Leasing menurut generiknya merupakan lembaga pembiayaan. Saat seseorang beli kendaraan melalui leasing, sebenarnya lessor bertindak memberikan pinjaman. Posisinya sama seperti bank yang memberikan pinjaman. Sehingga perlakuan perpajakan (PPN) atas transaksi leasing sama seperti perbankan.
Tetapi ada juga lessor yang tidak bertindak seperti kreditor. Dia bertinda seperti pemilik harta yang menyewakan harta kepada pengguna.
Hal ini dikarenakan usaha leasing ada dua jenis, yaitu:
- finance lease atau capital lease (sewa guna usaha dengan hak opsi), dan
- operating lease (sewa-guna-usaha tanpa hak opsi).
Menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 1169/KMK.01/1991 bahwa sewa guna usaha dengan hak opsi memiliki kriteria:
- jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
- masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan; dan
- perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Sedangkan sewa guna usaha tanpa hak opsi memiliki kriteria:
- jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
- perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Dilihat dari ketentuan Undang-Undan PPN, Pasal 4A ayat (3) huruf d mengecualikan jasa keuangan sebagai objek PPN. Bagian penjelasannya menyebutkan bahwa jasa keuangan yang dimaksud meliputi:
- jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
- jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
- jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;
- jasa penjaminan; dan
- jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
- sewa guna usaha dengan hak opsi;
- anjak piutang;
- usaha kartu kredit; dan/atau
- pembiayaan konsumen;
Jadi, sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-129/PJ/2010 mengatur lebih detil tentang perlakuan finance lease, operating lease, dan sale & leaseback. Berikut kutipannya.
Daftar Isi Artikel
Dalam hal BKP berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari pemasok (supplier)
- BKP tersebut dianggap diserahkan secara langsung oleh PKP pemasok (supplier) kepada lessee;
- Lessor tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP karena dianggap hanya menyerahkan jasa pembiayaan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN;
- PKP pemasok wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada lessee dengan menggunakan identitas lessee sebagai pembeli BKPk/penerima JKP (tidak menggunakan metode qualitate qua (q.q.)).
- DPP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah sebesar Harga Jual dari PKP pemasok.
- Penggunaan qualitate qua (q.q) pada bagian nama dan/atau NPWP pembeli BKP atau penerima JKP pada Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh PKP pemasok (supplier) sebelum diberlakukannya Surat Edaran ini (sebelum tanggal 29 November 2010) dapat dibenarkan dan tidak menjadikan Faktur Pajak tersebut cacat.
Dalam hal BKP berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari dari persediaan yang telah dimiliki oleh lessor :
Lessor pada dasarnya melakukan dua jenis penyerahan, yaitu :
- Penyerahan jasa pembiayaan yang tidak dikenai PPN ;dan
- penyerahan BKP, yang merupakan objek PPN.
Lessor harus dikukuhkan sebagai PKP dan harus menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut kepada lessee. Pengukuhan lessor sebagai PKP ini dilakukan dengan tetap memperhatikan batasan Pengusaha Kecil menurut ketentuan Undang-Undang PPN.
DPP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah Harga Jual, tidak termasuk unsur bunga yang diminta atau seharusnya diminta oleh lessor karena jasa pembiayaan yang diserahkannya.
Kunci perbedaan perlakuan antara yang pertama (langsung dari suplier) dengan kedua (persediaan) adalah kepemilikan barang. Transaksi yang kedua, barang merupakan milik lessor. Atas penjualan BKP milik lessor dikenai PPN.
Sebenarnya transaksi pertama juga sama-sama dikenai PPN (equal treatment), tetapi penjual BKP adalah suplier. Sedangkan lessor sebagai pemberi pinjaman.
Sale And Lease Back dalam sewa guna usaha dengan hak opsi
Penyerahan BKP dari lessee kepada lessor (sale) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang dikenai PPN karena :
- BKP yang menjadi objek pembiayaan berasal dari milik lessee, yang dijual oleh lessee untuk kemudian dipergunakan kembali oleh lessee;
- lessor pada dasarnya hanya melakukan penyerahan jasa pembiayaan, tanpa bermaksud memiliki dan menggunakan barang yang menjadi objek pembiayaan tersebut;
- penyerahan BKP tersebut dari lessee kepada lessor pada dasarnya merupakan penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang;
Penyerahan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi oleh lessor kepada lessee (leaseback) merupakan jasa pembiayaan yang tidak dikenai PPN.
Sale And Lease Back dalam sewa guna usaha tanpa hak opsi
- penyerahan BKP dari lessee kepada lessor (sale) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- penyerahan jasa sewa guna usaha tanpa hak opsi oleh lessor kepada lessee (leaseback) dikenai PPN sebagaimana kegiatan usaha sewa menyewa pada umumnya.