10. salam pak agus

    mohon penjelasanya:

    apabila istri adalah seorang PNS yang memiliki NPWP sedangkan suami bukan PNS dan tidak memiliki NPWP :
    1. Apakah dalam pelaporan pajak istri menggunakan status KK/kepala keluarga atau MT/pisah pajak?
    2. jika memilih MT/pisah pajak, dibutuhkan NPWP suami.

    mohon penjelasanya..terima kasih

  11. salam pak agus..

    jika istri adalah PNS yang memiliki NPWP sedangkan suami bukan PNS dan tidak memiliki NPWP :
    1. apakah status pajak istri adalah KK/kepala keluarga atau MT/pajak terpisah?
    2. kalau status pajak istri MT/pajak terpisah, bagaimana cara mengisi formatnya?, karena pada status MT dibutuhkan NPWP suami.
    mohon penjelasannya
    terima kasih

Comments are closed.

%d blogger menyukai ini: