SOAL: PT Yummy Food yang merupakan perusahaan industri makanan ringan menyelenggarakan “Kejuaraan Nasional Bulutangkis 2012”. Juara tunggal putri pada final yang dilaksanakan tanggal 20 Desember 2012 adalah Dewi Arianti yang telah memiliki NPWP, perwakilan dari Provinsi Banten dengan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp100.000.000,00.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
JAWAB:
Hadiah yang diterima oleh Dewi Arianti dari PT Yummy Food merupakan penghasilan yang diterima sehubungan dengan keikutsertaan sebagai peserta perlombaan, sehingga atas hadiah tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh PT Yummy Food adalah:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00 (+)
Rp 10.000.000,00
Kewajiban yang dilakukan PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Dewi Arianti;
- menyetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 10 Januari 2013;
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
buat traveller pencinta pulau pulau se Indonesia, bali, lombok, dll, yang suka jalan sendiri ala backpacker atau yang traveling dengan ngambil paket wisata lombok .. ada lagu yg pas sekali untuk tulisan ini.. judulnya : INDONESIA i love you – oiya, indonesia juga terkenal lho akan oleh-olehnya kalo kita travelling.. nah sebagai salah satu ide oleh oleh mungkin bisa cari orang atau toko oleh oleh yang jual madu asli , karena madu asli itu bagus buat oleh oleh atau dikonsumsi sendiri saat travelling, biar jalan jalannya kuat dan tetap sehat (karena madu bisa jaga sehat & stamina kita)- makasih untuk tulisannya ini ya kakak.