fbpx

Tata Cara Permohonan Pengukuhan PKP

gambar pajak 01

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. PKP merupakan istilah dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seseorang boleh menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN jika sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Tata cara pelaporan usaha dan pengukuhan PKP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2013. Setiap pelaku usaha yang memiliki omset dalam setahun lebih dari Rp4,8 milyar wajib hukumnya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengukuhan ini bisa dengan mengajukan sendiri atau dikukuhkan secara jabatan.

Wajib pajak mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP harus menggunakan formulir ini. Silakan unduh dan isi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kemudian ditanda tangani dan disampaikan ke kantor pajak terdaftar.

Berikut dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan untuk Wajib Pajak orang pribadi:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  • surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan untuk Wajib Pajak badan:

  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
  • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  • surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan untuk Wajib Pajak joint operation (JO):

  • fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing;
  • dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  • surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.

Setiap permohonan PKP akan dilakukan pemeriksaan lapangan. Petugas akan datang ke tempat wajib pajak yang ditentukan. Kemudian meminta informasi dan mengambil gambar. Ini prosedur standar yang harus dilakukan oleh petugas pemeriksa lapangan.

Dalam hal alamat yang terdaftar berupa virtual office, baiknya janjian dulu dengan petugas. Misalnya minta datang ke alamat yang sebenarnya (biasanya berupa rumah atau workshop). Dengan demikian, alamat yang akan diverifikasi oleh pemeriksa lapangan adalah alamat sebenarnya, bukan virtual office.

Jika permohonan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka kantor pajak akan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 5 hari kerja. Jika dalam jangka waktu 5 hari kerja belum ada jawaban dari kantor pajak, baiknya tanyakan langsung supaya ada kepastian.

Permohonan pengukuhan PKP dapat juga dilakukan melalui online di laman ereg.pajak.go.id Persyaratan dokumen yang harus disampaikan sama seperti manual. Hanya saja dokumen dalam bentuk digital, yaitu dengan meng-unggah dokumen-dokumen diatas.

Setalah mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, PKP tidak dapat langsung membuat faktur pajak karena sekarang faktur pajak dibuat dalam bentuk elektronik. PKP harus mengajukan sertifikat digital (serdig) dulu. Setelah itu minta nomor faktur pajak elektronik. Jika keduanya sudah didapat, baru dapat menerbitkan faktur pajak elektronik.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca