fbpx

Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT

gambar taxes 16

Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 mengatur Wajib Pajak yang dikecualikan dari Kewajiban Penyampaian SPT. Kriteria Wajib Pajak yang dikecualian yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP ; atau  Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Tetapi pada kenyataannya banyak pegawai yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tetap lapor SPT Tahunan. Mereka membawa form 1721 A1 dan diminta oleh perusahan tempat mereka bekerja untuk melapor SPT Tahunan. Pegawai diminta bukti penyampaian SPT Tahunan.

Diantara mereka masih banyak yang belum tahu SPT Tahunan. Mereka hanya membawa form 1721 A1 dan belum mengisi SPT Tahunan. Pengalaman tahun sebelumnya sering menjadi standar. “Tahun lalu juga begini!” Itulah kalimat yang menjadi pedoman.

Berdasarkan form 1721 A1 mereka mencari formulir kertas. Kemudia mengisi dengan panduan petugas. Sekarang sudah zaman elektronik, di kantor pajak mereka langsung diarahkan ke Helpdesk dan mengarahkan mereka untuk lapor secara efiling.

Sebenarnya, pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP dapat mengajukan NPWP NE. Status NPWP NE membebaskan Wajib Pajak dari kewajiban pelaporan SPT. Setelah ada pemberitahuan dari kantor pajak bahwa NPWP sudah di-NE-kan, maka Wajib Pajak tersebut tidak wajib lapor SPT.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013 kriteria Wajib Pajak berhak NPWP NE sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan;
  5. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah;
  6. Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998” dan seterusnya;
  7. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP;
  8. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Supaya dapat NPWP NE, Wajib Pajak cukup mengajukan permohonan dengan mengisi formulir. Formulir permohonan penetapan NPWP NE dapat diunduh di blog ini halaman formulir. Permohonan penetapan NPWP NE disampaikan ke KPP dimana kita terdaftar. Boleh juga dikirim melalui Pos atau jasa ekspedisi.

Setelah dikirim, KPP akan memberikan keputusan apakan permohonan diterima atau ditolak. Jawaban KPP akan dikirim melalui Pos atau jasa ekspedisi.

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

One thought on “Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT”

Comments are closed.

%d blogger menyukai ini: